31.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Ramadhan Pohan Menangis Divonis 15 Bulan Penjara

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Tersangka kasus penggelapan uang Ramadhan Pohan (kiri) menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (27/10) Majelis Hakim memvonis Ramadhan Pohan dengan hukuman selama 15 bulan penjara. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebesar Rp15,3 miliar.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ramadhan Pohan terdakwa kasus penipuan uang sebesar Rp 15,3 miliar tak bisa membendung air matanya saat divonis majelis hakim 15 bulan penjara pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (27/10) siang.

Usai Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menutup sidang, keluarga Ramadhan Pohanlangsung menghampirinya. Mereka saling peluk dan tangisan pun tak terbendung.

”Semua ini cobaan,” ungkap politisi Partai Demokrat sembari menyeka air matanya.

Mantan Calon Wali Kota Medan pada Pilkada 2015 lalu ini divonis 15 bulan penjara dalam kasus penipuan uang sebesar Rp15,3 miliar.

Namun, majelis hakim tidak melakukan penetapan penahanan terhadap mantan Plt Ketua DPC Partai Demokrat Kota Medan ini.

Selama persidangan politisi yang akrab disapa Rampo ini hanya menundukan kepala. Termasuk saat majelis hakim membacakan vonisnya.

“Dengan ini, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan kepada terdakwa Ramadhan Pohan dijatuhkan hukuman 1 tahun dan tiga bulan penjara,” kata Erintuah Damanik.

Dalam kasus penipuan ini, Rampo dinyatakan melanggar Pasal 378 jo pasal 55 KUHPidana tentang penipuan.

 

“Bagaimana, sudah jelas mendengarkan putusan ini? Majelis hakim adalah manusia, bila tidak puas dengan putusan, masih ada proses hukum yang lain. Pikir-pikir, banding maupun langsung kasasi,” kata Erintuah.

Setelah berdiskusi beberapa menit dengan tim kuasa hukumnya, Rampo menyatakan pikir-pikir.

”Saya dan penasehat hukum saya menyatakan pikir-pikir yang mulia,” ucap pria berkacamata itu. Hal yang sama disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabarita Debora Ginting.

Menurutnya, vonis ini sangat ringan, dimana sebelumnya JPU menuntut Rampo selama 3 tahun penjara.

Menurut catatan Sumut Pos, Rampo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumut pada Juli 2016 lalu.

Tiga kali mangkir dari pemeriksaan, akhirnya Rampo dijemput aparat kepolisian pada 20 Juli 2017 di rumah pribadinya di Jakarta.

Setelah berkas di Polda Sumut rampung, Ramadhan Pohan dilimpahkan ke Kejati Sumut dan PN Medan. Namun, selama proses penyidikan hingga persidangan, Rampo mendapatkan penanganan secara ‘istimewa’. Karena dia tidak pernah ditahan.

Sementara usai siding, kepada wartawan Rampo terus mengungkapkan kalau dirinya tidak bersalah dengan berbagai alasan yang disampaikannya. Tapi, dia tetap menghargai putusan majelis hakim yang menvonisnya bersalah.

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Tersangka kasus penggelapan uang Ramadhan Pohan (kiri) menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (27/10) Majelis Hakim memvonis Ramadhan Pohan dengan hukuman selama 15 bulan penjara. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebesar Rp15,3 miliar.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ramadhan Pohan terdakwa kasus penipuan uang sebesar Rp 15,3 miliar tak bisa membendung air matanya saat divonis majelis hakim 15 bulan penjara pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (27/10) siang.

Usai Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menutup sidang, keluarga Ramadhan Pohanlangsung menghampirinya. Mereka saling peluk dan tangisan pun tak terbendung.

”Semua ini cobaan,” ungkap politisi Partai Demokrat sembari menyeka air matanya.

Mantan Calon Wali Kota Medan pada Pilkada 2015 lalu ini divonis 15 bulan penjara dalam kasus penipuan uang sebesar Rp15,3 miliar.

Namun, majelis hakim tidak melakukan penetapan penahanan terhadap mantan Plt Ketua DPC Partai Demokrat Kota Medan ini.

Selama persidangan politisi yang akrab disapa Rampo ini hanya menundukan kepala. Termasuk saat majelis hakim membacakan vonisnya.

“Dengan ini, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan kepada terdakwa Ramadhan Pohan dijatuhkan hukuman 1 tahun dan tiga bulan penjara,” kata Erintuah Damanik.

Dalam kasus penipuan ini, Rampo dinyatakan melanggar Pasal 378 jo pasal 55 KUHPidana tentang penipuan.

 

“Bagaimana, sudah jelas mendengarkan putusan ini? Majelis hakim adalah manusia, bila tidak puas dengan putusan, masih ada proses hukum yang lain. Pikir-pikir, banding maupun langsung kasasi,” kata Erintuah.

Setelah berdiskusi beberapa menit dengan tim kuasa hukumnya, Rampo menyatakan pikir-pikir.

”Saya dan penasehat hukum saya menyatakan pikir-pikir yang mulia,” ucap pria berkacamata itu. Hal yang sama disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabarita Debora Ginting.

Menurutnya, vonis ini sangat ringan, dimana sebelumnya JPU menuntut Rampo selama 3 tahun penjara.

Menurut catatan Sumut Pos, Rampo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumut pada Juli 2016 lalu.

Tiga kali mangkir dari pemeriksaan, akhirnya Rampo dijemput aparat kepolisian pada 20 Juli 2017 di rumah pribadinya di Jakarta.

Setelah berkas di Polda Sumut rampung, Ramadhan Pohan dilimpahkan ke Kejati Sumut dan PN Medan. Namun, selama proses penyidikan hingga persidangan, Rampo mendapatkan penanganan secara ‘istimewa’. Karena dia tidak pernah ditahan.

Sementara usai siding, kepada wartawan Rampo terus mengungkapkan kalau dirinya tidak bersalah dengan berbagai alasan yang disampaikannya. Tapi, dia tetap menghargai putusan majelis hakim yang menvonisnya bersalah.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/