26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Marlon Purba Klaim Pimpin Laskar Merah Putih Sumut

Berdasarkan hasil sidang pleno terpilih secara aklamasi yang dihadiri 6 Markas Cabang (Marcab) Kabupaten/Kota se Sumatera Utara, dan yang tercatat di Kesbanglinmas setempat meliputih Medan, Simalungun, Deliserdang, Binjai, Langkat dan Kabupaten Nias, sesuai keputusan rapat pleno Forum Bersama Laskar Merah Putih Sumatera Utara dan sesuai AD/ART, menetapkan Ketua Markas Daerah (Mada) Forum Bersama (FB) Laskar Merah Putih (LMP) Provinsi Sumatra Utara dipimpin oleh Marlon Purba, SH,  dalam pemilihan pengganti Alm Asmadi Kliwon karena berhalangan tetap.

Dengan terpilihnya, Marlon Purba  secara aklamasi baik pengurus provinsi dan kabupaten kota, LMP di Sumut hanya memiliki satu SKT yang terdaftar dan tercatat di Kesbanglinmaspol Provsu dengan nomor 477.F/BKB.POL-PM/XI/2010.

Di mana, surat Keterangan Terdaftar (SKT) No Inventarisasi : 477.F/BKB.POL-PM/XI/2010 di Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbanglinmas) Sumut, Periode 2010-2015 kepengurusan, Ketua Asmadi Kliwon, Sekretaris Suwardi, Bendahara Adidharma Barus, SH. Berdasarkan penetapan di Jakarta pada tanggal 22 Juni 2010 ditandatangani Ketua Umum, Eddy Hartawan dan Wakil Sekretaris Jenderal Eddy H Ismail. R
Hal ini, dikatakan Ketua Markas Daerah (Mada) Forum Bersama (FB) Laskar Merah Putih (LMP) Provinsi Sumatera Utara Marlon Purba SH secara tegas dalam menangkis oknum atau kelompok yang mencatut nama sebagai pengurus FB-LMP Sumut kepada wartawan di kantor Mada FB-LMP Sumut Jalan Burjahal No 8A Kecamatan Medan Petisah-Sumatera Utara, Kamis (21/22).

Menurut Marlon, pencatutan yang mengaku-ngaku sebagai pengurus LMP Sumut merupakan tindakan yang disengaja untuk menyebarkan opini pembohongan Publik kepada masyarakat luas.

“Saya akan menyurati Kapoldasu Irjen Pol Syarief Gunawan untuk menertibkan oknum atau kelompok yang mengaku sebagai Ketua dan pengurus Mada FB-LMP Sumut, hal ini kami akan menempuh jalur hukum, karena hal itu telah melanggar UU tentang ormas, dan tidak dibenarkan dalam suatu organisasi,” kata Marlon. (mag-5)agai pengurus LMP Sumut.(mag-5)

Berdasarkan hasil sidang pleno terpilih secara aklamasi yang dihadiri 6 Markas Cabang (Marcab) Kabupaten/Kota se Sumatera Utara, dan yang tercatat di Kesbanglinmas setempat meliputih Medan, Simalungun, Deliserdang, Binjai, Langkat dan Kabupaten Nias, sesuai keputusan rapat pleno Forum Bersama Laskar Merah Putih Sumatera Utara dan sesuai AD/ART, menetapkan Ketua Markas Daerah (Mada) Forum Bersama (FB) Laskar Merah Putih (LMP) Provinsi Sumatra Utara dipimpin oleh Marlon Purba, SH,  dalam pemilihan pengganti Alm Asmadi Kliwon karena berhalangan tetap.

Dengan terpilihnya, Marlon Purba  secara aklamasi baik pengurus provinsi dan kabupaten kota, LMP di Sumut hanya memiliki satu SKT yang terdaftar dan tercatat di Kesbanglinmaspol Provsu dengan nomor 477.F/BKB.POL-PM/XI/2010.

Di mana, surat Keterangan Terdaftar (SKT) No Inventarisasi : 477.F/BKB.POL-PM/XI/2010 di Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbanglinmas) Sumut, Periode 2010-2015 kepengurusan, Ketua Asmadi Kliwon, Sekretaris Suwardi, Bendahara Adidharma Barus, SH. Berdasarkan penetapan di Jakarta pada tanggal 22 Juni 2010 ditandatangani Ketua Umum, Eddy Hartawan dan Wakil Sekretaris Jenderal Eddy H Ismail. R
Hal ini, dikatakan Ketua Markas Daerah (Mada) Forum Bersama (FB) Laskar Merah Putih (LMP) Provinsi Sumatera Utara Marlon Purba SH secara tegas dalam menangkis oknum atau kelompok yang mencatut nama sebagai pengurus FB-LMP Sumut kepada wartawan di kantor Mada FB-LMP Sumut Jalan Burjahal No 8A Kecamatan Medan Petisah-Sumatera Utara, Kamis (21/22).

Menurut Marlon, pencatutan yang mengaku-ngaku sebagai pengurus LMP Sumut merupakan tindakan yang disengaja untuk menyebarkan opini pembohongan Publik kepada masyarakat luas.

“Saya akan menyurati Kapoldasu Irjen Pol Syarief Gunawan untuk menertibkan oknum atau kelompok yang mengaku sebagai Ketua dan pengurus Mada FB-LMP Sumut, hal ini kami akan menempuh jalur hukum, karena hal itu telah melanggar UU tentang ormas, dan tidak dibenarkan dalam suatu organisasi,” kata Marlon. (mag-5)agai pengurus LMP Sumut.(mag-5)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/