Home Blog Page 13762

Konser Lady Gaga Haram

Artis Magdalena mengaku terkejut saat Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritik konser Lady Gaga yang akan digelar bulan Juni mendatang di Gelora Bung Karno, Jakarta. Pasalnya, MUI langsung menegaskan nonton Lady Gaga haram , disebabkan Lady Gaga selalu tampil seksi setiap aksi manggunya.
“Tapi bagi saya, kalau masih ada tiketnya, saya juga ingin nonton,” ujarnya wanita kelahiran Jakarta, 28 tahun silam. (ins/jpnn)

Edies Adelia Temui Ulama Sebelum Nonton Konser

Saking  tak percaya kalau konser Lady Gaga difatwa haram, Edies Adelia mendatangi satu ulama terkenal.

“Itu bukan pendapat MUI secara keseluruhan (fatwa). Itu hanya ucapan sebagian anggota MUI yang was-was konser Gaga vulgar. Sebaiknya kita tanggap imbauan MUI dengan positif dan jangan terlalu dipermasalahkan,” kata Edies saat dihubungi Rakyat Merdeka (Grup Sumut Pos), Kamis (22/3).
Namun tak urung bintang sitcom horor Jadi Pocong ini penasaran. Dia menemui Ketua Umum Muhamaddiyah, Dien Syamsudin. “Awalnya aku nggak berani spekulasi. Akhirnya aku coba tanya dan ketemuan sama pemuka agama, salah satunya Pak Dien. Beliau jelaskan, ini hanya imbauan belum sampai fatwa,” bebernya.

Pemeran film 5 Sehat 4 Sempurna ini mengaku paham kekhawatiran MUI soal polah Lady Gaga nanti di panggung.  Berdasarkan pengalaman pribadi, dia pernah tonton konser Mother Monster, julukan Lady Gaga, itu di Singapura tahun lalu. “Di Singapura, dia nyanyi kayak nggak pakai baju, terus pakai hot pants. Memang ekstrim sih, tapi pihak panitia di Indonesia maunya merancang yang sesuai budaya tanah air,” katanya. (ins/jpnn)
Selain itu, bintang FTV Pria Rumah Tangga (PRT) meminta ada pembatasan umur bagi yang menonton konser tesebut. Meski ada jaminan dari panitia, konsep Lady Gaga nanti tidak akan terlalu vulgar.

Meski masih diperdebatkan MUI, cewek cantik berjilbab ini keukeuh ingin menonton. Karena itu, sekarang ini dia sudah sibuk cari tiket.
“Awalnya nggak ingin nonton, tapi berubah pikiran. Apalagi ingin dibandingin sama aksinya di Singapura. Aku bakal bareng teman-teman artis yang pasti heboh juga,”pungkasnya. (ins/jpnn)

Simpan Rahasia Klien sampai Mati

Liku-liku Hidup Bodyguard Langganan Perempuan Eksekutif

Profesi pengawal pribadi alias bodyguard menjadi pilihan Artini. Selama 24 jam dia mendampingi kliennya. Perempuan 34 tahun itu selalu siap dengan risiko terburuk: mati!

RIDLWAN HABIB, Jakarta

Pistol Sig Sauer P-226 itu tergeletak di tepi meja. Tangan mulus Artini mengambilnya dengan lembut. Senjata api genggam standar US Navy SEALs itu lalu dikokang dengan cekatan untuk memastikan tidak ada peluru yang tertinggal. “Saya pakai ini kalau memang situasinya darurat,” katanya saat ditemui Jawa Pos (grup Sumut Pos) di gedung Citra Graha Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (16/3) lalu.

Artini saat itu mengawal seorang perempuan yang merupakan petinggi sebuah badan usaha milik negara (BUMN). Dia meminta izin tiga jam untuk interview. “Kebetulan, Ibu juga sedang istirahat,” katanya.

Artini lalu membuka magasinnya. Standarnya, bongkar pasang itu maksimal sepuluh menit. “Kalau sedang tak bawa pisol, saya pakai semprotan merica dan pengejut listrik,” ujar Artini sembari mengeluarkan pepper spray dan stunt gun dari tas kecilnya.

Senjata memang tak bisa dipisahkan dari keseharian Artini. Maklum, dia sudah teken kontrak untuk melindungi keselamatan kliennya. “Saya harus siap pasang badan. Pernah nonton film Whitney Houston, The Bodyguard” Ya seperti itu. Bedanya, saya bukan Kevin Costner,” katanya, lalu tersenyum.
Sejak terjun sebagai pengawal pribadi lima tahun lalu, janda kelahiran 1978 tersebut sudah mendampingi belasan klien. Mulai istri pengusaha papan atas, pejabat, hingga artis. Bahkan, selingkuhan pejabat. Dia menyebut beberapa nama. Namun, dengan alasan kerahasiaan, Artini meminta nama-nama itu tidak ditulis. “Saya terikat dengan kontrak, “ ujarnya.

Perempuan yang dibayar minimal Rp 8 juta per bulan tersebut mengaku memiliki segudang rahasia paling pribadi klien-kliennya. Misalnya, kebiasaan mabuk-mabukan sampai urusan seputar asmara dan ranjang. “Saya pernah harus mendorong klien pakai kursi roda pukul tiga pagi dari sebuah diskotek karena dia mabuk berat,” ujar lulusan sebuah SMA di Tangerang itu.

Pengalaman Artini memang beragam. Suatu ketika, dia mengikuti kliennya seminggu penuh. Yang menarik, setiap hari sang klien selalu berbelanja di mal. “Di setiap lift kami ketemu orang yang sama. Sehari dua hari, ternyata memang dibuntuti,” ujarnya.

Setelah yakin bahwa kliennya terancam, Artini meminta si ibu berpindah rumah selama beberapa hari. “Jenis teror macam-macam. Yang paling penting memang dibuntuti. Untuk menimbulkan perasaan resah, tapi tak bisa dihukum pidana,” tutur dia.

Salah seorang kliennya pernah dikuntit kendaraan berpelat aparat. Hal itu berlangsung dua hari. Nah, pada hari ketiga Artini menyusun rencana escape (melarikan diri). Mobil dibawa masuk ke SPBU. Klien turun, menuju toilet, dan berganti pakaian. “Saya larikan lewat jalan tembus pakai taksi,” tutur dia.
Di setiap lokasi Artini selalu mencari jalur evakuasi atau tempat lari. “Itu prosedur tetapnya. Masuk ke mana pun, harus cari dulu. Kalau situasi darurat, klien harus dikeluarkan dari titik mana,” terang dia.

Hal yang paling dilematis adalah ketika konflik yang mengancam kliennya justru datang dari keluarga atau orang dekat. Misalnya, suami atau mantan suami. “Saya pernah mengamankan seorang ibu dengan anaknya yang masih TK,” ujar dia.

Mantan suami kliennya itu tidak terima karena tidak mendapatkan hak pengasuhan anak. Dia membawa puluhan preman untuk menjemput si anak. Tentu saja sang ibu panik. “Saya dipaksa dan dilatih untuk harus tenang dalam situasi apa pun. Saya bawa anaknya ke ruang kepala sekolah, ditemani gurunya di dalam, saya kunci dari luar,” tutur dia.

Lalu, dia membawa sang ibu ke tempat terbuka untuk “berdebat” dengan mantannya. “Di lokasi terbuka banyak saksi. Secara hukum, kalau ada apa-apa, kami menang,” tambahnya.

