31.8 C
Medan
Wednesday, May 8, 2024

Honorer K2 Maunya 3 Huruf

Para honorer K2 saat menggelar aksi demonstrasi ke Kementerian PAN-RB, baru-baru ini.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO -Solusi yang ditawarkan MenPAN-RB Asman Abnur, untuk honorer K2 (kategori 2) berusia di atas 35 tahun agar mengikuti tes P3K (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja), mendapat penolakan keras.

Menteri Asman menyatakan, dari diketahui 438.590 honorer K2, yang layak mengikuti tes CPNS hanya 13.347 orang, sisanya diarahkan ke P3K. Honorer K2 pun kompak satu suara menolak di-P3K-kan.

“Visi misi kami hanya 3 huruf, PNS. Kalau P3K kan enggak jelas tuh, karena sewaktu-waktu bisa diberhentikan, namanya kontrak toh,” ungkap Ketum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih kepada JPNN (Grup Sumut Pos), Selasa (24/7).

Sampai kapan pun, lanjut Titi, honorer K2 tidak mau digeser ke P3K. Perjuangan akan terus berjalan hingga status PNS di tangan.

Ketua Forum Komunikasi Honorer K2 Jawa Barat, Iman Supriatna mengatakan, dengan mem-P3K-kan mereka, MenPAN-RB dituding tidak punya nurani. Menteri Asman juga dinilai memancing amarah seluruh honorer. “Kalau kami mau jadi P3K, sudah sejak zaman Pak Yuddy Chrisnandi jadi MenPAN-RB. Saat itu beliau menawari itu, dan kami tolak,” tegasnya.

Iman menambahkan, ini saatnya honorer K2 melawan MenPAN-RB dengan aksi besar-besaran. Seluruh honorer harus bersatu memperjuangkan status PNS. “Kami masih besar harapan RUU ASN (aparatur sipil negara) disahkan. Ini akan menjadi pintu masuk honorer menuju PNS. Yang jelas, harus satu kata, satu komando, lawan kebijakan MenPAN-RB,” serunya.

Sementara Anggota Komisi II DPR, Achmad Baidowi mengatakan, harus dilakukan revisi UU ASN untuk menyelesaikan persoalan honorer K2. Revisi UU ASN diharapkan bisa mengatur honorer K2 usia di atas 35 tahun tetap bisa diangkat jadi CPNS. “Ya harus revisi UU ASN,” katanya, Selasa (24/7).

Legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, juga mengatakan, seharusnya ada pembedaan prosedur perlakukan terhadap honorer K2 yang sudah berusia 35 tahun. Sebab, menurut Baidowi, mereka selama ini sudah unggul di pengalaman kerja. “Meski demikian, harus juga ada syarat untuk honorer agar bisa sesuai standar,” jelasnya.

Seperti diketahui, dalam UU ASN mengatur untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) harus mengikuti serangkaian tes, baik kompetensi dasar maupun bidang. Tes ini dilakukan lewat sistem computer assisted test (CAT).

Untuk yang mengikuti seleksi CPNS harus berusia di bawah 35 tahun. Sedangkan P3K bisa di atas 35 tahun. (esy/boy/jpnn/saz)

Para honorer K2 saat menggelar aksi demonstrasi ke Kementerian PAN-RB, baru-baru ini.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO -Solusi yang ditawarkan MenPAN-RB Asman Abnur, untuk honorer K2 (kategori 2) berusia di atas 35 tahun agar mengikuti tes P3K (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja), mendapat penolakan keras.

Menteri Asman menyatakan, dari diketahui 438.590 honorer K2, yang layak mengikuti tes CPNS hanya 13.347 orang, sisanya diarahkan ke P3K. Honorer K2 pun kompak satu suara menolak di-P3K-kan.

“Visi misi kami hanya 3 huruf, PNS. Kalau P3K kan enggak jelas tuh, karena sewaktu-waktu bisa diberhentikan, namanya kontrak toh,” ungkap Ketum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih kepada JPNN (Grup Sumut Pos), Selasa (24/7).

Sampai kapan pun, lanjut Titi, honorer K2 tidak mau digeser ke P3K. Perjuangan akan terus berjalan hingga status PNS di tangan.

Ketua Forum Komunikasi Honorer K2 Jawa Barat, Iman Supriatna mengatakan, dengan mem-P3K-kan mereka, MenPAN-RB dituding tidak punya nurani. Menteri Asman juga dinilai memancing amarah seluruh honorer. “Kalau kami mau jadi P3K, sudah sejak zaman Pak Yuddy Chrisnandi jadi MenPAN-RB. Saat itu beliau menawari itu, dan kami tolak,” tegasnya.

Iman menambahkan, ini saatnya honorer K2 melawan MenPAN-RB dengan aksi besar-besaran. Seluruh honorer harus bersatu memperjuangkan status PNS. “Kami masih besar harapan RUU ASN (aparatur sipil negara) disahkan. Ini akan menjadi pintu masuk honorer menuju PNS. Yang jelas, harus satu kata, satu komando, lawan kebijakan MenPAN-RB,” serunya.

Sementara Anggota Komisi II DPR, Achmad Baidowi mengatakan, harus dilakukan revisi UU ASN untuk menyelesaikan persoalan honorer K2. Revisi UU ASN diharapkan bisa mengatur honorer K2 usia di atas 35 tahun tetap bisa diangkat jadi CPNS. “Ya harus revisi UU ASN,” katanya, Selasa (24/7).

Legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, juga mengatakan, seharusnya ada pembedaan prosedur perlakukan terhadap honorer K2 yang sudah berusia 35 tahun. Sebab, menurut Baidowi, mereka selama ini sudah unggul di pengalaman kerja. “Meski demikian, harus juga ada syarat untuk honorer agar bisa sesuai standar,” jelasnya.

Seperti diketahui, dalam UU ASN mengatur untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) harus mengikuti serangkaian tes, baik kompetensi dasar maupun bidang. Tes ini dilakukan lewat sistem computer assisted test (CAT).

Untuk yang mengikuti seleksi CPNS harus berusia di bawah 35 tahun. Sedangkan P3K bisa di atas 35 tahun. (esy/boy/jpnn/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/