31.7 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Pasar Menurun, 34 Buruh Olagafood Dirumahkan

Disinggung untuk melaporkan hal ini ke Polres Deliserdang, ia mengaku tidak akan efektif jika kasus ini dilaporkan ke Mako yang dipimpin AKBP Edi Faryadi itu. Pasalnya, pihak PT Olagafood Industri telah melaporkan buruh-buruh atas perkara perbuatan tindak menyenangkan.

“Janji-janji waktu kampanye aja (dewan). Bukan enggak percaya sama Polres Deliserdang, namun berhubung teman-teman buruh telah dilaporkan lebih dahulu, jadi jauh lebih efektif (lapor) ke Polda Sumut,” ungkap dia, hari ini (31/3) bakal melapor ke Polda.

Lanjutnya bahwa karyawan boleh dirumahkan harus ada izin dari Disnaker dan 3 bulan pertama dirumahkan upah dibayar 100 persen. Tiga bulan kedua upah dibayar 75 persen, 3 bulan ketiga upah dibayar 50 persen. Lalu, tiga bulan keempat upah dibayar 25 persen dan 3 bulan terakhir baru PHK dan pembayaran pesangon.

”Jika membuat laporan ke Poldasu yang dilaporkan adalah gangguan kesehatan masyarakat akibat daur ulang mie kedaluarsa dan perlindungan konsumen. Sedangkan dibidang ketenagakerjaan diantaranya ada buruh yang tidak masuk BPJS, pembayaran upah yang tidak sesuai, yang dirumahkan melanggar peraturan,” jelasnya.

Terpisah Manager Operational PT Olagafood Industri, Daniel Vianco melalui smsnya menegaskan bahwa polisi adalah penegak hukum dan hukum adalah hak semua rakyat Indonesia. ”Kita hargai upaya mereka dengan cara yang benar-benar, saya bangga dengan hal itu karena adalah salah satu hal yang menunjukkan kedewasaan saudara-saudara kita itu,” jelasnya. Dirinya pun tidak membantah bahwa permintaan pasar mulai terganggu. “Permintaan pasar mulai terganggu, mudah-mudahan tidak memburuk,” jelasnya.

Sementara, PT. Olagafood Industri membantah pernyataan Sukirmansyah Cs (mantan karyawan) di beberapa media. Pihak Olagafood Industri membantah daur ulang mie seperti yang diberitakan selama ini.

Olagafood Industri juga mengundang Posmetro Medan (grup SUMUTPOS.CO) untuk mendengar penjelasan dan menyaksikan secara langsung proses pembuatan mie instan tersebut. (cr1/ala/trg)

Disinggung untuk melaporkan hal ini ke Polres Deliserdang, ia mengaku tidak akan efektif jika kasus ini dilaporkan ke Mako yang dipimpin AKBP Edi Faryadi itu. Pasalnya, pihak PT Olagafood Industri telah melaporkan buruh-buruh atas perkara perbuatan tindak menyenangkan.

“Janji-janji waktu kampanye aja (dewan). Bukan enggak percaya sama Polres Deliserdang, namun berhubung teman-teman buruh telah dilaporkan lebih dahulu, jadi jauh lebih efektif (lapor) ke Polda Sumut,” ungkap dia, hari ini (31/3) bakal melapor ke Polda.

Lanjutnya bahwa karyawan boleh dirumahkan harus ada izin dari Disnaker dan 3 bulan pertama dirumahkan upah dibayar 100 persen. Tiga bulan kedua upah dibayar 75 persen, 3 bulan ketiga upah dibayar 50 persen. Lalu, tiga bulan keempat upah dibayar 25 persen dan 3 bulan terakhir baru PHK dan pembayaran pesangon.

”Jika membuat laporan ke Poldasu yang dilaporkan adalah gangguan kesehatan masyarakat akibat daur ulang mie kedaluarsa dan perlindungan konsumen. Sedangkan dibidang ketenagakerjaan diantaranya ada buruh yang tidak masuk BPJS, pembayaran upah yang tidak sesuai, yang dirumahkan melanggar peraturan,” jelasnya.

Terpisah Manager Operational PT Olagafood Industri, Daniel Vianco melalui smsnya menegaskan bahwa polisi adalah penegak hukum dan hukum adalah hak semua rakyat Indonesia. ”Kita hargai upaya mereka dengan cara yang benar-benar, saya bangga dengan hal itu karena adalah salah satu hal yang menunjukkan kedewasaan saudara-saudara kita itu,” jelasnya. Dirinya pun tidak membantah bahwa permintaan pasar mulai terganggu. “Permintaan pasar mulai terganggu, mudah-mudahan tidak memburuk,” jelasnya.

Sementara, PT. Olagafood Industri membantah pernyataan Sukirmansyah Cs (mantan karyawan) di beberapa media. Pihak Olagafood Industri membantah daur ulang mie seperti yang diberitakan selama ini.

Olagafood Industri juga mengundang Posmetro Medan (grup SUMUTPOS.CO) untuk mendengar penjelasan dan menyaksikan secara langsung proses pembuatan mie instan tersebut. (cr1/ala/trg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/