Untuk memberikan shock therapy bagi para pengawal si pria, Artini cukup menyentuh pimpinan mereka di titik berbahaya. “Lalu, tatap tajam di mata. Kuncinya, harus berani adu mata,” ucap dia.

Langkah itu cukup efektif. Artini adalah pemegang sabuk hitam bela diri boxer tarung derajat. Sentuhannya terasa menyakitkan jika diiringi dengan tenaga dan titik sentuh yang pas. Tarung derajat terkenal dengan latihan full body contact yang keras dan disiplin.

Lantas, debat dimenangi sang ibu. Mantan suaminya pun ngeloyor pergi bersama rombongan preman. “Saya juga siap dengan telepon petugas kepolisian setempat. Jika ada apa-apa, mereka on call,” katanya.

Tinggal bersama klien, Artini harus siap tidur di mana saja. Terkadang saat berada di luar kota, dia tidak dijatah kamar hotel. “Saya tidur di sofa, sudah biasa,” imbuh dia.

Ketika klien makan, Artini tak boleh ikut menyantap makanan. Dia harus tetap waspada dan menjaga jarak. “Biasanya, saya makan pagi pukul tiga sore,” terang dia. Demikian juga ketika mereka dugem di diskotek. “Kode etiknya, diharamkan menyentuh rokok, apalagi minum,” beber dia.

Soal pakaian, Artini fleksibel. Ada klien yang menginginkan dia berdandan formal untuk mengesankan seorang pengawal pribadi. Namun, ada juga yang risi dan memintanya berdandan biasa layaknya sekretaris. “Tapi, saya menolak kalau disuruh membawakan tas belanja atau mendorong troli. Sebab, bodyguard bukan pembantu,” tegas dia.

Rutinitas pagi Artini dimulai dengan push-up. “Minimal sepuluh kali,” katanya. Setelah itu, dia minum air putih tiga gelas dan buah yang selalu disiapkan. “Kalau tidak push-up, rasanya ada yang kurang,” katanya.

Dia juga rajin mengecek senjatanya. Pistol harus dibersihkan setiap hari. Sedangkan penyemprot merica harus diganti dua minggu sekali. “Lewat waktunya, mericanya sudah tak perih lagi di mata,” jelas dia.

Kok mau jadi bodyguard” Rupanya, Artini punya sejarah hidup yang pahit. “Saya pernah mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Karena itu juga, saya bercerai,” ucap dia. Setelah rumah tangganya gagal, Artini berkonsentrasi belajar bela diri. Dia lantas menjadi satpam.

Wira, CEO Omyganesha, perusahaan penyedia jasa bodyguard, mengakui bahwa permintaan akan bodyguard sangat tinggi. “Klien sampai antre,” ucap dia. Dia sekarang memiliki enam bodyguard yang siap bertugas di seluruh Indonesia, bahkan hingga mancanegara.

Dulu perusahaannya hanya menyediakan pengawal cowok. Namun, ternyata banyak klien yang komplain ketika bodyguard itu harus mengawal perempuan. “Ada suami marah-marah karena bodyguard-nya ada affair dengan istrinya,” jelas dia.

Karena itu, Wira lalu merekrut pengawal perempuan. Mereka disekolahkan di International Security Academy di Singapura. Mereka juga dibekali pengetahuan standar kepolisian. “Mereka harus siap dengan risiko terburuk,” katanya.

Pria yang juga mantan bodyguard itu menilai, pengawal perempuan semakin dibutuhkan ketika ancaman di tengah masyarakat, terutama Jakarta, meningkat tajam. “Lagi jalan, dirampok. Bahkan, di rumah sendiri ditembak, bahaya sekali,” ucap mantan pengawal Rahardi Ramelan dan Tommy Soeharto tersebut.

Dia juga sengaja memilih janda untuk direkrut karena relatif bisa all-out saat berdinas. “Bukan bermaksud apa-apa. Supaya lebih fokus saja,” katanya. (*/c11/ca/jpnn)

Listrik Padam, Dokter Operasi Gunakan Senter

Listrik RSU Pirngadi Medan Padam, Keluarga Pasien Panik

MEDAN- Aliran listrik di dalam Rumah Sakit Umum (RSU) dr Pirngadi Medan mendadak padam, Sabtu (24/3) siang 13.15 WIB. Aktivitas di dalam rumah sakit menjadi terganggu. Tragisnya, pemadaman terjadi saat operasi pasien sedang berlangsung. Sontak kejadian itu membuat keluarga pasien di ruangan insentif care unit ( ICU) panik.

Amatan Sumut Pos, pemadaman listrik oleh PLN itu diperkirakan berlangsung 20 menit; mulai pukul 13.15 WIB hingga 13.35 WIB. Suasana di RSU dr Pirngadi terlihat ramai. Keluarga pasien terlihat panik sambil mengumpat. Bahkan mereka beberapa kali mencoba menghubungi seseorang dengan menggunakan telepon genggam.

“Sialan, lama kali hidup genset di RSU Pirngadi ini. Begitu sudah tahu mati, seharusnya petugas genset harus secepatnya menghidupkan genset,” kata, seorang wanita berjilbab warna hitam yang berada di rumah sakit Pirngadi Medan itu.

Tak hanya itu. Dokter yang sedang melakukan operasi di Ruang KBE Lantai I IGD RSU Pirngadi Medan terpaksa melakukan operasi menggunakan lampu senter. “Suster, carikan senter karena ini tak bisa didiamkan, lebih baik pakai lampu senter,” kata dokter pria menggunakan baju operasi hijau sambil berlalu masuk ke dalam.

Sementara itu, di Ruangan ICU Lantai IV RSU Pringadi Medan, terlihat di beberapa ruangan terpaksa menggunakan lampu senter ala kadarnya.
“Bagaimananya petugas kelistrikan di RSU Pirngadi Medan ini, kok lamban kali mereka menghidupkan gensetnya,” kata Adi, salah satu keluarga pasien yang berada di Lantai IV.

Tak hanya itu, para keluarga sangat menyayangkan lambanya penanganan disaat listrik padam. Sari (28), salah satu keluarga pasien lainnya mengatakan, rumah sakit seharusnya sudah berkoordinasi dengan PLN jika listrik padam. “Jangan sampai hal seperti ini terulang kembali lah,” pintanya.

Tidak hanya keluarga pasien saja yang terlihat panik. Namun, petugas securiti dan petugas lift juga terlihat panik karena khawatir ada orang yang terkurung di dalam lift. Setelah genset hidup kembali, ternyata didalam lift Gedung Lama, tak ada yang warga atau keluarga pasien yang terkurung.
Sementara itu, Dewi, petugas medis mengatakan, situasi seperti itu sudah biasa mereka alami dan tidak perlu dibesar-besarkan. “Sudah biasanya itu,” katanya sambil berlalu pergi setelah selesai mengurus surat-surat pasien di meja Administrasi IGD.

Kasubbag Hukum dan Humas RSU dr Pirngadi Medan, Edison Perangin-angin SH MKes saat dihubungi via telepon seluleranya mengaku, dirinya berada di luar sedang ada kegiatan. “Saya tak dengar, karena saya sedang di luar. Saya sedang ada acara ini,” ujarnya sambil mematikan telepon selulernya. (jon)

Sepeda Motor Hilang, Jukir Tewas Gantung Diri

LUBUKPAKAM-Nazaruddin alias Ucok (46) warga Jalan Thamrin Lubukpakam yang berprofesi sebagai juru parkir (Jukit) di Jalan Sutomo Lubukpakam di sekitaran Bank BNI itu, mengakhiri hidupnya dengan cara menggantung diri di kediamannya, Sabtu (24/3) sekitar pukul 12.00 Wib.

