25.6 C
Medan
Tuesday, June 18, 2024

Diprotes, Pekerja Tak Bisa Cairkan JHT Sebelum 10 Tahun

Menyahuti pengaduan para pekerja, anggota Komisi B DPRD Medan, Jumadi menilai aturan BPJS Ketenagkerjaan yang baru tidak memiliki asas keadilan kepada pesertanya. Apalagi, aturan yang baru diberlakukan itu juga minim sosialisasi sehingga masyarakat tidak mengetahui informasi tersebut.

“Kalau uang JHT tidak bisa diambil ketika masih bekerja, itu masih wajar. Tapi peraturan yang baru tidak seperti itu, dimana ketika karyawan belum bekerja 10 tahun namun sudah berhenti dengan berbagai alasan, sehingga tak punya penghasilan. Kan konyol peraturan seperti ini,” kata Jumadi.

Politisi PKS itu menilai BPJS tidak siap dalam mengelola jaminan sosial mengingat pengurusan saat ini malah semakin bertele-tele dan sulit.

Harusnya, kata Jumadi, peraturan itu mencakup semua aspek bukan hanya usia dan kematian saja. “Penetapan aturan ini menggambarkan ketidakadilan. Seharusnya aturan ini memberikan rasa adil dan rasa aman, terhadap pemerintah maupun masyarakat. Peraturan itu harusnya dipisahkan yang mana jaminan kematian, hari tua dan peraturan bagi yang sudah tidak memiliki pekerjaan lagi,” jelasnya.

Untuk itu, kata Jumadi, pihaknya akan segera menjadwalkan pemanggilan BPJS Ketenagakerjaan dan pihak PT Nipsea Paint untuk menyelesaikan persoalan ini.

Ia juga meminta pihak perusahaan agar tidak begitu saja lepas tangan melainkan terus mendampingi eks karyawannya dalam melakukan klaim BPJS tersebut.

FSPMI : 2000 Buruh Akan Kami Turunkan
Peraturan baru BPJS Tenagakerja juga disoal Seketaris DPW Federasi Serikat pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumatera Utara, Willy Agus Utomo.

Willy yang dihubungi POSMETRO MEDAN, Kamis (2/7) malam mengungkapkan bahwa pihaknya menolak tegas aturan BPJS Ketenagakerjaan. Dimana pengambilan JHT baru bisa dilakukan buruh setelah 10 tahun menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kebijakan baru itu dianggap sangat memberatkan buruh.

Bahkan sebagai bentuk penolakan, sedikitnya 2000 buruh yang tergabung di dalam FSPMI Sumatera Utara akan melakukan aksi demo sehabis lebaran ini. ”Kebijakan ini sangat memberatkan buruh. Sebagai bentuk penolakan kami akan melakukan aksi demo besar-besaran dan menggalang serikat buruh lainnya yang ada di Sumut untuk melakukan aksi demo menolak kebijakan BPJS Ketenagakerjaan ini,” tegasnya. (win/cr-1/bd)

Menyahuti pengaduan para pekerja, anggota Komisi B DPRD Medan, Jumadi menilai aturan BPJS Ketenagkerjaan yang baru tidak memiliki asas keadilan kepada pesertanya. Apalagi, aturan yang baru diberlakukan itu juga minim sosialisasi sehingga masyarakat tidak mengetahui informasi tersebut.

“Kalau uang JHT tidak bisa diambil ketika masih bekerja, itu masih wajar. Tapi peraturan yang baru tidak seperti itu, dimana ketika karyawan belum bekerja 10 tahun namun sudah berhenti dengan berbagai alasan, sehingga tak punya penghasilan. Kan konyol peraturan seperti ini,” kata Jumadi.

Politisi PKS itu menilai BPJS tidak siap dalam mengelola jaminan sosial mengingat pengurusan saat ini malah semakin bertele-tele dan sulit.

Harusnya, kata Jumadi, peraturan itu mencakup semua aspek bukan hanya usia dan kematian saja. “Penetapan aturan ini menggambarkan ketidakadilan. Seharusnya aturan ini memberikan rasa adil dan rasa aman, terhadap pemerintah maupun masyarakat. Peraturan itu harusnya dipisahkan yang mana jaminan kematian, hari tua dan peraturan bagi yang sudah tidak memiliki pekerjaan lagi,” jelasnya.

Untuk itu, kata Jumadi, pihaknya akan segera menjadwalkan pemanggilan BPJS Ketenagakerjaan dan pihak PT Nipsea Paint untuk menyelesaikan persoalan ini.

Ia juga meminta pihak perusahaan agar tidak begitu saja lepas tangan melainkan terus mendampingi eks karyawannya dalam melakukan klaim BPJS tersebut.

FSPMI : 2000 Buruh Akan Kami Turunkan
Peraturan baru BPJS Tenagakerja juga disoal Seketaris DPW Federasi Serikat pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumatera Utara, Willy Agus Utomo.

Willy yang dihubungi POSMETRO MEDAN, Kamis (2/7) malam mengungkapkan bahwa pihaknya menolak tegas aturan BPJS Ketenagakerjaan. Dimana pengambilan JHT baru bisa dilakukan buruh setelah 10 tahun menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kebijakan baru itu dianggap sangat memberatkan buruh.

Bahkan sebagai bentuk penolakan, sedikitnya 2000 buruh yang tergabung di dalam FSPMI Sumatera Utara akan melakukan aksi demo sehabis lebaran ini. ”Kebijakan ini sangat memberatkan buruh. Sebagai bentuk penolakan kami akan melakukan aksi demo besar-besaran dan menggalang serikat buruh lainnya yang ada di Sumut untuk melakukan aksi demo menolak kebijakan BPJS Ketenagakerjaan ini,” tegasnya. (win/cr-1/bd)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/