25.2 C
Medan
Monday, October 7, 2024

Sabu 3 Kg Gagal Beredar di Medan

MEDAN-  Tersangka jaringan sabu-sabu internasional, Gunawan (35) warga Jalan Polonia No. 186 Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, tidak bisa berkutik saat pihak BNN Pusat menangkapnya di Hotel Pardede, Jalan DC Barito, Kelurahan Sukadame, Medan Polonia, Sabtu (25/8).

Setelah berhasil meringkus Gunawan, petugas lantas melakukan pengembangan ke rumah tersangka dan mendapati barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2 kg yang diletakkan di dalam koper berwarna hijau.

Keterangan yang dihimpun dari lokasi menyebutkan, tersangka ditangkap saat hendak bertransaksi dengan pembeli di hotel Pardede.

Menurut Kepala Lingkungan setempat, Defrijen mengatakan, saat pengembangan dilakukan, dirinya diajak pihak BNN sebagai saksi mata dalam pengembangan di rumah tersangka. “Saya dipanggil dan diajak untuk menyaksikan penggeladahan rumah tersebut, dan menemukan sabu-sabu seberat 2 kg di dalam koper warna hijau. Dan tersangka saat itu menggunakan baju liris-liris biru,” terangnya.

Dikatakan Defrijen, petugas BNN yang meringkus tersangka berjumlah 6 orang. Diyakininya, keenam anggota BNN itu sudah mengawasi tersangka sebelum berlangsungnya transaksi di hotel Pardede.

“Tersangka ini sudah diawasi dan diintai oleh pihak BNN, ada 6 orang. Sebelumnya tersangka ditangkap di Hotel Pardede, katanya mau transaksi gitu. Dengarnya pun kalau tersangka ini sudah berkeliling ke beberapa negara membawa barang haram ini. Katanya sabu-sabu itu dari India, terus ke Malaysia, Singapura, dan sempat singgah di Timor Leste, baru barangnya dibawa ke Medan, diraon dulu. Tapi udah diintai juga ma pihak BNN ini rupanya,” bebernya.
Masih menurutnya, sebelumnya tersangka juga pernah ditangkap dalam kasus ekstasi di rumahnya pada tahun 2005 oleh pihak Polresta Medan. “Ia (tersangka) juga pernah ditangkap kasus ekstasi di rumahnya, yang nangkap pihak Polresta,” jelasnya.

Setelah penangkapan tersebut, tersangka bersama istrinya yang juga diamankan itu tidak tahu dibawa kemana.
Kasat Narkoba Polresta Medan, Kompol Dony Alexander, Sik ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan bandar sabu antar negara itu oleh BNN Pusat. “Memang BNN yang amankan, sekarang masih pengembangan,” ujarnya singkat melalui ponsel. (bay/eza/jon)

MEDAN-  Tersangka jaringan sabu-sabu internasional, Gunawan (35) warga Jalan Polonia No. 186 Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, tidak bisa berkutik saat pihak BNN Pusat menangkapnya di Hotel Pardede, Jalan DC Barito, Kelurahan Sukadame, Medan Polonia, Sabtu (25/8).

Setelah berhasil meringkus Gunawan, petugas lantas melakukan pengembangan ke rumah tersangka dan mendapati barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2 kg yang diletakkan di dalam koper berwarna hijau.

Keterangan yang dihimpun dari lokasi menyebutkan, tersangka ditangkap saat hendak bertransaksi dengan pembeli di hotel Pardede.

Menurut Kepala Lingkungan setempat, Defrijen mengatakan, saat pengembangan dilakukan, dirinya diajak pihak BNN sebagai saksi mata dalam pengembangan di rumah tersangka. “Saya dipanggil dan diajak untuk menyaksikan penggeladahan rumah tersebut, dan menemukan sabu-sabu seberat 2 kg di dalam koper warna hijau. Dan tersangka saat itu menggunakan baju liris-liris biru,” terangnya.

Dikatakan Defrijen, petugas BNN yang meringkus tersangka berjumlah 6 orang. Diyakininya, keenam anggota BNN itu sudah mengawasi tersangka sebelum berlangsungnya transaksi di hotel Pardede.

“Tersangka ini sudah diawasi dan diintai oleh pihak BNN, ada 6 orang. Sebelumnya tersangka ditangkap di Hotel Pardede, katanya mau transaksi gitu. Dengarnya pun kalau tersangka ini sudah berkeliling ke beberapa negara membawa barang haram ini. Katanya sabu-sabu itu dari India, terus ke Malaysia, Singapura, dan sempat singgah di Timor Leste, baru barangnya dibawa ke Medan, diraon dulu. Tapi udah diintai juga ma pihak BNN ini rupanya,” bebernya.
Masih menurutnya, sebelumnya tersangka juga pernah ditangkap dalam kasus ekstasi di rumahnya pada tahun 2005 oleh pihak Polresta Medan. “Ia (tersangka) juga pernah ditangkap kasus ekstasi di rumahnya, yang nangkap pihak Polresta,” jelasnya.

Setelah penangkapan tersebut, tersangka bersama istrinya yang juga diamankan itu tidak tahu dibawa kemana.
Kasat Narkoba Polresta Medan, Kompol Dony Alexander, Sik ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan bandar sabu antar negara itu oleh BNN Pusat. “Memang BNN yang amankan, sekarang masih pengembangan,” ujarnya singkat melalui ponsel. (bay/eza/jon)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/