31.7 C
Medan
Monday, April 29, 2024

Pelanggar Lalu-lintas Bayar di E-tilang, Tanpa Sidang

Polisi menilang pelanggar lalu-lintas-Ilustrasi.
Polisi menilang pelanggar lalu-lintas-Ilustrasi.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berupaya menekan potensi pungutan liar (pungli) dalam penilangan pelanggaran lalu lintas. Lembaga yang dipimpin Irjen Agung Budi Maryoto tersebut meluncurkan aplikasi elektronik tilang atau e-tilang. Aplikasi yang akan diresmikan awal November itu diklaim akan mengurangi tatap muka petugas dengan masyarakat saat melakukan penilangan.

Agung Budi menjelaskan, masalah pungli itu bisa dilakukan karena adanya kesempatan, tatap muka antara petugas dengan masyarakat yang melakukan pelanggaran. Maka, kesempatan untuk pertemuan itu harus dikurangi. ”Caranya dengan aplikasi e-tilang tersebut,” paparnya.

Dengan aplikasi ini, maka masyarakat tidak perlu lagi untuk menitip uang ke petugas atau mengikuti persidangan. Dia menjelaskan, hanya dengan memasukkan nomor tilang, maka secara otomatis akan keluar nominal pembayaran dan tata cara pembayaran. ”Begitu dibayar, maka dokumen yang disita bisa langsung diambil. Tentunya, dengan menunjukkan nota pembayaran,” ujarnya.

Masyarakat akan jauh lebih dimudahkan, bila memiliki m-banking. Bila, saat ditilang, langsung mengakses aplikasi tersebut dan membayarnya. Maka, dokumen yang disita bisa langsung diambil dari petugas. ”Tak perlu menunggu sidang,” paparnya.

Dia menegaskan, saat ini penyempurnaan aplikasi tersebut terus dilakukan. Petugas saat ini perlu untuk diberikan pelatihan untuk bisa memasukkan data pasca melakukan penilangan. ”Mereka membutuhkan waktu, tapi targetnya awal November aplikasi ini bisa berjalan,” jelasnya.

Soal besaran nilai tilang, dia menjelaskan bahwa denda maksimal akan diterapkan untuk e-tilang tersebut. Namun, tentunya sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. ”Sistem diatur maksimal” ungkapnya.

Bukankah dengan penerapan denda maksimal akan membuat masyarakat memilih membayar pungli? Dia mengatakan bahwa aplikasi ini tentunya masih membutuhkan perbaikan. Tentunya, setiap kekurangannya akan disempurnakan. ”Ini butuh waktukan,” jelasnya.

Yang pasti, kedepan aplikasi e-tilang ini akan diterapkan pada 64 Polres di Jawa, Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi. Menurutnya, pungli diharapkan untuk bisa berhenti total. ”Kedepan tentu perlu sistem yang lebih baik,” paparnya.

Aplikasi e-tilang ini akan dikerjasamakan dengan Kejaksaan dan pengadilan. Sehingga, semuanya akan memberikan masukan agar lebih baik. ”Kedepan sistemnya akan dirancang mengantisipasi secara menyeluruh kemungkinan pungli,” ujarnya. (idr/jpg/adz)

Polisi menilang pelanggar lalu-lintas-Ilustrasi.
Polisi menilang pelanggar lalu-lintas-Ilustrasi.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berupaya menekan potensi pungutan liar (pungli) dalam penilangan pelanggaran lalu lintas. Lembaga yang dipimpin Irjen Agung Budi Maryoto tersebut meluncurkan aplikasi elektronik tilang atau e-tilang. Aplikasi yang akan diresmikan awal November itu diklaim akan mengurangi tatap muka petugas dengan masyarakat saat melakukan penilangan.

Agung Budi menjelaskan, masalah pungli itu bisa dilakukan karena adanya kesempatan, tatap muka antara petugas dengan masyarakat yang melakukan pelanggaran. Maka, kesempatan untuk pertemuan itu harus dikurangi. ”Caranya dengan aplikasi e-tilang tersebut,” paparnya.

Dengan aplikasi ini, maka masyarakat tidak perlu lagi untuk menitip uang ke petugas atau mengikuti persidangan. Dia menjelaskan, hanya dengan memasukkan nomor tilang, maka secara otomatis akan keluar nominal pembayaran dan tata cara pembayaran. ”Begitu dibayar, maka dokumen yang disita bisa langsung diambil. Tentunya, dengan menunjukkan nota pembayaran,” ujarnya.

Masyarakat akan jauh lebih dimudahkan, bila memiliki m-banking. Bila, saat ditilang, langsung mengakses aplikasi tersebut dan membayarnya. Maka, dokumen yang disita bisa langsung diambil dari petugas. ”Tak perlu menunggu sidang,” paparnya.

Dia menegaskan, saat ini penyempurnaan aplikasi tersebut terus dilakukan. Petugas saat ini perlu untuk diberikan pelatihan untuk bisa memasukkan data pasca melakukan penilangan. ”Mereka membutuhkan waktu, tapi targetnya awal November aplikasi ini bisa berjalan,” jelasnya.

Soal besaran nilai tilang, dia menjelaskan bahwa denda maksimal akan diterapkan untuk e-tilang tersebut. Namun, tentunya sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. ”Sistem diatur maksimal” ungkapnya.

Bukankah dengan penerapan denda maksimal akan membuat masyarakat memilih membayar pungli? Dia mengatakan bahwa aplikasi ini tentunya masih membutuhkan perbaikan. Tentunya, setiap kekurangannya akan disempurnakan. ”Ini butuh waktukan,” jelasnya.

Yang pasti, kedepan aplikasi e-tilang ini akan diterapkan pada 64 Polres di Jawa, Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi. Menurutnya, pungli diharapkan untuk bisa berhenti total. ”Kedepan tentu perlu sistem yang lebih baik,” paparnya.

Aplikasi e-tilang ini akan dikerjasamakan dengan Kejaksaan dan pengadilan. Sehingga, semuanya akan memberikan masukan agar lebih baik. ”Kedepan sistemnya akan dirancang mengantisipasi secara menyeluruh kemungkinan pungli,” ujarnya. (idr/jpg/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/