Home Blog Page 1000

Pasca Pengungkapan Narkoba di Lapas Rutan, Kakanwil Kemenkumham Sumut: Sanksi Tegas yang Terlibat

Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut Jahari Sitepu. (ist)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan terus berkoordinasi dengan Polda Sumut, menyusul ditangkapnya dua orang pengendar sabu yang ditengarai dikendalikan narapidana berinisial T di Lapas I Medan.

Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Jahari Sitepu mengatakan, pihaknya intens berkoordinasi dengan Polda Sumut.

“Kami dan seluruh Lapas/Rutan wilayah Medan akan terus bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap dan memberantas peredaran narkoba. Kami juga ingin memastikan proses penyelidikan atau penyidikan yang transparan dan akuntabel,” tegasnya, Rabu (1/11/2023).

“Kami mendukung upaya pihak kepolisian melakukan pendalaman bila terbukti ada keterlibatan narapidana. Kami tegaskan bahwa jajaran Pemasyarakatan berkomitmen untuk terus memerangi kejahatan narkoba,” tambah Jahari.

Menindaklanjuti hal tersebut, Lapas Kelas I Medan langsung bertindak cepat dengan melaksanakan deteksi dini untuk mencari informasi demi menghindari terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib). Dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan di setiap kamar hunian pun digelar untuk meningkatkan kamtib secara maksimal.

“Komitmen kami sama, dari tingkat pimpinan dan pelaksana, perang terhadap narkoba, siapapun yang terbukti terlibat akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami juga melaksanakan pemeriksaan terhadap tamu yang berkunjung, pemeriksaan urine terhadap warga binaan dan petugas,” ungkap Jahari.

“Kami tegaskan dan arahkan seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di sumatera utara untuk tetap berpegang teguh pada Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju sesuai pesan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, yakni Deteksi dini gangguan kamtib, berantas narkoba dan bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum lainnya, serta Back To Basics,” pungkasnya. (man/ram)

Rumah Wakil Ketua PWI Sumut Dibobol Maling, Sepeda Motor Raib

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rumah Wakil Ketua Bidang Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut, Rifki Warisan, di Jalan Rahmadsyah Gg Setiabudi, Kelurahan Kota Matsum I, Kecamatan Medan Area, dibobol maling. Akibatnya, satu unit sepeda motor jenis Yamaha RX King milik Rifki raib digondol maling.

Menurut keterangan Rifki Warisan kepada wartawan, Rabu (1/11/2023), usai membuat laporan kehilangan di Polsek Medan Area, disebutkan, rumahnya dibobol maling pada Senin (30/10/23) dinihari sekitar pukul 03.45 Wib danmengakibatkan kehilangan sepeda motor Yamaha RX King No Pol 4024 AII yang dinilai seharga Rp16 juta.

Disampaikan Rifki, dirinya terbangun dari tidurnya malam itu sekitar pukul 03.55 WIB dikarenakan keponakannya menjerit melihat pintu pagar dan garasi rumah telah terbuka.

Setelah diperiksa, ternyata 1 unit sepeda motor telah raib. Padahal, kata Rifki, pagar rumah dan pintu garasi dikunci pakai gembok berikut sepeda motor menggunakan gembok di cakram rem depan.

“Tiga buah gembok raib dan sedikitpun tidak terdengar ada pengrusakan,” paparnya.

Ditambahkan Rifki, beberapa bukti dari CCTV terlihat 2 orang pelaku berboncengan menaiki 1 unit sepeda motor matik Mereka langsung berhenti di depan rumah.

“Sepertinya memang sudah ditarget kereta saya mereka curi,” ujar wartawan Harian Medan Pos itu.

Dijelaskan Rifki, berdasarkan rekaman CCTV, kedua pelaku datang sekitar pukul 03.45 Wib. Satu orang yang boncengan selanjutnya turun dan langsung membuka gembok pagar, sementara satunya lagi tetap standby di sepeda motor.

Selanjutnya, pelaku pertama tadi masuk dan membuka gembok garasi. Kemudian masuk ke teras rumah dan mendekati sepeda motor yang memang diletak di teras rumah. Selang beberapa menit, pelaku kemudian keluar dan seperti berdiskusi dengan temannya yang menunggu di sepeda motor mereka, diduga jenis Honda Beat.

Diduga, kata Rifki, pelaku pertama tadi diskusi karena tidak bisa membuka gembok yang dipasang di cakram rem depan Yamaha King. Setelah berdiskusi, kemudian kedua pelaku masuk ke dalam garasi. Tak berapa kemudian keduanya keluar sambil mendorong sepeda motor korban, dimana ban depannya mereka angkat.

“Mungkin karena gembok di cakram itu belum bisa mereka buka, dan takut berisik, makanya kereta saya mereka dorong keluar. Sesampai di luar, barulah mereka membuka gembok tersebut. Dan selanjutnya melarikan diri,” ungkap Rifki.

Pada kesempatan itu, Rifki berharap pihak Kepolisian dapat segera menangkap pelaku berikut menemukan sepeda motornya.
(map/ram)

Oknum Kasek di Langkat Diduga Gelapkan Mobil

STABAT, SUMUTPOS.CO – Oknum kepala sekolah dasar negeri di Kabupaten Langkat berinisial PSN (38) dilaporkan oleh SHN (51) atas dugaan penggelapan mobil ke Polsek Stabat. Selain berstatus Kasek, ternyata PSN merupakan seorang ibu bhayangkari atau istri polisi.

Dugaan penggelapan mobil yang dialami korban berawal dari membeli Toyota Avanza BK 1185 PF dari Hartono warga Kecamatan Secanggang, Langkat senilai Rp85 juta pada Januari 2021. Saat itu, korban meminta kepada Hartono untuk langsung balik nama kepemilikannya.

Sebulan berjalan, balik nama atas nama korban pun tuntas. Namun, korban tidak langsung mengambilnya karena banyak kesibukan hingga akhirnya berjalan 9 bulan.

Dari sini dugaan penggelapan mobil terjadi. Sebab, Hartono diduga meleasingkan BPKB mobil korban secara diam-diam dan terungkapnya ketika ada yang menghubunginya dari pihak leasing seraya berujar telah tertunggak cicilan hingga 6 bulan.

Karena merasa tak pernah meminjam uang, korban tak mau membayarnya dan melaporkan hal ini kepada PSN yang telah dianggapnya sebagai saudara. Korban pun menceritakan hal ini kepada PSN untuk mencari solusi.

Singkat cerita, PSN menawarkan agar mobil korban disimpan di rumahnya saja. Akhir Desember 2022 lalu, korban yang bermukim di Desa Pantai Gemi, Kecamatan Stabat, didatangi PSN untuk mengambil mobilnya.

PSN tak datang sendiri, melainkan bersama dua orang rekannya yakni KAL alias Anwar. Selain itu ada juga F istri oknum polisi yang bertugas di Polda Sumut.

PSN mengajak Anwar dan F karena tak bisa menyetir. “Waktu itu, orang leasing datang juga ke rumah. Tapi sewaktu mobil mau dibawa PSN, Anwar, dan F, pihak leasing hanya diam saja. Katanya mau mengambil mobil, orang leasing datang cuma seorang diri,” kata korban.

“Sempat memang orang leasing itu nanya ketika PSN, Anwar, dan F, mau bawa mobil. Mau dibawa kemana mobilnya, kata PSN mau disewa, udah begitu aja. Kemudian mobil saya pun dibawa pergi PSN dan Anwar,” sambungnya.

Korban menaruh curiga terhadap leasing yang datang ke rumahnya untuk mengambil mobil. Korban menduga orang leasing tersebut sudah sekongkol dengan PSN, Anwar, dan F.

“Sewaktu mobil sudah dibawa PSN, Anwar dan F, orang leasingnya pun juga pergi,” ujarnya.

Beberapa minggu kemudian, korban menghubungi PSN menanyakan mobilnya tersebut. Dengan santai PSN mengatakan kalau mobil di tangan Anwar dan tidak ada masalah.

Selanjutnya korban meminta PSN untuk mengembalikan mobil karena berniat menjemput anaknya pada 2 Agustus 2022. Namun waktu itu PSN berujar kalau mobil direntalkan oleh Anwar.

Dan PSN menjanjikan uang rental akan diberikan kepada korban dan tak tinggal diam. Korban berinisiatif mencoba menghubungi Anwar menanyakan mobilnya.

Pada waktu itu jawaban Anwar sama dengan PSN, jika mobilnya sedang direntalkan ke orang lain. “Kemudian Anwar mengatakan bisa membantu mencari mobil rental buat saya. Asal memberikan uang jaminan sebesar Rp5 juta,” ujarnya.

Tak mengira bakalan ditipu, dengan polosnya korban mengirimkan uang yang diminta Anwar. Pun mobil korban hingga kini tak kunjung kembali.

Polsek Stabat yang melakukan penyelidikan akhirnya menangkap Anwar setelah 7 bulan kasus berjalan. Anwar warga Jalan Gunung Jaya Wijaya, Gang Gotong Royong, Lingkungan X, Binjai Selatan, ditangkap di kediamannya, Minggu (29/10/2023).

