Demo RUU Perampasan Aset Berujung Ricuh, Satu Warga Tewas, 322 Perusuh Diamankan, 45 Jadi Tersangka

JAKARTA– Aksi unjuk rasa mengawal pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/8) malam berakhir ricuh. Bentrokan pecah tak lama setelah massa aksi utama membubarkan diri. Polda Metro Jaya bergerak cepat memetakan aksi kerusuhan pasca-demo tersebut. Hasil penelusuran mendalam penyidik, sebanyak 45 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dari total 322 orang yang diringkus aparat di lapangan.

Kerusuhan tersebut tidak hanya meluluhlantakkan fasilitas umum dan menyisakan kerusakan parah di kawasan Senayan hingga Pejompongan, tetapi juga memakan korban jiwa. Seorang warga dilaporkan meninggal dunia setelah ditemukan pingsan di tengah pusaran bentrokan. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengungkapkan, 322 orang yang diamankan telah dipisahkan secara sistematis ke dalam enam klaster peran untuk mengurai konstruksi hukum secara komprehensif.

Penyidik membeberkan modus operandi para tersangka yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perusakan fasilitas publik, pembakaran sarana dan prasarana, hingga aksi penganiayaan hebat terhadap barang maupun perseorangan di muka umum. Polisi juga mendapati adanya unsur penyalahgunaan senjata tajam yang sengaja dibawa untuk memicu kegaduhan. Berdasarkan hasil penyidikan mendalam yang didukung alat bukti serta pemeriksaan saksi-saksi, polisi meyakini aksi tersebut sudah dirancang oleh kelompok tertentu.

Pengusutan perkara ini menguak fakta mencengangkan terkait komposisi perusuh. Penyidik membagi para pelaku ke dalam enam klaster utama. Klaster pertama merupakan anak di bawah umur yang berjumlah 153 orang dan penanganannya diserahkan khusus kepada Direktorat Reserse PPA dan PPO. Rinciannya meliputi 25 anak putus sekolah, 2 anak berusia 12 tahun, 1 anak berusia 13 tahun, 3 anak berusia 14 tahun, 23 anak berusia 15 tahun, 47 anak berusia 16 tahun, 64 anak berusia 17 tahun, serta 10 remaja berusia 18 tahun, dengan tiga di antaranya berjenis kelamin perempuan.

Klaster kedua terdiri dari 91 orang pelaku perusuhan langsung yang terlibat bentrokan fisik, penyerangan barikade petugas, dan pelemparan di depan Gedung DPR/MPR RI. Sementara itu, klaster ketiga mencakup 71 orang yang diperiksa terkait perusakan fasilitas umum maupun aksi penganiayaan. Adapun klaster keempat berkaitan dengan penyalahgunaan senjata tajam, di mana tiga orang tertangkap tangan membawa senjata berbahaya di area aksi.

Tak berhenti di situ, polisi juga mengidentifikasi klaster kelima yang berperan sebagai penggerak dan penyandang dana kerusuhan. Sedangkan klaster keenam berisi para perekrut massa yang bertugas berburu orang, termasuk menjaring anak-anak sekolah untuk diterjunkan ke titik bentrokan. Polda Metro Jaya memberikan perhatian khusus pada keberadaan klaster perekrut ini. Polisi menegaskan tidak akan berhenti pada pelaku di lapangan, melainkan terus mengejar dalang yang mengeksploitasi anak-anak demi kepentingan rusuh karena berpotensi besar melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.

Persenjataan Lengkap dan Jatuhnya Korban Jiwa

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan, penangkapan ratusan orang tersebut dilakukan untuk menghentikan kegenting yang sengaja diciptakan setelah massa utama demo membubarkan diri. Dari tangan para tersangka dan perusuh yang diamankan, penyidik menyita berbagai jenis barang bukti berbahaya. Mulai dari golok, pisau, gunting, ketapel, mata panah, rantai besi, hingga empat bilah tongkat bambu yang disiapkan untuk penyerangan.

Budi menjelaskan, eskalasi memuncak ketika kelompok perusuh berusaha merobohkan dan merusak pagar utama Gedung DPR/MPR hingga membakar gerbang. Petugas di lokasi sempat mengedepankan tindakan persuasif mengingat batas waktu penyampaian pendapat di muka umum sesuai undang-undang adalah pukul 18.00 WIB. Namun, kelompok perusuh mengabaikan seruan tersebut hingga bentrokan melebar ke area Pejompongan, Jakarta Barat, di mana seorang warga ditemukan tergeletak tak berdaya.

Setelah berhasil dievakuasi dalam kondisi pingsan, korban dilarikan ke RS AL Mintoharjo. Namun, nyawa korban tidak tertolong saat menjalani penanganan medis darurat. Jasad korban lantas dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk identifikasi lanjutan dan proses visum. Kendati demikian, polisi belum bisa memastikan penyebab pasti kematian lantaran pihak keluarga menolak proses autopsi. Pihak kepolisian memilih menghormati keputusan emosional keluarga atas dasar empati sembari tetap mengumpulkan bukti pendukung lain.

