32.8 C
Medan
Monday, April 29, 2024

Dahlan: Saya Diincar Terus

Foto: GALIH COKRO/JAWA POS Dahlan Iskan di Kejati Jatim, Kamis (27/10/2016).
Foto: GALIH COKRO/JAWA POS
Dahlan Iskan di Kejati Jatim, Kamis (27/10/2016).

SURABAYA, SUMUTPOS.CO – Dahlan Iskan tidak terkejut saat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PT PWU) Jatim oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kamis (27/10). Dia merasa diincar sejak lama sehingga ditersangkakan dan langsung ditahan. Padahal, belum ada audit yang menunjukkan adanya kerugian negara.

Penetapan tersangka itu dilakukan penyidik setelah Dahlan dimintai keterangan sejak pagi kemarin. Bapak dua anak tersebut tiba di gedung Kejati Jatim pukul 09.15 untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Kehadirannya kemarin adalah yang kelima.

Status tersebut berubah sekitar pukul 16.00. Saat jam dinas habis, penyidik menetapkan Dahlan sebagai tersangka. Bukan hanya itu. Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung juga memutuskan untuk menahan Dahlan sampai 20 hari ke depan.

“Saya sedang diincar terus oleh yang lagi berkuasa,” kata Dahlan kepada media saat akan meninggalkan gedung kejati.

“Biarlah sekali-sekali terjadi, seorang yang mengabdi dengan setulus hati, dengan menjadi direktur utama perusahaan daerah yang dulu seperti itu jeleknya, yang tanpa digaji selama 10 tahun, tanpa menerima fasilitas apa pun, harus menjadi tersangka,” jelasnya.

Dahlan menyatakan, dirinya ditetapkan sebagai tersangka bukan karena memakan uang negara. Bukan karena menerima sogokan. Juga bukan karena menerima aliran dana, tapi karena harus menandatangani dokumen yang sudah disiapkan anak buah.

Maruli tidak mau menjelaskan secara detail alasan penetapan Dahlan sebagai tersangka. Dia hanya menyatakan sudah ada dua alat bukti. Dia menyebut peran Dahlan selaku direktur utama yang menandatangani dokumen lelang pelepasan aset di Kediri dan Tulungagung.

“Penahanan dilakukan agar proses hukum berjalan cepat,” kata Maruli.

Sementara itu, penasihat hukum Dahlan Iskan, Pieter Talaway menegaskan, penahanan oleh Kejati Jatim tersebut sangat berlebihan. Sebab, Dahlan selalu kooperatif. Demikian pula dengan penetapan tersangka yang tidak beralasan.

Menurut Pieter, secara kebijakan, tidak ada masalah dalam restrukturisasi aset di PT PWU. Segala mekanisme sudah dilalui Dahlan selaku Dirut. Termasuk yang dipersoalkan selama ini, yaitu pelanggaran Perda 5/1999 karena pelepasan aset tidak seizin DPRD.

”Faktanya, ada surat persetujuan dari ketua DPRD yang dasarnya dari rapat di komisi C,” ujar Pieter. Surat tersebut dikeluarkan pada 24 September 2002 dengan nomor 593/6083/040/2002. Dalam surat itu disebutkan, sesuai hasil rapat dengar pendapat antara komisi C dan PT PWU, diputuskan pelepasan aset diproses sesuai dengan UU PT. Juga berpedoman pada UU tersebut.

Jika dalam perjalanan restrukturisasi aset terjadi masalah, Pieter mengatakan, Dahlan tentu tak bisa serta-merta dikaitkan. Apalagi, dia telah membentuk tim restrukturisasi serta memberikan kuasa kepada Wisnu Wardhana (WW). Saat itu WW menjabat kepala biro aset.

Ketika membentuk tim dan menunjuk WW, Dahlan menerapkan pakta integritas. Mantan menteri BUMN itu melarang siapa pun melakukan tindakan korupsi. ”Minta fee pun dilarang,” tegas Pieter.

