27.8 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Pasangan Mesum Maen Saat Mobil Jalan

SUMUTPOS.CO – Pasangan mesum ditangkap personel lalulintas di depan Polsek Kota Kuala Simpang, Aceh Tamiang, Aceh. Saat ditangkap, mereka sedang ah..uh..ah di dalam mobil Toyota Innova BK-503-WI dengan kondisi tanpa busana.

Mereka yang ditangkap adalah RI (23), wanita asal Lhokseumawe, sedangkan prianya adalah JA (32) dan MU (27). Keduanya warga Aceh Utara. Saat ditangkap, RI dan JA sedang indehoi di kursi belakang mobil, sedangkan MU sebagai sopir mobil.

“Pagi tadi kita lakukan razia rutin di depan Polsek Kota Kuala Simpang dan menangkap mereka yang diduga melakukan mesum di mobil,” kata Kasubag Humas Polres Aceh Tamiang, Iptu Henok Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (19/5).

Henok menjelaskan awalnya personel lalu lintas menghentikan mobil tersebut lalu meminta surat-surat berkendaraan dan memeriksa mobilnya. Ternyata ada sejoli sedang berpelukan tanpa busana di belakang mobil.

“MU saat itu sebagai sopir oleh petugas diminta untuk menunjukkan kelengkapan surat kendaraannya. Namun, ketika diperiksa pintu bagian belakang, ditemukan JA dan RI sedang berpelukan,” ucap Iptu Henok.

Dari keterangan JA, dia mengaku RI merupakan wanita panggilan yang dipesan dan dibayar dengan tarif Rp500 ribu untuk sekali kencan.

“Saat ini ketiga pelaku sudah kita amankan di Mapolres Aceh Tamiang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Ketiganya dikenakan sanksi Qanun Aceh Nomor 14 Tahun 2003 tentang perbuatan khalwat (mesum),” tutur Henok.

(dtn)

SUMUTPOS.CO – Pasangan mesum ditangkap personel lalulintas di depan Polsek Kota Kuala Simpang, Aceh Tamiang, Aceh. Saat ditangkap, mereka sedang ah..uh..ah di dalam mobil Toyota Innova BK-503-WI dengan kondisi tanpa busana.

Mereka yang ditangkap adalah RI (23), wanita asal Lhokseumawe, sedangkan prianya adalah JA (32) dan MU (27). Keduanya warga Aceh Utara. Saat ditangkap, RI dan JA sedang indehoi di kursi belakang mobil, sedangkan MU sebagai sopir mobil.

“Pagi tadi kita lakukan razia rutin di depan Polsek Kota Kuala Simpang dan menangkap mereka yang diduga melakukan mesum di mobil,” kata Kasubag Humas Polres Aceh Tamiang, Iptu Henok Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (19/5).

Henok menjelaskan awalnya personel lalu lintas menghentikan mobil tersebut lalu meminta surat-surat berkendaraan dan memeriksa mobilnya. Ternyata ada sejoli sedang berpelukan tanpa busana di belakang mobil.

“MU saat itu sebagai sopir oleh petugas diminta untuk menunjukkan kelengkapan surat kendaraannya. Namun, ketika diperiksa pintu bagian belakang, ditemukan JA dan RI sedang berpelukan,” ucap Iptu Henok.

Dari keterangan JA, dia mengaku RI merupakan wanita panggilan yang dipesan dan dibayar dengan tarif Rp500 ribu untuk sekali kencan.

“Saat ini ketiga pelaku sudah kita amankan di Mapolres Aceh Tamiang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Ketiganya dikenakan sanksi Qanun Aceh Nomor 14 Tahun 2003 tentang perbuatan khalwat (mesum),” tutur Henok.

(dtn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/