28.9 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Februari 2018, Nurhajizah jadi Plt Gubsu

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Wakil Gubernur Sumut Nur Azizah Marpaung berbincang kepada wartawan di ruang kerjanya di Kantor Pemprov Sumut, Senin (13/3), pada hari pertamanya bekerja sebagai Wagubsu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Brigjen TNI (Purn) Nurhajizah Marpaung diprediksi bakal tak diusung Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) di Pilgubsu 2018. Hal itu tercermin dari pernyataan Ketua DPD Hanura Sumut, Kodrat Shah yang mengaku mendukung Edy Rahmayadi. Meski begitu, Politisi Hanura itu tidak perlu berkecil hati. Sebab, Nurhajizah akan menggantikan Erry Nuradi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara hingga masa jabatan berakhir, Juni 2018.

Tengku Erry Nuradi terpaksa harus lebih awal mengakhiri masa jabatannya sebagai Gubernur Sumut pada 12 Februari 2018. Sebab, saat itu Erry harus cuti karena ditetapkan sebagai pasangan calon (Paslon) oleh KPU Sumut. Sejatinya, masa jabatan mantan Bupati Sergai itu berakhir pada 17 Juni 2018. Sementara berdasarkan P-KPU 1/2017 masa kampanye Pilkada 2018 ditetapkan mulai 15 Februari hingga 23 Juni 2018.

Kapuspen Kemendagri Arif M Edi mengatakan, Pj Gubernur akan ditunjuk oleh Mendgari apabila tidak ada kepala daerah atau wakil kepala daerah yang bisa menjalankan roda pemerintahan. “Kalau Wagub tidak maju Pilkada 2018, maka berdasarkan UU yang berlaku saat ini, Wagub ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur,” ujar Arif kepada Sumut Pos via ponsel, Minggu (27/8).

Dia mengatakan, ketika gubernur dan wakil gubernur secara bersama-sama tidak dapat menjalankan tugas karena mengikuti Pilkada, baru akan ditunjuk Pj Gubernur guna mengisi kekosongan jabatan.

Arif menyebut, dirinya belum melihat secara rinci jadwal Pilkada 2018. Walaupun demikian, ketika gubenur cuti kampanye dan wagub tidak ikut Pilkada, maka wagub dipercaya melaksanakan tugas gubernur. “Kalau akhir masa jabatan 17 Juni 2018, berarti Pj Gubernur mulai bertugas dari 17 Juni sampai ada pelantikan Gubernur baru hasil Pilkada 2018,” jelasnya.

Arif mengatakan, ada perbedaan antara tugas dan kewenangan Plt Gubernur dan Pj Gubernur. Dimana Plt Gubernur tidak bisa melakukan kebijakan strategis seperti persoalan keuangan seperi utang, selain itu juga tidak diperbolehkan melakukan perobahan komposisi pejabat.

“Mutasi tidak boleh, lagi pula untuk apa mutasi karena masa jabatannya hanya sekitar empat bulan,” papar Arif.

Sebelumnya, Komisioner KPU Sumut Divisi Teknis, Benget Silitonga menyebutkan, tahapan Pilkada 2018 sudah disusun dan diatur dalam P-KPU No 1/2017. P-KPU itu, kata Benget, mengatur detil mengenai tahapan, mulai dari tahapan penyerahan dukungan calon perseorangan sampai penetapan pemenang setelah sengketa.

Berdasarkan jadwal atau tahapan yang sudah di susun berdasarkan P-KPU 1/2017, dia memprediksi masa jabatan Tengku Erry sebagai Gubernur Sumut akan berakhir lebih cepat. “Pak Tengku Erry dan Pak Gatot dilantik 17 Juni 2013, dan masa jabatannya akan berakhir 17 Juni 2018,” jelasnya.

Dia menambahkan, calon petahana ketika memutuskan untuk mengikuti Pilkada harus cuti dari jabatannya saat masa kampanye berlangsung. “Di P-KPU 1/2017 masa kampanye itu ditetapkan 15 Februari-23 Juni 2018,” ungkapnya.

Masa berakhirnya kampanye, lanjut dia, ditetapkan setelah masa jabatan Tengku Erry berakhir. “Meski masa cuti sudah berakhir, Pak Tengku Erry tidak bisa kembali menjadi Gubernur aktif, karena masa jabatannya sudah berakhir,” jelasnya.

