Home Blog Page 1326

bjb Vaganza 2023, Transaksi Valuta Asing di bank bjb Raih Hadiah Logam Mulia

BANDUNG, SUMUTPOS.CO – Kejutan menarik kembali dilakukan bank bjb. Kali ini, bank dengan kode emiten BJBR ini memberikan apresiasi kepada nasabah yang melakukan transaksi valuta asing. Apresiasi dalam bentuk pemberian hadiah berdasarkan nilai transaksi yang dilakukan nasabah.

Hadiah logam mulia akan diberikan kepada nasabah perorangan yang aktif melakukan transaksi pembelian maupun penjualan valuta asing melalui aplikasi bjb TIP FX di kantor cabang bank bjb. Program ini menawarkan peluang bagi nasabah untuk mendapatkan hadiah dengan total nilai transaksi minimal USD 50,000 selama periode program.

Dalam program ini, nasabah berkesempatan mendapatkan hadiah logam mulia dengan nilai sesuai dengan akumulasi nominal transaksi yang dilakukan selama periode program. Transaksi dengan nominal antara USD 50,000 hingga di atas USD 500,000 berhak mendapatkan hadiah logam mulia dengan berat antara 1 hingga 10 gram.

Untuk dapat mengikuti program ini, peserta merupakan nasabah perorangan bank bjb yang memiliki rekening di bank. Program ini tidak berlaku bagi walk-in customer. Transaksi pembelian maupun penjualan valuta asing yang memenuhi syarat dapat dilakukan melalui aplikasi bjb TIP FX di kantor cabang bank bjb dan berlaku untuk transaksi Telegraphic Transfer (TT) dan Derivatives.

Pemilihan pemenang didasarkan pada volume transaksi tertinggi yang diakumulasi selama periode program. Nantinya, bank bjb akan menghitung jumlah volume transaksi setelah periode program berakhir. Pajak hadiah menjadi tanggungan bank bjb sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Periode program bjb Vaganza Tahun 2023 terdiri dari tiga tahapan. Tahap pertama adalah tahap penilaian yang berlangsung dari tanggal 1 Januari hingga 30 November 2023. Setelah itu, tahap pengumuman akan dilaksanakan pada minggu ke-2 Desember 2023. Pada tahap terakhir, pembagian hadiah kepada pemenang akan dilakukan pada minggu ke-3 atau ke-4 Desember 2023.

Kunjungi kantor cabang bank bjb terdekat atau klik website bank bjb di www.bankbjb.co.id untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai program bjb Vaganza 2023 ini.(rel/sih)

Bertransaksi Obligasi di Pasar Sekunder melalui bank bjb, Bisa Bawa Pulang Logam Mulia

BANDUNG Bagi Anda yang ingin bertransaksi obligasi di pasar sekunder, jangan lewatkan kesempatan ini. bank bjb memberikan hadiah logam mulia untuk semua transaksi penjualan atau pembelian surat berharga melalui bank bjb.

Ya, bank bjb baru saja meluncurkan Program bjb Superb (Surprise for Retail Bonds). Program ini bertujuan untuk memberikan reward kepada nasabah perorangan yang melakukan transaksi pembelian maupun penjualan surat berharga di pasar sekunder dengan akumulasi transaksi minimal Rp1 miliar selama periode masa penawaran yang telah ditentukan.

Dalam program ini, seluruh obligasi di Pasar Sekunder yang dipasarkan melalui bank bjb akan dihitung sebagai nilai transaksi. Nasabah perorangan yang memiliki rekening di bank bjb dapat berpartisipasi dan berkesempatan untuk memperoleh hadiah menarik berupa logam mulia.

Nilai hadiah ditetapkan sesuai dengan ketentuan akumulasi transaksi minimal Rp 1 miliar. Bagi nasabah yang memenuhi syarat tersebut, dapat memperoleh hadiah logam mulia dengan nilai antara 1 hingga 10 gram.

“Program bjb Superb kami persembahkan kepada nasabah setia bank bjb. Program ini merupakan bentuk apresiasi kami terhadap kepercayaan dan dukungan yang diberikan nasabah selama ini,” kata Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb Widi Hartoto.

