26.7 C
Medan
Sunday, May 12, 2024

Insan Tinju Medan Tolak Muskot Pertina Medan versi Caretaker

PERNYATAAN: Insan tinju Kota Medan, (dari kiri) David Hutabarat, Tonggo Sibarani, Firman Pangeran, Maruli Lumbantobing, Sadarmawati Simbolon, Abdul Hadi dan Garden Tampubolon melakukan pernyataan sikap pada konfrensi pers di Medan, kemarin.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sejumlah insan tinju kota Medan yang merupakan gabungan dari 15 Sasana Tinju se-Kota Medan menyesalkan digelarnya Musyawarah Kota (Muskot) Persatuan Tinju Amatir (Pertina) Medan versi carateker pada 23 Mei lalu. Padahal sebelumnya telah digelar Muskot pada 14 Mei yang menetapkan Budiman sebagai ketua umum.

Adapun pernyataan sikap oleh insan tinju tersebut berisi lima poin penting yang dibacakan Maruli Lumban Tobing didampingi David Hutabarat, Tonggo Sibarani, Firman Pangeran, Sadarmawati Simbolon, Abdul Hadi, dan Garden Tampubolon.

Dalam poin pentingnya, Maruli mengatakan pihaknya menolak  pelaksanaan Muskot Pertina Medan yang dilaksanakan caretaker pada 23 Mei lalu yang dinilai hanya hasil rekayasa. Pihaknya pun siap melakukan upaya hukum untuk hal tersebut.

Dikatakannya, setahun belakangan kepengurusan Pertina Medan telah diambil alih oleh seseorang terkait beberapa keputusan maupun program. Begitu juga pengelolaan dana dari KONI Medan dilakukan tanpa diketahui ketua yang sah.

“Jadi kami telah membuat surat penolakan terhadap SK Pengprov Pertina Sumut tentang pengangkatan caretaker yang tidak sah, sebab sebelum berakhirnya masa bhakti  Pengkot Pertina Medan 29 April 2018, telah dibentuk panitia Muskot Pertina Medan tanggal 23 April 2018,” sambung Maruli pada salah satu pernyataan sikap.

Pihaknya pun menganggap Muskot versi caretaker tidak sah. “Pelaksanaan Muskot versi caretaker jadi-jadian Pengprov Pertina Sumut kami duga tidak memenuhi kuorum dan tidak sah sebab 15 sasana telah menghadiri Muskot yang sah pada 14 Mei 2018, ditambah 2 sasana yang abstain yaitu sasana Ahas dan Satria,” jelasnya.

Abdul Hadi pun menambahkan, pernyataan sikap tersebut dibuat utuk meluruskan dan menegakkan marwah organisasi Pertina Medan dan sasana-sasana tinju se-Kota Medan. “Kami mohon agar semua pihak dapat menilai secara objektif dan mendukung kepengurusan yang sah di bawah pimpinan Sdr Budiman,” katanya.

“Perlu kami tegaskan, kami juga telah menyerahkan kepada tim Hukum Pertina Medan di bawah koordinasi Musa Panggabean SH MH akan melakukan upaya hukum baik pidana maupun perdata terhadap pihak-pihak yang mencoba memecah belah atau mengacaukan Pertina Medan,” kata Hadi.

Sebelumnya Ketua Pertina Sumut Romein Manalu pada Muskot 23 April lalu mengatakan, jika masa kepengurusan Pertina Medan periode 2015-2018 sudah berakhir. Maka untuk mengisi kekosongan pengurus maka Pertina Sumut menunjuk Ketua carateker Pertina Medan, sekretaris, dan anggota untuk pelaksanaan muskot. (don)

 

 

 

PERNYATAAN: Insan tinju Kota Medan, (dari kiri) David Hutabarat, Tonggo Sibarani, Firman Pangeran, Maruli Lumbantobing, Sadarmawati Simbolon, Abdul Hadi dan Garden Tampubolon melakukan pernyataan sikap pada konfrensi pers di Medan, kemarin.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sejumlah insan tinju kota Medan yang merupakan gabungan dari 15 Sasana Tinju se-Kota Medan menyesalkan digelarnya Musyawarah Kota (Muskot) Persatuan Tinju Amatir (Pertina) Medan versi carateker pada 23 Mei lalu. Padahal sebelumnya telah digelar Muskot pada 14 Mei yang menetapkan Budiman sebagai ketua umum.

Adapun pernyataan sikap oleh insan tinju tersebut berisi lima poin penting yang dibacakan Maruli Lumban Tobing didampingi David Hutabarat, Tonggo Sibarani, Firman Pangeran, Sadarmawati Simbolon, Abdul Hadi, dan Garden Tampubolon.

Dalam poin pentingnya, Maruli mengatakan pihaknya menolak  pelaksanaan Muskot Pertina Medan yang dilaksanakan caretaker pada 23 Mei lalu yang dinilai hanya hasil rekayasa. Pihaknya pun siap melakukan upaya hukum untuk hal tersebut.

Dikatakannya, setahun belakangan kepengurusan Pertina Medan telah diambil alih oleh seseorang terkait beberapa keputusan maupun program. Begitu juga pengelolaan dana dari KONI Medan dilakukan tanpa diketahui ketua yang sah.

“Jadi kami telah membuat surat penolakan terhadap SK Pengprov Pertina Sumut tentang pengangkatan caretaker yang tidak sah, sebab sebelum berakhirnya masa bhakti  Pengkot Pertina Medan 29 April 2018, telah dibentuk panitia Muskot Pertina Medan tanggal 23 April 2018,” sambung Maruli pada salah satu pernyataan sikap.

Pihaknya pun menganggap Muskot versi caretaker tidak sah. “Pelaksanaan Muskot versi caretaker jadi-jadian Pengprov Pertina Sumut kami duga tidak memenuhi kuorum dan tidak sah sebab 15 sasana telah menghadiri Muskot yang sah pada 14 Mei 2018, ditambah 2 sasana yang abstain yaitu sasana Ahas dan Satria,” jelasnya.

Abdul Hadi pun menambahkan, pernyataan sikap tersebut dibuat utuk meluruskan dan menegakkan marwah organisasi Pertina Medan dan sasana-sasana tinju se-Kota Medan. “Kami mohon agar semua pihak dapat menilai secara objektif dan mendukung kepengurusan yang sah di bawah pimpinan Sdr Budiman,” katanya.

“Perlu kami tegaskan, kami juga telah menyerahkan kepada tim Hukum Pertina Medan di bawah koordinasi Musa Panggabean SH MH akan melakukan upaya hukum baik pidana maupun perdata terhadap pihak-pihak yang mencoba memecah belah atau mengacaukan Pertina Medan,” kata Hadi.

Sebelumnya Ketua Pertina Sumut Romein Manalu pada Muskot 23 April lalu mengatakan, jika masa kepengurusan Pertina Medan periode 2015-2018 sudah berakhir. Maka untuk mengisi kekosongan pengurus maka Pertina Sumut menunjuk Ketua carateker Pertina Medan, sekretaris, dan anggota untuk pelaksanaan muskot. (don)

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/