Kasi Humas Polres Langkat, AKP S Yudianto mengatakan, Anwar ditangkap atas laporan korban. “Karena tidak bisa mengemudikan mobil, PSN datang ke rumah korban dengan mengajak pelaku berinisial KAL untuk mengemudikan dan membawa mobil Avanza BK 1185 PF milik korban ke Kota Binjai,” ujar Yudianto, Rabu (1/11).

Setibanya di Binjai, kata Yudianto, PSN kembali ke rumah. Sementara mobil dibawa pelaku KAL ke kediamannya.

“Beberapa hari kemudian korban ingin menggunakan mobilnya tersebut. Sehingga menghubungi terlapor PSN. Lalu oleh terlapor PSN menemui pelaku KAL untuk menanyakan mobil itu, yang ternyata mobil milik korban telah digadaikan pelaku kepada orang lain,” ujar Yudianto.

Barang bukti dalam kasus ini, satu lembar fotocopy BPKB atas nama Sri Hartati Ningsih. “Sedangkan mobil Toyota Avanza BK 1185 PF milik korban sedang kita kejar, dan mencari keberadaannya,” ujarnya.

Terpisah, polisi masih terus melakukan penyelidikan terkait hal ini. Bahkan, PSN yang diduga sebagai otak pelaku juga tengah diburu.

“Kunci perkara ini adalah Anwar karena mobil ada di tangan Anwar, makanya Anwar kami jadikan tersangka dulu. Nah keterangan Anwar nantilah yang bisa menguatkan perbuatan PSN itu. Pasti ada tersangka lain dan semua yang terlibat akan kita periksa,” tukas Kanit Reskrim Polsek Stabat, Iptu Eko Budi Pranoto. (ted/ram)

Dugaan Keterangan Palsu Hak Ahli Waris, Poldasu Periksa Kakak Kandung Terlapor

KAKAK: Dr Djonggi Simorangkir (kiri) dan pelapor, Josua T Darnel Berwalt Tampubolon (dua dari kiri) foto bersama sebelum sidang di PN Binjai.Istimewa/Sumut Pos.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Polda Sumut yang melakukan penyelidikan kasus dugaan keterangan palsu hak ahli waris, akhirnya telah menemukan titik terang. Terbaru, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap kakak atau abang kandung terlapor.

Penasihat Hukum Pelapor, Dr Djonggi Simorangkir menyatakan, pihaknya sudah melakukan gelar perkara bersama penyidik Subdit I/Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut. Bahkan Kasubdit AKBP M Syahirul Rambe bersama penyidik, AKP Anggiat Nainggolan hadir bersama Dr Djonggi dan timnya terdiri, Dr Ida Rumindang Radjagukguk, Glenn Simorangkir MH dan Josua Tampubolon (anak kandung Demak Tampubolon/saksi pelapor) di Polda Sumut, Selasa (31/10/2023).

Hasilnya terungkap, terlapor atas nama Rospita Mangiring Tampubolon bukan anak kandung dari pasangan Demak Tampubolon dan Dinar br Siahaan. “Penyidik AKP Anggiat Nainggolan sudah periksa abang kandung Rospita Mangiring Tampubolon yang bernama Ir Tohap Tampubolon dan mengakui dalam BAP di Polda Sumut bahwa Rospita Mangiring Tampubolon adalah adiknya, satu bapak, satu ibu,” ujar Djonggi, Rabu (1/11/2023).

Menurut dia, dokumen berupa surat keterangan dari kepala lingkungan dan pengadilan negeri yang digunakan Rospita Mangiring Tampubolon menyebut dirinya anak kandung dari pasangan Demak Tampubolon dan Dinar br Siahaan, juga sudah disita Polda Sumut. “AKP Anggiat Nainggolan juga menyatakan, surat-surat yang menyebut dirinya anak kandung Demak Tampubolon sudah disita dari Rospita Mangiring Tampubolon,” katanya.

Karenanya, Djonggi menilai, Rospita Mangiring Tampubolon sudah melakukan pemalsuan surat keterangan dirinya. “Jelas berdasarkan hal ini, terlapor sudah melakukan tindak pidana pemalsuan surat keterangan dirinya,” kata Djonggi.

Dia berharap agar kasus ini segera terungkap sehingga anak kandung dari pasangan Demak Tampubolon dan Dinar br Siahaan tidak dirugikan. “Jelas sudah siapa Rospita Mangiring Tampubolon dalam kasus ini. Mudah-mudahan kasus ini segera selesai dan anak-anak kandung mendapatkan haknya,” tukasnya.

Kasus dugaan keterangan palsu hak ahli waris ini juga sudah tahap penyidikan. Proses penyelidikan yang dilakukan penyidik atas laporan Josua T Darnel Berwalt Tampubolon ke Polda Sumut, sesuai laporan nomor: LP/B/1798/XI/2021/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA pada 18 November 2021.