Dahlan juga menjamin tak pernah menerima apa pun dari WW maupun tim restrukturisasi aset. ”Jangankan menerima sesuatu, sejak awal digaji di PT PWU saja tidak mau,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, penjualan aset yang selama ini dipermasalahkan kejati sebenarnya merupakan restrukturisasi aset. Uang dari aset yang dijual tak masuk ke kas perusahaan, tetapi dibuatkan deposito khusus atas nama perusahaan. Dengan demikian, uang penjualan itu tak tercampur dan terpakai untuk operasional PT PWU. Uang hasil pembelian tersebut wajib dipakai untuk membeli aset di tempat lain yang lebih produktif.

Restrukturisasi aset merupakan satu-satunya cara menghidupkan PWU. Sebab, saat lahir dari peleburan lima perusahaan daerah (PD), banyak aset PWU yang bermasalah. Apalagi, modal perusahaan kecil. Permasalahan aset PWU sangat kompleks.

Ada yang berstatus hak guna bangunan (HGB) dan hak penggunaan lahan (HPL) dengan izin mati bertahun-tahun. Ada juga yang sudah dikuasai pihak lain karena lama terbengkalai. Juga, ada yang nyaris disita bank karena sebelumnya diagunkan.

Jalan satu-satunya untuk menyelesaikan persoalan aset itu adalah menjual kepada orang yang tepat. Penjualan tersebut bersifat asset-to-asset. Aset dijual untuk dibelikan aset di tempat lain.

Restrukturisasi aset yang dilakukan PT PWU juga bukan tanpa hasil. Mantan Ketua Komisi C DPRD Jatim (periode 1999–2004) Dadoes Sumarwanto mengatakan, restrukturisasi aset PT PWU berbuah positif. Misalnya, terciptanya Industrial Estate Wira Jatim. Kompleks industri itu berhasil diwujudkan karena aset PWU di Karang Pilang, Surabaya, bisa diperluas.

Foto: GALIH COKRO/JAWA POS Dahlan Iskan di Kejati Jatim, Kamis (27/10/2016).
Foto: GALIH COKRO/JAWA POS
Dahlan Iskan di Kejati Jatim, Kamis (27/10/2016).

SURABAYA, SUMUTPOS.CO – Dahlan Iskan tidak terkejut saat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PT PWU) Jatim oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kamis (27/10). Dia merasa diincar sejak lama sehingga ditersangkakan dan langsung ditahan. Padahal, belum ada audit yang menunjukkan adanya kerugian negara.

Penetapan tersangka itu dilakukan penyidik setelah Dahlan dimintai keterangan sejak pagi kemarin. Bapak dua anak tersebut tiba di gedung Kejati Jatim pukul 09.15 untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Kehadirannya kemarin adalah yang kelima.

Status tersebut berubah sekitar pukul 16.00. Saat jam dinas habis, penyidik menetapkan Dahlan sebagai tersangka. Bukan hanya itu. Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung juga memutuskan untuk menahan Dahlan sampai 20 hari ke depan.

“Saya sedang diincar terus oleh yang lagi berkuasa,” kata Dahlan kepada media saat akan meninggalkan gedung kejati.

“Biarlah sekali-sekali terjadi, seorang yang mengabdi dengan setulus hati, dengan menjadi direktur utama perusahaan daerah yang dulu seperti itu jeleknya, yang tanpa digaji selama 10 tahun, tanpa menerima fasilitas apa pun, harus menjadi tersangka,” jelasnya.

Dahlan menyatakan, dirinya ditetapkan sebagai tersangka bukan karena memakan uang negara. Bukan karena menerima sogokan. Juga bukan karena menerima aliran dana, tapi karena harus menandatangani dokumen yang sudah disiapkan anak buah.

