25.6 C
Medan
Thursday, May 9, 2024

KPPU Duga Ada Penimbunan

Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS
Pekerja melakukan penyortiran bawang merah impor di lokasi distributor bawang, Jalan Sutomo Medan, belum lama ini.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Harga bawang putih terus mengalami lonjakan yang cukup tajam. Kenaikan harga salah satu komoditi tersebut terjadi selama beberapa pekan terakhir, hingga menembus angka Rp55 ribu per kg. Padahal, pemerintah telah mengeluarkan imbauan untuk harga tersebut maksimal dijual Rp38 ribu per kg.

Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Perwakilan Daerah (KPD) Medan, Abdul Hakim Pasaribu menyatakan, harga bawang putih yang dijual pedagang pasar tradisional di Medan mencapai Rp50 ribu hingga Rp55 ribu per kg. Harga tersebut diketahui berdasarkan hasil pengawasan di beberapa pasar tradisional (Pasar Petisah dan Pasar Sei Sikambing).

“Harga tersebut masih jauh dari wajar atau yang diinginkan pemerintah, yaitu Rp38 ribu per kg. Oleh karena itu, kita akan terus menelusuri kenaikan harga tersebut dan mengapa bisa terjadi,” ujar Abdul, kemarin.

Dikatakannya, kenaikan harga komoditas tersebut yang terjadi saat ini atau belum memasuki bulan puasa bisa dikatakan tidak wajar. Padahal, pemerintah sudah jelas mengeluarkan izin impor dan sudah masuk ke beberapa pelabuhan besar salah satunya Pelabuhan Belawan.

“Tidak ada alasan lagi oleh pelaku usaha untuk menyatakan harga bawang putih naik karena pasokan terbatas. Sebab, sekitar 90 persen lebih pasokan bawang putih kita berasal dari impor negara Tiongkok, Thailand, dan India. Ternyata, hasil kontrol di lapangan (gudang) dan diskusi pedagang besar serta informasi pedagang pasar, stok dari importir terhambat. Hanya ada bawang putih yang kurang diminati. Hal ini berarti bawang putih yang diminati sengaja diduga ditahan importir atau ditimbun,” beber Abdul.

Dia menyebutkan, khusus di Sumut berdasarkan hasil itu juga ada sejumlah perusahaan diduga berada dalam satu grup yang merupakan kelompok importir penimbun. Antara lain, CV KP di Sunggal dan PT SAJP di Glugur. Selebihnya, berada di Surabaya. Dengan demikian, ini diartikan diduga penimbunan dilakukan secara bersama-sama supaya harga memasuki bulan puasa malah makin melonjak lagi.

“Upaya-upaya yang dilakukan pemerintah dengan melakukan tindakan hukum terhadap gudang yang diduga menimbun, ternyata belum memberikan dampak yang signifikan agar harga bawang putih turun atau normal. Sebab, pemerintah menginginkan supaya harga bawang putih dijual dipasaran berkisar Rp38 ribu per kg,” sebut Abdul.

Dijelaskannya, harga wajar bawang putih yang ditetapkan pemerintah bukan tanpa dasar. Dari sisi impor bisa ketahuan harganya dari Bea & Cukai dan Balai Karantina, berapa sebenarnya harga beli mereka. Makanya, kenapa pemerintah berani menetapkan harga wajar tersebut. Sebab, pemerintah melihat harga pembelian importir itu jauh dari angka Rp30 ribuan.

“Pola distribusi harga bawang tersebut tak jauh berbeda dengan beberapa komoditas lain, seperti importir, pedagang besar, distributor dan pedagang pengecer. Jadi, dari empat rantai distribusi tersebut mengambil keuntungan untuk impor bawang, dengan keuntungan sekitar Rp2 ribu hingga Rp3 ribu dalam kondisi normal,” ungkapnya.

Sementara, Ketua Tim Pemantau Harga Pangan Sumut, Gunawan Benjamin mengatakan, harga bawang putih maksimal dijual Rp38 ribu per kg yang ditetapkan pemerintah ternyata tak menjadi acuan. Sebab, sejumlah pasar tradisional di Medan menjual lebih dari itu.

“Kenaikan harga bawang putih ini tentunya mengejutkan pelaku pasar. Karena pemerintah sebelumnya juga menegaskan akan menurunkan bawang putih dengan cara impor dan harganya dipatok batas atasnya,” tutur Gunawan.

Oleh sebab itu, tambahnya, diharapkan kepada pemerintah untuk segera melakukan upaya-upaya konkrit dalam meredam gejolak harga bawang putih di wilayah Medan maupun Sumut. Karena, mulai dari pedagang dan konsumen mengeluhkan mahalnya harga bawang putih saat ini.

Sementara itu, berbagai harga pangan dan sembako masih terbilang normal. Meskipun, terdapat beberapa harga yang mengalami kenaikan, tetapi masih dalam angka yang wajar. Berbagai harga yang masih normal tersebut, antara lain beras, tepung terigu, telur, gula, cabai rawit, cabai hijau, minyak goreng dan bawang merah. Kemudian, daging ayam, daging sapi dan jagung (lihat grafis, red).

“Memang masih normal harganya, walaupun ada sedikit kenaikan tetapi masih wajar. Paling naiknya sekitar Rp2 ribu atau Rp3 ribu,” ujar Ati, salah seorang pedagang sayuran dan bumbu dapur di Pasar Simpang Limun Medan, kemarin.

Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS
Pekerja melakukan penyortiran bawang merah impor di lokasi distributor bawang, Jalan Sutomo Medan, belum lama ini.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Harga bawang putih terus mengalami lonjakan yang cukup tajam. Kenaikan harga salah satu komoditi tersebut terjadi selama beberapa pekan terakhir, hingga menembus angka Rp55 ribu per kg. Padahal, pemerintah telah mengeluarkan imbauan untuk harga tersebut maksimal dijual Rp38 ribu per kg.

Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Perwakilan Daerah (KPD) Medan, Abdul Hakim Pasaribu menyatakan, harga bawang putih yang dijual pedagang pasar tradisional di Medan mencapai Rp50 ribu hingga Rp55 ribu per kg. Harga tersebut diketahui berdasarkan hasil pengawasan di beberapa pasar tradisional (Pasar Petisah dan Pasar Sei Sikambing).

“Harga tersebut masih jauh dari wajar atau yang diinginkan pemerintah, yaitu Rp38 ribu per kg. Oleh karena itu, kita akan terus menelusuri kenaikan harga tersebut dan mengapa bisa terjadi,” ujar Abdul, kemarin.

Dikatakannya, kenaikan harga komoditas tersebut yang terjadi saat ini atau belum memasuki bulan puasa bisa dikatakan tidak wajar. Padahal, pemerintah sudah jelas mengeluarkan izin impor dan sudah masuk ke beberapa pelabuhan besar salah satunya Pelabuhan Belawan.

“Tidak ada alasan lagi oleh pelaku usaha untuk menyatakan harga bawang putih naik karena pasokan terbatas. Sebab, sekitar 90 persen lebih pasokan bawang putih kita berasal dari impor negara Tiongkok, Thailand, dan India. Ternyata, hasil kontrol di lapangan (gudang) dan diskusi pedagang besar serta informasi pedagang pasar, stok dari importir terhambat. Hanya ada bawang putih yang kurang diminati. Hal ini berarti bawang putih yang diminati sengaja diduga ditahan importir atau ditimbun,” beber Abdul.

Dia menyebutkan, khusus di Sumut berdasarkan hasil itu juga ada sejumlah perusahaan diduga berada dalam satu grup yang merupakan kelompok importir penimbun. Antara lain, CV KP di Sunggal dan PT SAJP di Glugur. Selebihnya, berada di Surabaya. Dengan demikian, ini diartikan diduga penimbunan dilakukan secara bersama-sama supaya harga memasuki bulan puasa malah makin melonjak lagi.

“Upaya-upaya yang dilakukan pemerintah dengan melakukan tindakan hukum terhadap gudang yang diduga menimbun, ternyata belum memberikan dampak yang signifikan agar harga bawang putih turun atau normal. Sebab, pemerintah menginginkan supaya harga bawang putih dijual dipasaran berkisar Rp38 ribu per kg,” sebut Abdul.

Dijelaskannya, harga wajar bawang putih yang ditetapkan pemerintah bukan tanpa dasar. Dari sisi impor bisa ketahuan harganya dari Bea & Cukai dan Balai Karantina, berapa sebenarnya harga beli mereka. Makanya, kenapa pemerintah berani menetapkan harga wajar tersebut. Sebab, pemerintah melihat harga pembelian importir itu jauh dari angka Rp30 ribuan.

“Pola distribusi harga bawang tersebut tak jauh berbeda dengan beberapa komoditas lain, seperti importir, pedagang besar, distributor dan pedagang pengecer. Jadi, dari empat rantai distribusi tersebut mengambil keuntungan untuk impor bawang, dengan keuntungan sekitar Rp2 ribu hingga Rp3 ribu dalam kondisi normal,” ungkapnya.

Sementara, Ketua Tim Pemantau Harga Pangan Sumut, Gunawan Benjamin mengatakan, harga bawang putih maksimal dijual Rp38 ribu per kg yang ditetapkan pemerintah ternyata tak menjadi acuan. Sebab, sejumlah pasar tradisional di Medan menjual lebih dari itu.

“Kenaikan harga bawang putih ini tentunya mengejutkan pelaku pasar. Karena pemerintah sebelumnya juga menegaskan akan menurunkan bawang putih dengan cara impor dan harganya dipatok batas atasnya,” tutur Gunawan.

Oleh sebab itu, tambahnya, diharapkan kepada pemerintah untuk segera melakukan upaya-upaya konkrit dalam meredam gejolak harga bawang putih di wilayah Medan maupun Sumut. Karena, mulai dari pedagang dan konsumen mengeluhkan mahalnya harga bawang putih saat ini.

Sementara itu, berbagai harga pangan dan sembako masih terbilang normal. Meskipun, terdapat beberapa harga yang mengalami kenaikan, tetapi masih dalam angka yang wajar. Berbagai harga yang masih normal tersebut, antara lain beras, tepung terigu, telur, gula, cabai rawit, cabai hijau, minyak goreng dan bawang merah. Kemudian, daging ayam, daging sapi dan jagung (lihat grafis, red).

“Memang masih normal harganya, walaupun ada sedikit kenaikan tetapi masih wajar. Paling naiknya sekitar Rp2 ribu atau Rp3 ribu,” ujar Ati, salah seorang pedagang sayuran dan bumbu dapur di Pasar Simpang Limun Medan, kemarin.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/