25.6 C
Medan
Friday, May 10, 2024

Podomoro ‘Putri Hijau’ Cicil IMB

Foto: AMINOER RASYID/SUMUT POS Pekerja proyek pembangunan superblok Podomoro di Jalan Putri Hijau Medan, tampak sibuk bekerja. Menurut Dinas TRTB Medan, pembangunan proyek Podomoro ini ternyata belum mengantongi SIMB.
Foto: AMINOER RASYID/SUMUT POS
Pekerja proyek pembangunan superblok Podomoro di Jalan Putri Hijau Medan, tampak sibuk bekerja. Menurut Dinas TRTB Medan, pembangunan proyek Podomoro ini ternyata belum mengantongi SIMB.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) tampaknya memang tidak berkutik dalam menghadapi pengembang nakal. Ini dibuktikan dengan maraknya bangunan berdiri tanpa Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).

Belum tuntasnya persoalan Centre Point, kini muncul lagi bangunan Podomoro yang sudah mulai proses pembangunan tanpa mengantongi terlebih dahulu IMB. Namun, menurut Kepala Dinas TRTB Medan Sampurno Pohan, persoalan Podomoro tidak sama seperti masalah Centre Point. Sebab, alas hak kepemilikan lahan Podomoro ada.

Akan tetapi yang menjadi kendala bagi Podomoro dalam memperoleh IMB yakni belum dikeluarkannya izin rekomendasi ketinggian dari Lanud Soewondo.

“Podomoro tetap mau membangun 50 lantai, tapi izin rekomendasi ketinggiannya belum juga keluar, makanya IMB-nya belum dapat dikeluarkan,” jelas Sampurno saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (23/3) siang.

Untuk mensiasati hal tersebut, Sampurno mengaku, pihak Podomoro menyicil IMB yang diperlukan. Dimana tahap awal yang sudah diurus yakni untuk pembangunan tiga lantai basement.

“Barusan (kemarin, Red) dibayar retribusi untuk pembangunan basement tiga lantai. Nominal retribusinya mencapai Rp19,5 miliar,” jelas Sampurno.

Berdasarkan informasi dari pihak Podomoro, pembangunan basement sebanyak tiga lantai itu membutuhkan waktu sampai 1,5 tahun ke depan. Selama proses pembangunan berlangsung, pihak Podomoro akan berupaya menuntaskan izin rekomendasi ketinggian.

“Mereka (Podomoro) urus sendiri izin ketinggiannya, permohonannya juga sudah masuk,” imbuhnya.

Menyikapi hal ini, Anggota Komisi D DPRD Medan, Sahat Marulitua Tarigan menyayangkan lemahnya proses pengawasan dari Dinas TRTB Medan. Dia sangat menyayangkan mega proyek pembangunan seperti Podomoro belum memiliki izin namun sudah menjalankan proses pembangunan.

Padahal, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung dewan akhir pecan lalu, pihak pengembang Podomoro menyatakan SIMB sedang dalam tahap proses.

“Aturannya kan sudah jelas. Bangunan bisa berdiri setelah ada izin. Bukan malah sebaliknya, dan ini yang kita sesalkan dari Dinas TRTB,” terangnya.

Ke depan, Maruli tidak menginginkan hal seperti ini terjadi untuk kedua kalinya. DPRD Medan, menurutnya juga bukan anti dengan investor, justu malah sebaliknya.

Apalagi, banyak manfaat dari pembangunan tersebut, khususnya mampu menyerap tenaga kerja serta mampu mendongkrak perolehan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan.

“Kalau memang boleh mendirikan bangunan terlebih dahulu, sambil mengurus izin. Maka lebih baik Perdanya diubah saja,” sindirnya.

