Home Blog Page 14879

Kabut Asap Kiriman Selimuti Pekanbaru

PEKANBARU-Kota Pekanbaru kembali diselimuti kabut asap (smoke) sisa dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi dibeberapa wilayah di pulau Sumatera. Namun kabut asap yang menyelimuti Kota Pekanbaru saat ini merupakan kabut asap kiriman dari provinsi tetangga, meski demikian kabut asap itu disebut masih tipis, dan tidak mengganggu penerbangan.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) 6stasiun Pekanbaru, Philip Mustamu melalui staf analisa Slamet Riyadi kepada Riau Pos, Senin (5/9). Dikatakannya kabut asap yang terjadi ini murni merupakan dari kebakaran hutan dan lahan.

‘’Yang terjadi saat ini dan menutupi kota itu merupakan kabut asap akibat kebekaran hutan, namun yang menimpa kota Pekanbaru merupakan asap kiriman dari daerah lain. Soalnya untuk Riau Sendiri titik api sangat minim, baik sebelumnya maunpun saat ini,” jelas Slamet.(gus/rpg)

Lalai, Saipul Jamil Tersangka

JAKARTA-Kepolisian telah menetapkan pedangdut Saipul Jamil sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang menewaskan istrinya, Virginia Anggraeni, di tol Cipularang, Sabtu lalu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ketut Untung Yoga mengatakan penetapan tersangka terhadap pria yang biasa disapa Ipul saat setelah kejadian. “Iya, begitu ada yang meninggal itu (tersangka),” ujar Ketut Yoga saat dihubungi wartawan, Senin (5/9).

Dia mengatakan hal tersebut tetap berlaku walaupun yang meninggal istrinya. “Orang tidak berniat jahat, tapi lalai menyebabkan meninggal, secara otomatis tersangka,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Anton Bachrul Alam mengatakan pedangdut Saipul Jamil harus bertanggungjawab atas kecelakaan di Tol Cipularang yang mengakibatkan isterinya, Virginia Anggreani tewas. Menurutnya, Saipul harus menjalani proses hukum lantaran melanggar Undang-undang Lalulintas Jalan Nomor 22 tahun 2009 dan terancam penjara.

“Pak Saipul harus tanggung jawab, karena dia yang bawa mobil. Karena ini masalah kelalaian, maka bisa dikaitkan dengan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas jalan,” kata Anton.
Saipul Jamil mengaku siap memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa. “Saya jelaskan apa adanya nanti seperti apa, kalau ditanya ya saya apa adanya. Saya bahkan intinya saya enggak mau memancing di air keruh begitu. Insya Allah siap,” ujar Saipul saat dihubungi lewat telepon, Senin (5/9).

Saipul mengaku heran dengan statusnya sebagai tersangka karena belum menjalani pemeriksaan apapun di kepolisian. (nat/net/jpnn)

Kapal Mutiara Tenggelam Dihantam Badai

BELAWAN- Kecelakaan kapal kembali lagi terjadi. Kali ini menimpa kapal Mutiara jenis pukat teri asal Gudang Kelong atau PT SSS Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB). Kapal tersebut karam karena dihantam badai di seputaran kawasan Pulau Berhala.

Keterangan yang dihimpun menyebutkan kapal Mutiara berangkat dari Gabion Minggu (5/9) sore. Setelah sampai di kawasan Pulau Berhala, kapal yang dimuati oleh 20 orang ABK tersebut mulai menebar jala. Pada saat menebar jala Minggu (5/9) dinihari, badai disertai gelombang tinggi langsung menghantam kapal hingga mengakibatkan kapal karam.
Anak buah kapal yang berjumlah 20 orang akhirnya terjun ke laut dan mencoba meminta pertolongan. Namun, kapal mereka langsung tenggelam karena gelombang tinggi. Untungnya, tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan kapal tersebut karena nelayan lainnya yang ikut mencari ikan di seputaran Pulau Berhala langsung menolong.

Ketua HNSI Kota Medan, Zulfahri Siagian mengatakan pihaknya masih mengupayakan untuk melakukan evakuasi penyelamatan terhadap korban-korban. “20 ABK sudah ditolong oleh kapal ikan yang mencari ikan di lokasi tenggelammnya kapal tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia menambahkan bahwa saat ini sedang musim badai laut dan gelombang tinggi melanda perairan Selat Malaka. “Banyak kapal ikan di Gabion tidak melaut akibat cuaca buruk, namun apabila mereka tidak pergi melaut mereka tidak bisa menghidupi keluarga mereka,” tambahnya.

Sementara itu, pemilik gudang, Oku mengatakan langsung menurunkan dua kapal untuk membantu menyelamatkan 20 orang ABK dan menarik kapal yang karam tersebut. “Kami sudah menurunkan dua kapal untuk membantu agar kapal yang karam bisa ditarik dan 20 orang ABK,” katanya. (mag-11)

SBY Tak Akan Lindungi Muhaimin Iskandar

Kasus Suap Proyek Infrastruktur Transmigrasi

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak perlu segan untuk memeriksa siapapun yang terlibat dalam kasus suap proyek infrastruktur transmigrasi. Termasuk, kemungkinan memanggil Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjamin, tidak akan menghambat apalagi mengintervensi proses hukum terhadap Muhaimin, jika memang ada indikasi kuat terlibat.

Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha menegaskan, Presiden tidak akan melakukan intervensi atas rencana KPK memeriksa salah satu menterinya dalam kasus korupsi. “Presiden tidak akan mengintervensi, tidak akan menghalang-halangi, jika itu dianggap sesuai kebutuhan untuk kelengkapan proses hukum,” ujar Julian di gedung KPK, kemarin, saat ditanya soal rencana penyidik.

