26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Serapan APBD Pemko Medan Capai 42 Persen

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan memastikan, APBD Kota Medan Tahun 2022 telah dipergunakan secara maksimal. Bahkan hingga Bulan Agustus 2022 ini, serapan belanja daerah Pemko Medan telah mencapai 42 persen.

“Perlu dipahami, serapan belanja daerah Pemko Medan saat ini sudah mencapai 42 persen, sehingga selisih besaran dengan realisasi pendapatan daerahnya hanya sekitar 4 hingga 5 persen, dan (selisih) itu hanya bisa menutupi kebutuhan belanja operasi sekitar 1 bulan kedepan,” ucap Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan, Zulkarnain kepada Sumut Pos, Jumat (26/8/2022).

Secara umum, kata Zulkarnain, Pemko Medan harus tetap menjaga likuiditas keuangannya sehingga mampu menyelenggarakan semua kewajiban keuangannya dengan baik. Baik itu untuk keperluan belanja, operasi, maupun belanja modal.

“Itu artinya Pemko Medan memang harus tetap memiliki ketersediaan dana yang cukup di RKUD sesuai dengan rencana arus kas yang sudah ditetapkan, baik untuk pendapatan maupun belanjanya sampai kepada akhir tahun anggaran 2022,” ujar mantan Kadisdukcapil Kota Medan itu.

Dijelaskan peraih gelar doktoral program perencanaan wilayah dari Pascasarjana USU tersebut, jumlah dana Pemko yang saat ini ada di RKUD, hanya merupakan SILPA Tahun Anggaran 2021 yang juga sudah dianggarkan seluruhnya dalam berbagai program dan kegiatan percepatan pembangunan kota, sebagaimana yang sudah ditetapkan berdasarkan prioritas pembangunan yang direncanakan.

“Oleh karena itu, kita pastikan bahwa dana Pemko Medan yang ada dalam RKUD tidak dapat diartikan sepenuhnya mengendap tanpa penggunaan yang jelas. Tetapi secara periodik berdasarkan kemajuan pekerjaan, anggaran ini akan terserap sebagai realisasi belanja daerah dalam tahun berjalan nantinya,” kata Zulkarnain.

Dijelaskan Zulkarnain, hal ini sangat penting untuk dijaga agar APBD Kota Medan dapat tetap dikelola secara sehat. Lalu, semua kewajiban keuangannya dalam tahun berjalan dapat dipenuhi dalam tahun berjalan.

Pembayaran DBH Provinsi Lancar

Ditanya terkait proses pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemprov Sumut, Zulkarnain memastikan bahwa hingga saat ini pembayarannya DBH dari Pemprovsu ke Pemko Medan terpantau lancar.

“Pemko Medan juga berterimakasih kepada Pemprov Sumut, sebab seluruh dana transfer antar daerah dari provinsi diterima Pemko Medan sesuai jadwal yang diharapkan,” tutur Zulkarnain.

Oleh karena itu, sambung Zulkarnain, dana mengendap itu hanya dapat dicermati pada saat akhir tahun agar anggaran berjalan. Dan nantinya, berakhir dan tidak terserap ke dalam realisasi belanja daerah. Sedangkan saat ini, berbagai program dan kegiatan dalam APBD seluruhnya sedang berjalan.

Sehingga pada akhirnya, Pemko Medan harus membayar seluruh kewajiban keuangannya kepada pihak ketiga sebagai pelaksana kegiatan. Selanjutnya, percepatan proses pengadaan juga menjadi perhatian Pemko Medan agar seluruh program pembangunan dapat dilaksanakan secara tepat waktu.

“Jadi pengelolaan keuangan daerah sangat penting untuk menjaga agar likuiditasnya dapat terjaga dengan baik,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengatakan bahwa seluruh pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Sumatra Utara masih lamban menyerap anggaran belanja APBD tahun anggaran 2022. Terbukti, hingga kondisi per 3 Agustus 2022, dana APBD Pemda di Sumut yang mengendap di bank masih tinggi, yakni Rp 35,4 triliun.

“Mohon maaf ini harus saya bukakan,” ujar Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, pada Rapat Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID), Penyerapan Anggaran, PMK dan Narkoba, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Jenderal Sudirman, Medan, Kamis (25/08/2022).

