30 C
Medan
Friday, May 10, 2024

Pembahasan APBD 2017, Sebagian Dewan Tak Puas

DANIL SIREGAR/SUMUT POS - Suasana rapat Paripurna DPRD Medan dihadiri Wali Kota Medan Dzulmi Eldin dan Sekda Pemko Medan Syaiful Bahri, di Jalan Kapt Maulana Lubis Medan, Kamis (23/7). Agenda sidang penyampaian fraksi-fraksi, sekaligus persetujuan bersama antara pimpinan DPRD Medan dengan Wali Kota Medan terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2014.
DANIL SIREGAR/SUMUT POS – Suasana rapat Paripurna DPRD Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO  -Postur Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan 2017 senilai Rp5,2 triliun sudah rampung dibahas dan juga disahkan, meski pembahasan menurut fakta di lapangan hanya berlangsung dua hari saja (Selasa-Rabu/27-28).Walau kini hal itu sudah rampung, ternyata tidak semua anggota dewan puas terhadap mekanisme pembahasan RAPBD tersebut.

Menurut Anggota Komisi B DPRD Medan Irsal Fikri, sejatinya pembahasan harus dilakukan dengan pejabat perangkat daerah Pemko Medan yang baru.”Kami sepertinya sulit untuk menanyakan program kerja kepada pejabat yang lama namun dengan dinas yang baru. Karena pesan yang disampaikan cenderung tidak dia kuasai, dan akhirnya pembahasan menjadi tidak fokus,” katanya, Jumat (30/12).

Dikatakannya, sejak peraturan daerah susunan organisasi perangkat daerah Pemko Medan disahkan, Wali Kota Medan sudah menempatkan pejabat baru pada struktur yang baru pula. Sehingga, komunikasi dengan pejabat bersangkutan dapat lebih komprehensif.

Irsal mengakui, saat pihaknya melakukan pembahasan anggaran dengan Dinsosnaker, kepala dinasnya mengaku sudah tidak punya gairah dalam diskusi tersebut.”Pak Bob (Syarif Armansyah-Kadinsosnaker, Red) bilang, bahwa Pak Wakil Wali Kota sudah sampaikan dijalani saja dulu pembahasan bersama DPRD mengenai anggaran ini. Jadi mau bagaimana lagi kalau pimpinannya sudah ngomong begitu,” ungkapnya.

Ia menilai, mekanisme ini melanggar aturan. Sebab pada konteks peraturan yang ia pahami, sejak perda perangkat daerah disahkan wajib diisi pejabat baru sesuai perangkat yang baru. “Alhasil apa yang kita hasilkan bersama menjadi tidak fokus dan komprehensif. Waktu pembahasan APBD juga terlampau singkat dan terburu-buru. Padahal ini untuk kepentingan masyarakat Kota Medan,” pungkasnya. Diketahui, pembahasan RAPBD Medan 2017 oleh komisi-komisi DPRD Medan selesai selama dua hari, 27-28 Desember 2016. Namun, hasil pembahasan komisi tidak sejalan dengan resume hasil akhir pembahasan komisi-komisi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Medan dalam Paripurna DPRD Medan, Kamis (29/12).

Anggota Komisi B DPRD Medan Bahrumsyah interupsi ketika Ketua Komisi A DPRD Medan Sabar Samsurya Sitepu membacakan resume hasil pembahasan dalam paripurna kemarin. “Interupsi. Kami lihat ada perbedaan rekomendasi Komisi B dengan yang dibacakan. Bagian satu sampai lima, bagian agama dan kemasyarakatan, kami belum ada membuat rekomendasi. Yang ada bagian kedua,” katanya.

Sabar Samsurya Sitepu menjelaskan, naskah yang dibacakan merupakan hasil yang diterima dari bagian persidangan Sekretariat DPRD Medan. Protes Bahrum ini mengundang interupsi-interupsi dari anggota DPRD lainnya. Mulia Asri Rambe mengatakan resume merupakan finalisasi yang dihadiri pimpinan-pimpinan komisi.