Maruli tidak mau menjelaskan secara detail alasan penetapan Dahlan sebagai tersangka. Dia hanya menyatakan sudah ada dua alat bukti. Dia menyebut peran Dahlan selaku direktur utama yang menandatangani dokumen lelang pelepasan aset di Kediri dan Tulungagung.

“Penahanan dilakukan agar proses hukum berjalan cepat,” kata Maruli.

Sementara itu, penasihat hukum Dahlan Iskan, Pieter Talaway menegaskan, penahanan oleh Kejati Jatim tersebut sangat berlebihan. Sebab, Dahlan selalu kooperatif. Demikian pula dengan penetapan tersangka yang tidak beralasan.

Menurut Pieter, secara kebijakan, tidak ada masalah dalam restrukturisasi aset di PT PWU. Segala mekanisme sudah dilalui Dahlan selaku Dirut. Termasuk yang dipersoalkan selama ini, yaitu pelanggaran Perda 5/1999 karena pelepasan aset tidak seizin DPRD.

”Faktanya, ada surat persetujuan dari ketua DPRD yang dasarnya dari rapat di komisi C,” ujar Pieter. Surat tersebut dikeluarkan pada 24 September 2002 dengan nomor 593/6083/040/2002. Dalam surat itu disebutkan, sesuai hasil rapat dengar pendapat antara komisi C dan PT PWU, diputuskan pelepasan aset diproses sesuai dengan UU PT. Juga berpedoman pada UU tersebut.

Jika dalam perjalanan restrukturisasi aset terjadi masalah, Pieter mengatakan, Dahlan tentu tak bisa serta-merta dikaitkan. Apalagi, dia telah membentuk tim restrukturisasi serta memberikan kuasa kepada Wisnu Wardhana (WW). Saat itu WW menjabat kepala biro aset.

Ketika membentuk tim dan menunjuk WW, Dahlan menerapkan pakta integritas. Mantan menteri BUMN itu melarang siapa pun melakukan tindakan korupsi. ”Minta fee pun dilarang,” tegas Pieter.

Dahlan juga menjamin tak pernah menerima apa pun dari WW maupun tim restrukturisasi aset. ”Jangankan menerima sesuatu, sejak awal digaji di PT PWU saja tidak mau,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, penjualan aset yang selama ini dipermasalahkan kejati sebenarnya merupakan restrukturisasi aset. Uang dari aset yang dijual tak masuk ke kas perusahaan, tetapi dibuatkan deposito khusus atas nama perusahaan. Dengan demikian, uang penjualan itu tak tercampur dan terpakai untuk operasional PT PWU. Uang hasil pembelian tersebut wajib dipakai untuk membeli aset di tempat lain yang lebih produktif.

Restrukturisasi aset merupakan satu-satunya cara menghidupkan PWU. Sebab, saat lahir dari peleburan lima perusahaan daerah (PD), banyak aset PWU yang bermasalah. Apalagi, modal perusahaan kecil. Permasalahan aset PWU sangat kompleks.

Ada yang berstatus hak guna bangunan (HGB) dan hak penggunaan lahan (HPL) dengan izin mati bertahun-tahun. Ada juga yang sudah dikuasai pihak lain karena lama terbengkalai. Juga, ada yang nyaris disita bank karena sebelumnya diagunkan.

Jalan satu-satunya untuk menyelesaikan persoalan aset itu adalah menjual kepada orang yang tepat. Penjualan tersebut bersifat asset-to-asset. Aset dijual untuk dibelikan aset di tempat lain.

Restrukturisasi aset yang dilakukan PT PWU juga bukan tanpa hasil. Mantan Ketua Komisi C DPRD Jatim (periode 1999–2004) Dadoes Sumarwanto mengatakan, restrukturisasi aset PT PWU berbuah positif. Misalnya, terciptanya Industrial Estate Wira Jatim. Kompleks industri itu berhasil diwujudkan karena aset PWU di Karang Pilang, Surabaya, bisa diperluas.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/