30.7 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Empat Pengurus PSMS Dipecat

PECAT: Kisharianto Pasaribu (tiga dari kiri), Doli Siregar dan Julius Raja dispecat Sekum PSMS, Azam Nasution.

SUMUTPOS.CO – Polemik kepengurusan yang terus terjadi membuat Sekretaris Umum PSMS Medan Drs H Azam Nasution MAP bertindak tegas. Dia memecat empat orang pengurus yang dinilai telah melanggar Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/RT) PSMS.

“Ya, kita memecat empat pengurus tersebut karena sudah bertindak tidak sesuai dengan AD/RT. Surat pemecatan sudah dikirimkan ke masing-masing pengurus yang dipecat,” ujar Azam Nasution didampingi Ketua Bidang Hukum PSMS Fadillah Hutri di Medan, Senin (6/3).

Adapun empat pengurus yang dipecat tersebut, yakni Wakil Ketua Kisharianto Pasaribu, Ketua Bidang Kompetisi dan Pembinaan Julius Raja, Ketua Bidang Organisasi, Pemerintahan, Dana, dan Usaha Dolly Sinomba Siregar serta Ketua Bidang Kesekretariatan Armi Khairiana. Mereka dipecat berdasarkan SK Nomor: 01/KEP-SEKUM/PSMS/2017.

“Keempat pengurus tersebut sudah melakukan tindakan bertentangan dengan AD/RT. Apabila terus dibiarkan, maka dapat merusak sistem organisasi PSMS sendiri,” tambah Fadillah Hutri.

Keempat pengurus tersebut dipecat karena dinilai sudah melakukan rekayasa terhadap jabatan Plt Ketua Umum PSMS berdasarkan surat tertanggal 5 Oktober 2016. “Mereka seolah-olah jabatan Plt itu pelimpahan tugas dari Ketua Umum. Padahal dalam AD/RT tidak dikenal istilah Plt Ketua Umum,” ungkapnya.

Selain itu, para pengurus itu dinilai telah memanipulasi SK Ketua Umum PSMS Nomor 08/Kep/PSMS/2016, dengan memasukkan nama-nama orang yang tidak dikenal sebagai pengurus PSMS dan tidak pernah diusukan dalam rapat di Hotel Dhaksina Medan, 7 Juni 2016 lalu.

Para pengurus tersebut juga dinilai tidak mendukung pelaksanaan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) yang telah diusulkan 27 klub melalui rapat pada 4 Februari 2017 lalu. Selain itu, pengurus tersebut juga kerap mengambil keputusan tanpa melibatkan sekretaris umu.

Sebelumnya, Fadillah Hutri mengaku senang karena sudah ada kesepakatan antar pengurus pada rapat mediasi beberapa waktu lalu. Namun tiba-tiba para pengurus tersebut, malah melanggar kesepakatan tersebut, bawah terkait dengan masalah kebijakan atau kepungurusan yang mengatasnamakan pengurus PSMS harus diketahui Sekretaris Umum.

“Masih ada tindakan para pengurus yang melanggar AD/RT yang telah dimuat dalam surat pemecatan tersebut. Kalau mereka tetap ngotot, maka kita akan menempuh jalur hukum. Karena pemalsuan adalah tindakan pidana,” tegas Fadillah Hutri.

Kisharianto yang dikonfirmasi mengaku belum menerima surat pemecatan tersebut.” Dan kalaupun saya terima, saya tidak akan ambil pusing serta tidak mau tahu. Karena saat ini pengurus yang ada di Sekretariat PSMS sedang fokus dalam persiapan tim menuju Kompetisi Divisi Utama yang sebentar lagi akan digelar,” pungkasnya. (dek)

PECAT: Kisharianto Pasaribu (tiga dari kiri), Doli Siregar dan Julius Raja dispecat Sekum PSMS, Azam Nasution.

SUMUTPOS.CO – Polemik kepengurusan yang terus terjadi membuat Sekretaris Umum PSMS Medan Drs H Azam Nasution MAP bertindak tegas. Dia memecat empat orang pengurus yang dinilai telah melanggar Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/RT) PSMS.

“Ya, kita memecat empat pengurus tersebut karena sudah bertindak tidak sesuai dengan AD/RT. Surat pemecatan sudah dikirimkan ke masing-masing pengurus yang dipecat,” ujar Azam Nasution didampingi Ketua Bidang Hukum PSMS Fadillah Hutri di Medan, Senin (6/3).

Adapun empat pengurus yang dipecat tersebut, yakni Wakil Ketua Kisharianto Pasaribu, Ketua Bidang Kompetisi dan Pembinaan Julius Raja, Ketua Bidang Organisasi, Pemerintahan, Dana, dan Usaha Dolly Sinomba Siregar serta Ketua Bidang Kesekretariatan Armi Khairiana. Mereka dipecat berdasarkan SK Nomor: 01/KEP-SEKUM/PSMS/2017.

“Keempat pengurus tersebut sudah melakukan tindakan bertentangan dengan AD/RT. Apabila terus dibiarkan, maka dapat merusak sistem organisasi PSMS sendiri,” tambah Fadillah Hutri.

Keempat pengurus tersebut dipecat karena dinilai sudah melakukan rekayasa terhadap jabatan Plt Ketua Umum PSMS berdasarkan surat tertanggal 5 Oktober 2016. “Mereka seolah-olah jabatan Plt itu pelimpahan tugas dari Ketua Umum. Padahal dalam AD/RT tidak dikenal istilah Plt Ketua Umum,” ungkapnya.

Selain itu, para pengurus itu dinilai telah memanipulasi SK Ketua Umum PSMS Nomor 08/Kep/PSMS/2016, dengan memasukkan nama-nama orang yang tidak dikenal sebagai pengurus PSMS dan tidak pernah diusukan dalam rapat di Hotel Dhaksina Medan, 7 Juni 2016 lalu.

Para pengurus tersebut juga dinilai tidak mendukung pelaksanaan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) yang telah diusulkan 27 klub melalui rapat pada 4 Februari 2017 lalu. Selain itu, pengurus tersebut juga kerap mengambil keputusan tanpa melibatkan sekretaris umu.

Sebelumnya, Fadillah Hutri mengaku senang karena sudah ada kesepakatan antar pengurus pada rapat mediasi beberapa waktu lalu. Namun tiba-tiba para pengurus tersebut, malah melanggar kesepakatan tersebut, bawah terkait dengan masalah kebijakan atau kepungurusan yang mengatasnamakan pengurus PSMS harus diketahui Sekretaris Umum.

“Masih ada tindakan para pengurus yang melanggar AD/RT yang telah dimuat dalam surat pemecatan tersebut. Kalau mereka tetap ngotot, maka kita akan menempuh jalur hukum. Karena pemalsuan adalah tindakan pidana,” tegas Fadillah Hutri.

Kisharianto yang dikonfirmasi mengaku belum menerima surat pemecatan tersebut.” Dan kalaupun saya terima, saya tidak akan ambil pusing serta tidak mau tahu. Karena saat ini pengurus yang ada di Sekretariat PSMS sedang fokus dalam persiapan tim menuju Kompetisi Divisi Utama yang sebentar lagi akan digelar,” pungkasnya. (dek)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/