25.6 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Pedagang Pasar Marelan Tagih Janji Sekda

Tak hanya itu, lanjutnya, sejak berdirinya gedung baru, banyak pedagang resah dengan penetapan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh PD Pasar. Sebab, pengutipan dalam bentuk kebersihan, biaya lapak dan jaga malam serta parkir sangat meresahkan mereka. Namun, yang menjadi masalah adalah biaya masuk parkir bagi pedagang dan pembeli.

Akibatnya, banyak pedagang yang enggan masuk ke dalam pasar untuk belanja, sehingga dagangan yang mereka jual kurang laku. Sebelumnya, masuk tidak bayar dan hanya yang parkir dikenakan biaya. “Kalau kami pedagang, kena biaya kebersihan, lapak dan jaga malam wajar kami bayar. Tapi ini keluar masuk harus bayar, jadi banyak pembeli yang malas jadinya belanja ke dalam, karena kena biaya masuk,” keluh P br Nainggolan,.

Ditegaskan wanita berusia 45 tahun ini, masalah pengutipan di pintu masuk Pasar Marelan telah mereka ributi, sehingga banyak pedagang meminta agar kebijakan itu dihentikan, karena jualan pedagang banyak yang tidak laku.

“Lihatkan, setiap hari aja kami harus kena biaya restribusi kebersihan, lapak dan jaga malam sebesar Rp6.000, belum lagi parkir. Sedangkan jualan kami tidak laku akibat adanya portal di pintu masuk, sehingga pedagang malas masuk belanja ke dalam,” keluh pedagang sayuran ini.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Medan, Mulia Asri Rambe, menegaskan, mengenai keluhan pedagang di Pasar Marelan sudah diterimanya, karena PD Pasar selaku pengelola telah menzolimi pedagang, PD Pasar secara tidak langsung memeras mata pencaharian pedagang.

Dengan adanya biaya pengutipan kepada pedagang yang diduga legalitasnya belum jelas adalah penegasan. Apalagi dengan masalah lapak yang belum diterima pedagang hingga saat ini, merupakan tindakan semena – mena dilakukan PD Pasar kepada pedagang.

“Kita sudah tahu, karena banyak yang sudah menyogok untuk lapak strategis untuk mendapat lapak, maka P3TM sesukanya aja memberikan kepada pedagang lain, sedangkan pedagang asli dizolimi. Itu bukan pasar swasta, jangan PD Pasar selaku pengawas, pengelola dan mengorganisi pedagang malah tunduk dengan P3TM. Makanya, kita sudah usulkan agar Dirut PD Pasar segera dicopot,” tegas Bayek yang juga Ketua DPD AMPI Kota Medan. (fac/ila)

 

 

Tak hanya itu, lanjutnya, sejak berdirinya gedung baru, banyak pedagang resah dengan penetapan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh PD Pasar. Sebab, pengutipan dalam bentuk kebersihan, biaya lapak dan jaga malam serta parkir sangat meresahkan mereka. Namun, yang menjadi masalah adalah biaya masuk parkir bagi pedagang dan pembeli.

Akibatnya, banyak pedagang yang enggan masuk ke dalam pasar untuk belanja, sehingga dagangan yang mereka jual kurang laku. Sebelumnya, masuk tidak bayar dan hanya yang parkir dikenakan biaya. “Kalau kami pedagang, kena biaya kebersihan, lapak dan jaga malam wajar kami bayar. Tapi ini keluar masuk harus bayar, jadi banyak pembeli yang malas jadinya belanja ke dalam, karena kena biaya masuk,” keluh P br Nainggolan,.

Ditegaskan wanita berusia 45 tahun ini, masalah pengutipan di pintu masuk Pasar Marelan telah mereka ributi, sehingga banyak pedagang meminta agar kebijakan itu dihentikan, karena jualan pedagang banyak yang tidak laku.

“Lihatkan, setiap hari aja kami harus kena biaya restribusi kebersihan, lapak dan jaga malam sebesar Rp6.000, belum lagi parkir. Sedangkan jualan kami tidak laku akibat adanya portal di pintu masuk, sehingga pedagang malas masuk belanja ke dalam,” keluh pedagang sayuran ini.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Medan, Mulia Asri Rambe, menegaskan, mengenai keluhan pedagang di Pasar Marelan sudah diterimanya, karena PD Pasar selaku pengelola telah menzolimi pedagang, PD Pasar secara tidak langsung memeras mata pencaharian pedagang.

Dengan adanya biaya pengutipan kepada pedagang yang diduga legalitasnya belum jelas adalah penegasan. Apalagi dengan masalah lapak yang belum diterima pedagang hingga saat ini, merupakan tindakan semena – mena dilakukan PD Pasar kepada pedagang.

“Kita sudah tahu, karena banyak yang sudah menyogok untuk lapak strategis untuk mendapat lapak, maka P3TM sesukanya aja memberikan kepada pedagang lain, sedangkan pedagang asli dizolimi. Itu bukan pasar swasta, jangan PD Pasar selaku pengawas, pengelola dan mengorganisi pedagang malah tunduk dengan P3TM. Makanya, kita sudah usulkan agar Dirut PD Pasar segera dicopot,” tegas Bayek yang juga Ketua DPD AMPI Kota Medan. (fac/ila)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/