25.6 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Erry Dilantik setelah Jokowi Pulang dari Eropa

MENUNGGU GUBSU DEFENITIF
Sementara mengenai pelantikan enam kepala daerah hasil Pilkada serentak Desember 2015 lalu, menurut Erry akan dilaksanakan secara serentak sebagaimana dilakukan pada 14 kepala daerah hasil Pilkada serentak 2015 lainnya.

“Kita tunggu nanti semua keluar SK-nya (surat keputusan). Kita mungkin akan pelantikan secara bersama-sama,” ujar Erry.

Namun disebutkannya, hingga kini Pemprov Sumut belum menerima informasi tentang kapan SK pengangkatan kepala daerah tersebut dikeluarkan Mendagri. Dari total 22 kabupaten/kota yang telah menggelar Pilkada serentak 2015, delapan diantaranya belum dilantik. Dari jumlah tersebut, enam diantaranya sudah berakhir periodesasinya. Sementara dua lainnya, baru akan habis pada Juni mendatang.

“Belum, sampai sekarang baru tiga yang keluar, dari delapan kabupaten/kota. Kita tunggu saja sekalian,” katanya.

Meskipun mengakui bahwa dalam SK pengangkatan kepala daerah dari Mendagri tersebut, tidak disebutkan kapan jadwal pelantikannya, namun saran untuk pelantikan serentak sudah disampaikan. Sehingga pihaknya menunggu SK tersebut dikeluarkan pemerintah pusat melalui kementrian itu.

“Tidak ada penetapan tanggal pelantikan, tetapi pelantikan serentak itu memang disarankan untuk itu,” katanya.

Sedangkan terkait pelantikan Gubernur defenitif, Erry juga mengatakan belum mendapat informasi tentang jadwalnya. Sebab sebelumnya, putusan inkrah soal kasus korupsi Gubernur non aktif Gatot Pujo Nugroho belum diterima. Sehingga belum ada proses selanjutnya dari Kemendagri sendiri.

“Kalau pelantikan Gubernur (defenitif), mudah-mudahan dalam waktu dekat. Alhamdulillah Jumat (15/4) kemarin sudah dapat (putusan inkrah) dari pengadilan Tipikor. Sudah diserahkan kepada Kemendagri,” jelasnya.

Disinggung, apakah pelantikan kepala daerah nantinya akan dilaksanakan setelah pendefitifan status gubernurnya, Erry enggan mengomentari. Dirinya hanya mengatakan, pelantikan dirinya akan dilaksanakan di Istana Negara. Begitu juga dengan bupati/wali kota akan dilantik di ibu kota provinsi.

“Ya kita lihatlah mana yang terbaik. Mudah-mudahan begitu (menunggu defenitif),” harapnya.

Pengamat Hukum dan Pemerintahan dari UMSU Rio Affandi Siregar mengatakan, lambatnya SK pengangkatan bupati/wali kota oleh Mendagri telah membuat resah sejumlah kepala daerah terpilih. Sebab proses pelantikannya menjadi berlarut meskipun masa jabatan yang sebelumnya sudah berakhir.

Dirinya pun berharap ada langkah yang diambil Plt Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi terkait belum adanya informasi jadwal pelantikan kepala daerah tersebut. Menurutnya para bupati/wali kota yang terpilih tersebut perlu diberitahukan informasi yang jelas, bahwa Pemprov juga menunggu SK pengangkata dimaksud, segera keluar.

“Tidak ada salahnya pak Plt Gubernur memanggil calon yang akan dilantik ini, atau disurati. Karena sempat ada keresahan karena belum ada kepastian dari Mendagri,” sebutnya.

Dirinya jugamenyarankan agar Pemprov bisa menjemput bola ke Kemendagri untuk mempertanyakan SK tersebut melalui surat. Dimaan surat tersebut bisa ditembuskan kepada kepala daerah yang akan dilantik. (gir/dik/bal/adz)

MENUNGGU GUBSU DEFENITIF
Sementara mengenai pelantikan enam kepala daerah hasil Pilkada serentak Desember 2015 lalu, menurut Erry akan dilaksanakan secara serentak sebagaimana dilakukan pada 14 kepala daerah hasil Pilkada serentak 2015 lainnya.

“Kita tunggu nanti semua keluar SK-nya (surat keputusan). Kita mungkin akan pelantikan secara bersama-sama,” ujar Erry.

Namun disebutkannya, hingga kini Pemprov Sumut belum menerima informasi tentang kapan SK pengangkatan kepala daerah tersebut dikeluarkan Mendagri. Dari total 22 kabupaten/kota yang telah menggelar Pilkada serentak 2015, delapan diantaranya belum dilantik. Dari jumlah tersebut, enam diantaranya sudah berakhir periodesasinya. Sementara dua lainnya, baru akan habis pada Juni mendatang.

“Belum, sampai sekarang baru tiga yang keluar, dari delapan kabupaten/kota. Kita tunggu saja sekalian,” katanya.

Meskipun mengakui bahwa dalam SK pengangkatan kepala daerah dari Mendagri tersebut, tidak disebutkan kapan jadwal pelantikannya, namun saran untuk pelantikan serentak sudah disampaikan. Sehingga pihaknya menunggu SK tersebut dikeluarkan pemerintah pusat melalui kementrian itu.

“Tidak ada penetapan tanggal pelantikan, tetapi pelantikan serentak itu memang disarankan untuk itu,” katanya.

Sedangkan terkait pelantikan Gubernur defenitif, Erry juga mengatakan belum mendapat informasi tentang jadwalnya. Sebab sebelumnya, putusan inkrah soal kasus korupsi Gubernur non aktif Gatot Pujo Nugroho belum diterima. Sehingga belum ada proses selanjutnya dari Kemendagri sendiri.

“Kalau pelantikan Gubernur (defenitif), mudah-mudahan dalam waktu dekat. Alhamdulillah Jumat (15/4) kemarin sudah dapat (putusan inkrah) dari pengadilan Tipikor. Sudah diserahkan kepada Kemendagri,” jelasnya.

Disinggung, apakah pelantikan kepala daerah nantinya akan dilaksanakan setelah pendefitifan status gubernurnya, Erry enggan mengomentari. Dirinya hanya mengatakan, pelantikan dirinya akan dilaksanakan di Istana Negara. Begitu juga dengan bupati/wali kota akan dilantik di ibu kota provinsi.

“Ya kita lihatlah mana yang terbaik. Mudah-mudahan begitu (menunggu defenitif),” harapnya.

Pengamat Hukum dan Pemerintahan dari UMSU Rio Affandi Siregar mengatakan, lambatnya SK pengangkatan bupati/wali kota oleh Mendagri telah membuat resah sejumlah kepala daerah terpilih. Sebab proses pelantikannya menjadi berlarut meskipun masa jabatan yang sebelumnya sudah berakhir.

Dirinya pun berharap ada langkah yang diambil Plt Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi terkait belum adanya informasi jadwal pelantikan kepala daerah tersebut. Menurutnya para bupati/wali kota yang terpilih tersebut perlu diberitahukan informasi yang jelas, bahwa Pemprov juga menunggu SK pengangkata dimaksud, segera keluar.

“Tidak ada salahnya pak Plt Gubernur memanggil calon yang akan dilantik ini, atau disurati. Karena sempat ada keresahan karena belum ada kepastian dari Mendagri,” sebutnya.

Dirinya jugamenyarankan agar Pemprov bisa menjemput bola ke Kemendagri untuk mempertanyakan SK tersebut melalui surat. Dimaan surat tersebut bisa ditembuskan kepada kepala daerah yang akan dilantik. (gir/dik/bal/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/