Korban tergantung di atas kayu broti tepatnya di atas tempat tidur yang berdekatan dengan kamar mandi di dalam rumahnya.

Korban pertama kali ditemukan oleh istrinya Siti Fatimah (45). Sebelum peristiwa itu terjadi, isterinya bersama anaknya pergi ke Polres Deli serdang untuk membuat laporan tentang sepeda motor mereka yang hilang beberapa waktu lalu.

Sebelum berangkat Siti Fatimah sempat mengajak korban untuk ikut ke Polres Deliserdang untuk membuat laporan. Namun korban yang memiliki empat orang anak itu, menolak ajakan isterinya. Korban pun ditinggal sendiri di rumah, sedangkan isterinya bersama anaknya pergi ke Polres Deliserdang. Setelah selesai membuat laporan pengaduan ke Polres Deliserdang, Siti Fatimah kembali ke rumah.

Setiba di rumah, Siti Fatimah tidak menemukan korban. Namun pintu depan rumah tertutup tapi tidak terkunci. Karena Siti Fatimah tidak menemukan korban di ruang tengah, tapi pintu ke arah dapur terkunci dari dalam, sehingga Siti Fatimah meminta tolong kepada tetangganya untuk mendobrak pintu. Dia curiga terjadi sesuatu terhadap suaminya itu.

Diabtu warga, akhirnya pintu berhasil didobrak. Kecurigaan Siti ternyata terbukti. Ucok ditemukan tewas tergantung dengan se-utas tali nilon warna kuning yang disambungkan dengan tali pinggang warna coklat yang melingkar di leher korban.

Siti Fatimah dibantu warga menurunkan jasad korban. Kemudian dibaringkan di kamar yang ada diruang tengah rumah. Tidak lama kemudian, pihak kepolisian turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan, dan jasad korban dibawa ke RSUD Deliserdang untuk diotopsi.

Setelah selesai otopsi, korban disemayamkan di rumah duka. Informasi lain diperoleh sejak sepeda motor miliknya hilang, korban sering merenung dan menyendiri dan merasa linglung. Meskipun keluarga korban membelikan sepeda motor yang baru namun hal itu tidak dapat mengobati rasa kecewanya. (btr)

Siswa SD Tewas Dilindas Dumptruk

LABUHAN- Bryan Ignatius Ansel Sinambela (7), siswa Sekolah Dasar (SD) Kelas I Yayasan Perguruan Santo Paulus tewas dilindas dumptruk fuso BK 9599 BH di Jalan Pancing di depan Sinar Cahaya Servis, Sabtu (24/3) sekitar pukul 09.30 WIB. Bocah, warga Perumahan Griya Martubung II Jalan Tenggiri Blok B Kelurahan Tangkahan Kecamatan Medan Labuhan itu sempat dibawa ke rumah sakit oleh, Ridwan Siregar (51), sopir truk yang menabraknya, namun nyawanya tak bisa terselamatkan.

Kejadian bermula saat Bryan sedang menunggu angkutan umum di Jalan Pancing Martabung, setelah pulang dari sekolah menuju ke rumahnya.
Dumptruk yang sebelumnya parkir di belakang Bryan mendadak mundur dan melindas. “Tadi dia lagi sedang nunggu angkot, tiba-tiba mobil dumptruk itu mundur dan anak itu terjepit dan terjatuh,” kata, Feri seorang saksi dalam kejadian itu.

Sang Sopir mengetahui mobilnya menabrak anak sekolah, langsung berhenti dan mencoba menolong. “Supirnya langsung turun dan membawa anak itu ke rumah sakit, tapi sampai di rumah sakit nyawanya tak tertolong lagi,” jelasnya lagi.
Kapala Pos Lantas Titipapan Iptu J Sinaga mengakui adanya kejadian itu.

“Mobilnya saat ini sudah kita amankan, sementara sopir masih kita minta keterangan,” kata Sinaga.
Katanya lagi, sopir dumptruk yang bernama Ridwan Siregar (51) itu tinggal di Jalan Aluminium Raya Lingkungan XX Kelurahan Tanjungmulia Hilir Kecamatan Medan Deli. (ris/smg)

Polisi Bungkam, Pengelola Kantin Belum Juga Diperiksa

Terkait Puluhan Buruh di BICT Keracunan Makanan

BELAWAN- Hingga, Sabtu (24/3) siang, kondisi kesehatan puluhan buruh di Belawan Internasional Container Terminal (BICT) yang menjalani perawatan di tiga rumah sakit mulai membaik. Bahkan sejumlah korban yang sempat diopname diduga akibat keracunan makanan mulai meninggalkan rumah sakit. Namun sampai sejauh ini penyidik Polres Pelabuhan Belawan belum memeriksa pihak pengelola kantin di bawah nauangan Koperasi Karyawan Pelabuhan (Kopkarpel) tersebut.

Pantauan Sumut Pos di Mapolres Pelabuhan Belawan, kasus dugaan keracunan makanan puluhan buruh peti kemas di BICT penanganan perkaranya oleh aparat berwajib masih terkesan tertutup. Para petugas penyidik terlihat bungkam saat ditanyai seputar kasus sangkaan keracunan yang terjadi di perusahaan BUMN itu.

“Tanyakan sama komandan (Kasat Reskrim-red) saja, kami dilarang untuk berbicara soal itu,” sebut, seorang petugas berpakaian kemeja putih ini.
Namun begitu, petugas yang tak mau namanya dikorankan ini menyebutkan, kantin yang berada di areal milik PT (Persero) Pelabuhan Indonesia I tersebut dikelola oleh pihak Kopkarpel.”Itu kantin dikelola Kopkarpel, sedangkan pihak pemasok makanan kepada puluhan buruh belum diperiksa,” tandasnya.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Hamam Wahyudi ketika dikonfirmasi Sumut Pos via telepon selularnya tetap enggan memberikan keterangan. Bahkan pertanyaan yang dikirim melalui layanan pesan singkat ke nomor handponenya tak kunjung dijawab.
Hal serupa juga terjadi pada Asisten Menejer Hukum dan Humas BICT, Suratman. Saat dihubungi via selularnya, mantan Asmen Pelabuhan Tanjung Pinang tersebut tidak mengaktifkan telepon selularnya.

Informasi diperoleh Sumut Pos, dampak dari puluhan pekerja di BICT diduga keracunan itu juga turut berimbas pada terganggunya aktivitas jasa bongkar muat peti kemas di pelabuhan terbesar ke tiga di luar Pulau Jawa ini. “Proses bongkar muat hari ini memang sedikit terlambat, kabarnya beberapa pekerja crane dan yang lainnya masuk rumah sakit gara-gara keracunan makanan,” kata, Edi Lubis (35) salah seorang supir trailer pengangkut peti kemas.

Seperti diberitakan, diperkirakan sekitar 80 pekerja di pelabuhan peti kemas berkelas internasional ini mengalami gejala aneh, kondisi kesehatan mereka menurun setelah menyantap nasi bungkus pada, Kamis (22/3) malam sekira pukul 23.45 Wib. (mag-17)

Resmi Mendaftar, Anang Siap Wujudkan BM PAN Tangguh

MEDAN- Menjelang Musyawarah Wilayah (Muswil) Barisan Muda Penegak Amanat Nasional (BM PAN) Sumut yang akan digelar di Perapat pada 1 April mendatang, Anang Anas Azhar mendaftarkan diri sebagai calon ketua BM PAN Sumut ke Sekretariat Panitia Muswil di Jalan Krakatau Medan, Sabtu (24/3) pagi pukul 09.00 WIB.

