Putusan Inkracht, Nek Saulina akan Ditahan
MEDAN, SUMUTPOS.CO -Meski mendapatkan kecaman dan rasa simpatik dari masyarakat. Kejati Sumut tetap melanjutkan proses hukum terhadap Saulina Boru Sitorus yang divonis majelis hakim 44 hari penjara, atas kasus penebangan pohon durian di Balige, Kabupaten Toba Samosir (Toba). “Kita tetap menjalani dan mengikuti perkara ini sesuai dengan SOP yang kita miliki,”ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum […]
Lanjutkan..