Dalam laporannya, pelapor melaporkan Rospita Mangiring Tampubolon atas pidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP, pasal 263 jo 266 KUHP atau memberikan keterangan palsu sebagai hak ahli waris. Penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.

Di antaranya, Agnes Saragih selaku seorang bidan lulusan Jerman Barat yang melakukan pemeriksaan terhadap kandungan Dinar, Tumpak Tampubolon selaku saksi yang melihat Rospita diserahkan saat masih berusia 1 bulan kepada Dinar dan Bintang Simorangkir sebagai saksi mendengar langsung dari nenek boru Manulang di rumah orang tua kandung Rospita, Kecamatan Sei Bamban, Serdang Bedagai bahwa Rospita Mangiring Tampubolon diberikan kepada Demak Tampubolon dan Dinar boru Siahaan di Binjai untuk diangkat oleh Demak dan kala itu diserahkan langsung ibu kandungnya sendiri yang bernama Hilderia boru Marpaung.

Rospita Mangiring Tampubolon merupakan anak ke 9 dari pasangan Guru Ropinus Tampubolon dan Hilderia br Marpaung. Urutannya mulai dari Saur br Tampubolon tinggal di Papua, Siti br Tampubolon di Papua, Tohap Tampubolon di Helvetia Medan, Guntur Tampubolon di Papua, Murni Tampubolon di Medan, Anita br Tampubolon di Jakarta, Patima br Tampubolon di Papua, Risma br Tampubolon di Serdang Bedagai, Rospita Mangiring Tampubolon di Binjai dan Jhon Piter Tampubolon di Papua.

Terpisah, perkara perdata saat ini juga tengah bergulir di PN Binjai tercatat sesuai nomor 64/Pdt.G/2022/PN Bnj dan Rospita Mangiring Tampubolon bertindak sebagai penggugat. Dalam gugatan ini, adapun tergugat yakni, Josua T Darnel Berwalt Tampubolon, Jakob Hendra T Tampubolon, Elias Wintatar Tampubolon, Theresia Obey Diana dan Christian Ramos Sor.

Namun, penggugat yang bukan anak sah atau kandung menyatakan demi hukum bahwa adalah satu satunya ahli waris dari Almarhum Demak Martua Tampubolon dengan istrinya Almarhumah Dinar Boru Siahaan. Ada 9 bangunan aset milik Almarhum Demak Martua Tampubolon diklaim penggugat adalah miliknya melalui ahli waris. (ted/ram)

F-PKS DPRD Sumut Minta Dinas PUPR Sumut Segera Lakukan Perbaiki

JALAN PUTUS: Jalan Susur di Kabupaten Batubara terputus total akibat banjir melanda.(ist/SUMUT POS)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Banjir yang melanda Desa Nenas Siam, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara. Berdampak dengan Jalan Susur terputus total. Jalan tersebut, merupakan akses jalan penghubung antara Kabupaten Batubara dengan Kabupaten Serdangbedagai.

Atas hal itu, Sekretaris Fraksi PKS DPRD Sumut, Ahmad Hadian meminta Dinas PUPR Sumut, secepatnya melakukan perbaikan jalan tersebut, dan membuat jalan alternatif sementara, di Desa Nenas Siam, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara.

“Putus total tergerus arus banjir dari darat. Banjir ini setiap tahun terjadi, namun kali ini memutuskan ruas dua jalan,” kata Ahmad Hadian, di Medan, Rabu (1/11/2023).

Ahmad mengatakan, pihaknya mendapat laporan warga dan diminta untuk datang meninjau lokasi Jalan Susur Pantai Batubara yang merupakan di bawah penangan Pemprov Sumut.

“Saya minta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara segera bertindak melakukan penanganan darurat agar jalur transportasi dari Batubara ke Serdang Bedagai tidak terputus dengan melakukan perbaikan menggunakan dana tanggap bencana untuk mengendalikan situasi,” sambungnya.

Politisi PKS ini, mengungkapkan untuk memperbaiki jalan tersebut, butuh penanganan soal banjir juga. Karana bila
tidak diatasi masalah banjir, maka kejadian serupa tetap akan terjadi lagi.

“Perbaikan ini harus dilakukan secara serius dan komprehensif agar situasi seperti tidak terus berulang setiap tahun terlebih karena saat ini Pemprovsu sedang membangun hotmix ruas jalan ini yang merupakan bagian dari proyek multi years Rp 2,7 triliun,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Hadian mengatakan butuh dana besar untuk penanganan komprehensif tersebut. Sehingga diharapkan Pemprov Sumut dapat meminta bantuan Balai Wilayah Sungai (BWS) sebagai perpanjangan Kementerian PUPR.

