Anggota komisi D, Parlaungan Simangunsong mengaku tidak mengetahui perihal keberadaan Pasar Akik di Jalan Kota Medan. Dirinya pun dengan tegas mengatakan bahwa keberadaan pasar itu sudah jelas menyalahi aturan. Apalagi dirinya mendengar ada oknum yang melakukan pembeckingan. Untuk itu dirinya akan merencanakan rapat dengar pendapat (RDP) di komisi D dengan mengundang pihak terkait.
“Jangan sampai ada negara di dalam negar. Apalagi sampai mengatasnamakan oknum OKP atau koperasi. Semua ada sistemnya. Ada retribusinya. Kita akan melakukan RDP untuk penyelesaian itu,” ungkapnya.
Sementara itu, Koperasi Pembuktian dengan No 002/434/UPT/KUMKM yang terpasang di pintu masuk Pasar Akik tak terdaftar di Dinas Koperasi Kota Medan. Hal ini dikatakan oleh Kadis Koperasi Kota Medan, Arjuna Sembiring, Senin (23/2).
“Sampai saat ini belum ada terdaftar di kami,”ungkap Arjuna. Arjuna mengatakan bahwa semua yang mengatasnamakan koperasi di Kota Medan harus mendaftar ke dinas yang dipimpinnya. “Pendaftaran bisa di Kab/Kota atau di Pemerintah Provinsi Sumut,” ungkapnya.