25.6 C
Medan
Thursday, May 9, 2024

Novel Tuntut Polri Rp1 Miliar

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Upaya perlawanan terus dilakukan Novel Baswedan. Kemarin (11/5), kuasa hukum Novel resmi mengajukan gugatan praperadilan kedua ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam permohonan praperadilan dengan Nomor Register Perkara 37/pid.prap/2015 PN Jaksel itu, Novel menuntut ganti rugi Rp. 1 Miliyar kepada Polri.

Kuasa hukum Novel, Bahrain mengatakan, Praperadilan kedua ini menggugat penggeledahan dan penyitaan barang oleh penyidik bareskrim yang melawan hukum. “Surat penggeledahan tanpa ijin dari pengadilan,” ujarnya usai mendaftarkan praperadilan.

Hal itu dinilai melanggar 4 pasal KUHAP. Antara lain Pasal 33 dan 34 KUHAP tentang Penggeledahan, Pasal 38 ayat 1 dan Pasal 39 ayat 1 KUHAP tentang Penyitaan. Serta 7pasal Peraturan Kapolri No 14 tahun 2012 tentang Manajemen Perkara Tindak Pidana. Di antaranya Pasal 55 Ayat 2, Pasal 33 Ayat 2 huruf i dan h. Selanjutnya, Pasal 56 Ayat 1, Pasal 60 Ayat 2, dan Pasal 61 Ayat 3. “Ini mengindikasikan jika kasus Novel penuh rekayasa dan kriminalisasi,” imbuh Julius Ibrani, kuasa hukum Novel lainnya.

Selain itu, barang-barang yang sempat disita juga tidak berhubungan dengan sangkaan yang dituduhkan bareskrim ke Novel. Sehingga, menimbulkan kerugian materiil selama enam hari dalam sitaan Bareskrim.

Akibatnya, berbeda dengan sebelumnya, dalam praperadilan yang kedua ini Novel menuntut ganti kerugian materiil sebesar Rp 1 Miliyar. Nantinya, Polri harus membayar uang tersebut melalui kampanye dan pendidikan anti korupsi di lima kota. Di antaranya Bengkulu, Makassar, Kupang, Kotawaringin Barat dan Jayapura.

Bahrain berharap, praperadilan ini bisa menjadi momentum untuk mereformasi kinerja Polri. “Jadi bukan hanya untuk memperbaiki,” tandanya.

Tidak seperti biasanya, dalam pendaftaran praperadilan kemarin Novel tidak ikut mendampingi. Menurut Bahrain, Novel tengah menjalani pemeriksaan Ombudsman di rumahnya terkait laporan yang diajukannya 6 Mei lalu. (far)

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Upaya perlawanan terus dilakukan Novel Baswedan. Kemarin (11/5), kuasa hukum Novel resmi mengajukan gugatan praperadilan kedua ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam permohonan praperadilan dengan Nomor Register Perkara 37/pid.prap/2015 PN Jaksel itu, Novel menuntut ganti rugi Rp. 1 Miliyar kepada Polri.

Kuasa hukum Novel, Bahrain mengatakan, Praperadilan kedua ini menggugat penggeledahan dan penyitaan barang oleh penyidik bareskrim yang melawan hukum. “Surat penggeledahan tanpa ijin dari pengadilan,” ujarnya usai mendaftarkan praperadilan.

Hal itu dinilai melanggar 4 pasal KUHAP. Antara lain Pasal 33 dan 34 KUHAP tentang Penggeledahan, Pasal 38 ayat 1 dan Pasal 39 ayat 1 KUHAP tentang Penyitaan. Serta 7pasal Peraturan Kapolri No 14 tahun 2012 tentang Manajemen Perkara Tindak Pidana. Di antaranya Pasal 55 Ayat 2, Pasal 33 Ayat 2 huruf i dan h. Selanjutnya, Pasal 56 Ayat 1, Pasal 60 Ayat 2, dan Pasal 61 Ayat 3. “Ini mengindikasikan jika kasus Novel penuh rekayasa dan kriminalisasi,” imbuh Julius Ibrani, kuasa hukum Novel lainnya.

Selain itu, barang-barang yang sempat disita juga tidak berhubungan dengan sangkaan yang dituduhkan bareskrim ke Novel. Sehingga, menimbulkan kerugian materiil selama enam hari dalam sitaan Bareskrim.

Akibatnya, berbeda dengan sebelumnya, dalam praperadilan yang kedua ini Novel menuntut ganti kerugian materiil sebesar Rp 1 Miliyar. Nantinya, Polri harus membayar uang tersebut melalui kampanye dan pendidikan anti korupsi di lima kota. Di antaranya Bengkulu, Makassar, Kupang, Kotawaringin Barat dan Jayapura.

Bahrain berharap, praperadilan ini bisa menjadi momentum untuk mereformasi kinerja Polri. “Jadi bukan hanya untuk memperbaiki,” tandanya.

Tidak seperti biasanya, dalam pendaftaran praperadilan kemarin Novel tidak ikut mendampingi. Menurut Bahrain, Novel tengah menjalani pemeriksaan Ombudsman di rumahnya terkait laporan yang diajukannya 6 Mei lalu. (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/