27.8 C
Medan
Tuesday, May 28, 2024

Dua Kabag Diperiksa

MEDAN- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut kembali memeriksa dua saksi dalam pengembangan kasus dugaan korupsi penggunaan dana Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) dan Operasional di Sekwan (Sekretaris DPRD) Sumut pada masa bakti Tahun 2004-2009 yang merugikan negara Rp4 miliar.

Dua pejabat tersebut di antaranya Kepala Bagian (Kabag) Kas Daerah (Kasda) Pemprov Sumut Yusuf Rangkuti, dan Kabag Akuntansi Pemprov Sumut Zulkifli.

“Hari ini (kemarin,Red) penyidik Kejati Sumut memeriksa Kabag Kasada Pemprov Sumut Yusuf Rangkuti dan Zulkifli Kabag Akuntansi Pemprov Sumut. Total saksi yang sudah dimintai keterangannya ada lima orang.

Untuk tersangka belum kita panggil, karena masih didalami terlebih dahulu kesaksian para saksi-saksi ini,” urai Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Marcos Simaremare, Selasa (26/2) diruangannya.

Marcos mengatakan, pemeriksaan terhadap Ridwan Bustam selaku mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) tahun 2004-2009 yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Januari 2013, belum dilakukan. Sebab penyidik masih mendalami dan mencocokan data yang ada dengan beberapa saksi, selanjutnya akan dijadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka.”Ada prosedur yang harus dijalani. Sudah selesai didalami baru lah diperiksa tersangka,” ujarnya.

Saat disinggung mengenai keterkaitan anggota DPRD Sumut dalam perkara itu, Marcos menyatakan pihaknya akan memeriksa anggota DPRD Sumut bila mana ditemukan keterkaitan dengan pemeriksaan beberapa saksi sebelumnya. “Kita lihat dulu pemeriksaan saksi saat ini, tentunya akan dikaitkan dengan anggota dewan, dan mencari data-data lain,” urainya.

Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa tiga orang saksi di antaranya Kabag Keuangan DPRD Sumut Nirmaraya Siregar, Bendahara Pengeluaran DPRD Sumut Muhammad Ali Nafia dan Sekwan Sumut tahun 2013 Randiman Tarigan.

Perkara ini berawal dari Sekwan Sumut dan anggota DPRD Sumut periode 2004 – 2009 yang belum mengembalikan dana TKI dan Operasional sekira Rp4 miliar. Kemudian status perkara itu ditingkatkan menjadi penyidikan pada 31 Januari 2013.

Dalam masa bakti Tahun 2004-2009 itu, seluruh anggota DPRD Sumut menerima total dana TKI dan Operasional sebesar Rp7,4 miliar. Kemudian, pada tahun 2007 Kantor Departemen Dalam Negeri mengirim faks membatalkan PP No 21/2007 dan Permendagri No 21/2007 yang ditandatanggani langsung Menteri Dalam Negeri Mardiyanto.

Dalam surat Mendagri dengan nomor 700/08/SJ tanggal 5 Januari 2009 prihal pengembalian tunggakan TKI dan biaya penunjang operasional pimpinan dan anggota DPRD yang berbunyi apabila sampai batas waktu yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No 21/2007 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri 21/2007, pimpinan dan anggota DPRD terkait yang belum membayar dan belum melunasi, maka penyelesaiannya dilimpahkan kepada aparat penegak hukum.

Pengembalian dana itu dimulai dari Tahun 2007-2010. Jadi seluruh anggota dan pimpinan anggota DPRD Sumut itu sudah menyetorkan sekitar Rp7,4 miliar secara bertahap kepada Sekwan. Namun, Ridwan Bustam yang pada saat itu menjabat Sekwan tahun 2004-2009 tidak mengembalikan dana dari anggaran sebesar Rp7,4 miliar yang dikucurkan.

