25.6 C
Medan
Monday, June 3, 2024

Ba’asyir Mengaku Terima Uang

Minta Dakwaan Diubah

JAKARTA- Perlahan tapi pasti, terdakwa kasus penggalangan dana latihan teroris Abu Bakar Ba’asyir (ABB) mengakui perbuatannya. Dalam lanjutan sidang pemeriksaan saksi di PN Jakarta Selatan kemari (17/3), ABB membenarkan menerima uang untuk latihan teroris.

Dalam persidangan kemarin, ABB tetap kukuh dengan pendirian sebelumnya. Yaitu memilih tidak mengikuti persidangan selama saksi yang didatangkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), diperiksa dengan teknologi telekonferensi.

Di antara saksi yang diperiksa dengan telekonferensi kemarin adalah, Hariadi Usman, Suramto alias Deni, Munasikin, dan Muhammad Ilham. Sedangkan saksi yang hadir di PN Jakarta Selatan adalah Yudi Zulfahri dan Agam Fitriadi.
Sebelum persidangan dimulai, ABB sempat melayangkan secarik surat kepada Majelis Hakim yang diketuai Herri Swantoro. Dalam surat yang terdiri dari tiga lembar tersebut, ABB kembali menegaskan jika pelatihan bersenjata di Aceh atau ia sebut dengan isitilah I’dad adalah upaya membela agama. Untuk meyakinkan hakim, dia menyitir beberapa ayat suci Al Quran. Diantaranya adalah Surah Al Anfal ayat 60, An Nisa 140, Al An’am 68. Mantan Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) itu juga mengutip beberapa hadis Nabi Muhammad SAW.

Dia menambahkan, perintah agama tersebut tidak boleh dipelintir dengan dakwaan pelatihan terorisme. Sebelum dia meninggalkan persidangan, ABB berharap majelis hakim mengubah dakwaan JPU. Dalam dakwaannya, JPU menuduh ABB mendanai dan menggerakkan pelatihan teroris di Aceh.

Dakwaan itu berujung ancaman hukuman mati atau kurungan seumur hidup bagi ABB. Koordinator tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Mohammad Taufik mengatakan, ABB meminta kepada JPU agar mengubah dakwaan. Dari dakwaan pasal Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme, menjadi pasal dalam Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api. Dari keterangan beberapa saksi yang diperiksa kemarin, posisi ABB sebagai penggalang dana kian jelas. Diantaranya dari kesaksian anggota JAT Bekasi, Haryadi Usman.

Dalam keterangannya, Haryadi menjelaskan memang setelah ada pertemuan di Rumah Makan Abunawas, Matraman, Jakarta, 4 Januari 2010 silam, ABB meminta bantuan infaq kedirinya. Dia mengatakan, memberikan infaq sebesar Rp150 juta. Infaq tersebut diberikan ke terdakwa melalui perantara Abdul Haris alias Haris Amir Falah, pemimpin JAT Jakarta. Dari kesaksian tersebut, ABB mengakuinya.   Tapi, ABB tetap bersikukuh jika dana itu digunakan untuk kepentingan seluruh jamaah JAT. (wan/jpnn)

Minta Dakwaan Diubah

JAKARTA- Perlahan tapi pasti, terdakwa kasus penggalangan dana latihan teroris Abu Bakar Ba’asyir (ABB) mengakui perbuatannya. Dalam lanjutan sidang pemeriksaan saksi di PN Jakarta Selatan kemari (17/3), ABB membenarkan menerima uang untuk latihan teroris.

Dalam persidangan kemarin, ABB tetap kukuh dengan pendirian sebelumnya. Yaitu memilih tidak mengikuti persidangan selama saksi yang didatangkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), diperiksa dengan teknologi telekonferensi.

Di antara saksi yang diperiksa dengan telekonferensi kemarin adalah, Hariadi Usman, Suramto alias Deni, Munasikin, dan Muhammad Ilham. Sedangkan saksi yang hadir di PN Jakarta Selatan adalah Yudi Zulfahri dan Agam Fitriadi.
Sebelum persidangan dimulai, ABB sempat melayangkan secarik surat kepada Majelis Hakim yang diketuai Herri Swantoro. Dalam surat yang terdiri dari tiga lembar tersebut, ABB kembali menegaskan jika pelatihan bersenjata di Aceh atau ia sebut dengan isitilah I’dad adalah upaya membela agama. Untuk meyakinkan hakim, dia menyitir beberapa ayat suci Al Quran. Diantaranya adalah Surah Al Anfal ayat 60, An Nisa 140, Al An’am 68. Mantan Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) itu juga mengutip beberapa hadis Nabi Muhammad SAW.

Dia menambahkan, perintah agama tersebut tidak boleh dipelintir dengan dakwaan pelatihan terorisme. Sebelum dia meninggalkan persidangan, ABB berharap majelis hakim mengubah dakwaan JPU. Dalam dakwaannya, JPU menuduh ABB mendanai dan menggerakkan pelatihan teroris di Aceh.

Dakwaan itu berujung ancaman hukuman mati atau kurungan seumur hidup bagi ABB. Koordinator tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Mohammad Taufik mengatakan, ABB meminta kepada JPU agar mengubah dakwaan. Dari dakwaan pasal Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme, menjadi pasal dalam Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api. Dari keterangan beberapa saksi yang diperiksa kemarin, posisi ABB sebagai penggalang dana kian jelas. Diantaranya dari kesaksian anggota JAT Bekasi, Haryadi Usman.

Dalam keterangannya, Haryadi menjelaskan memang setelah ada pertemuan di Rumah Makan Abunawas, Matraman, Jakarta, 4 Januari 2010 silam, ABB meminta bantuan infaq kedirinya. Dia mengatakan, memberikan infaq sebesar Rp150 juta. Infaq tersebut diberikan ke terdakwa melalui perantara Abdul Haris alias Haris Amir Falah, pemimpin JAT Jakarta. Dari kesaksian tersebut, ABB mengakuinya.   Tapi, ABB tetap bersikukuh jika dana itu digunakan untuk kepentingan seluruh jamaah JAT. (wan/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/