Dari total Rp 35,4 triliun dana yang mengendap tersebut, sebut Gubernur Edy, terdiri dari dana APBD Pemprov Sumut Rp 7,4 triliun dan APBD Pemkab/Pemko Rp 28 triliun.
(Map/Han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan memastikan, APBD Kota Medan Tahun 2022 telah dipergunakan secara maksimal. Bahkan hingga Bulan Agustus 2022 ini, serapan belanja daerah Pemko Medan telah mencapai 42 persen.

“Perlu dipahami, serapan belanja daerah Pemko Medan saat ini sudah mencapai 42 persen, sehingga selisih besaran dengan realisasi pendapatan daerahnya hanya sekitar 4 hingga 5 persen, dan (selisih) itu hanya bisa menutupi kebutuhan belanja operasi sekitar 1 bulan kedepan,” ucap Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan, Zulkarnain kepada Sumut Pos, Jumat (26/8/2022).

Secara umum, kata Zulkarnain, Pemko Medan harus tetap menjaga likuiditas keuangannya sehingga mampu menyelenggarakan semua kewajiban keuangannya dengan baik. Baik itu untuk keperluan belanja, operasi, maupun belanja modal.

“Itu artinya Pemko Medan memang harus tetap memiliki ketersediaan dana yang cukup di RKUD sesuai dengan rencana arus kas yang sudah ditetapkan, baik untuk pendapatan maupun belanjanya sampai kepada akhir tahun anggaran 2022,” ujar mantan Kadisdukcapil Kota Medan itu.

Dijelaskan peraih gelar doktoral program perencanaan wilayah dari Pascasarjana USU tersebut, jumlah dana Pemko yang saat ini ada di RKUD, hanya merupakan SILPA Tahun Anggaran 2021 yang juga sudah dianggarkan seluruhnya dalam berbagai program dan kegiatan percepatan pembangunan kota, sebagaimana yang sudah ditetapkan berdasarkan prioritas pembangunan yang direncanakan.

“Oleh karena itu, kita pastikan bahwa dana Pemko Medan yang ada dalam RKUD tidak dapat diartikan sepenuhnya mengendap tanpa penggunaan yang jelas. Tetapi secara periodik berdasarkan kemajuan pekerjaan, anggaran ini akan terserap sebagai realisasi belanja daerah dalam tahun berjalan nantinya,” kata Zulkarnain.

Dijelaskan Zulkarnain, hal ini sangat penting untuk dijaga agar APBD Kota Medan dapat tetap dikelola secara sehat. Lalu, semua kewajiban keuangannya dalam tahun berjalan dapat dipenuhi dalam tahun berjalan.

Pembayaran DBH Provinsi Lancar

Ditanya terkait proses pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemprov Sumut, Zulkarnain memastikan bahwa hingga saat ini pembayarannya DBH dari Pemprovsu ke Pemko Medan terpantau lancar.

“Pemko Medan juga berterimakasih kepada Pemprov Sumut, sebab seluruh dana transfer antar daerah dari provinsi diterima Pemko Medan sesuai jadwal yang diharapkan,” tutur Zulkarnain.

Oleh karena itu, sambung Zulkarnain, dana mengendap itu hanya dapat dicermati pada saat akhir tahun agar anggaran berjalan. Dan nantinya, berakhir dan tidak terserap ke dalam realisasi belanja daerah. Sedangkan saat ini, berbagai program dan kegiatan dalam APBD seluruhnya sedang berjalan.

Sehingga pada akhirnya, Pemko Medan harus membayar seluruh kewajiban keuangannya kepada pihak ketiga sebagai pelaksana kegiatan. Selanjutnya, percepatan proses pengadaan juga menjadi perhatian Pemko Medan agar seluruh program pembangunan dapat dilaksanakan secara tepat waktu.

“Jadi pengelolaan keuangan daerah sangat penting untuk menjaga agar likuiditasnya dapat terjaga dengan baik,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengatakan bahwa seluruh pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Sumatra Utara masih lamban menyerap anggaran belanja APBD tahun anggaran 2022. Terbukti, hingga kondisi per 3 Agustus 2022, dana APBD Pemda di Sumut yang mengendap di bank masih tinggi, yakni Rp 35,4 triliun.

“Mohon maaf ini harus saya bukakan,” ujar Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, pada Rapat Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID), Penyerapan Anggaran, PMK dan Narkoba, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Jenderal Sudirman, Medan, Kamis (25/08/2022).

Dari total Rp 35,4 triliun dana yang mengendap tersebut, sebut Gubernur Edy, terdiri dari dana APBD Pemprov Sumut Rp 7,4 triliun dan APBD Pemkab/Pemko Rp 28 triliun.
(Map/Han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/