25 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Pekerja Asing Marak, Imigrasi Enggan Disalahkan

Foto: Andika/Sumut Pos Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan, Lilik Bambang Lestari.
Foto: Andika/Sumut Pos
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan, Lilik Bambang Lestari.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Imigrasi nampaknya enggan disalahkan terkait banyaknya jumlah tenaga kerja asing (TKA) di Kota Medan yang belum terdata.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan, Lilik Bambang Lestari mengungkapkan, setiap TKA yang ingin bekerja di Indonesia melapor atau mengurus izin ke Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Selanjutnya, para TKA mengurus surat izin tinggal sementara (ITAS) ke kantor Imigrasi di tempat TKA bekerja.

Lebih lanjut Lilik mengatakan, jumlah TKA di Kota Medan yang sejauh ini mengurus ITAS berjumlah 302 orang. Ia meyakini, jumlah TKA yang terdata, baik di Imigrasi serta Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Medan tidak sinkron.

“Memang tidak pernah sama. Karena TKA yang melapor ke Dinsosnaker itu hanya saat hendak memperpanjang izin. Izin awal itu dikeluarkan Kemenakertrans. Mungkin saja izin yang dikeluarkan tidak ditembuskan ke Dinsosnaker,” tutur Lilik, Kamis (27/10).

Mengenai guru asing yang terjaring razia, Lilik mengaku, harusnya menjadi kewenangan dari Dinsosnaker. “Imigrasi hanya melihat, apakah visa turis itu untuk kerja atau melancong? Ketika ada pekerja asing yang tidak melapor, tentu Dinsosnaker tidak boleh berpangku tangan,” katanya.

Ia menyadari, kewenangan mendeportasi para turis berada di Imigrasi. Tapi, Dinsosnaker harusnya berkoordinasi lebih jauh dengan Imigrasi. “Kami juga tidak mau disalahkan. Mungkin ini hanya soal ego sektoral. Harusnya berkoordinasi, bukan saling menyalahkan,” harap Lilik.

Lilik memaparkan, secara keseluruhan pihaknya memiliki data TKA yang memiliki ITAS di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kota Medan sampai saat ini berjumlah 490 orang. “Binjai ada 41 orang, Deliserdang 34, Karo 7, Langkat 106, dan Medan 302 TKA,” paparnya.

Sebelumnya, Kepala Dinsosnaker Kota Medan, Syarif Armansyah Lubis mengungkapkan, kewenangan untuk mendata jumlah orang asing di Kota Medan berada di tangan Imigrasi. Menurutnya, pihak Imigrasi yang lebih tahu, khususnya lalu lintas kedatangan serta keluarnya orang asing. “Orang asing pertama kali didata oleh Imigrasi bandara,” beber pria yang akrab disapa Bob itu.

Sejauh ini, Bob mengaku tidak bisa berbuat banyak. Karena pihaknya tidak pernah dilibatkan pihak Imigrasi saat melakukan razia. “Kami (Dinsosnaker) tidak bisa jalan sendiri untuk merazia, harus bersama Imigrasi. Sedangkan Imigrasi bisa jalan sendiri,” katanya.

Ia menyebutkan, jumlah TKA yang terdata di Dinsosnaker, yakni 172 orang. “Ada yang bekerja di restoran, hotel, serta guru,” pungkasnya. (dik/saz)

Foto: Andika/Sumut Pos Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan, Lilik Bambang Lestari.
Foto: Andika/Sumut Pos
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan, Lilik Bambang Lestari.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Imigrasi nampaknya enggan disalahkan terkait banyaknya jumlah tenaga kerja asing (TKA) di Kota Medan yang belum terdata.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan, Lilik Bambang Lestari mengungkapkan, setiap TKA yang ingin bekerja di Indonesia melapor atau mengurus izin ke Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Selanjutnya, para TKA mengurus surat izin tinggal sementara (ITAS) ke kantor Imigrasi di tempat TKA bekerja.

Lebih lanjut Lilik mengatakan, jumlah TKA di Kota Medan yang sejauh ini mengurus ITAS berjumlah 302 orang. Ia meyakini, jumlah TKA yang terdata, baik di Imigrasi serta Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Medan tidak sinkron.

“Memang tidak pernah sama. Karena TKA yang melapor ke Dinsosnaker itu hanya saat hendak memperpanjang izin. Izin awal itu dikeluarkan Kemenakertrans. Mungkin saja izin yang dikeluarkan tidak ditembuskan ke Dinsosnaker,” tutur Lilik, Kamis (27/10).

Mengenai guru asing yang terjaring razia, Lilik mengaku, harusnya menjadi kewenangan dari Dinsosnaker. “Imigrasi hanya melihat, apakah visa turis itu untuk kerja atau melancong? Ketika ada pekerja asing yang tidak melapor, tentu Dinsosnaker tidak boleh berpangku tangan,” katanya.

Ia menyadari, kewenangan mendeportasi para turis berada di Imigrasi. Tapi, Dinsosnaker harusnya berkoordinasi lebih jauh dengan Imigrasi. “Kami juga tidak mau disalahkan. Mungkin ini hanya soal ego sektoral. Harusnya berkoordinasi, bukan saling menyalahkan,” harap Lilik.

Lilik memaparkan, secara keseluruhan pihaknya memiliki data TKA yang memiliki ITAS di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kota Medan sampai saat ini berjumlah 490 orang. “Binjai ada 41 orang, Deliserdang 34, Karo 7, Langkat 106, dan Medan 302 TKA,” paparnya.

Sebelumnya, Kepala Dinsosnaker Kota Medan, Syarif Armansyah Lubis mengungkapkan, kewenangan untuk mendata jumlah orang asing di Kota Medan berada di tangan Imigrasi. Menurutnya, pihak Imigrasi yang lebih tahu, khususnya lalu lintas kedatangan serta keluarnya orang asing. “Orang asing pertama kali didata oleh Imigrasi bandara,” beber pria yang akrab disapa Bob itu.

Sejauh ini, Bob mengaku tidak bisa berbuat banyak. Karena pihaknya tidak pernah dilibatkan pihak Imigrasi saat melakukan razia. “Kami (Dinsosnaker) tidak bisa jalan sendiri untuk merazia, harus bersama Imigrasi. Sedangkan Imigrasi bisa jalan sendiri,” katanya.

Ia menyebutkan, jumlah TKA yang terdata di Dinsosnaker, yakni 172 orang. “Ada yang bekerja di restoran, hotel, serta guru,” pungkasnya. (dik/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/