Pendaftaran Anang ini dipimpin sekretaris tim pemenangan Edi Syahputra ST didampingi sejumlah anggota tim yakni Richard Doni, Husni Lubis, Jamaluddin, Ahmad Khairuddin, Hendrik dan Herman Koto.

Pendaftaran Anang diterima Panitia Penerima Pendaftaran M Muhar Madi serta Ketua OC Muswil BM PAN Sumut H Hendra Cipta dan panitia lainnya.
Anang Anas Azhar dalam kesempatan itu menyampaikan visinya memajukan BM PAN Sumut ke depan, yakni mewujudkan BM PAN yang tangguh, mandiri dan profesional dalam membangun integritas berpartai.

Sedangkan misinya yakni melakukan konsolidasi internal secara totalitas, intensif dalam mengembangkan wilayah gerakan BM PAN Sumut sampai tingkat ranting dan rayon dan memperluas jaringan BM PAN dengan melakukan tranformasi kader.

Selain itu, menciptakan sinergitas antara BM PAN dengan PAN Sumut dan kabupaten/kota demi peningkatan suara PAN ke depan. Khususnya demi mencapai dua digit perolehan suara PAN dan menjadikan Ketua Umum DPP PAN Hatta Radjasa menjadi Presiden Indonesia ke depan.
Anang Anas Azhar merupakan inisiator BM PAN Sumut pada 1998, dan mantan pengurus DPW PAN Sumut, mantan Ketua PW Pemuda Muhammadiyah Sumut, mantan Ketua DPD IMM Sumut, dan aktivis pengurus KNPI Sumut. Kini Anang Anas Azhar menjabat salah satu Ketua PP Pemuda Muhammadiyah. (ade)

OTK Bakar Lima Gubuk Warga

BESITANG-Sebanyak lima gubuk milik warga di Dusun Sei Tower Desa Pir ADB, Kecamatan Besitang, Langkat, diduga dibakar orang tidak dikenal (OTK) Sabtu (24/3) dinihari. Dua diantaranya gubuk kosong itu rata dengan tanah akibat hangus dijilati si jago merah.

Menurut sumber yang diperoleh POSMETRO (Group Sumut Pos) menyebutkan, Sabtu (24/3) sekitar pukul 01:00 Wib, lima gubuk tersebut sengaja dibakar OTK. “ Malam itu pengendara sepeda motor terlihat melempari lima gubuk tersebut,” terang warga yang sempat melihat aksi orang tak dikenal (OTK) yang diduga pelaku pembakaran gubuk tersebut.

Namun begitu, sumber tersebut enggan menjelaskan lebih jauh motif dibalik aksi pembakaran gubuk milik, Surya Dani Sitepu, Suranta Sitepu, Ibrahim Sitepu, Ngajar Ginting dan Tumiran alias Ran.

Kapolsek Besitang melalui Kanitres Ipda Rohmat menyatakan, membenarkan perihal pembakaran lima gubuk kosong milik warga di Dusun Sei Tower Desa Pir ADB dilakukan oleh OTK. Namun, aksi dilakukan OTK, belum tau apa motif dibalik peristiwa ini.

Kawanan OTK hanya berhasil menghanguskan dua gubuk sehingga rata dengan tanah. Sementara, tiga gubuk lainnya sebagian terbakar akibat jilatan sijago merah,” kata Rohmat seraya berkata, bahwa aksi tersebut sempat diketahui warga dan langsung memadamkan api dengan alat seadanya,” ujarnya. (jok/smg)

Penghancuran Lingkungan Mengatasnamakan Pembangunan

Boleh jadi setiap orang sepakat bila pembangunan butuh pengorbanan. Namun mengatasnamakan pembangunan dengan mengorbankan lingkungan jelas bukan langkah yang tepat. Merusak bumi Deli Serdang sebagai pintu masuk pembangunan juga bukan kebijakan cermat. Belakangan aktivitas pengrusakan lingkungan ini mulai tak kenal tempat. Dari dataran tinggi, rendah, hingga pesisir pantai semua habis dibabat. Eksploitasi mengerikan ini harus dihentikan bila tak mau tanah nan subur ini terkena bencana lingkungan yang dahsyat.

WILAYAH Deli Serdang dengan 22 kecamatan yang mengitarinya tentulah menyimpan kekayaan alam melimpah. Satu dari sekian banyak potensi alam yang tersimpan adalah cadangan galian tambang golongan C. Ada pasir, batu koral, tanah timbun, dan bebatuan lainnya yang merupakan material utama dalam pelaksanaan proyek-proyek fisik.

Bumi Deli Serdang masih menyimpan potensi bahan tambang lain di luar galian golongan C di atas. Sebut misalnya  karolin, batu granit, dan marmer. Wajar bila tanah ini menjadi sasaran pengusaha galian C. Di daerah satelit Medan, Binjai. Langkat, Deli Serdang, boleh dibilang kawasan inilah yang menyimpan cukup banyak cadangan galian golongan C.

Lokasi strategis yang berdekatan dengan pusat pertumbuhan properti di Medan dan pengembangan Bandara Kualanamu membuat aktivitas penggalian golongan C tercatat sebagai bisnis menggiurkan. Mungkin tak ada alasan untuk tidak memilih Deli Serdang sebagai objek lokasi bisnis ini. Ada gula ada semut. Sejak pengembangan kota baru dengan aneka properti yang digerakkan para develover yang ‘’baru’’ konon kebutuhan material- seperti batu, koral, dan kerikil- mencapai jutaan meter kubik per bulannya. Angka ini belum terhitung kebutuhan pasokan material bagi pengembangan Bandara Kualanamu yang mencapai sekitar 3 juta meter kubik.

Pasar bisnis ini jelas bikin mata pengusaha manapun terbelalak. Banyak yang mencoba lewat prosedur resmi, tapi tak sedikit yang nekad membuka sendiri tanpa sehelai dokumen pun berada di tangan. Lokasi penambangan juga mulai dirambah sesuka hati. Bisa Anda lihat mulai hulu hingga hilir Sungai Ular, pesisir Pantai Labu, areal eks hak guna usaha (HGU) PTPN 2 juga ikut dirambah. Modus lain yang tak kalah ironis adalah mengacak-acak areal pertanian dengan alasan membuat sawah. Padahal yang terjadi alat-alat berat seperti beko dan eskavator justru memindahkan material dari areal itu ke atas truk-truk bertonase berat.

Dari data yang dihimpun Sumut Pos dari Dinas Cipta Karya dan Pertambangan hingga kini Pemkab Deli Serdang hanya mengizinkan enam lokasi sebagai objek penambangan golongan C. Faktanya sudah ada 46 titik lokasi yang dijadikan objek lokasi penambangan. Sayangnya Pemkab Deli Serdang seolah tak berdaya menertibkan 40 titik yang dianggap kawasan penambangan ilegal. Dari 46 lokasi itu diperkirakan ribuan truk bertonase berat silih berganti mengangkut material galian C. Eksploitasi tanpa izin ini jelas menjadi awal kehancuran lingkungan sekitar. Pantauan Sumut Pos pekan ini, sisa penggalian batu koral dari dasar Sungai Ular mulai mengancam ekosistem sungai. Tak hanya merusak tanggul dan daerah aliran sungai (DAS), aktivitas alat-alat berat di tempat itu juga dikeluhkan para nelayan dan pemancing. ‘’Ah, tak ada lagi ikan di sini, Bang! Biasanya kami dapat 5-6 ekor sehari,’’ kata seorang pemancing yang dihampiri Sumut Pos.