Untuk berpartisipasi dalam program ini, nasabah perorangan harus melakukan transaksi pembelian atau penjualan surat berharga di pasar sekunder melalui bank bjb. Nantinya, pemenang akan ditentukan berdasarkan volume transaksi tertinggi yang diakumulasikan selama periode program.

Pelaksanaan program ini akan dilakukan di seluruh jaringan Kantor Cabang bank bjb. Nasabah dapat mengunjungi kantor cabang terdekat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dan melakukan transaksi yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi.

Hadiah diberikan berdasarkan pada akumulasi transaksi pembelian maupun penjualan surat berharga di pasar sekunder. Setelah periode berakhir, bank bjb akan menghitung total akumulasi transaksi yang dilakukan oleh nasabah selama periode program.

Reward berupa Logam Mulia akan didistribusikan oleh bank bjb kepada pemenang maksimal pada minggu ke-4 bulan Desember Tahun 2023.

bank bjb akan menanggung pajak hadiah sebesar 5% bagi nasabah yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 6% bagi nasabah yang tidak memiliki NPWP.

Periode Program bjb Superb Tahun 2023 terbagi menjadi 3 tahapan. Tahap pertama adalah tahap penilaian yang berlangsung mulai tanggal 1 Januari hingga 30 November 2023. Setelah itu, tahap pengumuman akan dilakukan pada minggu ke-2 Desember 2023. Pada tahap terakhir, yaitu minggu ke-3 atau ke-4 Desember 2023.

Untuk diketahui, obligasi merupakan produk pasar modal dan bukan produk bank bjb. bank bjb tidak bertanggung jawab atas segala tuntutan dan risiko yang timbul dari investasi pada produk obligasi. bank bjb hanya bertindak sebagai Agen Penjual Produk Obligasi.

Investasi pada produk obligasi bukan merupakan bagian dari simpanan pihak ketiga pada bank bjb sehingga tidak dijamin oleh bank bjb dan tidak termasuk dalam cakupan obyek program penjaminan pemerintah atau penjaminan simpanan.

Investasi pada produk obligasi mengandung risiko yang memungkinkan (calon) Investor kehilangan sebagian atau seluruh modal yang diinvestasikan. Setiap pilihan atas produk obligasi yang dibeli (calon) Investor merupakan tanggung jawab dan keputusan (calon) Investor sepenuhnya, termasuk apabila (calon) Investor memilih jenis produk yang tidak sesuai dengan profil risiko (calon) Investor.

Untuk informasi lebih lanjut, dapat mengunjungi website bank bjb www.bankbjb.co.id. (rel/sih)

Ken Admiral Ancam Potong Kelamin Aditiya, Terdakwa Beberkan 13 Poin Bantahan

SAKSI: Korban Ken Admiral dihadirkan sebagai saksi dugaan penganiayaan Aditiya Hasibuan, Jumat (21/7/2023).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang lanjutan perkara penganiayaan terdakwa Aditiya Hasibuan dengan korban mahasiswa, Ken Admiral, berlangsung alot di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (21/7/2023).

Fakta terungkap di persidangan, awal mula perkelahian ini bermula dari direct message (DM) Instagram (IG) korban kepada terdakwa tertanggal 11 Desember 2022.

Yakni pesan teks Ken Admiral yang mempertanyakan kedekatan terdakwa dengan teman wanitanya, Savira Husna dan mengajaknya untuk berduel.

“Bencong. Potong saja ‘konxxxmu’ (alat kelamin) itu,” isi pesan IG saksi korban kepada terdakwa.

Hanya saja ketika hakim ketua Nelson Panjaitan didampingi anggota majelis Yusafrihardi dan Vera Wati Magdalena di depan tim JPU pada Kejati Sumut dipimpin Rahmi Shafrina mengkonfrontir keterangan korban, sedikitnya ada 12 poin keduanya saling bantah.

Pertama, terdakwa membantah tancap gas (ngebut) mengejar mobil Mini Cooper yang dikemudikan Ken Admiral di Jalan Ring Road Medan, persisnya dekat salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Kedua, saat di dekat SPBU, Rabu (21/12/2022) malam, terdakwa tidak ada mengajak korban untuk duel.

“Yang Mulia, Saya cuma menanyakan apa masalah dengan DM IG dia. Terus dia bilang, Nanti malam, mati kau lihat,” tutur terdakwa menirukan ucapan Ken Admiral.

