26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Kadispenda: Tak Bayar Pajak, Kami Koyak!

Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS Kendaraan melintas di bawah papan reklame di Jalan Raden Saleh Medan, Jumat (13/11). Kawasan tersebut termasuk lokasi bebas dari papan reklame.
Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS
Kendaraan melintas di bawah papan reklame di Jalan Raden Saleh Medan, Jumat (13/11). Kawasan tersebut termasuk lokasi bebas dari papan reklame.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Medan hingga kini baru mampu mengumpulkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame menempel atau non kontruksi sebesar Rp8,76 miliar. Nilai ini masih jauh dari jumlah yang ditargetkan, yakni Rp29 miliar lebih.

Kepala Dispenda Kota Medan, Muhammad Husni mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penertiban guna menambah perolehan PAD. Husni juga mengaku akan terus melakukan pendataan ulang bagi wajib pajak. Hal tersebut untuk meningkatkan PAD dari sektor tersebut.

“Penertiban jalan terus. Bagi yang tidak mau bayar kami berikan peringatan pertama dan kedua. Begitu mau ditertibkan baru dibayar. Inilah yang kami hadapi, bandal semua,” ujarnya kepada Sumut Pos di rumah dinas wali kota, Kamis (26/11) sore.

Ditambahkannya, pihaknya tidak akan segan–segan melakukan pengoyakan gambar reklame tersebut apabila tidak bayar pajak juga. Hanya saja, kebanyakan para wajib pajak melakukan pembayaran begitu visualnya mau diturunkan.

“Masih sebatas pengoyakan. Belum pembongkaran. Karena mereka mau bayar begitu mau dikoyakan. Kalau pembongkaran, kami harus kerjasama dengan Dinas Pertamanan. Kami tidak punya alat. Tapi, kalau tetap membandal akan kami lakukan juga,” ungkapnya.

Sejauh ini, kata dia, ini penertiban masih dilakukan yang menempel. Sedangkan untuk neon box atau reklame berukuran di bawah 10 meter menggunakan kontruksi, kebanyakan berdiri di median jalan belum ada ditertibkan. Hal tersebut dikarenakan masih dilakukan pendataan. Begitu juga yang berada di kawasan bebas reklame. Sebab, penertiban reklame sendiri ditunda sampai usai Pilkada Kota Medan.

“Untuk neon box kami tunda. Termasuk yang berada di kawasna bebas reklame. Nanti kalau dibongkar, tidak enak pula. Soalnya diarahkan demikian. Pendataan ini untuk mengetahui apakah izinnya masih ada atau sudah habis. Apakah bertambah atau tidak. Tapi, yang pasti akan kami tertibkan,” tambahnya.

Mantan Kabag Aset Setda Kota Medan itu menyatakan, pendataan ulang terus dilakukan. Dengan begitu data para wajib pajak terus update. Sehingga potensi dan realisasi PAD dari sektor ini semakin jelas dan maksimal. “Pokoknya penertiban sambil pendataan terus dilakukan. Dengan begitu data yang ada terus update dan jelas. Selama ini atau sebelum diserahkan kepada kami pengelolaanya, data tidak jelas. Makanya sudah lumayan bisa dapat Rp8 miliar lebih. Soalnya dari nol kami mulai itu,” pungkasnya.

Pj Wali Kota Medan, Randiman Tarigan mengungkapkan bahwa penertiban reklame liar bakal dilanjutkan setelah pelaksanaan pemilu pada 9 Desember 2015. “Tidak ada intervens, penertiban bakal lanjut trus,” tegasnya. (dik/adz)

Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS Kendaraan melintas di bawah papan reklame di Jalan Raden Saleh Medan, Jumat (13/11). Kawasan tersebut termasuk lokasi bebas dari papan reklame.
Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS
Kendaraan melintas di bawah papan reklame di Jalan Raden Saleh Medan, Jumat (13/11). Kawasan tersebut termasuk lokasi bebas dari papan reklame.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Medan hingga kini baru mampu mengumpulkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame menempel atau non kontruksi sebesar Rp8,76 miliar. Nilai ini masih jauh dari jumlah yang ditargetkan, yakni Rp29 miliar lebih.

Kepala Dispenda Kota Medan, Muhammad Husni mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penertiban guna menambah perolehan PAD. Husni juga mengaku akan terus melakukan pendataan ulang bagi wajib pajak. Hal tersebut untuk meningkatkan PAD dari sektor tersebut.

“Penertiban jalan terus. Bagi yang tidak mau bayar kami berikan peringatan pertama dan kedua. Begitu mau ditertibkan baru dibayar. Inilah yang kami hadapi, bandal semua,” ujarnya kepada Sumut Pos di rumah dinas wali kota, Kamis (26/11) sore.

Ditambahkannya, pihaknya tidak akan segan–segan melakukan pengoyakan gambar reklame tersebut apabila tidak bayar pajak juga. Hanya saja, kebanyakan para wajib pajak melakukan pembayaran begitu visualnya mau diturunkan.

“Masih sebatas pengoyakan. Belum pembongkaran. Karena mereka mau bayar begitu mau dikoyakan. Kalau pembongkaran, kami harus kerjasama dengan Dinas Pertamanan. Kami tidak punya alat. Tapi, kalau tetap membandal akan kami lakukan juga,” ungkapnya.

Sejauh ini, kata dia, ini penertiban masih dilakukan yang menempel. Sedangkan untuk neon box atau reklame berukuran di bawah 10 meter menggunakan kontruksi, kebanyakan berdiri di median jalan belum ada ditertibkan. Hal tersebut dikarenakan masih dilakukan pendataan. Begitu juga yang berada di kawasan bebas reklame. Sebab, penertiban reklame sendiri ditunda sampai usai Pilkada Kota Medan.

“Untuk neon box kami tunda. Termasuk yang berada di kawasna bebas reklame. Nanti kalau dibongkar, tidak enak pula. Soalnya diarahkan demikian. Pendataan ini untuk mengetahui apakah izinnya masih ada atau sudah habis. Apakah bertambah atau tidak. Tapi, yang pasti akan kami tertibkan,” tambahnya.

Mantan Kabag Aset Setda Kota Medan itu menyatakan, pendataan ulang terus dilakukan. Dengan begitu data para wajib pajak terus update. Sehingga potensi dan realisasi PAD dari sektor ini semakin jelas dan maksimal. “Pokoknya penertiban sambil pendataan terus dilakukan. Dengan begitu data yang ada terus update dan jelas. Selama ini atau sebelum diserahkan kepada kami pengelolaanya, data tidak jelas. Makanya sudah lumayan bisa dapat Rp8 miliar lebih. Soalnya dari nol kami mulai itu,” pungkasnya.

Pj Wali Kota Medan, Randiman Tarigan mengungkapkan bahwa penertiban reklame liar bakal dilanjutkan setelah pelaksanaan pemilu pada 9 Desember 2015. “Tidak ada intervens, penertiban bakal lanjut trus,” tegasnya. (dik/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/