“Memang untuk penanganan komprehensif itu perlu dana luar biasa besar, namun dalam hal ini Pemprovsu bisa minta bantuan pemerintah pusat melalui BWS sebagai kepanjangan tangan Kementerian PUPR,” sebutnya.

Dia menambahkan, berdasarkan informasi dari warga, terdapat beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk penanganan komprehensif. Seperti normalisasi Sungai Pagurawan hingga membuat kanalisasi untuk mengalirkan banjir ke laut.

“Sesuai harapan masyarakat yang terdampak, ada beberapa langkah yang harus dilakukan segera secara komprehensif di antaranya normalisasi Sungai Pagurawan agar dapat menampung debit air yang tinggi saat musim penghujan, menguatkan benteng sisi sungai Pagurawan atau membuat sodetan/kanalisasi sampai ke laut untuk mengalihkan air banjir dari darat,” pungkasnya.(gus/ram)

Pengembangan Inovasi Berbasis Potensi Daerah

LUNCUR: Peluncuran Program Penguatan Ekosistem Kemitraan untuk pengembangan Inovasi Berbasis Potensi Daerah.(BAGUS SYAHPUTRA/SUMUT POS)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bonus demografi di Indonesia dituntut menciptakan generasi muda yang mampu memiliki daya saing, dan skill sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan industri saat ini. Jangan sampai, memiliki anak-anak sehat, tapi tidak memiliki skill mempuni.

Hal itu, diungkapkan oleh Deputi II Bidang Pembangunan Manusia dari Kantor Staf Presiden, Abetnego Tarigan, pada peluncuran dan diskusi Program Penguatan Ekosistem Kemitraan untuk Pengembangan Inovasi Berbasis Potensi Daerah di Sumatera Utara tahun 2023, berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Lantai II Kantor Gubernur Sumut, Kota Medan, Rabu (1/11)

“Kita mempunyai anak-anak sehat, tapi tidak punya skill. Tidak punya lapangan pekerjaan, tidak nyambung, apa yang terjadi?. Kita memiliki masalah-masalah sosial di dalamnya,” ucap Abetnego.

Melalui kegiatan ini, Abetnego mengharapkan terbangun pengembangan inovasi berbasis dengan potensi di daerah. Sehingga mampu menjadi memperkuat ekosistem kemitraan Kedepannya bagi Sumut dan di Indonesia secara umum.

“Benar-benar siap, kami lihat avokasi benar-benar memikirkan aspek hal itu semua,” tutur Abetnego.

Lanjut, Abetnego Tarigan mengatakan Program ini merupakan titik awalan daerah untuk menentukan arah masa depan pembangunan ekonomi dan inovasinya sendiri, sebagai kelanjutan pengembangan pendidikan vokasi di Indonesia yang sebelumnya telah diatur dalam I Perpres Nomor 68 Tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.

“Kami melihat tantangan sesungguhnya yang saat ini ada di daerah adalah kemampuan mengelola lembaga serta membangun komunikasi dengan lintas stakeholder. SDM pendidikan vokasi dengan visi mumpuni menjadi kunci,” terang Abetnego.

Ia menambahkan ekosistem kemitraan inilah yang nantinya akan menjadi pendorong daya saing ekonomi di daerah .

Untuk diketahui, Politeknik Negeri Medan (Polmed) dipercaya Direktorat Kemitraan Penyelarasan DUDI Kemendikbud Ristek sebagai koordinator Program Penguatan Ekosistem Kemitraan untuk pengembangan Inovasi Berbasis Potensi Daerah Sumatera Utara .

Program yang dirangkai dengan penandatangan konsorsium tersebut beranggotakan Fakultas Vokasi Universitas Sumatera Utara (USU), Politeknik Wilmar Bisnis dan AMIK Polibisnis, kalangan komunitas, dan Kadin Sumut serta media massa.

Kegiatan ini, dihadiri juga oleh pejabat Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Fahdiansyah Putra, para kepala daerah, pejabat birokrat, serta pelaku usaha serta peserta konsorsium.

Kick Off program di launching secara resmi oleh Plt Direktur Kemitraan dan Penyelaras DUDI Kemendikbud Ristek, Uuf Brajawidagda, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprovsu, Basarin Yunus Tanjung, Direktur Polmed, Dr.Ir.Idham Kamil, ST,MT dan pejabat LPDP.

Pada kesempatan peluncuran program ini, dilaksanakan pula Diskusi Publik yang melibatkan narasumber Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut, Kadin, dan pejabat dari Kementerian Perdagangan.