Akan halnya penambangan batu koral justru menimbulkan persoalan lingkungan yang tak kalah pelik. Batu koral yang dieksploitasi dari areal perbukitan tentunya memerlukan pencucian lebih dulu untuk memisahkannya dari tanah lumpur. Biasanya air yang dipakai sebagai pencuci disedot dari sungai. Limpasan air yang terbuang kembali ke sungai membawa lumpur tebal yang terlepas dari batu Koral. Lumpur dalam jumlah besar yang masuk ke dasar sungai secara perlahan membuat sungai akan mengalami pendangkalan.

Dari penelusuran Sumut Pos, ribuan kubik batu Koral yang ditambang setiap hari itu diangkut ke kilang-kilang pemecah batu, juga kilang pembuat aspal hotmix yang (lagi-lagi) banyak berdiri secara ilegal di Deli Serdang. Akan halnya lokasi penggalian pasir biasanya berada di DAS dan pinggir pantai. Tentulah bekas lokasi galian itu meninggalkan bekas  berupa lubang besar sisa lokasi galian tanah timbun. Kegiatan penambangan pasir dari sungai memperlebar DAS, sedangkan penggalian batu Koral di perbukitan perlahan mengikisnya sehingga rata dengan tanah. Kerusakan lingkungan semakin tidak terelakkan. Akan tetapi ‘’penjarahan’’ terhadap alam ini kok seolah menjadi tontonan biasa saja? Dalam tiga bulan terakhir saja, kawasan Desa Durian, Pantailabu, tercatat sebagai lokasi penggalian material yang diperuntukkan di mega proyek bakal Bandara Kualanamu. Ribuan kubik sudah diangkut. Kendati tak mengantongi izin toh aktivitas ilegal tersebut beroperasi layaknya perusahaan legal.

Sebetulnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan sejumlah elemen lembaga sosial masyarakat pernah memperkarakan secara hukum pengerukan pantai untuk penimbunan Bandara Kualanamu pada tahun 2008 silam. LSM peduli lingkungan hidup ini menilai pengerukan pantai tidak dilakukan sesuai aturan pemerintah yang benar.

“Bupati Deli Serdang jelas mengangkangi aturan yang lebih tinggi dengan mengeluarkan izin pengerukan ke PT Citra Trahindo Pratama,” ujar Direktur Eksekutif Walhi Sumatera Utara, Syahrul, kepada wartawan, akhir Oktober 2010 lalu. Syarul berpendapat Pemkab Deli Serdang tidak memedulikan ketentuan yang benar. Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 1991 tentang Pedoman Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C.

Dalam ketentuan itu diatur surat izin penambangan daerah (SIPD) yang dikeluarkan Pemkab Deli Serdang mestinya tidak lebih dari 1.000 hektar. Namun penambangan pasir pantai di Pantailabu, Deli Serdang dilakukan di lahan seluas 1.511 hektar.

“Tidak ada aturannya SIPD keluar di lahan lebih dari 1.000 hektar. Mengapa Pemkab mengizinkan ini?” kata Syahrul.
Dia juga menilai Pemkab Deli Serdang melawan Surat Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 217 Tahun 1983 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C. Dalam pasal 1 ketentuan itu disebutkan, usaha pertambangan lepas pantai harus mendapatkan izin dari menteri pertambangan dan energi.

Seluruh aktivitas yang berdampak pada kehidupan warga dan ekosistem itu membuat Pemkab Deli Serdang tak lagi punya alasan untuk ‘’main-main’’ dalam penindakan di lapangan. Razia gabungan yang digelar Satpol PP, Kepolisian, Kejaksaan, dan Kehakiman juga masih sebatas ‘’pencitraan’’ belaka. Kegiatan penambangan ilegal itu akan kembali dilakukan bila razia berlalu. Ada pula rumor tak sedap yang menuding tim gabungan tak berani merazia lantaran penambangan ilegal itu disebut sebut diback-up oknum pejabat dan aparat keamanan. Razia juga terkesan tebang pilih. Soal penyitaan alat-alat berat juga dikesankan sekadar kejar target belaka.

Komisi C DPRD Deli Serdang, misalnya, dalam sebulan terakhir gencar mengelar sidak ke lokasi-lokasi yang dinilai belum memiliki izin penambangan galian.

”Keberadaan lokasi galian C sudah pada tingkat mengkhawatirkan. Apa harus makan korban jiwa dulu baru serius ditertibkan?” ungkap Ketua Komisi C DPRD Deli Serdang, Mikail.

Aksi penertiban yang dilakukan oleh Pemkab Deli Serdang hanya terkesan ‘’gertak sambal”. Hingga kini belum ada dari hasil razia penertiban itu berujung ke ranah hukum. Proses hukum perlu dilakukan sebagai shock therapy agar penambangan tidak lagi menjamur. Faktanya sampai kini belum ada seorang pengusaha galian C ilegal pun yang terjerat, bahkan dijatuhi vonis. Nah, memang ada alat-alat berat yang disita dan ditahan, tapi toh ada oknum pengusaha atau pemilik truk yang ditahan. Sejatinya untuk membuat efek jera oknum pengusaha galian C ilegal harus dijerat dengan Undang-undang pertambangan.

“Bila dijerat dengan UU Pertambangan kemungkinan meluas dengan menjeratnya dengan UU Perlindungan Lingkungan Hidup,” kata Mikail.
Tak cuma di pesisir Pantailabu, temuan Walhi mengungkapkan banyak pula desa di Kecamatan Namorambe yang dirambah oleh pengusaha galian C. Pengusaha galian C di wilayah Namorambe ini juga diduga tak punya izin pengerukan. Namun kembali Pemkab Deli Serdang terkesan “tutup mata”. Kalau dibiarkan terus menerus, musibah besar seperti banjir hebat tinggal menunggu waktu saja. Jaya mengatakan perusak lingkungan seperti penambang liar galian C di Namorambe- yang diduga tak punya izin- sama dengan teroris.

“Saya mengumpamakan pengusaha galian C yang tak punya izin seperti teroris, karena  mereka merusak lingkungan, sehingga ribuan manusia terkena dampak dari pengrusakan lingkungan tersebut. Ini harus ditindak tegas oleh Pemkab setempat, sehingga kerusakan lingkungan bisa teratasi,” terangnya.
Menurut Jaya, Bupati Deli Serdang harus melihat UU No 32 Tahun 2009, karena UU tersebut mempunyai tujuan dampak erosi harus dihindari, agar musibah yang melanda masyarakat bisa dihindari.

“Bupati Deli Serdang harus tegas terhadap peng usaha Galian C liar, kalau tidak mau bencana yang lebih besar akan datang,” tegas Jaya saat dihubungi wartawan via selular.Jaya juga menjelaskan, perusak lingkungan melalui Galian C ini, dapat diancam dengan UU No 39 Tahun 1945 tentang pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Pengusaha Galian C tanpa izin dengan sadar telah melanggar HAM, pasalnya mereka telah merusak ekosistem alam yang seharusnya bisa dinikmati oleh manusia.

Walhi Sumut mendesak Bupati Deli Serdang Amri Tambunan segera menertibkan Galian C liar di Namorambe, maupun wilayah lainnya yang ada di Deli Serdang.

“Bupati harus peka terhadap pengrusakan lingkungan, dan Pemkab Deli Serdang segera mengambil langkah untuk melestarikan lingkungan yang telah rusak akibat Galian C,” pungkas Jaya.

Apa yang ditegaskan Jaya tentu bermaksud mulia. Jika hendak menyelamatkan lingkungan Deli Serdang, tak ada jalan lain: tegakkan hukum, tangkap pengusaha penambangan liar, dan tertibkan oknum-oknum di belakang mereka! (batara/valdesz)

Revitalisasi Kegiatan Penambangan Galian C

Baru-baru ini di media massa sering kita membaca pemberitaan bahwa galian C menyebabkan kerusakan lingkungan. Pemerhati lingkungan seringkali menuding aktivitas penambangan merupakan salah satu penyebab kerusakan lingkungan. Aktivitas penambangan pulalah yang dituding sebagai salah satu penyebab kerusakan jalan. Lagi-lagi kita akan berkesimpulan yang sama apabila kita berkunjung ke suatu lokasi penambangan. Lengkap sudah tudingan bahwa kegiatan penambangan sebagai penyebab kerusakan lingkungan. Benarkah penambangan merusak lingkungan?

Segala kegiatan industri, termasuk industri pertambangan, dan aktivitas manusia di dalam menyediakan prasarana dan sarana kehidupannya seperti membangun rumah, jalan, jembatan, pasar, dsb, akan menyebabkan dampak positif dan negatif terhadap lingkungan hidup di sekitarnya.
Kegiatan pertambangan dapat berdampak pada perubahan/rusaknya ekosistem. Ekosistem yang rusak diartikan sebagai suatu ekosistem yang tidak dapat lagi menjalankan fungsinya secara optimal, seperti perlindungan tanah, tata air, pengatur cuaca, dan fungsi-fungsi lainnya dalam mengatur perlindungan alam lingkungan.

Menurut Jordan (dalam Rahmawaty, 2002), intensitas gangguan ekosistem dikategorikan menjadi tiga, yakni pertama, ringan, apabila struktur dasar suatu ekosistem tidak terganggu, sebagai contoh jika sebatang pohon besar mati atau kemudian roboh yang menyebabkan pohon lain rusak, atau penebangan kayu yang dilakukan secara selektif dan hati-hati; kedua, menengah, apabila struktur hutannya rusak berat/hancur, namun produktifitasnya tanahnya tidak menurun, misalnya penebangan hutan primer untuk ditanami jenis tanaman lain seperti kopi, coklat, palawija dan lain-lainnya; ketiga, berat, apabila struktur hutan rusak berat dan produkfitas tanahnya menurun. Contohnya terjadi aliran lava dari gunung berapi, penggunaan peralatan berat untuk membersihkan hutan, termasuk dalam hal ini akibat kegiatan pertambangan.

Dampak dan perubahan tersebut merupakan harga yang harus dibayar atas pemanfaatan sumber daya mineral dalam kehidupan manusia. Oleh sebab itu, pengelola tambang harus mampu mengelola kondisi lingkungan di daerah sekitar tambangnya yang terkena dampak negatif dari kegiatannya. Untuk mengurangi dampak tersebut diperlukan upaya pengembalian fungsi lahan akibat penambangan.

Kegiatan untuk pengembalian fungsi lahan tersebut adalah reklamasi. Reklamasi adalah kegiatan yang bertujuan memperbaiki atau menata kegunaan lahan yang terganggu sebagai akibat kegiatan usaha pertambangan agar dapat berfungsi dan berdaya guna sesuai peruntukannya. Reklamasi lahan bekas tambang selain merupakan upaya untuk memperbaiki kondisi lingkungan pasca tambang, agar menghasilkan lingkungan ekosistem yang baik dan diupayakan menjadi lebih baik dibandingkan rona awalnya, dilakukan dengan mempertimbangkan potensi bahan galian yang masih tertinggal.
Kegiatan pertambangan merupakan kegiatan usaha yang kompleks dan  rumit, sarat resiko, merupakan kegiatan usaha jangka panjang, serta aturan regulasi yang dikeluarkan dari beberapa sektor. Selain itu, kegiatan pertambangan mempunyai daya ubah lingkungan yang besar, sehingga memerlukan perencanaan total yang matang sejak tahap awal sampai pasca tambang.

Pada saat membuka tambang sudah harus dipahami bagaimana menutup tambang. Rehabilitasi tambang bersifat progresif, sesuai rencana tata guna lahan pasca tambang. Perencanaan tambang, sejak awal sudah melakukan upaya yang sistematis untuk mengantisipasi perlindungan lingkungan masyarakat sekitar tambang (Arif, 2007).

Secara umum yang harus diperhatikan dan dilakukan dalam merehabilitasi/reklamasi lahan bekas tambang yaitu dampak perubahan dari kegiatan pertambangan, rekonstruksi tanah, revegetasi, pencegahan air asam tambang, pengaturan drainase, dan tataguna lahan pasca tambang.
Di samping itu, kegiatan penambangan tidak boleh dilakukan pada Daerah Permukiman Penduduk, Lokasi Wisata, Kawasan hutan lindung, Kawasan resapan air, Kawasan Perlindungan Setempat, Kawasan Suaka Alam Dan Cagar Budaya, dan Kawasan Rawan Bencana. Penambang-penambang liar/tidak berizin perlu segera ditertibkan, sebab, bagaimana mungkin mereka melakukan kaidah-kaidah penambangan yang baik apabila aturan hukum saja mereka tidak mentaatinya.

Bagi penambang yang sudah berizin, agar mempunyai pandangan yang sama bahwa kegiatan penambangan tidak saja menggali dan mengangkut serta menjual hasil tambang, tetapi ada kegiatan yang harus dilakukan pasca penambangan. Kegiatan tersebut apabila tidak dilakukan, maka kerusakan lingkunganlah yang akan terjadi. Idealnya, kita dapat memanfaatkan sumber-sumber daya alam secara optimal untuk dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat tanpa menimbulkan dampak negatif. In Harmonia Progessio. (*)

Belasan Alat Berat  Sudah Ditahan

Pembangunan bandara Kualanamu dan pengembangan properti  di wilayah Medan pinggiran dan inti Kota Deli Serdang, ibarat pepatah ‘’ada gula ada semut’’.  Sedikitnya butuh jutaan meter kubik material tanah timbun untuk membangun semua itu. Tingginya permintaan material juga menjadi pemicu aktivitas galian C ilegal. Bagaimana Pemkab Deli Serdang mengendalikan aktivitas penggalian golongan C yang kian marak ini? Asisten II Pemkab Deli Serdang Agus Ginting, sepekan lalu, menerima wartawan Sumut Pos Batara Tampubolon untuk mendalami masalah ini. Berikut petikannya.

Bagaimana Pemkab Deli Serdang melihat aktivitas penggalian golongan C yang terus berlangsung?

