26.7 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Yang Ingin Bergabung ke ISIS pun Bisa Dijerat Pidana

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Warga Dusun V, Desa Sambirejo Timur melakukan aksi mengecat jalan, sebagai bentuk penolakan kedatangan jenazah terduga teroris Ardial Ramadana di Jalan Makmur Tembung, Deliserdang, Sumatera Utara, Rabu (28/6/2017). Pemakaman jenazah di kawasan kediaman orangtuanya akhirnya dibatalkan, setelah muncul penolakan keras dari warga Dusun V, Desa Sambirejo Timur.

Begitu juga halnya bagi mereka yang pulang ke Indonesia setelah diketahui bergabung dengan ISIS di luar negeri. Apalagi mereka yang menjadi pimpinan atau pengurus yang mengendalikan gerakan teror itu.

Selama ini, lanjut Sekjen DPP PPP itu, aparat kepolisian sulit menindak orang yang dicurigai hendak bergabung dengan ISIS di luar negeri atau mereka yang pulang dari luar negeri. Sebab, dalam undang-undang tidak ada pasal yang mengatur. ’’Ke depannya tidak ada kesulitan lagi,’’ ungkapnya.

Selain itu, lanjut dia, pansus menetapkan pasal 25 tentang penahanan dan pasal 28 tentang penangkapan. DPR dan pemerintah menyepakati bahwa waktu penahanan berlangsung selama 760 hari. Awalnya, pemerintah mengusulkan masa penahanan 1.010 hari. Namun, usulan tersebut tidak diterima sehingga disepakati angka 760 hari. Waktu itu lebih lama 50 hari daripada yang tercantum dalam KUHP.

Setelah ini, pansus bersiap membahas isu krusial lain yang belum dibahas. Yaitu, pasal 43A ayat 1 atau yang biasa disebut pasal Guantanamo. Pasal itu berbunyi ’’Dalam rangka penanggulangan tindak pidana terorisme, penyidik atau penuntut umum dapat melakukan pencegahan terhadap setiap orang tertentu yang diduga akan melakukan tindak pidana terorisme untuk dibawa atau ditempatkan pada tempat tertentu yang menjadi wilayah hukum penyidik atau penuntut umum dalam waktu paling lama 6 bulan’’. Pasal tersebut disorot banyak pihak.

Selain pasal itu, pihaknya akan membahas pasal 43B tentang keterlibatan TNI. Fraksinya sepakat dengan pasal itu, namun jangan sampai bertabrakan dengan Undang-Undang TNI. Jadi, kata dia, akan dibahas secara detail bagaimana keterlibatan militer dalam penanganan terorisme. ’’Jangan sampai menyimpang dari Undang-Undang TNI supaya tidak saling bertabrakan,’’ tutur Arsul. Dia menargetkan pembahasan RUU Terorisme rampung akhir September mendatang. (jpg/adz)

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Warga Dusun V, Desa Sambirejo Timur melakukan aksi mengecat jalan, sebagai bentuk penolakan kedatangan jenazah terduga teroris Ardial Ramadana di Jalan Makmur Tembung, Deliserdang, Sumatera Utara, Rabu (28/6/2017). Pemakaman jenazah di kawasan kediaman orangtuanya akhirnya dibatalkan, setelah muncul penolakan keras dari warga Dusun V, Desa Sambirejo Timur.

Begitu juga halnya bagi mereka yang pulang ke Indonesia setelah diketahui bergabung dengan ISIS di luar negeri. Apalagi mereka yang menjadi pimpinan atau pengurus yang mengendalikan gerakan teror itu.

Selama ini, lanjut Sekjen DPP PPP itu, aparat kepolisian sulit menindak orang yang dicurigai hendak bergabung dengan ISIS di luar negeri atau mereka yang pulang dari luar negeri. Sebab, dalam undang-undang tidak ada pasal yang mengatur. ’’Ke depannya tidak ada kesulitan lagi,’’ ungkapnya.

Selain itu, lanjut dia, pansus menetapkan pasal 25 tentang penahanan dan pasal 28 tentang penangkapan. DPR dan pemerintah menyepakati bahwa waktu penahanan berlangsung selama 760 hari. Awalnya, pemerintah mengusulkan masa penahanan 1.010 hari. Namun, usulan tersebut tidak diterima sehingga disepakati angka 760 hari. Waktu itu lebih lama 50 hari daripada yang tercantum dalam KUHP.

Setelah ini, pansus bersiap membahas isu krusial lain yang belum dibahas. Yaitu, pasal 43A ayat 1 atau yang biasa disebut pasal Guantanamo. Pasal itu berbunyi ’’Dalam rangka penanggulangan tindak pidana terorisme, penyidik atau penuntut umum dapat melakukan pencegahan terhadap setiap orang tertentu yang diduga akan melakukan tindak pidana terorisme untuk dibawa atau ditempatkan pada tempat tertentu yang menjadi wilayah hukum penyidik atau penuntut umum dalam waktu paling lama 6 bulan’’. Pasal tersebut disorot banyak pihak.

Selain pasal itu, pihaknya akan membahas pasal 43B tentang keterlibatan TNI. Fraksinya sepakat dengan pasal itu, namun jangan sampai bertabrakan dengan Undang-Undang TNI. Jadi, kata dia, akan dibahas secara detail bagaimana keterlibatan militer dalam penanganan terorisme. ’’Jangan sampai menyimpang dari Undang-Undang TNI supaya tidak saling bertabrakan,’’ tutur Arsul. Dia menargetkan pembahasan RUU Terorisme rampung akhir September mendatang. (jpg/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/