26.7 C
Medan
Sunday, June 16, 2024

Lelet Sahkan APBD, Kepala Daerah Nonaktif 3 Bulan

Menurut Donny, pemotongan gaji dan tunjangan tersebut merupakan bentuk sanksi pertama terhadap kepala daerah maupun APBD setelah diberikan surat peringatan. Nah, jika kinerja tidak kunjung membaik, pejabat yang bersangkutan akan diberhentikan sementara selama tiga bulan. “Selama tiga bulan nonaktif itu, yang bersangkutan akan dimasukkan dalam program pelatihan supaya kinerjanya lebih baik,” tutur dia.

Donny menyebutkan, sanksi tentu tidak diberikan secara sembarangan. Sebab, pembahasan APBD melibatkan pihak eksekutif dan legislatif. Karena itu, Kemendagri akan membentuk tim untuk menginvestigasi penyebab keterlambatan pengesahan APBD di suatu daerah, apakah pihak eksekutif, legislatif, atau keduanya.

“Kalau sanksi dari Kemenkeu sekarang (pemotongan DAU, Red), kan tidak mempertimbangkan siapa yang salah,” ujarnya.

Menurut Donny, saat ini PP tersebut masuk finalisasi di tingkat Inspektorat Jenderal Kemendagri. Sesuai dengan aturan, PP turunan dari UU No 23 Tahun 2014 harus tuntas sebelum Oktober 2016 atau dua tahun setelah UU disahkan. “Artinya, sanksi itu akan berlaku untuk pembahasan APBD 2017 yang harus diselesaikan akhir tahun ini,” katanya.

Ketua Komite IV (yang membidangi pemerintah daerah) Dewan Perwakilan Daerah Ajiep Padindang mengatakan, sanksi bagi keterlambatan APBD memang harus ditujukan kepada pejabat yang bersangkutan. “Jadi, kami sangat mendukung. Itu penting agar pejabat di daerah lebih serius dalam pembahasan APBD,” ucapnya. (owi/c11/sof)

Menurut Donny, pemotongan gaji dan tunjangan tersebut merupakan bentuk sanksi pertama terhadap kepala daerah maupun APBD setelah diberikan surat peringatan. Nah, jika kinerja tidak kunjung membaik, pejabat yang bersangkutan akan diberhentikan sementara selama tiga bulan. “Selama tiga bulan nonaktif itu, yang bersangkutan akan dimasukkan dalam program pelatihan supaya kinerjanya lebih baik,” tutur dia.

Donny menyebutkan, sanksi tentu tidak diberikan secara sembarangan. Sebab, pembahasan APBD melibatkan pihak eksekutif dan legislatif. Karena itu, Kemendagri akan membentuk tim untuk menginvestigasi penyebab keterlambatan pengesahan APBD di suatu daerah, apakah pihak eksekutif, legislatif, atau keduanya.

“Kalau sanksi dari Kemenkeu sekarang (pemotongan DAU, Red), kan tidak mempertimbangkan siapa yang salah,” ujarnya.

Menurut Donny, saat ini PP tersebut masuk finalisasi di tingkat Inspektorat Jenderal Kemendagri. Sesuai dengan aturan, PP turunan dari UU No 23 Tahun 2014 harus tuntas sebelum Oktober 2016 atau dua tahun setelah UU disahkan. “Artinya, sanksi itu akan berlaku untuk pembahasan APBD 2017 yang harus diselesaikan akhir tahun ini,” katanya.

Ketua Komite IV (yang membidangi pemerintah daerah) Dewan Perwakilan Daerah Ajiep Padindang mengatakan, sanksi bagi keterlambatan APBD memang harus ditujukan kepada pejabat yang bersangkutan. “Jadi, kami sangat mendukung. Itu penting agar pejabat di daerah lebih serius dalam pembahasan APBD,” ucapnya. (owi/c11/sof)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/