Ketiga, saat di Ring Road, terdakwa berempat dengan temannya berboncengan 2 sepeda motor saat menguber mobil korban. Bukan 6 orang dengan tiga sepeda motor.

Keempat, terdakwa yang saat itu dibonceng rekannya pakai sepeda motor membantah menendang kaca spion mobil korban. Tapi menamparnya.

Kelima, peristiwa Ken Admiral bersama teman-temannya mendatangi rumah orang tuanya, AKBP Achiruddin Hasibuan, Kamis (22/12/2022) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB, menurut terdakwa, saksi Nico yang kebetulan satu kamar tidur bersamaan keluar karena mendengar ada suara ribut-ribut di depan rumah. Bukan bersamaan dengan ayah terdakwa.

Keenam, saksi Nico tidak ada disuruh AKBP Achiruddin Hasibuan untuk mengambil senjata api (senpi) laras panjang dari dalam rumah. Ketujuh, ayahnya sempat berteriak karena di antara rombongan Ken Admiral datang memegangi kayu baseball.

Kedelapan, Nico kemudian datang mengambil senpi laras panjang setelah terdakwa bergumul dengan korban. Kesembilan, rekannya Nico tidak ada menodongkan senpi ke Ken Admiral maupun teman-temannya.

Kesepuluh, dia berhenti memukul korban yang berada di bawah pahanya, bukan karena dilerai saksi Fajar. Tapi atas keinginannya sendiri. Kesebelas, ayah terdakwa tidak ada memaksa rombongan korban makan nasi goreng yang telah dibeli.

Kedua belas, saksi Rio yang juga teman korban yang menyarankan agar persoalan di antara mereka berdua diselesaikan secara kekeluargaan.

“Terakhir Yang Mulia, dia (Ken Admiral) yang memukul saya duluan,” tutur .

Ketika dikonfrontir kembali oleh hakim, saksi korban membantahnya dan mengatakan tetap pada keterangannya semula.

Sedangkan menanggapi pertanyaan salah seorang anggota tim penasihat hukum terdakwa, Ali Piliang terhadap isi BAP di Polda Sumut, korban menegaskan kalau spion mobil yang dirusak terdakwa adalah di sebelah kiri. Bukan sebelah kanan, sebagaimana keterangannya di BAP.

Terdakwa dijerat dengan dakwaan kesatu primair, pasal perbuatan terdakwa disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (2) KUH Pidana. Subsider, Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. Kedua, Pasal 406 ayat (1) KUHPidana. (man)

Mencoba Rampas Senjata Api Petugas, JT Diamankan Polres Labuhanbatu

Sekeluarga terduga pelaku penyerobot tanah melakukan penyerangan terhadap petugas Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu. (fajar)

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Sekeluarga terduga pelaku penyerobot tanah melakukan penyerangan terhadap petugas Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu, Kamis (8/6/2023) di Dusun Pasar I Malindo Desa Sei Siarti Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu.

Akibatnya, personel Polri mengalami luka dan sejumlah kenderaan petugas dirusak para tersangka.

Semula, petugas akan melakukan upaya penjemputan tersangka JT dampak kasus dugaan sengketa tanah yang terjadi. Dasar pelaporan perkara mengambil dan mengusahai sebidang tanah tanpa seizin yang berhak.

Namun di lokasi, ketika hendak diamankan tersangka JT justru berusaha melawan dan merampas senjata petugas kepolisian. Bahkan, anggota keluarga JT yang lain juga ikut melakukan perlawanan.

Anak JT, DT melakukan pemukulan mulut salah seorang petugas. Sehingga luka. Sedangkan istri JT, T Br S dan keluarganya terus menghalangi petugas kepolisian untuk menggagalkan penjemputan JT. Kemudian anak JT lainnya, ALP mengejar petugas menggunakan tojok.

“Situasi ketika itu semakin memanas. Keluarga JT terus menghalangi dan menyerang petugas kepolisian. Petugas Kepolisian terus berupaya untuk menenangkan situasi. Namun, JT tiba-tiba menyerang petugas menggunakan egrek. Melukai leher belakang seorang petugas. Naas, perbuatan JT mengenai jari tangan DT anak kandungnya sendiri hingga putus,” kata Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu melalui Kasubsi PID M Humas Polres Labuhanbatu Iptu Arwin, Jumat (21/7/2023)

Atas perbuatan yang dilakukan JT dan keluarga, sebanyak 5 petugas kepolisian mengalami luka serta mobil petugas rusak pada bagian kaca dan bodi. Menghindari hal tak diinginkan, petugas memilih mundur, katanya.

