26.7 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

Indonesia Perlu Moratorium TKI ke Malaysia

Ilustrasi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Indonesia akan meninjau kembali perjanjian bilateral mengenai pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia. Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kemlu Lalu Muhamad Iqbal mengatakan, Indonesia sudah menyampaikan draft perjanjian bilateral baru dengan Malaysia sejak berakhirnya MoU pada Mei 2016.

“Namun pihak Malaysia hingga saat ini blm memberikan respon positif,” katanya kemarin (18/2).

Duta Besar Indonesia di Kuala Lumpur Rusdi Kirana menilai bahwa tragedi Adelina harus menjadi pertimbangan Indonesia untuk melanjutkan pengiriman TKI ke Malaysia. Menurutnya, peristiwa Adelina ini adalah tragedi kemanusiaan yang sangat menyayat hati.

“Sudah waktunya kita melakukan moratorium pengiriman TKI ke Malaysia. Khususnya pekerja sektor rumah tangga,” tutur Rusdi.

Dalam waktu dekat, Rusdi akan menyampaikan langsung usulan moratorium tersebut kepada Presiden Joko Widodo. Moratorium, lanjut dia, diperlukan untuk berikan kesempatan kepada kedua negara memperbaiki tata kelola pengiriman dan menegosiasikan ulang perjanjian yang lebih melindungi TKI.

Terkait dengan tersangka pada kasus meninggalnya Adelina, Iqbal mengatakan pihaknya akan terus mengawal proses hukum. Menurut keterangan Kepala Kepolisian Prai Tengah, Pulau Penang, kata Iqbal berkas akan diserahkan kepada jaksa penuntut umum minggu depan ini.

“Jadi kemungkinan dalam satu dua hari ke depan akan ditetapkan tersangkanya,” tutur dia. (and/jp/smg)

Ilustrasi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Indonesia akan meninjau kembali perjanjian bilateral mengenai pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia. Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kemlu Lalu Muhamad Iqbal mengatakan, Indonesia sudah menyampaikan draft perjanjian bilateral baru dengan Malaysia sejak berakhirnya MoU pada Mei 2016.

“Namun pihak Malaysia hingga saat ini blm memberikan respon positif,” katanya kemarin (18/2).

Duta Besar Indonesia di Kuala Lumpur Rusdi Kirana menilai bahwa tragedi Adelina harus menjadi pertimbangan Indonesia untuk melanjutkan pengiriman TKI ke Malaysia. Menurutnya, peristiwa Adelina ini adalah tragedi kemanusiaan yang sangat menyayat hati.

“Sudah waktunya kita melakukan moratorium pengiriman TKI ke Malaysia. Khususnya pekerja sektor rumah tangga,” tutur Rusdi.

Dalam waktu dekat, Rusdi akan menyampaikan langsung usulan moratorium tersebut kepada Presiden Joko Widodo. Moratorium, lanjut dia, diperlukan untuk berikan kesempatan kepada kedua negara memperbaiki tata kelola pengiriman dan menegosiasikan ulang perjanjian yang lebih melindungi TKI.

Terkait dengan tersangka pada kasus meninggalnya Adelina, Iqbal mengatakan pihaknya akan terus mengawal proses hukum. Menurut keterangan Kepala Kepolisian Prai Tengah, Pulau Penang, kata Iqbal berkas akan diserahkan kepada jaksa penuntut umum minggu depan ini.

“Jadi kemungkinan dalam satu dua hari ke depan akan ditetapkan tersangkanya,” tutur dia. (and/jp/smg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/