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Wakil Gubernur Sumut Nur Azizah Marpaung berbincang kepada wartawan di ruang kerjanya di Kantor Pemprov Sumut, Senin (13/3), pada hari pertamanya bekerja sebagai Wagubsu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Brigjen TNI (Purn) Nurhajizah Marpaung diprediksi bakal tak diusung Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) di Pilgubsu 2018. Hal itu tercermin dari pernyataan Ketua DPD Hanura Sumut, Kodrat Shah yang mengaku mendukung Edy Rahmayadi. Meski begitu, Politisi Hanura itu tidak perlu berkecil hati. Sebab, Nurhajizah akan menggantikan Erry Nuradi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara hingga masa jabatan berakhir, Juni 2018.

Tengku Erry Nuradi terpaksa harus lebih awal mengakhiri masa jabatannya sebagai Gubernur Sumut pada 12 Februari 2018. Sebab, saat itu Erry harus cuti karena ditetapkan sebagai pasangan calon (Paslon) oleh KPU Sumut. Sejatinya, masa jabatan mantan Bupati Sergai itu berakhir pada 17 Juni 2018. Sementara berdasarkan P-KPU 1/2017 masa kampanye Pilkada 2018 ditetapkan mulai 15 Februari hingga 23 Juni 2018.

Kapuspen Kemendagri Arif M Edi mengatakan, Pj Gubernur akan ditunjuk oleh Mendgari apabila tidak ada kepala daerah atau wakil kepala daerah yang bisa menjalankan roda pemerintahan. “Kalau Wagub tidak maju Pilkada 2018, maka berdasarkan UU yang berlaku saat ini, Wagub ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur,” ujar Arif kepada Sumut Pos via ponsel, Minggu (27/8).

Dia mengatakan, ketika gubernur dan wakil gubernur secara bersama-sama tidak dapat menjalankan tugas karena mengikuti Pilkada, baru akan ditunjuk Pj Gubernur guna mengisi kekosongan jabatan.

Arif menyebut, dirinya belum melihat secara rinci jadwal Pilkada 2018. Walaupun demikian, ketika gubenur cuti kampanye dan wagub tidak ikut Pilkada, maka wagub dipercaya melaksanakan tugas gubernur. “Kalau akhir masa jabatan 17 Juni 2018, berarti Pj Gubernur mulai bertugas dari 17 Juni sampai ada pelantikan Gubernur baru hasil Pilkada 2018,” jelasnya.

Arif mengatakan, ada perbedaan antara tugas dan kewenangan Plt Gubernur dan Pj Gubernur. Dimana Plt Gubernur tidak bisa melakukan kebijakan strategis seperti persoalan keuangan seperi utang, selain itu juga tidak diperbolehkan melakukan perobahan komposisi pejabat.

“Mutasi tidak boleh, lagi pula untuk apa mutasi karena masa jabatannya hanya sekitar empat bulan,” papar Arif.

Sebelumnya, Komisioner KPU Sumut Divisi Teknis, Benget Silitonga menyebutkan, tahapan Pilkada 2018 sudah disusun dan diatur dalam P-KPU No 1/2017. P-KPU itu, kata Benget, mengatur detil mengenai tahapan, mulai dari tahapan penyerahan dukungan calon perseorangan sampai penetapan pemenang setelah sengketa.

Berdasarkan jadwal atau tahapan yang sudah di susun berdasarkan P-KPU 1/2017, dia memprediksi masa jabatan Tengku Erry sebagai Gubernur Sumut akan berakhir lebih cepat. “Pak Tengku Erry dan Pak Gatot dilantik 17 Juni 2013, dan masa jabatannya akan berakhir 17 Juni 2018,” jelasnya.

Dia menambahkan, calon petahana ketika memutuskan untuk mengikuti Pilkada harus cuti dari jabatannya saat masa kampanye berlangsung. “Di P-KPU 1/2017 masa kampanye itu ditetapkan 15 Februari-23 Juni 2018,” ungkapnya.

Masa berakhirnya kampanye, lanjut dia, ditetapkan setelah masa jabatan Tengku Erry berakhir. “Meski masa cuti sudah berakhir, Pak Tengku Erry tidak bisa kembali menjadi Gubernur aktif, karena masa jabatannya sudah berakhir,” jelasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/