Arwin menerangkan, setelah kejadian itu, sekeluarga tersebut melarikan diri ke beberapa tempat. Kemudian, pihak Kepolisian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan sebanyak 5 orang pelaku di tiga lokasi persembunyian.

“Ada yang diamankan di wilayah Sei Siarti Kecamatan Panai Tengah, Labuhanbatu. Di wilayah Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan di Deliserdang. Selanjutnya para tersangka dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujar Arwin.

Kelima pelaku yang diamankan masing-masing adalah JT, ALP T, DT, GR dan T BR S.

Kata Arwin, penanganan perkara ini para tersangka terancam hukuman penjara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214 ayat (2) ke 1 Jo Pasal 212 dari KUHPidana.

“Terjadinya tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan kepada Pegawai Negeri yang melakukan pekerjaan yang sah, diancam hukuman paling lama 8 tahun,” tutupnya. (fdh/ram)

Pemko Medan Minta Danlanud Soewondo Terbitkan Surat Pencabutan KKOP

Kepala BAPPEDA Kota Medan, Benny Iskandar ST MT

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Pemerintah Kota (Pemko) Medan memastikan telah menyurati TNI AU, dalam hal ini Pangkalan TNI AU Soewondo guna mencabut secara resmi status Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) di Lanud Soewondo atau Eks Bandara Polonia, Medan.

Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Medan, Benny Iskandar ST MT, mengatakan surat dengan nomor 600.3.3.3/4709 perihal permohonan pencabutan KKOP di Lanud Soewondo tersebut telah ditandatangani Wali Kota Medan, Bobby Nasution pada tanggal 10 Juli 2023 dan dikirimkan ke Komandan Pangkalan TNI AU Soewondo satu hari setelahnya.

“Benar, Pak Wali sudah menyurati pihak TNI AU, kami di BAPPEDA yang membuat draft surat tersebut,” ucap Benny kepada Sumut Pos, Jumat (21/7/2023).

Dikatakan Benny, sejatinya tanpa surat tersebut pun, KKOP di Kota Medan memang sudah tidak berlaku lagi. Sebab sewaktu Pemko Medan mengikuti rapat pengembangan kawasan Polonia di Jakarta pada 26 Juni 2023 lalu, Menteri ATR BPN Hadi Tjahjanto yang memimpin rapat tersebut telah menegaskan bahwa KKOP di Lanud Soewondo tidak berlaku lagi.

“Makanya dalam surat itu sudah kita sampaikan bahwa pencabutan KKOP itu adalah tindaklanjut dari hasil rapat dengan Pak Menteri ATR BPN bahwa KKOP memang tidak lagi berlaku di Kota Medan. Jadi sebenarnya tanpa disurati pun, KKOP memang tidak berlaku lagi di Kota Medan,” ujarnya.

Namun surat tersebut dianggap perlu disampaikan kepada pihak TNI AU Lanud Soewondo, sebab adanya surat Komandan Pangkalan TNI AU Soewondo Nomor B/163/VIII/2013 pada tahun 2013 lalu perihal Pemberlakuan KKOP di Lanud Soewondo.

“Jadi dalam surat itu kita bermohon kepada Danlanud agar segera menerbitkan surat yang menyatakan bahwa surat nomor B/163/VIII/2013 pada tahun 2013 itu tidak berlaku lagi. Sekaligus, pencabutan pemberlakuan KKOP berdasarkan keputusan Menhub No KM 18 tahun 1991 sehingga dapat menjadi panduan bagi Pemko Medan dalam pengembangan investasi dan pembangunan Kota Medan kedepannya,” jelasnya.
(map/ram)

Sempat Coba Kabur, Pengedar Sabu di Binjai Timur Diciduk

Pelaku N yang diamankan - Istimewa/Sumut Pos

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai mengamankan seorang pengedar berinisial N (44) warga Jalan Hoki, Kelurahan Timbang Langkat, Binjai Timur, Senin (17/7). Dari tangannya, polisi menyita 1 paket narkotika jenis sabu seberat 5,25 gram dan 4 paket klip juga sabu seberat 1,92 gram yang dibalut dengan tisu.

Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Riswansyah menjelaskan, pengungkapan ini berawal informasi dari masyarakat yang resah terhadap peredaran sabu dan aktivitas pelaku. Karena itu, informasi tersebut ditindaklanjuti.

Hal tersebut juga sejalan dengan arahan Kapolres Binjai, AKBP Rio Alexander Panelewen yang mengatakan bahwa personel Polri maupun ASN untuk tidak terlibat dengan peredaran gelap narkotika. Baik itu sebagai pengedar maupun pengguna.

“Berdasarkan informasi awal yang diterima, kemudian dilakukan penyelidikan. Sesampainya di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Tunggurono, Binjai Timur, anggota Satresnarkoba Polres Binjai menemukan ciri-ciri seorang laki-laki sesuai informasi awal. Kemudian tim mendekati orang dimaksud,” kata Riswansyah, Jum’at (21/7).

Saat didekati, kata dia, N sempat berusaha melarikan diri. “Namun karena kesigapan petugas dapat mengamankan terduga,” katanya.

Polres Binjai mengklaim, N bukan seorang pengedar. Melainkan seorang bandar. Kepada polisi, N mengaku, kristal putih ini diperoleh dari seseorang berinisial W.

Atas informasi ini, anggota Satresnarkoba Polres Binjai kemudian melakukan pengejaran terhadap W. “Namun disayangkan, kehadiran petugas sudah terlebih dahulu terendus olehnya sehingga melarikan diri dari kejaran petugas,” pungkasnya.

Selain barang bukti sabu, polisi menyita motor Honda Scoopy BK 3706 AKM dan 1 telepon selular merek Redmi. Oleh polisi, N disangkakan pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara. (ted)

Akibat KKOP, 26 Investor Terkendala Berinvestasi di Medan Sejak 2013

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemko Medan memastikan telah menyurati Pangkalan TNI AU Soewondo guna meminta pihak TNI AU untuk mencabut secara resmi status Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) di Lanud Soewondo atau Eks Bandara Polonia, Medan.

Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Medan, Benny Iskandar ST MT, menerangkan bahwa ada beberapa hal yang dinilai penting oleh Pemko Medan untuk mempertegas bahwa status KKOP di Kota Medan telah dicabut.

“Fokusnya, dalam hal kemudahan berinvestasi dan percepatan pembangunan Kota Medan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),” ucap Benny kepada Sumut Pos

Sebab setidaknya, kata Benny, sejak aktivitas penerbangan sipil dipindahkan dari Bandara Polonia ke Bandara Kualanamu pada 2013 lalu, seharusnya sejak saat itu KKOP telah dicabut dari Kota Medan. Namun karena adanya surat Danlanud Soewondo nomor B/163/VIII/2013 pada tahun 2013 lalu, KKOP dianggap masih berlaku di Kota Medan.

Kondisi ini pun dinilai menjadi penghambat bagi Pemko Medan untuk melakukan percepatan pembangunan karena minimnya investor besar yang mau berinvestasi di Kota Medan, khususnya di bidang pembangunan gedung-gedung tinggi.

Tercatat sejak 2013 lalu, setidaknya ada 26 investor besar yang tidak jadi berinvestasi di Kota Medan akibat KKOP tersebut.

“Sejak tahun 2013, banyak investasi pembangunan yang terkendala dan ada setidaknya 26 investor yang ingin mendirikan bangunan intensitas tinggi secara vertikal, namun terkendala KKOP dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) nya,” ungkapnya.

Sebab, terang Benny, Pemko Medan tidak mungkin menerbitkan IMB bagi bangunan yang tingginya melanggar ketentuan KKOP apabila KKOP masih berlaku. Sementara, KKOP dengan jelas membatasi ketinggian gedung yang akan dibangun di Kota Medan.

Dilanjutkan Benny, sejatinya KKOP tidak hanya berlaku di kawasan Polonia dan sekitarnya, tetapi di seluruh Kota Medan kecuali kecamatan Medan Belawan, Medan Labuhan, dan Medan Marelan. Artinya saat KKOP masih berlaku, investasi pembangunan berupa gedung-gedung tinggi bukan hanya terkendala di kawasan Polonia, tetapi hampir di seluruh wilayah Kota Medan.