Di sisi lain, pihak Podomoro mulai melakukan pengawasan dengan ketat. Personel sekuriti yang dikerahkan juga semakin banyak. Bukan hanya di pintu keluar masuk kendaraan proyek, setidaknya ada dua sekuriti ditempatkan di jembatan penyebrangan.(dik/adz)

Foto: AMINOER RASYID/SUMUT POS Pekerja proyek pembangunan superblok Podomoro di Jalan Putri Hijau Medan, tampak sibuk bekerja. Menurut Dinas TRTB Medan, pembangunan proyek Podomoro ini ternyata belum mengantongi SIMB.
Foto: AMINOER RASYID/SUMUT POS
Pekerja proyek pembangunan superblok Podomoro di Jalan Putri Hijau Medan, tampak sibuk bekerja. Menurut Dinas TRTB Medan, pembangunan proyek Podomoro ini ternyata belum mengantongi SIMB.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) tampaknya memang tidak berkutik dalam menghadapi pengembang nakal. Ini dibuktikan dengan maraknya bangunan berdiri tanpa Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).

Belum tuntasnya persoalan Centre Point, kini muncul lagi bangunan Podomoro yang sudah mulai proses pembangunan tanpa mengantongi terlebih dahulu IMB. Namun, menurut Kepala Dinas TRTB Medan Sampurno Pohan, persoalan Podomoro tidak sama seperti masalah Centre Point. Sebab, alas hak kepemilikan lahan Podomoro ada.

Akan tetapi yang menjadi kendala bagi Podomoro dalam memperoleh IMB yakni belum dikeluarkannya izin rekomendasi ketinggian dari Lanud Soewondo.

“Podomoro tetap mau membangun 50 lantai, tapi izin rekomendasi ketinggiannya belum juga keluar, makanya IMB-nya belum dapat dikeluarkan,” jelas Sampurno saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (23/3) siang.

Untuk mensiasati hal tersebut, Sampurno mengaku, pihak Podomoro menyicil IMB yang diperlukan. Dimana tahap awal yang sudah diurus yakni untuk pembangunan tiga lantai basement.

“Barusan (kemarin, Red) dibayar retribusi untuk pembangunan basement tiga lantai. Nominal retribusinya mencapai Rp19,5 miliar,” jelas Sampurno.

Berdasarkan informasi dari pihak Podomoro, pembangunan basement sebanyak tiga lantai itu membutuhkan waktu sampai 1,5 tahun ke depan. Selama proses pembangunan berlangsung, pihak Podomoro akan berupaya menuntaskan izin rekomendasi ketinggian.

“Mereka (Podomoro) urus sendiri izin ketinggiannya, permohonannya juga sudah masuk,” imbuhnya.

Menyikapi hal ini, Anggota Komisi D DPRD Medan, Sahat Marulitua Tarigan menyayangkan lemahnya proses pengawasan dari Dinas TRTB Medan. Dia sangat menyayangkan mega proyek pembangunan seperti Podomoro belum memiliki izin namun sudah menjalankan proses pembangunan.

Padahal, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung dewan akhir pecan lalu, pihak pengembang Podomoro menyatakan SIMB sedang dalam tahap proses.

“Aturannya kan sudah jelas. Bangunan bisa berdiri setelah ada izin. Bukan malah sebaliknya, dan ini yang kita sesalkan dari Dinas TRTB,” terangnya.

Ke depan, Maruli tidak menginginkan hal seperti ini terjadi untuk kedua kalinya. DPRD Medan, menurutnya juga bukan anti dengan investor, justu malah sebaliknya.

Apalagi, banyak manfaat dari pembangunan tersebut, khususnya mampu menyerap tenaga kerja serta mampu mendongkrak perolehan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan.

“Kalau memang boleh mendirikan bangunan terlebih dahulu, sambil mengurus izin. Maka lebih baik Perdanya diubah saja,” sindirnya.

Di sisi lain, pihak Podomoro mulai melakukan pengawasan dengan ketat. Personel sekuriti yang dikerahkan juga semakin banyak. Bukan hanya di pintu keluar masuk kendaraan proyek, setidaknya ada dua sekuriti ditempatkan di jembatan penyebrangan.(dik/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/