30 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Lelet Sahkan APBD, Kepala Daerah Nonaktif 3 Bulan

Pengesahan APBD-Ilustrasi
Pengesahan APBD-Ilustrasi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Keterlambatan pengesahan Anggatan Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masih saja sering terjadi. Agar tidak terus terulang, pemerintah akan menjatuhkan sanksi bagi daerah yang lelet mengesahkan APBD-nya.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Reydonnyzar Moenek mengatakan, selama ini masih sering terjadi keterlambatan pengesahan APBD di sejumlah daerah.  ”Karena itu, akan ada sanksi bagi pejabat, baik di eksekutif maupun legislatif,” katanya, Minggu.

Menurut Donny, saat ini Kemendagri tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) yang merupakan turunan dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Di dalam PP itulah akan diatur detil sanksi bagi para pejabat yang lalai menyelesaikan APBD tepat waktu.

”Sanksi tertinggi adalah pemberhentian sementara,” katanya.

Selama ini, kata Donny, sanksi kepada Pemda yang telat mengesahkan APBD diberikan dalam bentuk pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dalam transfer daerah oleh Kementerian Keuangan. Sanksi itu, kata dia, akan direvisi karena pemotongan DAU akan berdampak pada program pembangunan di daerah. ”Kalau yang salah pejabatnya, harus pejabatnya yang dihukum, jangan sampai berimbas ke masyarakat,” ucapnya.

Karena itu, saat ini pun sudah ada surat edaran Mendagri yang mengatur sanksi pemotongan gaji dan tunjangan bagi gubernur, bupati, wali kota, maupun anggota DPRD yang dinilai lalai dalam pembahasan APBD. Surat edaran itulah yang nanti diperkuat dalam bentuk PP.

Pengesahan APBD-Ilustrasi
Pengesahan APBD-Ilustrasi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Keterlambatan pengesahan Anggatan Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masih saja sering terjadi. Agar tidak terus terulang, pemerintah akan menjatuhkan sanksi bagi daerah yang lelet mengesahkan APBD-nya.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Reydonnyzar Moenek mengatakan, selama ini masih sering terjadi keterlambatan pengesahan APBD di sejumlah daerah.  ”Karena itu, akan ada sanksi bagi pejabat, baik di eksekutif maupun legislatif,” katanya, Minggu.

Menurut Donny, saat ini Kemendagri tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) yang merupakan turunan dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Di dalam PP itulah akan diatur detil sanksi bagi para pejabat yang lalai menyelesaikan APBD tepat waktu.

”Sanksi tertinggi adalah pemberhentian sementara,” katanya.

Selama ini, kata Donny, sanksi kepada Pemda yang telat mengesahkan APBD diberikan dalam bentuk pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dalam transfer daerah oleh Kementerian Keuangan. Sanksi itu, kata dia, akan direvisi karena pemotongan DAU akan berdampak pada program pembangunan di daerah. ”Kalau yang salah pejabatnya, harus pejabatnya yang dihukum, jangan sampai berimbas ke masyarakat,” ucapnya.

Karena itu, saat ini pun sudah ada surat edaran Mendagri yang mengatur sanksi pemotongan gaji dan tunjangan bagi gubernur, bupati, wali kota, maupun anggota DPRD yang dinilai lalai dalam pembahasan APBD. Surat edaran itulah yang nanti diperkuat dalam bentuk PP.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/