“Itulah sebabnya pencabutan KKOP di Lanud Soewondo sangat penting, karena sama istilahnya dengan pencabutan KKOP di Kota Medan. Dengan dicabutnya KKOP, tidak ada lagi kawasan bisnis sesuai RTRW di Kota Medan yang dibatasi ketinggiannya, termasuk kawasan Eks Bandara Polonia yang berdasarkan RTRW Kota Medan ditetapkan sebagai kawasan bisnis. Tentunya hal ini akan mendatangkan para investor ke Kota Medan,” pungkasnya.
(map/ram)

Setelah Habisi Nyawa Mantan Anggota DPRD Langkat, Terdakwa Lari ke Sky Garden

SAKSI: Dua saksi mahkota, yang juga terdakwa, diambil sumpahnya untuk memberi kesaksian dalam berkas perkara terdakwa Luhur Sentosa Ginting di PN Stabat.Teddy Akbari/Sumut Pos.

STABAT, SUMUTPOS.CO – Tiga terdakwa yang menghabisi nyawa Mantan Anggota DPRD Langkat atas nama Paino masing-masing, Dedi Bangun (38), Heriska Wantenero alias Tio (27) dan Persadanta Sembiring (43), lari ke tempat hiburan malam di pinggiran Kota Binjai yang bernama Sky Garden, usai menjalankan perintah terdakwa Luhur Sentosa Ginting. Ini disampaikan Persadanta Sembiring yang menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa (26) di Pengadilan Negeri Stabat, Kamis (20/7).

Persadanta menjelaskan, kenal dengan terdakwa sejak kecil. “Karena saya sudah bekerja sama bapaknya sejak terdakwa masih kecil. Nama bapaknya Sri Ukur Ginting,” kata dia.

Dia menjelaskan tentang mengambil senjata api berupa pistol dari Sumarti alias Atik. Saksi yang bekerja dengan tugas menyemprot tanaman sawit ini dihubungi oleh terdakwa.

“Saya disuruh ambil senjata sama Atik,” katanya.

“Sana kamu ambil bedil sama Atik,” sambung pria yang akrab disapa Sahdan menurunkan ucapan terdakwa.

Setelah ketemu dengan Atik di tempat pesta, saksi menuju ke rumah yang bersangkutan. Atik kemudian keluar dari rumah dan membawa bungkusan plastik.

Kemudian saksi bersama Atik kembali ke lokasi pesta dan senjata api tersebut diserahkan kepada terdakwa Luhur Sentosa Ginting. Setelahnya, terdakwa, Dedi, Tio, Tato dan Rasyid (DPO) diajak ke gudang kosong.

Di situ lah perencanaan terjadi. Mereka diperintahkan oleh terdakwa untuk melihat Paino di sebuah warung yang menjadi tempat nongkrongnya.

“Sekalian tunjukan (Paino) sama Tato, diperintah Tosa. Lalu pergi ke sana naik kereta Revo. Sampai di warung, enggak ada Paino,” ujar saksi seraya menyebut, tanda dengan korban.

Karena tidak ada, saksi melaporkan hal tersebut. Meski demikian, terdakwa tetap memberi perintah untuk menunggu saja.

Tak lama kemudian, korban melintas di depan gudang tempat saksi dan terdakwa menunggu. “Lalu kami keluar dan disuruh bos (terdakwa) kejar. Saya belok ke kanan, Paino belok ke kiri. Saya pamit karena udah malam, mau pulang ke Tanjung Keriahan,” sambungnya.

Pada 28 Januari 2023, saksi melanjutkan, ada dihubungi terdakwa untuk datang ke Sky Garden. Tanpa buang waktu, saksi langsung meluncur ke Sky Garden.

“Di Sky, ada Tio, Dedi, Rasyid. Saya diberi uang Rp5 juta, uang rokok. Saya ambil, setelah itu kami nginap di Sky Garden,” urainya.

Setelah menerima uang, terdakwa memerintahkan saksi untuk pergi ke Aceh. “Disuruh bos (terdakwa) di sana dulu, tiga bulan ini,” sambungnya.

Selain Persadanta Sembiring, juga ada Dedi Bangun yang menjadi saksi mahkota. Keduanya merupakan terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa Luhur Sentosa Ginting, dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ledis Meriana Bakara.

Dalam keterangannya di bawah sumpah, Dedi Bangun selaku eksekutor ini awalnya menghubungi terdakwa bertanya pekerjaan. Oleh terdakwa menantang apakah Dedi berani melakukan tindak pidana dengan sajam.

“Kalau cocok berani bos,” jawab Dedi saat ditanya soal pekerjaannya melakukan tindak pidana pembacokan.

“Saya tanya ke bos, siapa yang mau dibacok, pakai bahasa karo. Yang mana orangnya,” kata Dedi.

Dedi kenal dengan terdakwa sejak setahun belakangan. Saksi kenal dengan ayah terdakwa melalui hubungan pekerjaan, aktivitas ilegal galian c.

“Saya sering berinteraksi dengan orangtuanya, dengan terdakwa jarang. Orang tuanya laki-laki satu kampung sama saya,” kata Dedi.

Dedi kemudian dijemput di Desa Simpang Pulo Rambung, Kecamatan Bahorok oleh anggota terdakwa, malam hari. Pada pagi harinya, anggota terdakwa yang menjemputnya memberikan nasi.

“Di situ ada Tio, Tato, Rasyid,” katanya.

Singkat cerita, terdakwa kemudian menunjukkan foto Paino. Oleh Dedi menyebut, korban tidak dapat dihabisi dengan cara dibacok.

“Pakai senpi berani kau?” ujar terdakwa bertanya kepada Dedi yang menirukan ucapannya.

Oleh terdakwa kemudian memerintahkan Sahdan untuk ambil senjata tempat Atik. Setelah senpi dikuasai oleh Dedi, mereka pun menunggu korban melintas dengan motor KLX pada malam harinya.

Ketika korban melintas, langsung dihadang Tato dengan modus pura-pura jatuh dari motor. Saat itu, Dedi berboncengan dengan Tato.

Lalu Dedi turun dan langsung mengarahkan senjata ke dada kiri korban. Setelahnya, mereka kabur ke Sky Garden atas perintah terdakwa.

“Dari Sky ke Jona (tempat wisata) dan ke barak Govin. Lalu Tosa dan Tio, bawa HP,” sambungnya.

Saksi kemudian pulang ke Bahorok dari barak Govin menumpangi taksi online dengan biaya Rp1,1 juta yang dibayar Tosa. “Aku terima uang pada 27 Januari 2023, terima 10 juta. Uang itu sebagai upah membunuh yang diserahkan oleh Tosa. Aku ditangkap di Aceh Pidie,” katanya.

Dedi sempat menolak perintah untuk kabur ke Aceh. Dia memilih untuk ke Makassar, tapi ditolak.

“Mau kerja di laut di Makassar tapi ditolak. Disuruh ke Aceh, karena ada anggota kita (terdakwa) tugas di kodim,” pungkasnya.

Diketahui, tim gabungan mengungkap kasus penembakan yang dialami Almarhum Paino dengan menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Adapun mereka yakni, Luhur Sentosa Ginting alias Tosa (26) yang disangkakan polisi sebagai otak pelaku, Dedi Bangun (38) sebagai eksekutor penembakan, Persadanta Sembiring (43), Heriska Wantenero alias Tio (27), dan Sulhanda Yahya alias Tato (27).

Mereka ditangkap tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumut dan Satreskrim Polres Langkat dari lokasi terpisah. Korban yang meninggalkan 4 orang anak ini ditemukan tewas dengan cara ditembak di Devisi 1 Desa Besilam Bukit Lembasa Kecamatan Wampu, Kamis (26/1/2023) malam.