Presiden Yudhoyono, menurut Julian, tentunya berprinsip bahwa siapapun yang bersalah melanggar hukum harus ditindak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Oleh karena itu, Presiden tidak mungkin melakukan pembelaan jika memang pejabat yang bersangkutan memang melanggar hukum. “Tidak ada pembelaan jika memang melibatkan yang bersangkutan, oleh karena itu kita serahkan saja kepada proses hukum yang berlaku,” kilahnya.
Menurut Julian, langkah yang paling bijaksana dan benar adalah mengikuti proses hukum yang berlaku. Jika salah maka harus disalahkan, tapi kalau benar harus bisa dibuktikan. Kalau memang secara sah terbukti bersalah, maka siapapun itu akan diproses dan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme, prosedur hukum yang berlaku. “Belum ada pembicaraan soal reshuffle (Menakertrans),” ungkapnya.

Dia menegaskan, Presiden sangat menghormati proses hukum. Untuk itu Presiden tidak membeda-bedakan siapapun jika melakukan pelanggaran hukum. “Semua berkedudukan sama, equal before the law. Ya tergantung dari bagaimana prosesnya nanti. Yang jelas Presiden tidak akan intervensi, tidak akan menghalang-halangi, siapapun dia,” jelasnya.
Jaminan tidak adanya intervensi dari orang nomor satu di Indonesia membuat KPK makin tancap gas. Juru bicara KPK Johan Budi menegaskan, KPK memastikan akan tetap memanggil Muhaimin. “Kami yakin tidak memiliki kesulitan dalam memanggil Muhaimin,” katanya.

Keyakinan itu sendiri muncul karena melihat menteri yang juga ketua umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu terlihat kooperatif. Dalam berbagai forum, pria yang akrab dipanggil Cak Imin itu mengatakan siap memenuhi panggilan KPK. Apalagi, dalam tata cara pemanggilan tersangka atau saksi di KPK, tidak perlu izin presiden kalau menyangkut menteri.

Lebih jauh, Johan mengakui KPK belum menemui hambatan dalam menangani kasus ini. Oleh sebab itu, pihaknya akan mulai melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak yang tertangkap tangan membawa uang Rp 1,5 miliar itu.  (dim/dyn/wir/kuh/agm/jpnn)

Pembunuh Sadis Ditangkap

TAPUT- Tersangka pembunuh Elis Mariana br Tambunan (20) yang ditemukan tewas dengan tengkorak kepala bagian depan pecah, Kamis (31/8) di Dusun Hutagurgur, Desa Onan Runggu I, Kecamatan Sipahutar, Tapanuli Utara, akhirnya berhasil diringkus Satreskrim Polres Tapanuli Utara, Senin (5/9) dini hari sekira pukul 04.00 WIB di rumah pamannya di Jalan Merpati, Pematang Siantar. Tersangka berinisial BPL (28), warga Dusun Lumban Jurjur, Desa Aek Siansimun, Kecamatan Tarutung, Tapanuli Utara.

Kepada METRO (grup Sumut Pos), Kapolres Tapanuli Utara AKBP IKG Widjatmika, Senin (5/9) di Siarang-arang, Desa Partali Toruan, Kecamatan Tarutung mengatakan, tersangka ditangkap di rumah pamannya di Jalan Merpati, Pematang Siantar setelah pihak Satreskrim Polres Taput mengetahui keberadaan lokasi tersangka selama masa pelarian.
“Tersangka kita tangkap di Jalan Merpati. Kemudian, tadi setelah kita bawa ke Tarutung, kita langsung lakukan pengembangan lapangan. Ternyata, saat proses pengembangan tadi, tersangka lompat ke dalam jurang sekira kedalaman 100 meter saat meminta kepada polisi untuk buang air kecil,” papar AKBP IKG Widjatmika.

Pelaku sendiri, papar Kapolres, sudah beristri dan memiliki dua anak. Sedangkan dugaan sementara, tersangka nekad melakukan aksinya kepada korban Elis Mariana akibat terjadi perselisihan.

”Dugaan sementara, motif pelaku akibat terjadi perselisihan antara pelaku dengan korban. Dimana korban sendiri diduga bekas pacar tersangka,” tandasnya.

Selanjutnya, sebut Kapolres, korban Elis dibunuh oleh pelaku pada tanggal 29 Agustus 2011, sekira pukul 15.30 WIB.
”Tersangka diketahui sebelum membunuh korban keluar bersama korban dari sebuah pemandian air panas di Desa Hutabarat Partali Toruan. Ada sejumlah saksi mata yang melihat. Selanjutnya, tersangka bersama dengan korban menaiki sebuh sepeda motor ke arah Sipahutar,” bebernya.

Disamping membunuh korban, lanjut Kapolres, pelaku juga merampas harta benda milik korban. Diantaranya, sebuah handphone dan uang. Sehingga, tersangka kini terancam dengan dua pasal berlapis. Yakni, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 365 KUHP tentang perampokan.

Istri tersangka Irma br Hutajulu saat ditemui di rumahnya mengatakan, dia pasrah atas perbuatan suaminya.
”Negara kita ini negara hukum. Biarlah dia (tersangka BPL, Red) dihukum sesuai dengan ketentuan hukum berlaku,” ujar Irma.

Dia membeberkan, dirinya menikah pada Nopember 2009 dengan tersangka. Namun, hingga kini, pernikahan keduanya belum diresmikan secara adat Batak. