JAKARTA– Komitmen pemerintah dalam melindungi anak-anak dari ancaman ruang digital terus ditegaskan. Dalam kurun waktu enam bulan sejak Peraturan Pemerintah (PP) Tunas diimplementasikan pada April 2026, lebih dari 31,5 juta akun anak di bawah usia 16 tahun di Indonesia telah ditindak tegas oleh raksasa platform media sosial seperti TikTok dan Meta.
Data tersebut diungkapkan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam konferensi pers evaluasi semester pertama kebijakan perlindungan anak di ruang digital di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, kemarin (7/10).
Berdasarkan laporan terbaru yang diterima Komdigi, TikTok mencatatkan lonjakan signifikan dengan menonaktifkan sekitar 9 juta akun pengguna berusia di bawah 16 tahun di Indonesia. Angka tersebut melambung dari laporan awal TikTok yang sebelumnya hanya mendeteksi sekitar 4 juta akun anak.
Di sisi lain, Meta melaporkan telah memblokir 85 ribu akun anak di Instagram dan 99 ribu akun anak di Facebook. Tak hanya tindakan pemblokiran, Meta juga memindahkan sekitar 22,5 juta akun pengguna remaja di Indonesia ke fitur Teen Account, yang dilengkapi dengan batasan khusus dan proteksi konten yang lebih ketat.
Kendati belasan juta akun telah ditindak, Menkomdigi menegaskan, banyaknya pemblokiran akun bukanlah indikator tunggal keberhasilan implementasi PP Tunas. Hal yang jauh lebih krusial adalah komitmen platform dalam mengubah desain layanan agar secara fundamental aman bagi tumbuh kembang anak.
Meutya menjelaskan, pemerintah tidak hanya melihat berapa banyak akun yang dinonaktifkan, melainkan juga menilai sejauh mana platform berubah menjadi lebih aman melalui penyesuaian fitur, desain layanan, serta penurunan tingkat risiko bagi penggunanya.
Komdigi saat ini masih mengategorikan platform utama Meta, yaitu Instagram dan Facebook, sebagai platform berisiko tinggi. Fitur Teen Account dinilai belum sepenuhnya aman karena masih menyisakan celah interaksi anak dengan pihak asing yang tidak dikenal.
Secara garis besar, Komdigi menetapkan tujuh kategori risiko utama yang wajib dituntaskan oleh para pengelola platform digital. Risiko tersebut mencakup potensi kontak atau komunikasi berbahaya dengan pengguna tak dikenal, paparan konten bermuatan negatif, algoritma yang memicu kecanduan, hingga keamanan data pribadi pengguna di bawah umur. Selain itu, platform juga harus memitigasi risiko konsumen dari potensi eksploitasi finansial, gangguan kondisi fisik dan fisiologis akibat durasi gawai yang berlebih, serta ancaman terhadap kesehatan mental anak seperti perundungan siber.
Di tengah proses evaluasi tersebut, Meutya secara khusus menyoroti salah satu platform milik Meta, yakni Threads. Hingga evaluasi enam bulan berjalan, Threads tercatat belum memberikan laporan sama sekali terkait langkah pemblokiran maupun mitigasi risiko bagi pengguna anak. Meutya menegaskan agar Meta segera menunjukkan komitmen pemenuhan kewajibannya, terkhusus mengenai platform Threads tersebut.
Selain menuntut pembenahan di tingkat penyedia layanan, Komdigi menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak. Fitur pengawasan orang tua yang disediakan platform tidak akan berjalan optimal apabila orang tua tidak memahami fungsi dan cara mengoperasikannya. Oleh karena itu, pemerintah berjanji akan terus menggencarkan literasi digital bagi keluarga, sembari secara berkala mengevaluasi kinerja seluruh platform media sosial demi memastikan ruang digital Indonesia yang bersih, beradab, dan aman bagi generasi muda. (jpc/adz)