Warga Pati Dikepung Preman dan Massa Tandingan

Di sisi lain, massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang menjadi motor utama penyampaian aspirasi RUU Perampasan Aset menyuarakan kekecewaan mendalam atas iklim demonstrasi di Jakarta. Koordinator AMPB Supriyono alias Mas Botok mengaku terkejut dengan atmosfer aksi di ibu kota yang dinilainya sangat rawan manipulasi dan intimidasi massa tandingan. Kejanggalan bahkan sudah mengintai rombongan asal Pati tersebut sejak pertama kali tiba di Jakarta pada 21 Agustus lalu.

Botok menceritakan, kendaraan yang mengangkut rombongan mereka mendadak dikelilingi oleh sekelompok orang tak dikenal yang diduga kuat merupakan oknum preman. Ia membandingkan iklim demokrasi di daerah dengan di Jakarta.

Menurutnya, demo di daerah jauh lebih substantif karena pengunjuk rasa berhadapan langsung dengan aparat yang mengamankan. Sementara di Jakarta, demonstran murni justru dibenturkan dengan kelompok preman dan massa provokator yang sengaja dimainkan untuk mengintimidasi pergerakan warga.

Tekanan dan provokasi tersebut terus berlanjut hingga hari pelaksanaan aksi di depan Gedung DPR RI, di mana sekitar 10 orang oknum massa tandingan sengaja masuk ke kerumunan AMPB untuk memancing bentrokan. Kendati diwarnai intimidasi di luar gedung, perjuangan AMPB membuahkan hasil di meja perundingan. Perwakilan warga Pati berhasil diterima audiensi di ruang sidang paripurna oleh pimpinan DPR RI, termasuk Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Audiensi tersebut menghasilkan kesepakatan tertulis yang monumental. Pimpinan DPR RI menyatakan kesiapan menyelesaikan pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026 dalam Paripurna DPR RI. AMPB juga mengunci komitmen tersebut dengan klausul ketat, di mana pimpinan DPR bersedia membubuhkan kesepakatan tertulis di atas kertas bermeterai untuk siap mengundurkan diri dari jabatan apabila RUU tersebut gagal disahkan sesuai tenggat waktu. Usai mengantongi kesepakatan tersebut, massa AMPB memilih membubarkan diri dan kembali ke Pati dengan tertib. (bbs/adz)

JAKARTA– Aksi unjuk rasa mengawal pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/8) malam berakhir ricuh. Bentrokan pecah tak lama setelah massa aksi utama membubarkan diri. Polda Metro Jaya bergerak cepat memetakan aksi kerusuhan pasca-demo tersebut. Hasil penelusuran mendalam penyidik, sebanyak 45 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dari total 322 orang yang diringkus aparat di lapangan.

Kerusuhan tersebut tidak hanya meluluhlantakkan fasilitas umum dan menyisakan kerusakan parah di kawasan Senayan hingga Pejompongan, tetapi juga memakan korban jiwa. Seorang warga dilaporkan meninggal dunia setelah ditemukan pingsan di tengah pusaran bentrokan. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengungkapkan, 322 orang yang diamankan telah dipisahkan secara sistematis ke dalam enam klaster peran untuk mengurai konstruksi hukum secara komprehensif.

Penyidik membeberkan modus operandi para tersangka yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perusakan fasilitas publik, pembakaran sarana dan prasarana, hingga aksi penganiayaan hebat terhadap barang maupun perseorangan di muka umum. Polisi juga mendapati adanya unsur penyalahgunaan senjata tajam yang sengaja dibawa untuk memicu kegaduhan. Berdasarkan hasil penyidikan mendalam yang didukung alat bukti serta pemeriksaan saksi-saksi, polisi meyakini aksi tersebut sudah dirancang oleh kelompok tertentu.

Pengusutan perkara ini menguak fakta mencengangkan terkait komposisi perusuh. Penyidik membagi para pelaku ke dalam enam klaster utama. Klaster pertama merupakan anak di bawah umur yang berjumlah 153 orang dan penanganannya diserahkan khusus kepada Direktorat Reserse PPA dan PPO. Rinciannya meliputi 25 anak putus sekolah, 2 anak berusia 12 tahun, 1 anak berusia 13 tahun, 3 anak berusia 14 tahun, 23 anak berusia 15 tahun, 47 anak berusia 16 tahun, 64 anak berusia 17 tahun, serta 10 remaja berusia 18 tahun, dengan tiga di antaranya berjenis kelamin perempuan.