Aktivitas ini tentunya berbahaya bagi lingkungan sekitarnya, dari kegiatan itu akan menimbulkan dampak bagi secara langsung maupun dikemudian hari. Tentuk dilakukan upaya menekan agar akasi kegiatan galian C tidak semakin berkembang, caranya dengan mengelar operasi penertiban melalui tim gabungan yang terdiri unsur TNI, Polri, Kejaksaan serta kehakiman tentu didepan Sat Pol-PP. Aktivitas galian golongan C ilegal itu ada permanen ada yang berpindah pindah. Sehingga dibutuhkan penanganan khusus dalam hal penertiban. Sedangkan pengendalian galian C legal dengan memperketaat penerbitan izin galian C. tentu si pemohon galian C terlebih dahulu harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan yang ada.

Sudah ada yang ditertibkan?

Untuk menerbitkan izin galian tentu melibatkan kerjasama terpadu. Ini sesuai kebutuhan kajian di lokasi galian. Istansi yang terlibat itu adalah Dinas Cipta Karya dan Pertambangan, Pertanian, PU Irigasi, dan Bapedalda. Ada belasan alat berat yang ditahan oleh Satpol PP dari operasi penertiban.

Apakah benar bahwa pelaksanan pembangunan bandara kualanamu disebut-sebut sebagai pemicu tumbuh suburnya galian C ilegal?

Pembangunan membutuhkan bahan tambang berupa batu, pasir, tanah serta air. Olehkarenanya, tingginya tingkat kebutuhan mendesak kita untuk memenuhinya. Keberada Bandara Kualanamu merupakan satu dari sekian banyak alasan membuka galian C. tetapi khusus dalam pembanguna  bandara kualanamu, telah diberikan izin lokasi galian untuk kebutuhan percepatan pembangunan runway. Selain, bandara kualanamu. Pelaksanan pembangunan yang kini kian mendesak turut menyebabkan terjadi kegiatan galian C baik itu legal dan ilegal.

Jika dipetakan dimana saja wilayah galian golongan C itu?

Untuk penentuan lebih spesifik dimana saja wilayah galian C, tidak ada di Deli Serdang. Tetapi penentuan lokasinya berupa DAS, disana ada galian pasir dan batu koral.   Tentu jaraknya lokasi galian harus jauh dari sarana irigasi teknis, serta tidak dekat dengan jembatan. pasalnya bila dekat dengan sarana irigasi dikhwatirkan dapat mengancam keberadaan sarana itu sendiri. Aktivitas itu juga berpotensial merusak pondasi jembatan. Sedangkan untuk tambang tanah timbun, biasanya diberikan dilokasi diwilayah perbukitan. Sehingga tambang yang didaerah perbukitan bukit, hanya mendatarkan bukitnya, agar mencegah terciptanya danau danau bekas tambang. Selain tambang galian C, di Deli serdang ada tambang Kaolin. Material ini bahan baku membuat keramik serta kebutuhan industri lainnya. untuk kaolin lokasinya di kecamatan STM Hilir. Keberadan tambang galian C legal tentu memberikan kontribusi  PAD, sejauh mana kontribusi yang diberikan terhadap PAD. Aktifitas galian C legal bukan sumber PAD yang dianggap ‘’primadona’’. Tetapi keberadan lokasi galian C merupakan satu dari sekian sumber sumber PAD lainnya. Untuk target PAD dari tahun ke tahun tidak terlampau signifikan. Tetapi tidak boleh dipungkiri bahwa PAD dari galian C tentu bermanfaat bagi pelaksanan pembangunan.

Sejauh ini bagaimana pengawasannya?

Tentu ada pengawasan, bahkan pengawasan dilakukan kepada desa, camat. Setiap ada lokasi galian C tentu perangkat desa, dan kecamatan diberitahukan tentang keberadan tambang itu. nah, disanlah terjadi pengawasan. ya kan nggak mungkin kita tempat seorang petugas menjaga jaga lokasi galian C. kemudian diizin yang diterbitkan ada ketentuan serta peraturan yang harus dipatuhi setiap pemenggang izin. Itu mulai sebelum melakukan kegiatan sampai rencana berakhirnya kegiatan galian. Tentu ada reklamasi dilokasi galian. Bila tidak dipatuhi tentu ada sangsinya bagi si pengusaha. (*)

Kita Cuma Butuh Dua Kata Kunci

Irfan Mutyara

Berkunjung ke berbagai belahan dunia, bertemu calon-calon investor asing, dan berbicara di sejumlah forum lokal dan nasional, Irfan Mutyara cuma mengingatkan dua kata kunci yang betul-betul menjadi ‘’kunci’’ ke arah pertumbuhan ekonomi daerah. Dua akar persoalan yang telanjur klasik di republik ini. Saking klasiknya justru nasibnya mirip genre musik klasik: didengarkan sebagai pengantar tidur saja!

‘’INFRASTRUKTUR dan kepastian hukum. Saya tegaskan sekali lagi: cuma dua ini saja. Kalau dua ini ada, kekurangan yang lain itu boleh dianggap tak ada,’’ katanya berulangkali. Ketua Kamar Dagang dan Industri Daerah (Kadinda) Sumut ini mengulangi konklusinya itu di forum yang mempertemukan kalangan dunia usaha dengan Wapres Budiono, Menteri Perhubungan EE Mangindaan, dan Menteri BUMN Dahlan Iskan. Dalam kesempatan itu, Irfan yang ditunjuk sebagai juru bicara Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) koridor barat menyinggung kelambanan pembenahan infrastruktur di jalur transsumatera, program jalan tol di Sumut, Kawasan Industri Sei Mangke sebagai akselerator MP3EI, dan keterlambatan pembangunan bandara Kualanamu dan akses yang menyertainya.

Irfan tak lupa menyoroti truk-truk yang mengalami kesulitan penyeberangan di pelabuhan Bakaheuni, Lampung. Untuk mengatasi stagnasi (jam) di pelabuhan penyeberangan Jawa-Sumatera tersebut Irfan meminta Dephub menambah kapal RORO agar truk bisa tiba lancar dan tiba di tempat tepat waktu. Bila itu tak diatasi cepat akan berimplikasi pada transportasi biaya tinggi yang muaranya berimbas pada komponen harga jual.

Masalah pembangunan jalan tol Medan-Kualanamu, Medan-TebingTinggi, dan Medan-Binjai juga mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat. Di depan forum, Irfan mengatakan, Wapres Budiono berjanji mensuppor secara penuh. Apa yang disampaikan Wapres kembali dikonfirmasi oleh Irfan kepada Menteri BUMN. ‘’Terus terang selesai acara formal saya langsung temui Pak Dahlan,’’ ungkap Irfan. Di situ, Irfan menegaskan   kalangan dunia usaha- yang tergabung dalam Kadinda Sumut- meminta pembangunan Kawasan Industri Sei Mangkei (KISM) dipercepat.

Di depan Menteri BUMN pula, Irfan menyampaikan, bila Kadinda Sumut terus mendorong terbentuknya task force untuk percepatan pembangunan Sei Mangkei. Kawasan Sei Mangke adalah kawasan terpadu agroindustri yang memiliki luas 2002,77 hektare. Dari jumlah itu ada 60 persen yang diperuntukkan sebagai kawasan industri. Karena itu, katanya, semua pihak perlu mendorong pengembangan KISM karena merupakan proyek unggulan Sumut di koridor Barat dalam program MP3EI.

“KISM selain 60 persen sebagai kawasan industri, ada juga lahan penunjang dan komersil 40 persen, sehingga diharapkan dapat memberikan multiplier effect bagi pertumbuhan ekonomi Sumut,” katanya. Menjadi fokus dalam diskusi kecil antara keduanya adalah masalah lahan 5.000 hektare milik PTPN 2 yang segera selesai hak guna usaha (HGU)-nya. Jika tiba waktunya lahan bekas perkebunan itu akan dikembalikan ke Pemprovsu. Kelak pemerintah yang akan mengeluarkan kebijakan atas peruntukan lahan tersebut, apakah didistribusikan kepada warga, membangun sekolah, atau lainnya.

