30 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Partai Hanura Terbelah

Oesman Sapta Odang

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) pernah disebut Presiden Joko Widodo sebagai partai yang bebas konflik. Kini sebutan itu tidak berlaku lagi. Kemarin partai yang didirikan Wiranto tersebut pecah. Ketua Umum (Ketum) Oesman Sapta Odang (OSO) dan Sekretaris Jenderal Syarifudin Sudding terlibat aksi saling pecat.

Aksi pemecatan kali pertama dilakukan kubu Sudding. Kubu yang mayoritas diisi wajah lama pengurus Partai Hanura itu melakukan pertemuan di Hotel Ambhara sekitar pukul 07.00. Sudding menyebut, pertemuan tersebut dihadiri 27 DPD tingkat provinsi dan 400 DPC tingkat kabupaten/kota. Semua sepakat menjatuhkan mosi tidak percaya dan memecat OSO dari jabatan Ketum. ”Memutuskan untuk memberhentikan (OSO) dari jabatan ketua umum dan mengangkat Marsekal TNI Purnawirawan Daryatmo sebagai Plt ketua umum,” ujar Sudding kemarin (15/1).

Dia menjelaskan, munculnya mosi tidak percaya itu disebabkan gaya kepemimpinan OSO selama satu tahun terakhir. OSO dinilai tidak bisa membangun soliditas. Dia justru cenderung memecah belah internal partai. Beberapa pengurus Hanura yang loyal di berbagai daerah dipecat oleh OSO. Pemecatan tersebut dilakukan tanpa melalui rapat internal yang diatur anggaran dasar maupun anggaran rumah tangga (AD/ART) partai.

OSO juga dianggap sering mengeluarkan kebijakan sepihak selama pemilihan kepala daerah. Di satu sisi, DPP telah mengeluarkan rekomendasi kepada calon tertentu. Ternyata, OSO juga mengeluarkan rekomendasi tanpa sepengetahuan partai. ”Ketua umum tidak membangun soliditas dan sering mengambil keputusan di luar AD/ART,” ujar Sudding.

Wakil Sekjen DPP Partai Hanura Dadang Rusdiana menambahkan, aksi OSO memunculkan SK pencalonan ganda di banyak daerah. Misalnya, di Kabupaten Purwakarta, Luwu, dan Tarakan. ”Ini kan aib. Mahar diambil, SK-nya diganti. Maharnya tidak dikembalikan. Ini sudah mencoreng Partai Hanura,” tegas Dadang.

Dia menegaskan, pemecatan yang diputuskan dalam pertemuan di Hotel Ambhara itu telah sesuai dengan AD/ART partai. ”Berdasarkan pasal 16, di dalam situasi khusus, DPP bisa memberhentikan ketua umum. Nanti ditindaklanjuti oleh dewan pembina,” terangnya. Dadang menambahkan, perwakilan dewan pembina dan dewan penasihat Partai Hanura juga hadir dan mengetahui proses di Ambhara. Jumlah DPD dan DPC, menurut dia, sudah mewakili aspirasi mayoritas.

Oesman Sapta Odang

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) pernah disebut Presiden Joko Widodo sebagai partai yang bebas konflik. Kini sebutan itu tidak berlaku lagi. Kemarin partai yang didirikan Wiranto tersebut pecah. Ketua Umum (Ketum) Oesman Sapta Odang (OSO) dan Sekretaris Jenderal Syarifudin Sudding terlibat aksi saling pecat.

Aksi pemecatan kali pertama dilakukan kubu Sudding. Kubu yang mayoritas diisi wajah lama pengurus Partai Hanura itu melakukan pertemuan di Hotel Ambhara sekitar pukul 07.00. Sudding menyebut, pertemuan tersebut dihadiri 27 DPD tingkat provinsi dan 400 DPC tingkat kabupaten/kota. Semua sepakat menjatuhkan mosi tidak percaya dan memecat OSO dari jabatan Ketum. ”Memutuskan untuk memberhentikan (OSO) dari jabatan ketua umum dan mengangkat Marsekal TNI Purnawirawan Daryatmo sebagai Plt ketua umum,” ujar Sudding kemarin (15/1).

Dia menjelaskan, munculnya mosi tidak percaya itu disebabkan gaya kepemimpinan OSO selama satu tahun terakhir. OSO dinilai tidak bisa membangun soliditas. Dia justru cenderung memecah belah internal partai. Beberapa pengurus Hanura yang loyal di berbagai daerah dipecat oleh OSO. Pemecatan tersebut dilakukan tanpa melalui rapat internal yang diatur anggaran dasar maupun anggaran rumah tangga (AD/ART) partai.

OSO juga dianggap sering mengeluarkan kebijakan sepihak selama pemilihan kepala daerah. Di satu sisi, DPP telah mengeluarkan rekomendasi kepada calon tertentu. Ternyata, OSO juga mengeluarkan rekomendasi tanpa sepengetahuan partai. ”Ketua umum tidak membangun soliditas dan sering mengambil keputusan di luar AD/ART,” ujar Sudding.

Wakil Sekjen DPP Partai Hanura Dadang Rusdiana menambahkan, aksi OSO memunculkan SK pencalonan ganda di banyak daerah. Misalnya, di Kabupaten Purwakarta, Luwu, dan Tarakan. ”Ini kan aib. Mahar diambil, SK-nya diganti. Maharnya tidak dikembalikan. Ini sudah mencoreng Partai Hanura,” tegas Dadang.

Dia menegaskan, pemecatan yang diputuskan dalam pertemuan di Hotel Ambhara itu telah sesuai dengan AD/ART partai. ”Berdasarkan pasal 16, di dalam situasi khusus, DPP bisa memberhentikan ketua umum. Nanti ditindaklanjuti oleh dewan pembina,” terangnya. Dadang menambahkan, perwakilan dewan pembina dan dewan penasihat Partai Hanura juga hadir dan mengetahui proses di Ambhara. Jumlah DPD dan DPC, menurut dia, sudah mewakili aspirasi mayoritas.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/