Ridwan Bustan hanya mengembalikan ke kas negara sebesar Rp3,4 miliar dari dana yang telah dikembalikan seluruh pimpinan dan anggota dewan. Sehingga ada sekitar Rp4 miliar dana yang belum disetorkan Sekwan ke kas daerah. (far)

MEDAN- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut kembali memeriksa dua saksi dalam pengembangan kasus dugaan korupsi penggunaan dana Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) dan Operasional di Sekwan (Sekretaris DPRD) Sumut pada masa bakti Tahun 2004-2009 yang merugikan negara Rp4 miliar.

Dua pejabat tersebut di antaranya Kepala Bagian (Kabag) Kas Daerah (Kasda) Pemprov Sumut Yusuf Rangkuti, dan Kabag Akuntansi Pemprov Sumut Zulkifli.

“Hari ini (kemarin,Red) penyidik Kejati Sumut memeriksa Kabag Kasada Pemprov Sumut Yusuf Rangkuti dan Zulkifli Kabag Akuntansi Pemprov Sumut. Total saksi yang sudah dimintai keterangannya ada lima orang.

Untuk tersangka belum kita panggil, karena masih didalami terlebih dahulu kesaksian para saksi-saksi ini,” urai Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Marcos Simaremare, Selasa (26/2) diruangannya.

Marcos mengatakan, pemeriksaan terhadap Ridwan Bustam selaku mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) tahun 2004-2009 yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Januari 2013, belum dilakukan. Sebab penyidik masih mendalami dan mencocokan data yang ada dengan beberapa saksi, selanjutnya akan dijadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka.”Ada prosedur yang harus dijalani. Sudah selesai didalami baru lah diperiksa tersangka,” ujarnya.

Saat disinggung mengenai keterkaitan anggota DPRD Sumut dalam perkara itu, Marcos menyatakan pihaknya akan memeriksa anggota DPRD Sumut bila mana ditemukan keterkaitan dengan pemeriksaan beberapa saksi sebelumnya. “Kita lihat dulu pemeriksaan saksi saat ini, tentunya akan dikaitkan dengan anggota dewan, dan mencari data-data lain,” urainya.

Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa tiga orang saksi di antaranya Kabag Keuangan DPRD Sumut Nirmaraya Siregar, Bendahara Pengeluaran DPRD Sumut Muhammad Ali Nafia dan Sekwan Sumut tahun 2013 Randiman Tarigan.

Perkara ini berawal dari Sekwan Sumut dan anggota DPRD Sumut periode 2004 – 2009 yang belum mengembalikan dana TKI dan Operasional sekira Rp4 miliar. Kemudian status perkara itu ditingkatkan menjadi penyidikan pada 31 Januari 2013.

Dalam masa bakti Tahun 2004-2009 itu, seluruh anggota DPRD Sumut menerima total dana TKI dan Operasional sebesar Rp7,4 miliar. Kemudian, pada tahun 2007 Kantor Departemen Dalam Negeri mengirim faks membatalkan PP No 21/2007 dan Permendagri No 21/2007 yang ditandatanggani langsung Menteri Dalam Negeri Mardiyanto.

Dalam surat Mendagri dengan nomor 700/08/SJ tanggal 5 Januari 2009 prihal pengembalian tunggakan TKI dan biaya penunjang operasional pimpinan dan anggota DPRD yang berbunyi apabila sampai batas waktu yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No 21/2007 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri 21/2007, pimpinan dan anggota DPRD terkait yang belum membayar dan belum melunasi, maka penyelesaiannya dilimpahkan kepada aparat penegak hukum.

Pengembalian dana itu dimulai dari Tahun 2007-2010. Jadi seluruh anggota dan pimpinan anggota DPRD Sumut itu sudah menyetorkan sekitar Rp7,4 miliar secara bertahap kepada Sekwan. Namun, Ridwan Bustam yang pada saat itu menjabat Sekwan tahun 2004-2009 tidak mengembalikan dana dari anggaran sebesar Rp7,4 miliar yang dikucurkan.

Ridwan Bustan hanya mengembalikan ke kas negara sebesar Rp3,4 miliar dari dana yang telah dikembalikan seluruh pimpinan dan anggota dewan. Sehingga ada sekitar Rp4 miliar dana yang belum disetorkan Sekwan ke kas daerah. (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/