Ketua Fraksi Partai Hanura Landen Marbun pun menyampaikan pandanganya, agar resume dibacakan seluruhnya tanpa disela interupsi. Menurutnya, koreksi dapat dilakukan setelah selesai dibacakan dan dijadikan dokumen hasil paripurna. “Bacakan dulu, nanti dibuat revisi mana yang tidak sesuai. Tidak etis jika ini disampaikan dalam paripurna. Saudara Sabar hanya membacakan hasil,” katanya.

Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung sepakat hasil pembahasan komisi-komisi atas RAPBD dibacakan tuntas. “Kalau ada perbedaan rekomendasi yang disampaikan komisi, nanti dikoreksi sesuai dengan hasil pembahasan komisi yang disampaikan,” katanya.

Selanjutnya, Sabar membacakan resume dan rekomendasi hasil pembahasan fraksi-fraksi DPRD Medan dengan TAPD. Paskapembacaan naskah, tidak ada kereksi dan perbaikan atas ketidaksingkronan yang diprotes oleh Bahrumsyah.

Di sela paripurna berlangsung, Anggota Komisi B DPRD Medan Rajuddin Sagala mengatakan ada poin yang tidak pernah dibahas komisi namun disampaikan dalam paripurna. “Kita tidak tahu, siapa yang masukan, inilah yang harus dicari,” katanya kepada wartawan.

Terkait dengan waktu pembahasan yang singkat, juga menjadi ‘sandera’ bagi DPRD Medan. Jika tidak disahkan sebelum 2016 berakhir, akan berdampak pada pelaksanaan anggaran 2017. “Ada tekanan (waktu). Kalau tidak disahkan, kasihan. ASN (Aparatur Sipil Negara) terlambat gajian. Jadi, DPRD ini kesannya hanya ‘tukang stempel’ aja,” katanya. (prn/ila)

 

DANIL SIREGAR/SUMUT POS - Suasana rapat Paripurna DPRD Medan dihadiri Wali Kota Medan Dzulmi Eldin dan Sekda Pemko Medan Syaiful Bahri, di Jalan Kapt Maulana Lubis Medan, Kamis (23/7). Agenda sidang penyampaian fraksi-fraksi, sekaligus persetujuan bersama antara pimpinan DPRD Medan dengan Wali Kota Medan terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2014.
DANIL SIREGAR/SUMUT POS – Suasana rapat Paripurna DPRD Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO  -Postur Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan 2017 senilai Rp5,2 triliun sudah rampung dibahas dan juga disahkan, meski pembahasan menurut fakta di lapangan hanya berlangsung dua hari saja (Selasa-Rabu/27-28).Walau kini hal itu sudah rampung, ternyata tidak semua anggota dewan puas terhadap mekanisme pembahasan RAPBD tersebut.

Menurut Anggota Komisi B DPRD Medan Irsal Fikri, sejatinya pembahasan harus dilakukan dengan pejabat perangkat daerah Pemko Medan yang baru.”Kami sepertinya sulit untuk menanyakan program kerja kepada pejabat yang lama namun dengan dinas yang baru. Karena pesan yang disampaikan cenderung tidak dia kuasai, dan akhirnya pembahasan menjadi tidak fokus,” katanya, Jumat (30/12).

Dikatakannya, sejak peraturan daerah susunan organisasi perangkat daerah Pemko Medan disahkan, Wali Kota Medan sudah menempatkan pejabat baru pada struktur yang baru pula. Sehingga, komunikasi dengan pejabat bersangkutan dapat lebih komprehensif.