Plt Direktur Kemitraan dan Penyelaras DUDI Kemendikbud Ristek, Uuf Brajawidagda, mengucapkan terima kasih atas kolaborasi antara satuan pendidikan vokasi dengan Pemerintah Daerah, dimana salah satu upaya konkrit adalah program penguatan ekosistem kemitraan untuk pengembangan inovasi berbasis potensi daerah.

Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan model ekosistem yang akan dijadikan acuan dalam menentukan klaster inovasi berdasarkan potensi dan agenda prioritas pembangunan daerah.

Lebih lanjut, Uuf menyebutkan bahwa, program ini akan dicapai melalui, kolaborasi antara satuan pendidikan vokasi dengan pemerintah daerah, dan akan disesuaikan dengan kebutuhan DUDI ( Dunia Usaha Dunia Industri).

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprovsu, Basarin Yunus Tanjung mengatakan, Pendidikan Vokasi harus hadir sebagai solusi bagi pembangunan daerah sehingga potensi yang ada di daerah dapat dioptimalkan untuk meningkatkan daya saing daerah, serta berkontribusi untuk pertumbuhan ekonomi di daerah.

Basarin menjelaskan bahwa Sumut sudah selayaknya menjadi daerah Vokasi dengan jumlah ribuan SMK, baik negeri maupun swasta. Dari total sekitar 2.050 SMA/SMK di Sumut, akan ada 8.000 lulusan setiap tahunnya.

“Ini yang kita selalu berupaya bagaimana agar penyerapan tenaga kerja di Sumut bisa efektif bagi lulusan SMA/SMK di setiap tahunnya. Untuk itu Pemprov Sumut mendukung program ini karena pendidikan vokasi dibutuhkan untuk menghasilkan lulusan yang siap bekerja,” ujarnya.

Direktur Polmed, Dr. Ir. Idham Kamil, ST, MT, pihaknya akan melakukan langkah-langkah strategis dan pendataan. Katanya, program ini merupakan tindak lanjut Perpres Nomor 68 tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi bertujuan untuk menyiapkan SDM kompeten, produktif, dan berdaya saing untuk menyiapkan untuk menyongsong Indonesia Emas 2045.

“Program penguatan ekosistem vokasi dilaksanakan di 27 provinsi dengan 20 Perguruan Tinggi vokasi di Indonesia dan merupakan kehormatan bagi kami Polmed ditunjuk sebagai koordinator pelaksana untuk mengambil program ini di Provinsi Sumut,” ujar Idham.

Dikatakannya, dalam program ini pihaknya menggandeng perguruan tinggi vokasi yakni Fakultas Vokasi Universitas Sumatera Utara, Politeknik Wilmar Bisnis Indonesia, dan AMIK Polibisnis, kementerian Perdagangan dan terus melakukan upaya kerja sama dengan DUDI.

“Kami yakin semangat kerjasama yang tinggi dapat menghasilkan hal baik khususnya kemitraan dalam program ini,” katanya sembari mengungkapkan program ini, akan dilakukan selama tiga tahun.

Di tahun pertama akan dilakukan riset tentang perencanaan inovasi yang akan menghasilkan policy brief.”Dan juga bisa berupa peningkatan kapasitas di perguruan tinggi vokasi dan juga di lembaga-lembaga pelatihan vokasi. Tahun pertama ini kick off programnya yang nanti akan dilakukan selama hampir satu tahun untuk penyusunan mapping,” tandasnya.(gus/ram)

Polres Langkat Ungkap Fakta Soal Kematian MZ di Tanjungpura

PRAKONSTRUKSI: Penyidik melakukan prarekonstruksi terkait kematian MZ di Tanjungpura.Istimewa/Sumut Pos.

STABAT, SUMUTPOS.CO – Polres Langkat mengungkap sejumlah fakta soal kematian MZ, terduga pengedar narkotika jenis sabu yang ditemukan tewas di aliran Sungai Batangserangan, Desa Pematang Cengal Timur, Kecamatan Tanjungpura.

Kasi Humas Polres Langkat, AKP S Yudianto menjelaskan, MZ adalah seorang pengedar yang menjual 1 gram sabu kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli melalui seorang pria berinisial APH sebesar Rp650 ribu di Jalan Udang, Lingkungan IX, Kelurahan Pekan Tanjungpura, Kamis (10/8/2023) petang.

Artinya, APH adalah kaki tangan dari MZ saat menyerahkan narkotika jenis sabu kepada petugas. Disebut demikian karena petugas melihat MZ menyerahkan bungkusan plastik hitam yang berisikan sabu kepada APH sebelum transaksi dilakukan kepada polisi yang menyamar.

