31.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Berstatus Terdakwa, Mendagri Kukuh Tak Nonaktifkan Ahok

Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo tetap pada pendiriannya. Dia menilai, pemerintah tak bisa begitu saja memberhentikan sementara Ahok. Tjahjo membeberkan alasan atas sikapnya itu. Dalam Pasal 83 ayat (1) Undang-undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyebutkan, kepala daerah atau wakilnya dapat diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.

Sedangkan saat ini dalam persidangan dugaan penodaan agama, Ahok didakwa dengan 2 pasal yakni Pasal 156 dan 156a KUHP. Kedua pasal tersebut menjerat Ahok dengan ancaman waktu penjara yang berbeda-beda. Pada pasal 156 menyebutkan ancaman penjara paling lama 4 tahun. Sedangkan 156a menyebutkan, pidana penjara selama-lamanya 5 tahun.

Namun sejauh ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum memastikan pasal mana yang akan menjadi tuntutannya ke Ahok. “Terkait Gubernur Ahok (Basuki Tjahja Purnama), Kemendagri menunggu tuntutan resmi JPU nantinya di persidangan. Kalau tuntutanya 5 tahun, ya kami berhentikan sementara, kalau di bawah 5 tahun tetap menjabat sampai putusan hukum tetap,” kata Tjahjo, seperti dilansir situs resmi Kemendagri.

Namun berbeda kalau terdakwa langsung ditahan atau operasi tangkap tangan (OTT) korupsi, kata dia, pemerintah pasti langsung memberhentikannya. Begitu juga bila status terdakwa dengan tuntutan ancaman pidana 5 tahun atau lebih, meski tidak ditahan.

“Diberhentikan sementara sampai ada keputusan hukum tetap. Baru nanti diberhentikan secara tetap, wakilnya naik, atau pejabat lain ditunjuk sebagai Plt kepala daerah, tapi kalau putusan pengadilan bebas, jabatannya dikembalikan,” kata Tjahjo.

Bila status terdakwa, namun tuntutan jaksa di bawah 5 tahun penjara dalam persidangan, dan tidak ditahan, maka tidak akan diberhentikan sementara. Masih dalam jabatannya sampai putusan hukum tetap nantinya dalam pengadilan. “Contohnya selama ini saya putusakan sebagai Mendagri antara lain terkait kasus hukum Gubernur Gorontalo kemarin tuntutan di bawah 5 tahun, dan tidak ditahan, maka tetap menjabat sampai incraht,” ujar dia.

“Sedangkan Gubenur Sumatera Utara, Banten, dan Riau, status hukum terdakwa dan ditahan dengan tuntutan di atas 5 tahun, langsung diberhentikan sementara sampai keputusan hukum tetap,” tambah Tjahjo.

Tjahjo juga mengatakan, dirinya akan mempertanggungjawabkan kepada Presiden atas keputusannya soal Gubernur Ahok ini. Sebab, lanjutnya, sikap ini sudah sesuai dengan UU, dan praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. (jpnn/jpg/adz)

 

Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo tetap pada pendiriannya. Dia menilai, pemerintah tak bisa begitu saja memberhentikan sementara Ahok. Tjahjo membeberkan alasan atas sikapnya itu. Dalam Pasal 83 ayat (1) Undang-undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyebutkan, kepala daerah atau wakilnya dapat diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.

Sedangkan saat ini dalam persidangan dugaan penodaan agama, Ahok didakwa dengan 2 pasal yakni Pasal 156 dan 156a KUHP. Kedua pasal tersebut menjerat Ahok dengan ancaman waktu penjara yang berbeda-beda. Pada pasal 156 menyebutkan ancaman penjara paling lama 4 tahun. Sedangkan 156a menyebutkan, pidana penjara selama-lamanya 5 tahun.

Namun sejauh ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum memastikan pasal mana yang akan menjadi tuntutannya ke Ahok. “Terkait Gubernur Ahok (Basuki Tjahja Purnama), Kemendagri menunggu tuntutan resmi JPU nantinya di persidangan. Kalau tuntutanya 5 tahun, ya kami berhentikan sementara, kalau di bawah 5 tahun tetap menjabat sampai putusan hukum tetap,” kata Tjahjo, seperti dilansir situs resmi Kemendagri.

Namun berbeda kalau terdakwa langsung ditahan atau operasi tangkap tangan (OTT) korupsi, kata dia, pemerintah pasti langsung memberhentikannya. Begitu juga bila status terdakwa dengan tuntutan ancaman pidana 5 tahun atau lebih, meski tidak ditahan.

“Diberhentikan sementara sampai ada keputusan hukum tetap. Baru nanti diberhentikan secara tetap, wakilnya naik, atau pejabat lain ditunjuk sebagai Plt kepala daerah, tapi kalau putusan pengadilan bebas, jabatannya dikembalikan,” kata Tjahjo.

Bila status terdakwa, namun tuntutan jaksa di bawah 5 tahun penjara dalam persidangan, dan tidak ditahan, maka tidak akan diberhentikan sementara. Masih dalam jabatannya sampai putusan hukum tetap nantinya dalam pengadilan. “Contohnya selama ini saya putusakan sebagai Mendagri antara lain terkait kasus hukum Gubernur Gorontalo kemarin tuntutan di bawah 5 tahun, dan tidak ditahan, maka tetap menjabat sampai incraht,” ujar dia.

“Sedangkan Gubenur Sumatera Utara, Banten, dan Riau, status hukum terdakwa dan ditahan dengan tuntutan di atas 5 tahun, langsung diberhentikan sementara sampai keputusan hukum tetap,” tambah Tjahjo.

Tjahjo juga mengatakan, dirinya akan mempertanggungjawabkan kepada Presiden atas keputusannya soal Gubernur Ahok ini. Sebab, lanjutnya, sikap ini sudah sesuai dengan UU, dan praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. (jpnn/jpg/adz)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/