26 C
Medan
Friday, December 6, 2024
spot_img

Februari 2018, Nurhajizah jadi Plt Gubsu

Guna mengisi kekosongan jabatan, Benget mengatakan, Mendagri akan menunjuk seorang Pejabat guna mengisi posisi Gubernur yang sedang cuti kampanye. “Penunjukan Penjabat itu ada aturan mainnya. Yang ditunjuk itu adalah pejabat eselon I setingkat Dirjen. Walaupun Wagubsu tidak ikut Pilkada, maka tidak secara otomatis diangkat menjadi Plt Gubernur,” paparnya.

Wagubsu Brigjen TNI (Purn), Nur Azizah Marpaung sendiri mengaku tetap berkonsentrasi untuk bekerja sama menjalankan amanah sebagai pimpinan Pemrov Sumut membantu Gubernur. Sebab menurutnya, amanah yang diberikan adalah atas keputusan partai menempatkannya menjadi Wakil Gubernur Sumut.

“Jadi sekarang saya fokus kepada pekerjaan saja dulu. Sesuai moto, kerja, kerja, kerja. Jadi kalau saya diminta Ketua Umum untuk lanjut, ya saya lanjut (mencalonkan),” tegasnya.

Terkait munculnya wacana tentang kemungkinan dukungan pencalonan pasangan bakal calon peserta Pilgub oleh Partai Hanura, dia menyambut dingin. Menurutnya, meskipun sudah beredar nama Edy Rahmayadi bakal diusung partainya, namun keputusan diyakini tetap ada di pusat.

Dikatakannya, sebuah partai politik tentu akan mempersiapkan segala sesuatu untuk bisa mengajukan calon sampai mengusung calon tersebut bertarung di pesta demokrasi khususnya di Pilgub Sumut 2018. Namun, kelayakan dan kepatutan serta pertimbangan lain agar bisa memperoleh hasil yang diinginkan, harus melalui proses yang berjenjang.

“Ya namanya partai, tentu boleh mendukung siapa saja nanti yang dinilai mumpuni menduduki jabatan Gubernur. Kita lihat dulu lah,” ujar Nurhajizah.

Disampaikannya, untuk memberikan dukungan partai kepada seseorang atau dua orang yang dipasangkan, harus dilihat sejauh mana sosok dimaksud, dikenal di masyarakat, mendapat penerimaan oleh publik serta potensi akan dipilih oleh pemilih pada tahapan pemungutan suara nantinya.

“Tentu kan ada pertimbangannya, apakah orang ini betul-betul sudah bisa diterima masyarakat. Apalagi karena yang akan dilawan kan petahana. Tetapi kalau memang sudah, ya tidak apa-apa,” sebutnya.

Pun begitu, Nurhajizah meyakini bahwa apapun yang diputuskan partai di tingkat daerah, harus mendapat restu dan keputusan di tingkat pusat. Sebab akan berbeda pertimbangan partai di pusat dengan di provinsi. Sehingga apa yang akan diajukan Hanura di Sumut untuk pasangan calon, hanya dianggap sebagai saran dan pendapat.

“Ya kalau dimintai pendapat dan saran, kita berikan. Tetapi keputusan tetap ada di pusat,” katanya.(dik/bal/adz)

Guna mengisi kekosongan jabatan, Benget mengatakan, Mendagri akan menunjuk seorang Pejabat guna mengisi posisi Gubernur yang sedang cuti kampanye. “Penunjukan Penjabat itu ada aturan mainnya. Yang ditunjuk itu adalah pejabat eselon I setingkat Dirjen. Walaupun Wagubsu tidak ikut Pilkada, maka tidak secara otomatis diangkat menjadi Plt Gubernur,” paparnya.

Wagubsu Brigjen TNI (Purn), Nur Azizah Marpaung sendiri mengaku tetap berkonsentrasi untuk bekerja sama menjalankan amanah sebagai pimpinan Pemrov Sumut membantu Gubernur. Sebab menurutnya, amanah yang diberikan adalah atas keputusan partai menempatkannya menjadi Wakil Gubernur Sumut.

“Jadi sekarang saya fokus kepada pekerjaan saja dulu. Sesuai moto, kerja, kerja, kerja. Jadi kalau saya diminta Ketua Umum untuk lanjut, ya saya lanjut (mencalonkan),” tegasnya.

Terkait munculnya wacana tentang kemungkinan dukungan pencalonan pasangan bakal calon peserta Pilgub oleh Partai Hanura, dia menyambut dingin. Menurutnya, meskipun sudah beredar nama Edy Rahmayadi bakal diusung partainya, namun keputusan diyakini tetap ada di pusat.

Dikatakannya, sebuah partai politik tentu akan mempersiapkan segala sesuatu untuk bisa mengajukan calon sampai mengusung calon tersebut bertarung di pesta demokrasi khususnya di Pilgub Sumut 2018. Namun, kelayakan dan kepatutan serta pertimbangan lain agar bisa memperoleh hasil yang diinginkan, harus melalui proses yang berjenjang.

“Ya namanya partai, tentu boleh mendukung siapa saja nanti yang dinilai mumpuni menduduki jabatan Gubernur. Kita lihat dulu lah,” ujar Nurhajizah.

Disampaikannya, untuk memberikan dukungan partai kepada seseorang atau dua orang yang dipasangkan, harus dilihat sejauh mana sosok dimaksud, dikenal di masyarakat, mendapat penerimaan oleh publik serta potensi akan dipilih oleh pemilih pada tahapan pemungutan suara nantinya.

“Tentu kan ada pertimbangannya, apakah orang ini betul-betul sudah bisa diterima masyarakat. Apalagi karena yang akan dilawan kan petahana. Tetapi kalau memang sudah, ya tidak apa-apa,” sebutnya.

Pun begitu, Nurhajizah meyakini bahwa apapun yang diputuskan partai di tingkat daerah, harus mendapat restu dan keputusan di tingkat pusat. Sebab akan berbeda pertimbangan partai di pusat dengan di provinsi. Sehingga apa yang akan diajukan Hanura di Sumut untuk pasangan calon, hanya dianggap sebagai saran dan pendapat.

“Ya kalau dimintai pendapat dan saran, kita berikan. Tetapi keputusan tetap ada di pusat,” katanya.(dik/bal/adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/