28 C
Medan
Sunday, February 23, 2025
spot_img

Ganti Rugi Ratusan Juta atau Diproses Hukum

Sumanggar mengatakan, sebelumnya JPU menuntut wanita uzur tersebut dengan hukuman penjara selama dua bulan. Namun, majelis hakim menjatuhkan hukuman satu bulan dan 14 hari di Pengadilan Negeri (PN) Balige, Senin (28/1) kemarin. Atas putusan itu, JPU pun menutut nenek renta itu ditahan.

“Dua bulan penjara dituntut, pastinya menjalani hukuman di penjaralah. Kalau kuasa hukum terima, pasti kami juga terima,” kata mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Binjai itu.

Menyikapi kasus ini, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Surya Adinata mengatakan, kasus yang dialami Saulina membuktikan bobrok penegakan hukum yang terkesan tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

“Ini ada tiga aspek hukum, yakni kepastian hukum, kemantapan, dan keadilan. Seorang nenek dihukum, tidak pantas. Ini persoalan keluarga, harusnya penegak hukum lebih bisa melihat kemanusiawiannya,” ucap Surya kepada Sumut Pos, kemarin sore.

Dia menilai, tidak mesti permasalahan keluarga yang dipicu penebangan pohon durian berunjung ke meja persidangan. Seharusnya di tingkat penyidikan, Polisi melakukan mediasi untuk mendamaikan kedua belah pihak yang bertikai itu. “Kalau dihukum, apa dampak pada nenek itu. Harusnya penegak hukum menggunakan hati nuraninya, sudah lanjut usia kok tetap dihukum. Tidak akan memberikan efek jera kepada nenek itu, karena sang nenek sudah pikun,” tutur Surya.

Kemudian, Surya mengatakan, harusnya penegak hukum memberikan hak hukum kepada terdakwa untuk mengajukan perdamaian secara kekeluarga, dari pada dilanjutkan ke persidangan. Karena, permasalah keluarga tidak semuanya harus dituntaskan di hadapan hukum. “Artinya, kita melihat memang betul, hukum itu tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jangan sampai mengurangi nurani bagi penegak hukum melihat ini. Terkadang lucunya, melihat hukum seperti ini. Secara moral lintas kita kasihan melihat kasus ini,” ujarnya. (ara/ft/rah/gus/adz)

Sumanggar mengatakan, sebelumnya JPU menuntut wanita uzur tersebut dengan hukuman penjara selama dua bulan. Namun, majelis hakim menjatuhkan hukuman satu bulan dan 14 hari di Pengadilan Negeri (PN) Balige, Senin (28/1) kemarin. Atas putusan itu, JPU pun menutut nenek renta itu ditahan.

“Dua bulan penjara dituntut, pastinya menjalani hukuman di penjaralah. Kalau kuasa hukum terima, pasti kami juga terima,” kata mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Binjai itu.

Menyikapi kasus ini, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Surya Adinata mengatakan, kasus yang dialami Saulina membuktikan bobrok penegakan hukum yang terkesan tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

“Ini ada tiga aspek hukum, yakni kepastian hukum, kemantapan, dan keadilan. Seorang nenek dihukum, tidak pantas. Ini persoalan keluarga, harusnya penegak hukum lebih bisa melihat kemanusiawiannya,” ucap Surya kepada Sumut Pos, kemarin sore.

Dia menilai, tidak mesti permasalahan keluarga yang dipicu penebangan pohon durian berunjung ke meja persidangan. Seharusnya di tingkat penyidikan, Polisi melakukan mediasi untuk mendamaikan kedua belah pihak yang bertikai itu. “Kalau dihukum, apa dampak pada nenek itu. Harusnya penegak hukum menggunakan hati nuraninya, sudah lanjut usia kok tetap dihukum. Tidak akan memberikan efek jera kepada nenek itu, karena sang nenek sudah pikun,” tutur Surya.

Kemudian, Surya mengatakan, harusnya penegak hukum memberikan hak hukum kepada terdakwa untuk mengajukan perdamaian secara kekeluarga, dari pada dilanjutkan ke persidangan. Karena, permasalah keluarga tidak semuanya harus dituntaskan di hadapan hukum. “Artinya, kita melihat memang betul, hukum itu tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jangan sampai mengurangi nurani bagi penegak hukum melihat ini. Terkadang lucunya, melihat hukum seperti ini. Secara moral lintas kita kasihan melihat kasus ini,” ujarnya. (ara/ft/rah/gus/adz)

spot_img

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

spot_imgspot_imgspot_img

Artikel Terbaru

/