Korban mengalami luka tembak di dada kanan. Korban dihabisi di atas sepeda motor saat jalan pulang usai dari warung. Di sekitar lokasi korban roboh, ditemukan diduga selongsong peluru. (ted/ram)

Fesyar Regional Sumatera, BI Luncurkan Lelang Wakaf dan Gelar Sertifikasi Halal

BERSAMA: Deputi Direktur BI Sumut Ibrahim bersama Ulama Besar Syekh M Ali Jaber dan para pimpinan KPw BI se Sumatera, di pelataran Istana Maimun, Jalan Brigjen Katamso Medan, Kamis (20/7) malam.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sumatera Utara (KPw BI Sumut) meluncurkan Lelang Zakat berbasis digital, yakni menggunakan Aplikasi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), dalam acara Pembukaan Festival Ekonomi Syariah (Fesyar) Regional Sumatera, yang digelar di pelataran Istana Maimun, Jalan Brigjen Katamso Medan, Kamis (20/7/2023) malam.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Utara IGP Wira Kusuma diwakili Deputi Direktur BI Sumut, Ibrahim mengatakan, Lelang Wakaf menggunakan Aplikasi QRIS, yakni berzakat, berinfak, bersedekah dan berwakaf dengan cara mudah melalui Aplikasi QRIS, tentunya tanpa biaya transaksi, karena bersifat sosial.

“Berapapun dananya bisa, selama saldonya ada. Dan alhamdulillah, antusias masyarakat sangat tinggi menyambut lelang wakaf ini, karena ini merupakan gebrakan baru. Sebab selama ini banyak masyarakat bersedekah, berzakat, berinfak dan berwakaf sering melalui kotak-kotak amal,” kata Ibrahim didampingi Deputi Direktur BI Sumut, Poltak Sitanggang.

Selain itu, pihaknya juga sedang menyelenggarakan sertifikasi halal yang ‘self declare’ (pernyataan pelaku usaha), yang dicanangkan sebanyak 1.445 Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). “Jumlah itu sesuai tahun Hijriah. Sementara yang mendaftar hingga hari ini sebanyak 2.300 UMKM. Ternyata antusiasme masyarakat mendapatkan sertifikasi halal ini sangat besar sekali,” bebernya.

Dijelaskannya, acara Fesyar 2023 ini digelar selama empat hari, yakni 20-23 Juli 2023, dan menjadi sangat spesial, karena Fesyar 2023 berbeda dibandingkan Fesyar 2022. KPw BI Sumut menjadi tuan rumahnya, yang dihadiri para pimpinan KPw BI di 10 provinsi, yaitu Aceh, Sumut, Jambi, Kepulauan Riau (Kepri), Sumatera Barat (Sumbar), Sumatera Selatan (Sumsel), Bangka Belitung (Babel), Lampung, Bengkulu, Riau. Sedangkan Fesyar 2022, hanya wilayah Sumut saja.

Selain itu, kata Ibrahim, pihaknya juga menghadirkan Ulama Besar, Syekh M Ali Jaber yang membawakan tausyiah dengan tema, ‘Memaknai Digitalisasi Sebagai Keberkahan bagi Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Umat’.

“Acara ini merupakan even besar BI yang bertujuan untuk mendorong program perkembangan ekonomi dan keuangan ekonomi syariah di seluruh daerah di Indonesia, dengan mengusung tema, ‘Penguatan Sinergi dan Inovasi Ekonomi dan Keuangan Syariah Melalui Digitalisasi untuk Mendorong Pertumbuhan Sumatera yang Inklusif’, dengan artian, yang membawa semua pihak dan semua golongan bisa ikut dalam kemajuan bersama-sama,” bebernya.

Disinggung terkait kegiatan Fesyar 2023 yang ditonjolkan, Ibrahim menuturkan, ada tiga jenis kegiatan yang diangkat, yakni Fair (pameran produk-produk UMKM), seminar secara Webinar yang memberikan edukasi kepada masyarakat. Serta perlombaan, seperti MTQ, wirausaha muda syariah, fashion, dan lainnya. “Untuk perlombaan ini diadakan di masing-masing provinsi yang ada BI nya. Kemudian, setelah itu finalnya dibawa ke Kota Medan. Jadi grand final nya itu di Sumut, lalu nantinya akan dilombakan kembali di tingkat nasional,” tandasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Zakat Sumut, M Yunus mengungkapkan, donasi yang terkumpul dalam Lelang Wakaf yang digelar di acara Fesyar 2023, akan disalurkan ke 14 program dan lembaga di Sumut, yang berkolaborasi antara BI dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) serta Yayasan Syekh M Ali Jaber. “Semoga program-program yang mendapatkan donasi tersebut dapat bermanfaat serta membawa keberkahan bagi kita semua,” ujarnya. (dwi/ram)