26.7 C
Medan
Sunday, May 19, 2024

Pelaku Human Trafficking Ditangkap di Hotel Danau Toba

MEDAN-Petugas kepolisian dari Subdit IV/Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumut berhasil menangkap pelaku perdagangan manusia (human trafficking) dari kamar no 408 Hotel Danau Toba Jalan Imam Bonjol No 17, Medan, Senin (29/7).
Tersangka bernama Irwansyah Putra Sembiring alias Putra (38), penduduk Jalan Eka Karya No 8, Kecamatan Medan Johor dan seorang wanita menjadi korban berinsial Yes (24), penduduk Jalan Sendok No.23, Kecamatan Medan Baru.

“Informasi yang kita dapat, tersangka sering menjual wanita-wanita cantik. Karena itu, anggota kita menyamar sebagai pria hidung belang memesan wanita melalui tersangka dengan bayaran Rp1 juta,” ujar Kanit Trafficking Kompol Amakhoita Hia.

Dijelaskannya, mulanya anggota kepolisian menyamar dengan memesan wanita kepada tersangka yang kemudian membawa korban ke kamar hotel yang telah dijanjikan. Waktu itu, tersangka meminta bayaran Rp1 juta dan uang transpot Rp100 ribu. Selanjutnya uang Rp500 ribu diserahkan tersangka kepada korban, sisanya dikantongi sendiri. ” Setelah kita periksa, tersangka mengaku sudah 5 kali menjual korban untuk dihadapi dengan pria hidung belang. Pekerjaan sebagai germo itu dilakoni tersangka sudah selama delapan bulan,” beber Amakhoita. Dilokasi, selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa,  2 unit Handpone, uang tunai Rp1,1 juta dan kondom berbagai merk dan jenis. Untuk proses penyelidikan, petugas mebawa tersangka dengan barang bukti ke Mapoldasu. (gus)

MEDAN-Petugas kepolisian dari Subdit IV/Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumut berhasil menangkap pelaku perdagangan manusia (human trafficking) dari kamar no 408 Hotel Danau Toba Jalan Imam Bonjol No 17, Medan, Senin (29/7).
Tersangka bernama Irwansyah Putra Sembiring alias Putra (38), penduduk Jalan Eka Karya No 8, Kecamatan Medan Johor dan seorang wanita menjadi korban berinsial Yes (24), penduduk Jalan Sendok No.23, Kecamatan Medan Baru.

“Informasi yang kita dapat, tersangka sering menjual wanita-wanita cantik. Karena itu, anggota kita menyamar sebagai pria hidung belang memesan wanita melalui tersangka dengan bayaran Rp1 juta,” ujar Kanit Trafficking Kompol Amakhoita Hia.

Dijelaskannya, mulanya anggota kepolisian menyamar dengan memesan wanita kepada tersangka yang kemudian membawa korban ke kamar hotel yang telah dijanjikan. Waktu itu, tersangka meminta bayaran Rp1 juta dan uang transpot Rp100 ribu. Selanjutnya uang Rp500 ribu diserahkan tersangka kepada korban, sisanya dikantongi sendiri. ” Setelah kita periksa, tersangka mengaku sudah 5 kali menjual korban untuk dihadapi dengan pria hidung belang. Pekerjaan sebagai germo itu dilakoni tersangka sudah selama delapan bulan,” beber Amakhoita. Dilokasi, selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa,  2 unit Handpone, uang tunai Rp1,1 juta dan kondom berbagai merk dan jenis. Untuk proses penyelidikan, petugas mebawa tersangka dengan barang bukti ke Mapoldasu. (gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/