Irsal mengakui, saat pihaknya melakukan pembahasan anggaran dengan Dinsosnaker, kepala dinasnya mengaku sudah tidak punya gairah dalam diskusi tersebut.”Pak Bob (Syarif Armansyah-Kadinsosnaker, Red) bilang, bahwa Pak Wakil Wali Kota sudah sampaikan dijalani saja dulu pembahasan bersama DPRD mengenai anggaran ini. Jadi mau bagaimana lagi kalau pimpinannya sudah ngomong begitu,” ungkapnya.

Ia menilai, mekanisme ini melanggar aturan. Sebab pada konteks peraturan yang ia pahami, sejak perda perangkat daerah disahkan wajib diisi pejabat baru sesuai perangkat yang baru. “Alhasil apa yang kita hasilkan bersama menjadi tidak fokus dan komprehensif. Waktu pembahasan APBD juga terlampau singkat dan terburu-buru. Padahal ini untuk kepentingan masyarakat Kota Medan,” pungkasnya. Diketahui, pembahasan RAPBD Medan 2017 oleh komisi-komisi DPRD Medan selesai selama dua hari, 27-28 Desember 2016. Namun, hasil pembahasan komisi tidak sejalan dengan resume hasil akhir pembahasan komisi-komisi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Medan dalam Paripurna DPRD Medan, Kamis (29/12).

Anggota Komisi B DPRD Medan Bahrumsyah interupsi ketika Ketua Komisi A DPRD Medan Sabar Samsurya Sitepu membacakan resume hasil pembahasan dalam paripurna kemarin. “Interupsi. Kami lihat ada perbedaan rekomendasi Komisi B dengan yang dibacakan. Bagian satu sampai lima, bagian agama dan kemasyarakatan, kami belum ada membuat rekomendasi. Yang ada bagian kedua,” katanya.

Sabar Samsurya Sitepu menjelaskan, naskah yang dibacakan merupakan hasil yang diterima dari bagian persidangan Sekretariat DPRD Medan. Protes Bahrum ini mengundang interupsi-interupsi dari anggota DPRD lainnya. Mulia Asri Rambe mengatakan resume merupakan finalisasi yang dihadiri pimpinan-pimpinan komisi.

Ketua Fraksi Partai Hanura Landen Marbun pun menyampaikan pandanganya, agar resume dibacakan seluruhnya tanpa disela interupsi. Menurutnya, koreksi dapat dilakukan setelah selesai dibacakan dan dijadikan dokumen hasil paripurna. “Bacakan dulu, nanti dibuat revisi mana yang tidak sesuai. Tidak etis jika ini disampaikan dalam paripurna. Saudara Sabar hanya membacakan hasil,” katanya.

Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung sepakat hasil pembahasan komisi-komisi atas RAPBD dibacakan tuntas. “Kalau ada perbedaan rekomendasi yang disampaikan komisi, nanti dikoreksi sesuai dengan hasil pembahasan komisi yang disampaikan,” katanya.

Selanjutnya, Sabar membacakan resume dan rekomendasi hasil pembahasan fraksi-fraksi DPRD Medan dengan TAPD. Paskapembacaan naskah, tidak ada kereksi dan perbaikan atas ketidaksingkronan yang diprotes oleh Bahrumsyah.

Di sela paripurna berlangsung, Anggota Komisi B DPRD Medan Rajuddin Sagala mengatakan ada poin yang tidak pernah dibahas komisi namun disampaikan dalam paripurna. “Kita tidak tahu, siapa yang masukan, inilah yang harus dicari,” katanya kepada wartawan.

Terkait dengan waktu pembahasan yang singkat, juga menjadi ‘sandera’ bagi DPRD Medan. Jika tidak disahkan sebelum 2016 berakhir, akan berdampak pada pelaksanaan anggaran 2017. “Ada tekanan (waktu). Kalau tidak disahkan, kasihan. ASN (Aparatur Sipil Negara) terlambat gajian. Jadi, DPRD ini kesannya hanya ‘tukang stempel’ aja,” katanya. (prn/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/