JAKARTA– Kepastian arah pembangunan jangka panjang Indonesia kini mulai memasuki babak baru. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI mengumumkan bakal mempublikasikan naskah rancangan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) secara terbuka kepada publik melalui laman resmi MPR RI sore ini, Sabtu (29/8), pukul 16.00 WIB. Langkah ini diambil sebagai upaya menyerap aspirasi masyarakat seluas-luasnya sebelum naskah panduan pembangunan nasional tersebut ditindaklanjuti ke tahap legalisasi yang ditargetkan rampung menjadi produk hukum resmi pada 2027 mendatang.
Ketua MPR RI Ahmad Muzani menegaskan, kendati draf rancangan PPHN sudah selesai digodok secara utuh oleh Badan Pengkajian dan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI, pihak legislatif tetap membuka pintu masukan. Langkah ini dinilai krusial mengingat PPHN merupakan konsep strategis lintas era kepemimpinan yang akan mengikat setiap rezim pemerintahan.
”Pimpinan MPR beserta Badan Pengkajian dan Komisi Kajian Ketatanegaraan yang menyusun draf rancangan PPHN telah menyepakati bahwa mulai besok jam 16.00 sore, rancangan tentang PPHN sudah bisa diakses oleh masyarakat. Insyaallah tahun depan mudah-mudahan sudah bisa menjadi sebuah produk hukum,” ujar Muzani di kompleks Widya Chandra, Jakarta, Jumat (28/8).
Muzani berharap akademisi, elemen kampus, organisasi masyarakat, hingga pakar hukum ketatanegaraan dapat ikut aktif membedah isi draf tersebut. MPR menargetkan kajian intensif dari publik akan makin mematangkan bobot naskah sebelum diketok menjadi produk hukum permanen.
Mengenai koridor hukum yang bakal menaungi PPHN, peta politik di parlemen kini mulai mengerucut kuat. Dari tiga opsi payung hukum yang sempat berembuk—yakni Undang-Undang (UU), Ketetapan (TAP) MPR, dan Amendemen UUD 1945—opsi TAP MPR menduduki posisi paling kuat.
Ahmad Muzani mengungkapkan, opsi pengesahan melalui TAP MPR ini juga sejalan dengan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Pihak istana menilai, karena draf rancangan PPHN dirancang dan disusun oleh lembaga MPR, maka ikatan hukumnya paling ideal berada dalam bentuk TAP MPR.
Namun demikian, penetapan PPHN lewat TAP MPR bukan tanpa celah kerumitan hukum. Pasca-amendemen UUD 1945 pada era reformasi 2002 silam, kewenangan MPR untuk menerbitkan TAP yang bersifat mengikat keluar (regeling) telah dibatasi secara ketat. Hal ini berkonsekuensi bahwa penetapan TAP MPR sebagai wadah PPHN berpotensi memerlukan amendemen terbatas UUD 1945 untuk mengembalikan wewenang subjektif MPR tersebut.
Di sisi lain, opsi pengesahan PPHN sekadar melalui Undang-Undang (UU) dinilai sangat rentan dan lemah secara kedudukan tata hukum. Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menjelaskan, PPHN dalam bentuk UU rentan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau diubah sewaktu-waktu oleh rezim pemerintahan baru.
”UU tentu bisa dibawa ke Mahkamah Konstitusi kalau sampai ada sengketa. Bahkan oleh kepala negara atau pemerintahan berikutnya bisa dilakukan perubahan. Padahal PPHN bertujuan memberikan guidance umum tentang arah pembangunan SDM, penegakan hukum, hingga hilirisasi industri yang tidak boleh terputus hanya karena ganti presiden,” tegas Eddy.
PDIP dan Demokrat Tolak Amendemen UUD 1945
Meskipun opsi TAP MPR membutuhkan penyesuaian konstitusi, sejumlah fraksi besar di DPR menegaskan penolakan keras terhadap gagasan amendemen UUD 1945 secara menyeluruh. Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Partai Demokrat menyuarakan nada serupa: mendukung penuh kehadiran PPHN, namun menolak pembukaan kotak pandora amendemen konstitusi.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PDIP Utut Adianto menegaskan bahwa partainya sejak awal merupakan pendorong utama lahirnya PPHN agar pembangunan nasional memiliki kesinambungan jangka panjang. Namun, PDIP membentengi proses tersebut agar tidak sampai melenceng ke arah perubahan pasal-pasal UUD 1945.
”PPHN kan dulu memang salah satu pendorong utamanya kami. Konsepnya agar haluan negara tidak terputus karena berganti presiden. Tapi kalau kami mendukung, yang jelas kita jaga tidak usah sampai ada amendemennya,” tegas Utut di Kompleks Parlemen, Senayan.
Senada dengan PDIP, Anggota MPR dari Fraksi Partai Demokrat Benny Kabur Harman menyatakan bahwa partainya berpandangan pembentukan PPHN tidak perlu mengusik konstitusi negara yang sudah ada. Demokrat secara tegas merekomendasikan agar PPHN cukup diundangkan melalui instrumen TAP MPR tanpa perlu merombak UUD 1945.
Dengan siap dipublikasikannya draf rancangan PPHN pada Sabtu sore, publik kini menantikan bagaimana MPR menyelaraskan keinginan menghadirkan pedoman pembangunan yang permanen tanpa memicu benturan norma ketatanegaraan. (jpc/adz)