“Seorang pria dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna abu-abu (APH) menerima sabu dari seorang pria yang menggunakan Yamaha Mio Soul GT (MZ) warna merah putih. Setelah itu, pengendara sepeda motor Yamaha Mio Soul GT pergi,” kata Yudianto, Rabu (1/11/2023).

APH kemudian melakukan transaksi di pinggir jalan. Ketika itu, kata Yudianto, petugas yang menyamar meminta untuk mencoba sabu tersebut sebagai bentuk pembuktian asli atau tidak.

Mereka pun kemudian masuk ke dalam Jalan Udang. Saat masuk ke dalam jalan ini, APH curiga dan berbuntut penyamaran polisi ketahuan, sehingga kabur melarikan diri dengan Honda Vario.

APH pun sempat berteriak kepada MZ bahwa mereka melakukan transaksi dengan polisi yang menyamar. Alhasil, terjadi pengejaran terhadap mereka berdua yang menggunakan motor terpisah hingga ke Jalan Bambu Runcing.

Menurut Yudianto, petugas kehilangan jejak keduanya ketika melarikan diri. Namun ketika di persimpangan Jalan Bambu Runcing, petugas yang menyamar melihat motor Yamaha Mio Soul GT warna merah putih BK 4951 AEF terjatuh di sebelah kiri.

“Kemudian dilakukan pencarian, tidak ditemukan dan motor tersebut beserta barang bukti narkotika jenis sabu dibawa ke Polres Langkat,” kata Yudianto.

Dua hari berselang, Sabtu (12/8/2023), MZ ditemukan tidak bernyawa dan diketahui bahwa yang meninggal dunia tersebut adalah buronan tugas luar Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat yang kabur saat melakukan penyamaran sebagai pembeli. APH yang terakhir bersama MZ pun dituding sebagai pelaku pembunuhan.

Namun, APH tidak terima dan mendatangi keluarga MZ. Yudianto mengamini, Polres Langkat mendapatkan informasi terkait APH mendatangi keluarga MZ untuk memberikan klarifikasi.

“Jasad MZ setelah ditemukan tak bernyawa, dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan otopsi. Terkait APH mendatangi kediaman MZ diketahui setelah ditangkap. Artinya, APH akhirnya berhasil dibekuk pada Jumat (15/9/2023),” kata dia.

“Setelah ditangkap, APH yang diinterogasi mengakui perbuatannya melakukan transaksi dengan petugas yang menyamar dan mengakui ada datang ke rumah MZ untuk menjelaskan pertemuan terakhir tersebut yang intinya, mereka (MZ dan APH) melakukan transaksi jual beli sabu kepada polisi yang menyamar sebelum MZ ditemukan tak bernyawa,” urainya.

Namun, keluarga MZ tidak terima dengan hal tersebut dan menuding oknum tugas luar Satresnarkoba Polres Langkat diduga telah melakukan penganiayaan. Meski demikian, penyidik juga melakukan prarekonstruksi menyikapi dugaan penganiayaan tersebut.

Dalam prarekonstruksi terungkap fakta kalau petugas tidak melakukan pengejaran hingga ke benteng sungai di Jalan Bambu Runcing. Namun sebaliknya, wajah MZ diduga terbentur ke benteng ketika hendak melompatinya.

“Hasil otopsi berdasarkan keterangan saksi ahli yang melakukan pemeriksaan luar dan dalam dari tubuh korban, kesimpulannya bahwa MZ meninggal dunia akibat Aspeksia atau mati lemas dan tenggelam atau drowning,” ujarnya.

Karena itu, penyidik Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat melakukan penghentian penyelidikan perkara tersebut. “Penghentian penyelidikan ini juga sudah dilakukan gelar perkara di Polda Sumut,” pungkasnya.

Catatan Polres Langkat, MZ merupakan seorang residivis. Pada tahun 2017 pernah dihukum 1 tahun 5 bulan dan tahun 2020, dihukum 5 tahun 3 bulan, berdasarkan putusan pengadilan negeri.

Sebelumnya, heboh ucapan Sofia yang membeberkan adanya dugaan penganiayaan berat hingga mengakibatkan nyawa melayang terhadap adiknya, MZ. Keluarga menuding, MZ telah menjadi korban penganiayaan oleh tugas luar Satresnarkoba Polres Langkat hingga mengadukan hal tersebut ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumut. (ted)

Bayar PBB di Festival Kreatif Berpeluang Raih Sepeda Motor

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemko Medan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengaku terus berinovasi dalam meningkatkan capaian Pajak Bumi Bangunan (PBB). Kali ini, Bapenda kembali membuka pojok pembayaran di acara kegiatan Festival Kreatif dan Temu Wicara Pemuda Kota Medan.

