25.6 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Tanah Galian Drainase Tak Diangkut, Rekanan Proyek Bakal Dipanggil

Foto: Prans/Sumut Pos
Wali Kota Medan Drs HT Dzulmi Eldin S MSi dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Medan Khairul Syahnan ketika mendapati tumpukan tanah bekas galian drainase tidak diangkat di Jalan Sei Belutu, Kelurahan PB Selayang II, Kecamatan Medan Selayang, Jumat (20/10) pagi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Akhir-akhir ini, pekerjaan fisik yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan mendapat kritik tajam masyarakat dan kalangan legislatif. Itu disebabkan tanah bekas galian drainase yang selama berhari-hari bahkan berminggu-minggu ditumpuk di bahu jalan. Untuk itu, Dewan Kota Medan tengah berencana memanggil rekanan proyek.

Anggota Komisi D DPRD Medan Parlaungan Simangunsong mengatakan, siap menyampaikan ke pimpinan komisi untuk segera menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP). “Saya pikir Komisi D akan memanggil seluruh pelaksana proyek dan Dinas PU untuk membahas ini. Karena mereka juga bertanggungjawab akan masalah ini. Sehingga semata-mata kita tidak menyalahkan satu pihak,” tegasnya, kepada Sumut Pos, Minggu (22/10).

Menurutnya, persoalan itu bukan sepenuhnya kesalahan Dinas PU. Melainkan kerja dari rekanan proyek di dinas pimpinan Khairul Syahnan yang dianggap tidak profesional tanpa Standar Operasional Prosedur (SOP). “Sesuai SOP, 1×24 jam sebenarnya bekas galian tersebut harus sudah diangkat. Kami sudah sampaikan ini kepada Kadis PU waktu rapat dengar pendapat tempo hari,” katanya.

Parlaungan menuding, dalam hal ini pihak rekanan yang tidak profesional bekerja. Apalagi sesuai amatannya, mayoritas pekerjaan yang dilakukan pihak rekanan tersebut menyalahi SOP yang dibuat Dinas PU. “Ternyata mereka membiarkan (tanah bekas galian) itu sampai berhari-hari bahkan berminggu-minggu. Kalau menurut saya perusahaan atau rekanan itu harus di-black-list. Sebab pengangkatan bekas galian itu dibayar, dan dalam perjanjiannya sesuai SOP, begitu digali langsung diangkat,” tegas politisi Demokrat itu.

Ketua Fraksi PKS DPRD Medan Jumadi meminta agar wali kota tidak segan-segan menandai dalam daftar hitam khusus rekanan proyek yang tidak bekerja profesional. Karena sukses dan tidaknya pembangunan di Medan, ada andil dari pelaksana proyek sebagai rekanan Pemko. “Fraksi PKS sudah sering dan berulang menyampaikan hal ini. Kita harap jangan main-main lagilah, apakah itu Dinas PU-nya atau pelaksana proyeknya,” pungkasnya.

Diketahui, akibat tanah bekas galian itu tak kunjung diangkut, Kadis PU Medan Khairul Syahnan ‘disemprot’ Wali Kota Medan Dzulmi Eldin saat meninjau pekerjaan infrastruktur di Jalan Sei Belutu, Medan Selayang pada Jumat (20/10).

Eldin terlihat berang melihat tumpukkan tanah itu karena selama berhari-hari tidak diangkut oleh rekanan proyek dan Dinas PU. Selain itu wali kota mengaku sudah menerima keluhan masyarakat akan kondisi tersebut. Oleh karenanya ia menegaskan, peristiwa ini tidak lagi boleh terjadi di kemudian hari dan meminta Khairul Syahnan menegur keras pelaksana proyek. (prn/ila)

 

Foto: Prans/Sumut Pos
Wali Kota Medan Drs HT Dzulmi Eldin S MSi dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Medan Khairul Syahnan ketika mendapati tumpukan tanah bekas galian drainase tidak diangkat di Jalan Sei Belutu, Kelurahan PB Selayang II, Kecamatan Medan Selayang, Jumat (20/10) pagi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Akhir-akhir ini, pekerjaan fisik yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan mendapat kritik tajam masyarakat dan kalangan legislatif. Itu disebabkan tanah bekas galian drainase yang selama berhari-hari bahkan berminggu-minggu ditumpuk di bahu jalan. Untuk itu, Dewan Kota Medan tengah berencana memanggil rekanan proyek.

Anggota Komisi D DPRD Medan Parlaungan Simangunsong mengatakan, siap menyampaikan ke pimpinan komisi untuk segera menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP). “Saya pikir Komisi D akan memanggil seluruh pelaksana proyek dan Dinas PU untuk membahas ini. Karena mereka juga bertanggungjawab akan masalah ini. Sehingga semata-mata kita tidak menyalahkan satu pihak,” tegasnya, kepada Sumut Pos, Minggu (22/10).

Menurutnya, persoalan itu bukan sepenuhnya kesalahan Dinas PU. Melainkan kerja dari rekanan proyek di dinas pimpinan Khairul Syahnan yang dianggap tidak profesional tanpa Standar Operasional Prosedur (SOP). “Sesuai SOP, 1×24 jam sebenarnya bekas galian tersebut harus sudah diangkat. Kami sudah sampaikan ini kepada Kadis PU waktu rapat dengar pendapat tempo hari,” katanya.

Parlaungan menuding, dalam hal ini pihak rekanan yang tidak profesional bekerja. Apalagi sesuai amatannya, mayoritas pekerjaan yang dilakukan pihak rekanan tersebut menyalahi SOP yang dibuat Dinas PU. “Ternyata mereka membiarkan (tanah bekas galian) itu sampai berhari-hari bahkan berminggu-minggu. Kalau menurut saya perusahaan atau rekanan itu harus di-black-list. Sebab pengangkatan bekas galian itu dibayar, dan dalam perjanjiannya sesuai SOP, begitu digali langsung diangkat,” tegas politisi Demokrat itu.

Ketua Fraksi PKS DPRD Medan Jumadi meminta agar wali kota tidak segan-segan menandai dalam daftar hitam khusus rekanan proyek yang tidak bekerja profesional. Karena sukses dan tidaknya pembangunan di Medan, ada andil dari pelaksana proyek sebagai rekanan Pemko. “Fraksi PKS sudah sering dan berulang menyampaikan hal ini. Kita harap jangan main-main lagilah, apakah itu Dinas PU-nya atau pelaksana proyeknya,” pungkasnya.

Diketahui, akibat tanah bekas galian itu tak kunjung diangkut, Kadis PU Medan Khairul Syahnan ‘disemprot’ Wali Kota Medan Dzulmi Eldin saat meninjau pekerjaan infrastruktur di Jalan Sei Belutu, Medan Selayang pada Jumat (20/10).

Eldin terlihat berang melihat tumpukkan tanah itu karena selama berhari-hari tidak diangkut oleh rekanan proyek dan Dinas PU. Selain itu wali kota mengaku sudah menerima keluhan masyarakat akan kondisi tersebut. Oleh karenanya ia menegaskan, peristiwa ini tidak lagi boleh terjadi di kemudian hari dan meminta Khairul Syahnan menegur keras pelaksana proyek. (prn/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/