24.4 C
Medan
Saturday, June 15, 2024

Dana Aspirasi Ditolak, DPR Marah-marah

Menurut Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR, Yandri Susanto, dana aspirasi memang tak akan terealisasi jika pemerintah tidak mengakomodirnya dalam RAPBN 2016. Dan kalaupun pemerintah menolak UP2DP, Yandri sebagai anggota DPR mengaku tak akan surut langkah menampung aspirasi.

Yandri yang terpilih sebagai anggota DPR dari daerah pemilihan Banten II, mengaku biasa menyerap aspirasi di Serang. Menurut Yandri, dirinya justru punya alasan kepada konstituennya ketika pemerintah menolak UP2DP sehingga aspirasi yang ditampung tak terealisasi.

“Saya kalau aspirasi di Serang, ada jembatan rusak, jalan desa. Kalau tidak disetujui saya tinggal bilang’ Jokowi tidak setujui (usulan aspirasi rakyat)” ujar Yandri di gedung DPR Jakarta, Kamis (24/6).

Menurut Yandri, kalaupun pemerintah tak mau mengakomodir UP2DP maka dirinya tetap bergerak ke daerah pemilihannya. Sebab, saat ini sedang proses penyerapan apsirasi dari dapil untuk dibawa ke pembahasan RAPBN 2016 yang akan berlangsung hingga Oktober mendatang.

“Mulai menampung aspirasi, mulai ada kades minta bangun jalan, ada lagi usulan sekolah ambruk. Ini bukan kita percaya langsung, diinvestigasi dulu benar gak ini. Jadi nanti kami tetap usulkan, yang bahas Banggar DPR dengan Menkeu,” jelasnya.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengakui bahwa Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit telah bertemu dengannya dan juga Presiden Jokowi guna menyampaikan usulan mengenai dana aspirasi secara langsung.

“Iya, memang sudah ngomong mengenai rencana itu,” kata Bambang, di Kantor Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta Pusat, Jumat (26/6).

Namun, meski sudah menyampaikan maksudnya secara langsung, Bambang menegaskan selama DPR tidak memasukkan proposal usulan dana aspirasi yang menandakan usulan tersebut resmi, pemerintah tidak akan menanggapi permintaan legislatif itu. “Cuma kan bukan pernyataan resmi. Jadi, harus ada proposal resmi,” ujar dia.

Menurut Bambang yang juga Ekonom UI ini, yang menjadi pembicaraan dewasa ini adalah baru berupa aturan dari internal DPR sehingga tidak menjadi urusan yang harus ditanggapi pemerintah. “Proposalnya belum ada. Kenapa kita harus tanggapi duluan. Itu kan urusan internal rumah tangga orang (DPR),” tegas Bambang. (bbs/val)

Menurut Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR, Yandri Susanto, dana aspirasi memang tak akan terealisasi jika pemerintah tidak mengakomodirnya dalam RAPBN 2016. Dan kalaupun pemerintah menolak UP2DP, Yandri sebagai anggota DPR mengaku tak akan surut langkah menampung aspirasi.

Yandri yang terpilih sebagai anggota DPR dari daerah pemilihan Banten II, mengaku biasa menyerap aspirasi di Serang. Menurut Yandri, dirinya justru punya alasan kepada konstituennya ketika pemerintah menolak UP2DP sehingga aspirasi yang ditampung tak terealisasi.

“Saya kalau aspirasi di Serang, ada jembatan rusak, jalan desa. Kalau tidak disetujui saya tinggal bilang’ Jokowi tidak setujui (usulan aspirasi rakyat)” ujar Yandri di gedung DPR Jakarta, Kamis (24/6).

Menurut Yandri, kalaupun pemerintah tak mau mengakomodir UP2DP maka dirinya tetap bergerak ke daerah pemilihannya. Sebab, saat ini sedang proses penyerapan apsirasi dari dapil untuk dibawa ke pembahasan RAPBN 2016 yang akan berlangsung hingga Oktober mendatang.

“Mulai menampung aspirasi, mulai ada kades minta bangun jalan, ada lagi usulan sekolah ambruk. Ini bukan kita percaya langsung, diinvestigasi dulu benar gak ini. Jadi nanti kami tetap usulkan, yang bahas Banggar DPR dengan Menkeu,” jelasnya.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengakui bahwa Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit telah bertemu dengannya dan juga Presiden Jokowi guna menyampaikan usulan mengenai dana aspirasi secara langsung.

“Iya, memang sudah ngomong mengenai rencana itu,” kata Bambang, di Kantor Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta Pusat, Jumat (26/6).

Namun, meski sudah menyampaikan maksudnya secara langsung, Bambang menegaskan selama DPR tidak memasukkan proposal usulan dana aspirasi yang menandakan usulan tersebut resmi, pemerintah tidak akan menanggapi permintaan legislatif itu. “Cuma kan bukan pernyataan resmi. Jadi, harus ada proposal resmi,” ujar dia.

Menurut Bambang yang juga Ekonom UI ini, yang menjadi pembicaraan dewasa ini adalah baru berupa aturan dari internal DPR sehingga tidak menjadi urusan yang harus ditanggapi pemerintah. “Proposalnya belum ada. Kenapa kita harus tanggapi duluan. Itu kan urusan internal rumah tangga orang (DPR),” tegas Bambang. (bbs/val)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/