‘’Pemprovsu berkeinginan membangun kota baru di tempat tersebut,’’ tukas Irfan. Poin inilah yang didalaminya bersama Dahlan Iskan. Ditanyai apa respons Menteri ketika itu, Irfan menjawab: ‘’Pak Dahlan bilang oke-oke. Kita segera atur itu.’’

Diskusi infrastruktur itu berlanjut pada persoalan lahan milik PTPN yang tak pernah tuntas meski kepala daerah (baca: gubernur, Red) terus berganti. “Jangan lagi soal kepastian hukum. Lihat saja kasus sengketa lahan di Kawasan Industri Medan (KIM), perusahaan PMA juga ikut jadi korban. Mafia tanah leluasa bermain-main,’’ katanya.

Irfan mengingatkan perlunya menegakkan berbagai kebijakan menarik minat investasi, termasuk mempercepat penyediaan infrastruktur yang dibutuhkan investor. Dia memberi contoh, pemerintah harus membuat landasan hukum yang lebih kuat dengan merevisi UU No.20/1961 tetang Pencabutan Hak Atas Tanah Bagi Kelancaran Proses Pengadan Tanah untuk Kepentingan Umum.

Guna menggesa pengadaan lahan dibutuhkan sebuah Peraturan Pemerintah Penggganti Undang-undang (Perpu) tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. Materi aturannya adalah mengatur ketat pembebasan lahan bagi kepentingan umum, siapapun yang tinggal di atas tanah itu haknya dicabut demi hukum. ‘’Saya sudah speechless bila ditanyai soal ini. Satu-satunya cara pemerintah harus tegas. Gunakan dan jalankan kewenangan yang ada!’’ katanya. (valdesz)

Pembebasan Lahan itu PR Besar Pemprovsu

Soal pembebasan jalan tol bandara Kualanamu, Irfan berulangkali resah atas kelambanan Pemprovsu. Bukan cuma gregetan karena Sumut terlambat sekali mendapatkan bandara baru berkelas internasional. Tapi lebih dari itu. Pertumbuhan investasi di sekitar area bandara internasional Kualanamu juga kena imbasnya. Jika kelak beroperasi Irfan yakin segudang potensi bisnis- dari skala retail, UKM, hingga megabisnis- akan memicu pertumbuhan ekonomi di Medan, Deli Serdang dan wilayah sekitarnya. Efek domino pengembangan bandara ini yang ditunggu banyak kalangan sebetulnya. Keresahan Irfan ini terekam dalam wawancara dengan wartawan Sumut Pos Valdesz Junianto, Selasa (6/3). Penjelasan Irfan ini juga pernah dimuat di halaman ‘’SOROT’’ pekan lalu. Berikut petikannya:

Apa target ekonomi paling dekat dari beroperasinya Kualanamu?  
Dengan beroperasinya Bandara Kuala Namu akhir 2012 di Sumut, Sei Mangke ditetapkan sebagai bagian dari Master Plan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI). Pemerintah sudah meluncurkan program MP3EI yang diharapkan bisa mengundang investasi senilai Rp4.000 triliun. Peluncuran MP3EI ini ditandai dengan dimulainya proyek-proyek besar yang pencanangannya akan dipusatkan pada empat lokasi, yaitu Sei Mangke, Sumatera Utara, Cilegon, Lombok Timur (Nusa Tenggara Barat), dan Timika Papua dengan pembangunan 17 proyek besar.

Seperti apa gambarannya?
Proyek ini dilakukan secara bertahap dan konektifitas kawasan Sei Mangke ke Bandara Kualanamu harus ada akses khusus. Sebab di lokasi itu direncanakan dibangun proyek pembangunan Kawasan Industri Kelapa Sawit Sei Mangke oleh PTPN III. Pelaksanaan mega proyek ini membutuhkan kerja sama antara akademisi dan pemerintah. Jadi pembangunannya sesuai dengan yang diharapkan. Seminarnya juga sudah dilaksanakan.

Kadinda sendiri melihat seperti apa perkembangan Kualanamu?
Ya kalau dibilang jelas lari dari target waktu. Semuanya molor. Ini akibat ketidakmampuan kita menyelesaikan masalah-masalah nonteknis. Misalnya saja pendekatan sosial soal pembebasan lahan untuk infrastruktur. Ini membuat pembangunan menjadi terputus-putus dan tidak sinkron. Kalau mau cepat ya, kita harus kompak. Seluruh elemen harus bekerja dan kompak.

Deskripsinya seperti apa memang?
Begini, pembangunan jalan tol Medan-Kualanamu itu proyek tol sepanjang 60 kilometer yang akan melalui rute Medan-Lubuk Pakam-Kualanamu hingga Tebing Tinggi. Proyek ini salah satu proyek prioritas yang diserahkan pelaksanaannya kepada Kementerian Pekerjaan Umum. Pembagiannya, pemerintah melaksanakan bagian dari Medan-Lubuk Pakam-Kuala Namu sepanjang 24 km, dengan kebutuhan lahan sebesar 197,94 hektare dan nilai investasi sekitar Rp1,75 triliun. Sementara dari Kuala Namu hingga Tebing Tinggi sepanjang 36 kilometer dengan kebutuhan lahan 243,59 hektare dan nilai investasi Rp 2,6 triliun.

Terus kendalanya?
Saat ini realisasi pembebasan tanah di ruas tol Medan-Kualanamu mencapai 46,47 persen atau sekitar 95,58 hektare dari toTal kebutuhan luas lahan 206,27 hektare. Artinya, masih ada sekitar 110 hektar lahan lagi yang harus dibebaskan di ruas tol tersebut. Ini kan sedang dikebut saat ini.

Soal infrastruktur ini kayaknya berat sekali ya?
Betul. Padahal ini sesungguhnya faktor krusial bila kita bicara poin pertumbuhan ekonomi. Kami berulangkali mendesak Pemrovsu dan Pemkab Deli Serdang agar lebih serius membangun infrastruktur. Apalagi itu merupakan rekomendasi utama dari hasil rapat pimpinan nasional (Rapimnas) di Jakarta beberapa waktu lalu. Pembangunan infrastruktur merupakan rekomendasi utama yang disampaikan Kadin kepada pemerintah pada Rapimnas. Sampai saat ini infrastruktur masih menjadi masalah utama dalam peningkatan perekonomian dan investasi di Indonesia, tidak terkecuali Sumut. Apabila hal itu tidak juga dibenahi tahun ini dikhawatirkan akan sulit peningkatannya ke depan. Cukuplah pusat memikirkan anggaran dan mengurusi teknis pembangunannya. Tak perlu mereka turun tangan mengurusi strategi pembebasan lahan. Ini yang bikin pengerjaan bandara dan infrastrukturnya tak sesuai target waktu.

Apakah tidak terlambat sekali dibenahi?
Saya pikir tak ada kata terlambat. Peningkatan infrastruktur sangat memungkinkan dilakukan tahun ini karena pemerintah pusat mengalokasikan dana sebesar 300 miliar dollar AS dari APBN. Dana itu seluruhnya dialokasikan untuk perbaikan infrastruktur, baik untuk transportasi darat maupun laut. (*)