Nantinya bagi wajib pajak (WP), dapat memanfaatkan momen tersebut untuk melunasi PBB nya di Jalan Rahmadsyah Kecamatan Medan Area pada 4 – 5 November 2023.

Kepala Bapenda (Kaban) Kota Medan, Benny Sinomba Siregar didampingi Sekretaris Bapenda Odi Anggia Batubara dan Kepala Bidang BPHTB dan PBB, Sutan Partahi mengatakan, dengan dibukanya pojok PBB maka dapat membantu WP mempermudah jangkauan tempat pembayaran.

“Kita harapkan WP apalagi yang berdomisili di Kecamatan Medan Area serta warga yang mengikuti Festival Kreatif dapat membayar PBB nya,” ucap Benny, Rabu (1/11).

Ditambahkan Benny, bagi WP yang melakukan pembayaran di Pojok PBB, berkesempatan mendapatkan hadiah satu unit sepeda motor melalui pengundian.

Seperti diketahui, adapun kegiatan Festival Kreatif Pemuda Kota Medan Tahun 2023 diselenggarakan Dinas Pemuda dan Olahraga guna penyadaran, pemberdayaan, pengembangan pemuda dan kepemudaan terhadap pemuda pelopor, wirausaha muda pemula.

Acara berlangsung di Jl Rahmadsyah Kecamatan Medan Area selama 2 hari yakni 4 sd 5 November 2023 mulai pukul 9.00 Wib hingga Pukul 16.00 Wib. “Kita diundang ikut berpartisipasi mengisi Stand pameran kegiatan itu. Dengan harapan berpeluang menjaring wajib pajak guna peningkatan PAD,” sebut Benny.
(map/ram)

Bea Cukai Musnahkan 606.020 Batang Rokok, 295.830 Miras dan 375 ml Liquid Vape

BARANG ILEGAL: Kepala Bea Cukai Belawan Ahmad Lutfi, menghadiri acara pemusnahan Barang Ilegal di Kantor Bea Cukai Medan, di Jalan Suwondo, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia, Rabu (1/11/2023).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bea Cukai Sumatera Utara melakukan penindakan terhadap barang ilegal berupa 606.020 batang rokok, 295.830 ml minuman mengandung etil alkohol dan 375 ml liquid vape yang berasal dari 91 surat bukti penindakan (SBP) selama periode 2 Agustus sampai 25 Agustus 2023. Seluruh barang tersebut, diperoleh total potensi negara ditaksir mencapai Rp426,6 juta.

Dalam kegiatan ini Kepala Bea Cukai Belawan, Ahmad Lutfi menyaksikan secara langsung pemusnahan berupa rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal yang dipimpin langsung Kepala Bea Cukai Sumatera Utara Parjiya, didampingi Kepala Bea Cukai Medan, Wawan Dharmawan, Rabu (1/11/2023).

Kepala Bea Cukai Sumut, Parjiya menyatakan bahwa barang yang dimusnahkan merupakan hasil kolaborasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Medan, Deliserdang, Langkat dan Binjai.

“Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai akan terus meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya dalam melakukan pengawasan terhadap barang Kena Cukai Ilegal di Medan, Deliserdang, Binjai, dan Langkat sebagai upaya bersama dalam menekan angka peredaran barang kena cukai ilegal,” ucapnya.

Kepala Kantor Bea Cukai Medan Wawan Dharmawan menyatakan bahwa terhadap pelaku peredaran Barang Kena Cukai ilegal dapat dijerat dengan pasal 54 dan/atau pasal 56 Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai, dimana setiap orang menawarkan, menyerahkan, menjual dan menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan lainnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Pemberantasan BKC ilegal akan terus dilakukan guna melindungi masyarakat dan iklim usaha yang sehat, dan Wawan menghimbau kepada para pengusaha Agara menjalankan usaha secara legal,” ungkapnya.

Pemusnahan barang milik negara tersebut, dilaksanakan berdasarkan Surat Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan nomor S-196/MK.6/KNL.0201/2023 tanggal 4 Oktober 2023 tentang persetujuan peruntukan barang yang menjadi milik negara pada KPPBC TMP B Medan sebagai dasar pemusnahan barang ilegal berupa 606.020 batang rokok, 295.830 ml minuman mengandung etil alkohol dan 375 liquid vape.

Hadir pada kegiatan tersebut, Kepala Bea Cukai Sumatera Utara, Kepala Bea Cukai Pangkalan Susu dan Kepala Bea Cukai Kuala Namu, Perwakilan Lanud Soewondo, Polrestabes Medan, Kejaksaan Negeri Medan, Kodim Medan. (mag-1/ram)