28 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Rizieq Tersangka Pelecehan Pancasila

Dengan status tersangka ini, lanjut Yusri, penyidik pun akan kembali memeriksa Rizieq. Rencananya, penyidik akan melengkapi berkas-berkas pemeriksaan saksi lalu dalam waktu dekat akan memanggil Rizieq ke Mapolda Jabar.

”Terlapor secepatnya akan kami panggil dalam seminggu ini. Kami meminta waktu seminggu ini untuk kami hadirkan. Mekanismenya pemanggilan pertama, lalu akan di BAP,” ucapnya.

Dalam pemanggilan nanti, pihaknya akan menegaskan supaya Rizieq tidak membawa massa. Dia meminta agar semua pihak mempercayakan seluruhnya kepada aparat kepolisian.

”Percayakan keprofesionalan kami. Cukup pengacara saja, jangan membawa massa. Termasuk kepada massa siapapun. Saya minta, terlapor jangan datangkan massa untuk menekan penyidik,” tuturnya.

Meski berstatus sebagai tersangka, tutur Yusri, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap terlapor. Selain itu, pihaknya pun tidak mempermasalahkan jika ke depannya Rizieq akan melakukan pra peradilan atas penetapan tersangka yang dilakukan terhadap Rizieq.

”Dua pasal yang dipersangkakan terhadap Rizieq total hukumannya di bawah lima tahun. Untuk Pasal 154 A KUHP tentang penistaan lambang negara, ancaman hukumannya 4 tahun sementara untuk Pasal 320 KUHP tentang pencemaran nama baik, ancaman hukumannya sembilan bulan,” pungkasnya. (yul/rie/jpg/adz)

Dengan status tersangka ini, lanjut Yusri, penyidik pun akan kembali memeriksa Rizieq. Rencananya, penyidik akan melengkapi berkas-berkas pemeriksaan saksi lalu dalam waktu dekat akan memanggil Rizieq ke Mapolda Jabar.

”Terlapor secepatnya akan kami panggil dalam seminggu ini. Kami meminta waktu seminggu ini untuk kami hadirkan. Mekanismenya pemanggilan pertama, lalu akan di BAP,” ucapnya.

Dalam pemanggilan nanti, pihaknya akan menegaskan supaya Rizieq tidak membawa massa. Dia meminta agar semua pihak mempercayakan seluruhnya kepada aparat kepolisian.

”Percayakan keprofesionalan kami. Cukup pengacara saja, jangan membawa massa. Termasuk kepada massa siapapun. Saya minta, terlapor jangan datangkan massa untuk menekan penyidik,” tuturnya.

Meski berstatus sebagai tersangka, tutur Yusri, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap terlapor. Selain itu, pihaknya pun tidak mempermasalahkan jika ke depannya Rizieq akan melakukan pra peradilan atas penetapan tersangka yang dilakukan terhadap Rizieq.

”Dua pasal yang dipersangkakan terhadap Rizieq total hukumannya di bawah lima tahun. Untuk Pasal 154 A KUHP tentang penistaan lambang negara, ancaman hukumannya 4 tahun sementara untuk Pasal 320 KUHP tentang pencemaran nama baik, ancaman hukumannya sembilan bulan,” pungkasnya. (yul/rie/jpg/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/