Klaster kedua terdiri dari 91 orang pelaku perusuhan langsung yang terlibat bentrokan fisik, penyerangan barikade petugas, dan pelemparan di depan Gedung DPR/MPR RI. Sementara itu, klaster ketiga mencakup 71 orang yang diperiksa terkait perusakan fasilitas umum maupun aksi penganiayaan. Adapun klaster keempat berkaitan dengan penyalahgunaan senjata tajam, di mana tiga orang tertangkap tangan membawa senjata berbahaya di area aksi.

Tak berhenti di situ, polisi juga mengidentifikasi klaster kelima yang berperan sebagai penggerak dan penyandang dana kerusuhan. Sedangkan klaster keenam berisi para perekrut massa yang bertugas berburu orang, termasuk menjaring anak-anak sekolah untuk diterjunkan ke titik bentrokan. Polda Metro Jaya memberikan perhatian khusus pada keberadaan klaster perekrut ini. Polisi menegaskan tidak akan berhenti pada pelaku di lapangan, melainkan terus mengejar dalang yang mengeksploitasi anak-anak demi kepentingan rusuh karena berpotensi besar melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.

Persenjataan Lengkap dan Jatuhnya Korban Jiwa

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan, penangkapan ratusan orang tersebut dilakukan untuk menghentikan kegenting yang sengaja diciptakan setelah massa utama demo membubarkan diri. Dari tangan para tersangka dan perusuh yang diamankan, penyidik menyita berbagai jenis barang bukti berbahaya. Mulai dari golok, pisau, gunting, ketapel, mata panah, rantai besi, hingga empat bilah tongkat bambu yang disiapkan untuk penyerangan.

Budi menjelaskan, eskalasi memuncak ketika kelompok perusuh berusaha merobohkan dan merusak pagar utama Gedung DPR/MPR hingga membakar gerbang. Petugas di lokasi sempat mengedepankan tindakan persuasif mengingat batas waktu penyampaian pendapat di muka umum sesuai undang-undang adalah pukul 18.00 WIB. Namun, kelompok perusuh mengabaikan seruan tersebut hingga bentrokan melebar ke area Pejompongan, Jakarta Barat, di mana seorang warga ditemukan tergeletak tak berdaya.

Setelah berhasil dievakuasi dalam kondisi pingsan, korban dilarikan ke RS AL Mintoharjo. Namun, nyawa korban tidak tertolong saat menjalani penanganan medis darurat. Jasad korban lantas dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk identifikasi lanjutan dan proses visum. Kendati demikian, polisi belum bisa memastikan penyebab pasti kematian lantaran pihak keluarga menolak proses autopsi. Pihak kepolisian memilih menghormati keputusan emosional keluarga atas dasar empati sembari tetap mengumpulkan bukti pendukung lain.

Warga Pati Dikepung Preman dan Massa Tandingan

Di sisi lain, massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang menjadi motor utama penyampaian aspirasi RUU Perampasan Aset menyuarakan kekecewaan mendalam atas iklim demonstrasi di Jakarta. Koordinator AMPB Supriyono alias Mas Botok mengaku terkejut dengan atmosfer aksi di ibu kota yang dinilainya sangat rawan manipulasi dan intimidasi massa tandingan. Kejanggalan bahkan sudah mengintai rombongan asal Pati tersebut sejak pertama kali tiba di Jakarta pada 21 Agustus lalu.

Botok menceritakan, kendaraan yang mengangkut rombongan mereka mendadak dikelilingi oleh sekelompok orang tak dikenal yang diduga kuat merupakan oknum preman. Ia membandingkan iklim demokrasi di daerah dengan di Jakarta.

Menurutnya, demo di daerah jauh lebih substantif karena pengunjuk rasa berhadapan langsung dengan aparat yang mengamankan. Sementara di Jakarta, demonstran murni justru dibenturkan dengan kelompok preman dan massa provokator yang sengaja dimainkan untuk mengintimidasi pergerakan warga.

Tekanan dan provokasi tersebut terus berlanjut hingga hari pelaksanaan aksi di depan Gedung DPR RI, di mana sekitar 10 orang oknum massa tandingan sengaja masuk ke kerumunan AMPB untuk memancing bentrokan. Kendati diwarnai intimidasi di luar gedung, perjuangan AMPB membuahkan hasil di meja perundingan. Perwakilan warga Pati berhasil diterima audiensi di ruang sidang paripurna oleh pimpinan DPR RI, termasuk Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Audiensi tersebut menghasilkan kesepakatan tertulis yang monumental. Pimpinan DPR RI menyatakan kesiapan menyelesaikan pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026 dalam Paripurna DPR RI. AMPB juga mengunci komitmen tersebut dengan klausul ketat, di mana pimpinan DPR bersedia membubuhkan kesepakatan tertulis di atas kertas bermeterai untuk siap mengundurkan diri dari jabatan apabila RUU tersebut gagal disahkan sesuai tenggat waktu. Usai mengantongi kesepakatan tersebut, massa AMPB memilih membubarkan diri dan kembali ke Pati dengan tertib. (bbs/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru