Home Blog Page 1086

Kota Tebingtinggi Terima Penghargaan TP2DD Kota Terbaik I Wilayah Sumatera

TERIMA: Pj Wali Kota Tebingtinggi Syarmadani didampingi Kepala BPKPD Kota Tebingtinggi Sri Imbang Jaya Putra menerima langsung penghargaan TP2DD.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Kota Tebingtinggi kembali menerima penghargaan yang cukup prestisius (membanggakan) untuk kedua kalinya sejak tahun 2022, yakni penghargaan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kota Terbaik I Wilayah Sumatera dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Pengarah Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah, Airlangga Hartarto bertempat di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (3/10/2023).

Dalam kesempatan tersebut, Pj Wali Kota Tebingtinggi Syarmadani didampingi Kepala BPKPD Kota Tebingtinggi Sri Imbang Jaya Putra, hadir dan menerima langsung penghargaan TP2DD tersebut.

Syarmadani berharap dengan diperolehnya penghargaan ini dapat meningkatkan kinerja seluruh anggota TP2DD Kota Tebingtinggi, yang terdiri dari Wali Kota Tebingtinggi, Deputi Kepala Perwakilan BI Provinsi Sumatera Utara, Sekretaris Daerah, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda, Kepala Divisi Sistem Pembayaran, Pengelolaan Uang Rupiah dan Manajemen Intern Kantor Perwakilan BI Provinsi Sumatera Utara, Kepala BPKPD selaku Sekretaris dan para Kepala SKPD Pengelola PAD serta Pimpinan Cabang PT Bank Sumut sebagai Anggota TP2DD.

“Serta yang sangat penting dukungan seluruh ASN dan masyarakat Kota Tebingtinggi sehingga dapat mendukung ekosistem digital di Kota Tebingtinggi,” ujar Syarmadani.

Penghargaan TP2DD ini diberikan oleh Satgas P2DD kepada 15 Pemda Penerima Penghargaan TP2DD Terbaik, Pemda penerima penghargaan Program Unggulan terbaik di tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota dari 5 wilayah yaitu Sumatera, Jawa Bali, Kalimantan, Sulawesi dan Nusampua.

Sementara untuk BPD (Bank Pembangunan Daerah) terbaik diberikan kepada Bank DKI, yang dinilai paling mendukung kebijakan P2DD tahun 2023 serta untuk Produk Unggulan Terbaik tingkat provinsi, kabupaten, kota diraih oleh Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar dan Kabupaten Kutai Kartanegara.

Untuk TP2DD terbaik pertama tingkat kota di wilayah Sumatera diraih Kota Tebingtinggi, disusul Kota Medan dan Kota Payakumbuh. Tujuan diberikan penghargaan TP2DD terbaik ini adalah untuk meningkatkan kinerja masing-masing TP2DD untuk mencapai digitalisasi transaksi Pemerintahan Daerah baik penerimaan maupun pengeluaran daerah.

Beberapa kriteria penilaian pada tahun 2023 ini adalah aspek proses berupa Rapat Koordinasi, Peningkatan Kapasitas Petugas dan Peningkatan Literasi Masyarakat, aspek output berupa capaian indeks ETPD 2022, Indeks SPBE terakhir, capaian roadmap dan Rencana aksi 2022 serta rekomendasi/kebijakan/regulasi dan yang terakhir aspek outcome penerimaan pajak dan retribusi daerah nontunai dan transaksi belanja daerah secara non tunai.

Sebelum pemberian penghargaan, masih diwaktu dan tempat yang sama, Pj Wali Kota Tebingtinggi Syarmadani bersama Kepala BPKPD mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD), yang bertema Sinergi Nasional Akselerasi Digitalisasi Daerah untuk Indonesia Maju.

Rakornas ini kali kedua diselenggarakan dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, serta Gubernur dan Bupati Wali Kota dari seluruh Indonesia.

Rakornas menindaklanjuti amanat yang tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD), serta pasal 8 Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 147 Tahun 2021 yang mengatur mengenai Keanggotaan, Tugas, dan Mekanisme Kerja Satgas P2DD.

Wakil Presiden RI, Maruf Amin mengatakan pada kesempatan itu, mengarahkan beberapa kebijakan yang relevan dan perlu ditempuh untuk memperkuat digitalisasi transaksi keuangan daerah, diantaranya yakni agar Pemerintah Daerah meningkatkan sinergi dan kolaborasi guna mendorong peningkatan P2DD, menetapkan beberapa regulasi dalam rangka penguatan kebijakan P2DD, terus berinovasi untuk meningkatkan retribusi daerah, serta memperkuat infrastruktur dengan mengoptimalkan pemanfaatan Proyek Strategis Nasional.

Sementara, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Satgas P2DD pada kesempatan tersebut memaparkan beberapa capaian tugas Satgas P2DD dalam kurun waktu tahun 2022 hingga semester I tahun 2023.

“Implementasi kebijakan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), berdasarkan Survei Indeks ETPD semester I tahun 2023, jumlah Pemerintah Daerah yang masuk kategori Digital mencapai 399 Pemda atau 73,6 persen. Pemerintah optimis target tahun ini 75 persen bisa dicapai,” urai Airlangga.

Lebih lanjut, Airlangga menjelaskan terkait penguatan ekosistem ETPD dan peningkatan kinerja TP2DD serta inovasi kebijakan P2DD. Dibandingkan tahun lalu, jumlah pemda yang berpartisipasi dalam evaluasi kinerja tahun pada tahun 2023 ini meningkat menjadi 489 Pemda atau setara 90,2 persen. (ian/ram)

Jelang HUT ke 78 TNI, Lantamal I Gelar Doa Bersama

DOA BERSAMA: Jajaran TNI AL Lantamal I Belawan melaksanakan doa bersama dalam rangka menyambut HUT ke 78 TNI di Mako Lantamal I, Selasa (3/10/2023).

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Dalam rangka menyambut HUT TNI ke-78, Danlantamal I Laksamana Pertama TNI Johanes Djanarko Wibowo beserta seluruh jajaran prajurit dan PNS Lantamal I dan Yonmanharlan I melaksanakan doa bersama di Mako Lantamal I, Selasa (3/10/2023).

Doa bersama dilaksanakan serentak oleh TNI (Matra Darat, Laut dan Udara) di seluruh Indonesia ini merupakan ucapan sebagai bentuk rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam menyambut peringatan HUT ke 78 TNI tahun 2023.

Kegiatan di Lantamal ini dilaksanakan di dua tempat, bagi yang beragama Islam dilaksanakan di Masjid Al Abrar, dan bagi yang beragam Kristen dan Katolik dilaksanakan di Gedung Kauseri Mako Lantamal I.

Danlantamal I Laksamana Pertama TNI Johanes Djanarko Wibowo mengatakan doa bersama yang dihadiri oleh tokoh agama dan tokoh masyarakat Belawan tersebut berlangsung dengan khidmat dan khusyuk.

“Semoga dengan kegiatan doa bersama ini Tuhan Yang Maha Esa selalu melindungi kita semua dan diberikan kelancaran dana kemudahan dalam pelaksanaan tugas tugas TNI AL kedepannya,” ujarnya.

Adapun sebagai penceramah dan yang memimpin doa bagi yang beragama Islam adalah Ustadz Syamsul Bahri, S.Ag, yang mewakili Kantor Urusan Agama (KUA) Belawan, sedangkan yang memimpin doa dan khotbah bagi yang beragama Kristen dan Katolik adalah Pdt.Agus Indro Sasmito KMJ GPKB Yope Belawan.(mag-1)

Guru Besar USU, Prof Ridha Sebut Kasus Bully di Cilacap Tidak Lepas Pengaruh Gadget

Prof. Dr. dr. Ridha Dharmajaya.(ist/SUMUT POS)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Guru besar di Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara (USU), Prof Dr dr Ridha Dharmajaya membeberkan kasus perundungan atau bully di sekolah, tidak terlepas dari pengaruh penggunaan gadget yang tidak tepat.

Pernyataan Prof Ridha itu, menyikapi atas kasus perundungan atau bullying yang terjadi di salah satu SMP di Kota Cilacap, Jawa Tengah, yang sempat viral dan menarik perhatian semua kalangan termasuk pemerhati pendidikan.

“Seperti yang saya sampaikan di beberapa pertemuan, bahwa ada persepsi realitas yang berubah. Di mana orang secara sadar melakukan kekejaman terhadap orang lain,” ucap Prof Ridha, kepada wartawan, Selasa (3/10/2023).

Prof Ridha, yang juga menginisiasi Gerakan Gadget Sehat Indoneaia (GGSI), mengungkapkan bahwa kasus perundungan di Kota Cilacap itu, tidak lepas dengan penggunaan gadget berlebihan, yang berdampak dengan kehidupan anak tersebut.

“Apa yang mereka lihat di game online gadgetnya, di mana kekejaman yang dilakukan tidak berpengaruh terhadap lawannya karena bisa bangkit lagi setelah dipukul dan dipijak. Itu persepsi realitas yang dilihatnya, tapi pada kenyataannya si korban pemukulan akan terbaring dan harus mendapatkan perawan serius di rumah sakit,” jelas Prof Ridha.

Masih menurutnya, orang dibentuk akan tiga hal yakni apa yang dimakannya, didengarnya dan dilihatnya.

“Kalau makan mungkin tidak ada kaitannya ke gadget, tapi apa yang didengar dan dan dilihatnya di gadget yang terkadang konten kekerasan ataupun game online yang cenderung permainan kekerasan bisa membentuk prilaku seseorang menjadi kejam,” ujarnya.

“Sehingga penting untuk dimonitor konten-konten yang ditonton oleh anak didik agar terhindar dari prilaku keras dan kejam,” ucapnya melanjutkan.

Selain itu juga bilang Prof Ridha, perlu adanya penguatan terhadap para guru di lembaga pendidikan. Sehingga para guru bisa menegakkan disiplin terahadap para anak didiknya.

“Ada reward dan punishment yang bisa diterapkan. Selama ini yang kita lihat, ada beberapa kejadian saat guru memberikan punishment terhadap muridnya, orang tua si murid tidak terima dan melaporkan si guru. Ini kan jadi melemahkan para guru dalam menindak pelanggaran,” ungkap Prof Ridha.

Apalagi sambungnya, banyak sekolah yang membutuhkan murid agar proses pendidikan belajar mengajar bisa tetap berjalan, sehingga sering mentolerir kesalahan yang dilakukan murid.

“Ini akan menyebabkan tidak terjadinya penegakan disiplin terhadap siswa yang melakukan pelanggaran di sekolah,” tuturnya lagi.

Disinggung adanya temuan yang disampaikan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) bahwa perundungan di lingkungan pendidikan mencapai 50 persen dan temuan kasus terendah di Pondok Pesantren sekitar 6,25 persen, Prof Ridha melihat hal yang wajar.

“Kenapa kasus perundungan di pesantren itu jauh lebih rendah daripada SMP, SD dan SMA, hal itu dikarenakan banyak pondok pesantren yang melarang santrinya menggunakan gadget,” kata Prof Ridha.

Untuk itu dirinya menyarankan perlu adanya regulasi di lembaga pendidikan yang mengatur secara khusus penggunaan gadget.

“Sehingga cita-cita lembaga pendidikan melahirkan generasi emas yakni pintar, sehat dan berahlakul karimah bisa terwujud,” ujarnya mengakhiri.

Sebelumnya diberitakan seorang siswa SMP di Cilacap, Jawa Tengah, menjadi korban perundungan atau bullying oleh teman sekolahnya. Kasus ini pun viral setelah video penganiayaan itu tersebar di media sosial.

Atas kejadian itu dua orang menjadi tersangka sementara korbannya mendapatkan perawatan intensif setelah mengalami patah tulang pada bagian rusuknya.(gus/ram)

Setiap Orang Dilindungi UU Nomor 23 Tahun 2004

Ilustrasi anti KDRT.(Ist/SUMUT POS)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengajak masyarakat, untuk menghindari segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. Karena, setiap orang atau perempuan dilindungi Undang Undang No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT).

Atas hal itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APMP2KB) Kota Medan terus melakukan sosialisasi dan edukasi tentang kekerasan terhadap perempuan.

Kabid PHA PP PKA DP3APMP2KB Kota Medan, Nimelda OH Purba, SH menjelaskan kekerasan dalam rumah tangga, adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama Perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual.

Kemudian, psikologis dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan dalam lingkup rumah tangga dan sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT).

“Orang-orang yang dilindungi dalam undang-undang KDRT antara lain suami, istri dan anak, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan (suami , istri, anak) karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga dan atau orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga yang sudah dianggap sebagai anggota keluarga,” ucap Nimelda, dalam keterangan tertulis, Selasa (3/10/2023).

Nimelda menggunakan bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan kasus yang sangat penting untuk ditangani secara komprehensif.

“Berbagai solusi dan upaya terus dilakukan oleh pemerintah Kota Medan dalam mengatasi masalah ini yakni melakukan sosialisasi dan memberikan edukasi mengenai jenis jenis kekerasan terhadap perempuan, diantarnya kekerasan fisik, kekerasan emosional, dan kekerasan seksual,” jelas Nimelda.

Nimelda mengatakan setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dapat dipidana paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak 15 juta. Jika perbuatan mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat, dipidana paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 30 juta.

“Dan jika perbuatan mengakibatkan matinya korban, dipidana paling lama 15 tahun penjara atau denda 45 juta,” tutur Nimelda.

Nimelda mengimbau jika terjadi kekerasan terhadap perempuan, silahkan hubungi Unit Pelayanan Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Dinas DP3APMP2KB Kota Medan, di Jalan Jenderal AH Nasution No.17 Medan Johor atau bisa menghubungi di No: 0812 6514 5140.

“Perempuan berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan. Ayo tolak kekerasan terhadap Perempuan. Perempuan Berdaya Anak Terlindungi,” tandas Nimelda.(gus/ram)

Monitoring dan Evaluasi, Ahli Utama Pembimbing Kemasyarakatan Kunjungi Rutan Labuhan Deli

KUNJUNGAN: Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Labuhan Deli Kanwil Kemenkumham Sumut menerima kunjungan dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Utama dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bapak Bambang Sumardiono beserta rombongan dalam rangka monitoring dan evaluasi, Selasa (3/10/2023).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Labuhan Deli Kanwil Kemenkumham Sumut menerima kunjungan dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Utama dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bambang Sumardiono beserta rombongan dalam rangka monitoring dan evaluasi, Selasa (3/10/2023)

Kunjungan Bambang Sumardiono selaku Pembimbing Kemasyarakatan ini dalam rangka monitoring dan evaluasi, dan disambut hangat oleh jajaran pejabat struktural Rutan Labuhan Deli.

Dalam kunjungan ini, Bambang Sumardiono melakukan monitoring dan kontrol di seputaran Rutan mulai dari P2U, loket penitipan barang, ruang penggeledahan, register, ruang kunjungan, dapur, blok, hingga klinik Rutan.

“Dalam rutan, tahanan memiliki hak dan kewajiban serta peranan penting. Diharapkan, Rutan Labuhan Deli akan memberikan yang terbaik bagi pemenuhan segala jak tahanan,” ujar Bambang Sumardiono.(mag-1/ram)

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Dipropamkan

LAPORAN: Dwi Ngai Sinaga SH MH (tengah) saat memberikan keterangan seusai membuat laporan ke Bidang Propam Polda Sumut, Senin (2/10/2023).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa dan Kanit Tipiter Polrestabes Medan Iptu Widyatama Lumban Raja dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut.

Dua perwira ini dilaporkan ke Propam oleh tim kuasa hukum Yossy Efrilia Susanti yang ditetapkan menjadi tersangka dan langsung ditahan kasus penipuan dan penggelapan dalam tempo 20 hari sejak dilaporkan ke Polrestabes Medan.

Laporan ini diterima Bidang Propam dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STPL/179/X/2023/Propam yang ditandatangani Bamin Subbag Yanduan Bid Propam Polda Sumut, Aiptu Holong Samosir pada Senin, 2 Oktober 2023.

Dwi Ngai Sinaga SH MH selaku kuasa hukum Yossy Efrilia Susanti mengatakan, kliennya dilaporkan oleh rekan bisnisnya, Michael pada 2 September 2023 lalu ke Polrestabes Medan dengan dugaan penipuan dan penggelapan.

Namun tanpa mekanisme proses pemanggilan dan wawancara, Polrestabes Medan langsung menangkap Yossy di Jambi pada 22 September 2023 lalu.

“Ini kan luar biasa, LP tanggal 2 dan 20 hari kemudian langsung ditangkap. Kami sangat keberatan karena proses yang dialami klien kami tanpa ada somasi, klarifikasi, undangan panggilan dan wawancara masa langsung ditangkap, kan tidak benar ini,” tegas Dwi Ngai Sinaga, kepada wartawan, Selasa (3/10/2023).

Calon Ketua Peradi Rumah Bersatu Advokat (RBA) ini kembali menegaskan, kasus penipuan dan penggelapan kan harus ada klarifikasinya, apalagi masalah ini beranjak dari bisnis yang ada kontraknya.

“Ini kan prestasi yang ada perjanjian, harusnya perdata bukan pidana, ketika salah satu inkar harusnya kan wanprestasi atau keperdataan. Tapi penyidik mengabaikan ini, harusnya kan mereka mempertanyakan ijin perusahaan di bidang apa terlebih dahulu, perjanjian mereka seperti apa, tapi kok main tangkap saja,” tegasnya lagi.

Dijelaskan Dwi Ngai, permasalahan ini berawal dari perjanjian bersama pengadaan 1.800 ton minyak kotor, dan masalah ini masuk perjanjian ketiga, artinya 2 kali sudah berjalan lancar. Lalu pelapor mentransfer uang senilai Rp12 miliar dengan kesepakatan penyerahan 1.800 ton yang disepakati penjemputan kapal tongkang oleh pembeli (pelapor).

Namun 1 bulan ditunggu-tunggu, pelapor tidak ada datang mengambil. Meski sudah dikirim pemberitahuan via WhatsApp juga tidak ditanggapi. Begitupun kliennya masih mau berinisiatif mengantar melalui cara dicicil dengan mengirimkan sebanyak 40 ton via jalur darat.

“Anehnya kasus ini tidak naik ke lidik dulu tapi dari LP langsung ke sidik, harusnya lidik dululah dimana kerugiannya dimana. Ini kan kasus tipu gelap, bukan kasus cabul atau pembunuhan, lidik dulu lah kok langsung sidik dan menangkap orang,” sindirnya,

Makanya, Dwi Ngai menegaskan kalau kliennya telah didiskriminasi atas ketidakprofesionalan oknum penyidik Polrestabes Medan.

“Ini kan kontrak perjanjian, jadi kalau perjanjian dimana letak pidananya. Apalagi sudah dua kali sampai minyak itu ke tangan pelapor. Seharusnya ini kan perdata, jadi kami menilai klien kami didiskriminalisasi dan ketidakprofesionalan penyidik dalam masalah ini,” jelasnya.

Oleh sebab itu,dia berharap Polda Sumut dapat menarik kasus ini secepatnya dari Polrestabes Medan. Sebab sudah diatur sebelumnya kalau kerugian di atas Rp700 juta itu penanganan kasusnya ke Polda Sumut.

“Alasan ini lah yang membuat kami melaporkan Kasat Reskrim dan Kanit Tipiter Polrestabes Medan ke Propam,” pungkasnya.

Sementara, Kompol Teuku Fathir Mustafa saat dikonfirmasi belum mendapatkan jawaban. Sedangkan Iptu Widyatama Lumban Raja saat dikonfirmasi, Senin malam, mengaku siap menghadapi laporan Propam itu.

“Namanya anggota yang selalu siap perintah atasan, saya siap menghadapinya,” jawab.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, laporan itu merupakan hak setiap warga masyarakat yang tidak puas dengan kinerja oknum kepolisian.

“Silahkan saja dilaporkan, kan mekanismenya semua ada. Bila merasa keberatan kan ada jalur hukum lain seperti mengajukan pra peradilan dan lainnya,” tandasnya. (man/ram)

Pasar Rambung dan Pujasera di Binjai Sepi Peminat, Inventaris Pedagang Hilang

SEPI: Pasar Modern Rambung di Binjai Selatan yang sepi pengunjung dan pedagang.Istimewa/Sumut Pos.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Keberadaan Pasar Modern Rambung di Binjai Selatan dan pusat jajanan selera rakyat (Pujasera) di Binjai Kota, tidak dilirik masyarakat atau sepi pengunjung.

Buntutnya, barang yang diduga sebagai aset inventaris dan milik pedagang di pujasera hilang.

“Besi-besi wastafel di setiap stand banyak yang hilang. Mesin kulkas juga hilang. Entah lah, makin lama makin sepi. Tak ada lagi semaraknya, ditambah lampu yang banyak bermatian menambah suasana Pujasera menjadi semakin sepi,” sebut seorang pedagang Pujasera Binjai yang akrab disapa Wak Oda, Selasa (3/10/2023).

Di Pujasera Binjai terdapat 40 lebih stand. Namun kini, hanya tersisa 7 pedagang saja yang bertahan berjualan.

Menurut Wak Oda, Pujasera Binjai pun sudah tidak terawat lagi. Juga pengunjung yang kian hari semakin berkurang.

“Sisanya gak tahu ke mana (pedagang), sebagian ada juga yang merantau,” katanya.

Ia menambahkan, tarif parkir sebelumnya di Pujasera Binjai terbilang cukup mahal. Tak ayal, pengunjung menjadi keberatan dan ogah singgah di Pujasera Binjai.

“Sekarang parkir sudah digratiskan, tapi lokasinya gelap, pengunjung takut maling. Apalagi gratis dan tidak ada yang menjaga sepeda motornya,” bebernya.

Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Perdagangan Kota Binjai, Hamdani Hasibuan menyebut, pihaknya sedang menggodok payung hukum atau aturan yang berkaitan dengan pasar tersebut. Dia menguraikan, pihaknya berencana akan membentuk Perusahaan Daerah (PD) Pasar atau pilihan lain melakukan penjajakan dengan pihak ketiga.

“Untuk Pasar Rambung dan Pasar Bundar, saya sudah bertemu dengan pihak ketiga. Mereka sudah survey ke lapangan dan tertarik untuk mengelola kedua pasar ini,” sebut Hamdani.

Sedangkan untuk Pujasera, lanjutnya, tidak tertutup kemungkinan akan diberlakukan hal yang sama dengan Pasar Bundar dan Pasar Rambung. “Pujasera itu sepi menurut kami karena makanan di dalam semuanya sama. Makanya, lebih memungkinkan diserahkan pengelolaannya kepada pihak ketiga, sehingga dapat menempatkan pedagang dengan berbagai jenis makanan,” bebernya.

Terhadap Pujasera Binjai, Hamdani menyebut akan melakukan sejumlah perbaikan lampu hingga melakukan sosialisasi secta masif untuk mencari pedagang yang berkenan berjualan. “Sekarang ini pedagang Pujasera tidak kita pungut apapun, semuanya gratis. Siapa pedagang yang mau masuk, silahkan,” pungkasnya.

Pasar Modern Rambung dibangun dengan anggaran sekitar Rp15 miliar di era kepemimpinan Wali Kota Binjai HM Idaham. Seusai rencana, pasar yang dilengkapi dengan food court itu dapat menampung para pedagang kaki lima.

Namun sejak dibuka, pasar yang memiliki sekitar 86 kios itu tak kunjung diminati pengunjung. Bahkan, pasar yang berdiri di atas lahan sekitar 4.000 meter persegi tersebut seakan hidup segan mati tak mau. (ted/ram)

Dinkes Sumut Imbau Warga Tidak Minum Alkohol dan Kurangi Makanan Siap Saji

Kadinkes Sumut, Alwi Mujahit.(BAGUS SYAHPUTRA/SUMUT POS)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumatera Utara, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), dan penerapan pola hidup sehat dengan makan. Hal itu, sebagai upaya mengantisipasi penyakit kardiovaskular atau jantung yang menjadi penyebab kematian terbanyak di Indonesia.

“Ini harus memperbaiki gaya hidup, supaya hidup bersih dan sehat untuk menghindari penyakit penyakit, seperti penyakit kardiovaskular,” ungkap Kepada Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumut, Alwi Mujahit kepada wartawan, Selasa (3/10/2023).

Alwi meminta masyarakat menerapkan kehidupan dengan pola yang sehat dalam sehari-harinya seperti istirahat yang cukup, tidak minum alkohol, tidak merokok, dan rajin berolahraga.

“Selain itu, juga harus memperhatikan makannya. Kurangi makan-makanan yang siap saji,” jelas Alwi.

Alwi menjelaskan bahwa kardiovaskular atau penyakit jantung, yang merupakan salah satu penyakit yang berbahaya. Karena, dapat menyerang kapan dan dimanapun.

“Penyakit jantung ini termasuk yang pembiayaan besar BPJS, nomor dua terbanyak. Pasien di Sumut juga mirip-mirip lah besarnya, sama seperti nasional,” ujar Alwi.

Sebelumnya, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Eva Susanti mengatakan penyakit kardiovaskular atau jantung menjadi penyebab kematian terbanyak di Indonesia.

“Penyebab kematian tertinggi di Indonesia adalah penyakit stroke dengan 19,42 persen dan jantung iskemik (serangan jantung) dengan 14,38 persen,” ujar Eva Susanti.

Tidak hanya di Indonesia, Eva mengatakan kedua penyakit kardiovaskular tersebut juga menjadi perhatian dunia, karena penyakit jantung iskemik menyebabkan 16,17 persen kematian di dunia, sedangkan stroke menyebabkan 11,59 persen kematian di dunia.

Selain itu sejumlah faktor risiko yang menyebabkan penyakit kardiovaskular seperti tekanan darah tinggi, gula darah tinggi, merokok, dan obesitas, menduduki lima besar faktor risiko yang menyebabkan beban penyakit di Indonesia.

Pada tahun 2022, ungkap dia, terdapat peningkatan jumlah pembiayaan penyakit katastropik menjadi Rp24,06 triliun.

“Kedua jenis penyakit kardiovaskular tersebut menjadi penyakit dengan pembiayaan terbesar Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan Rp15,37 triliun,” kata Eva.(gus/ram)

Polres Binjai Bekuk Jaringan Pengedar hingga Bandar Pil Ekstasi

WANITA: Tersangka yang merupakan jaringan pengedar hingga terduga bandar pil ekstasi dibekuk Polres Binjai, salah satunya wanita yang merupakan Kelurahan Perdamaian, Langkat.Istimewa/Sumut Pos.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis pil ekstasi. Bahkan, Polres Binjai juga meringkus terduga bandar pil dugem tersebut di Marelan, Kota Medan.

Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Riswansyah menjelaskan, terduga bandar dimaksud yakni berinisial WR alias Danianto (18), yang dibekuk di Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Kamis (28/9/2023). Penangkapan ini dilakukan atas informasi dari 3 orang yang sebelumnya dilakukan penangkapan di Kota Binjai.

“Barang bukti yang disita dari WR berupa uang senilai Rp1,5 juta yang diakuinya merupakan hasil keuntungan dari jual pil ekstasi tersebut,” ujar dia, Selasa (3/10/2023).

Riswansyah menjelaskan, pengungkapan ini atas informasi dari masyarakat dan kemudian dilakukan penyelidikan. Ketiganya yang lebih dulu diamankan yakni berinisial MK (21) warga Desa Matang Kumbang, Kabupaten Aceh Utara; FG (21) warga Kabupaten Aceh Tamiang dan DW (21) seorang wanita warga Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

“Ketiganya diamankan di Jalan Taruna, Kelurahan Satria, Binjai Kota,” urainya.

Polres Binjai menyebut keempatnya ini merupakan terduga bandar narkotika dan jaringan antar kabupaten-kota. Disebut demikian karena Polres Binjai berhasil melakukan pengembangan dan menangkap terduga bandarnya di Marelan, Kota Medan.

Pengungkapan ini juga atas instruksi dari Kapolda Sumut, Irjen Agung Setya Imam Effendi terhadap polres jajaran untuk menindak hingga menyikat narkoba di wilayah hukumnya. “Dari tiga orang yang lebih dulu diamankan, disita barang bukti sebanyak 100 butir pil ekstasi warna hijau muda,” tambahnya.

Selain barang bukti narkoba, polisi juga menyita 1 HP merek IPhone warna putih, 1 motor Yamaha Vixion BK 6766 RAV, 1 HP IPhone warna hitam dan 1 motor Kawasaki KLX tanpa nomor polisi serta uang tunai Rp1,5 juta. “Keempat tersangka disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Natkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (ted)

Uang Pesantren Madrasah Ulumul Quran Raib dari Rekening, Polda Aceh Dinilai Lambat Tangani Laporan

Kuasa Hukum Yayasan Dayah Bustanul Ulum (YDBU), Alansyah Putra Pulungan S.H. (Kanan). (Ist/Sumut Pos)

ACEH, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh dinilai lambat menangani kasus raib nya uang milik Pondok Pesantren Madrasah Ulumul Quran Kota Langsa. Hal itu disampaikan seorang Kuasa Hukum Yayasan Dayah Bustanul Ulum (YDBU), Alansyah Putra Pulungan S.H kepada Wartawan, Senin(2/10).

“Kita harapkan Polisi bertindak cepat dan tegas dalam menangani kasus ini. Uang yang ‘hilang’ dari dalam rekening itu merupakan uang untuk operasional Pesantren dan Yayasan. Apabila operasional terganggu, para para Santri yang jumlahnya cukup banyak yang ikut merasakan,” ungkap Alansyah.

Dijelaskan Alansyah, Pesantren Madrasah Ulumul Quran memiliki sejumlah uang yang disimpan di Bank Muamalat dan Bank Syariah Indonesia. Namun uang yang ada di 2 Bank tersebut berkurang. Disebut Alansyah, pada Januari 2023, uang milik Pondok Pesantren Madrasah Ulumul Quran di rekening Bank Muamalat nomor 2610009076 berjumah Rp1 Miliar.

“Namun pada bulan Mei 2023, uang di dalam rekening itu menjadi Rp2 jutaan. Oleh karena itu, pihak Yayasan Dayah Bustanul Ulum (YDBU) selaku yang menaungi Pesantren Madrasah Ulumul Qur’an, membuat Laporan Informasi (LI) dengan Nomor: LI/08/III/2023/DITRESKRIMUM, tanggal 2 Maret 2023,“ ungkapnya.

Dikatakan Alansyah, berkurangnya uang milik Pondok Pesantren Madrasah Ulumul Quran juga terjadi pada rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) nomor 7014854937. Uang yang sebelumnya berjumlah Rp2 Miliar berkurang menjadi sekitar Rp619 juta. Atas kejadian itu, pengurus Pondok Pesantren Madrasah Ulumul Qur’an telah membuat Laporan Polisi dengan nomor: LP/B/162/VII/2023/SPKT/POLDA ACEH tanggal 26 Juli 2023.

“Dalam laporan ini, pelapor, terlapor, saksi-saksi, bahkan Ahli dan pihak PT Bank Syariah Indonesia Cabang Pembantu Langsa 1 juga sudah diperiksa. Namun yang kami sayangkan, kenapa sampai saat ini laporan kami masih bersatus lidik. Bahkan, saat saya koordinasi dengan pihak Kejaksaan, disebutkan bahwa untuk laporan kami ini belum ada SPDP nya,“ sambung Alansyah.

Dijelaskan Alansyah, kasus ini bermula dari sengketa yang terjadi antara Yayasan Dayah Bustanul Ulum (YDBU) dengan Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa (YDBUL). Namun sengketa itu selesai setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan putusan Nomor 3480 K/Pdt/2019 yang isinya yakni menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 8/Pdt/2019/PT-BA jo Putusan Pengadilan Negeri Langsa No 4/Pdt.G/2018/PN.Lgs.

Disebut Alansyah, putusan tersebut mengabulkan gugatan YDBU yang menyatakan YDBUL telah melakukan perbuatan melawan hukum yang karena seakan-akan menyatakan dirinya (YDBUL) sebagai Yayasan Dayah Bustanul Ulum serta memiliki dan menguasai seluruh harta kekayaan milik YDBU. Begitu juga dengan harta benda yang selama ini dikuasai oleh YDBUL, termasuk sejumlah uang yang ada di 2 rekening bank menjadi hak Yayasan Dayah Bustanul Ulum (YDBU).

Lebih lanjut, Alansyah mengatakan bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2023, Pengadilan Negeri Langsa melakukan eksekusi riil atas harta benda milik YDBU yang dikuasai oleh YDBUL. Namun, ada beberapa harta benda yang tidak bisa dieksekusi karena objek eksekusi sudah tidak ada seperti uang sebesar Rp3,5 Milyar di rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) nomor 1100027391 dan Rp500 juta di rekening Bank Mandiri nomor 10500002316564 dan kedua rekening itu sudah ditutup.

“Atas kejadian tersebut, Yayasan Dayah Bustanul Ulum (YDBU) membuat laporan polisi di POLDA ACEH dengan nomor: LP/B/45/II/2023/SPKT/Polda Aceh tanggal 23 Februari 2023,“ ujar Alan mengakhiri.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto yang dikonfirmasi via telepon Senin (2/10) mengatakan, pihaknya membutuhkan waktu untuk memberikan penjelasan terkait laporan kasus tersebut.(tri/han)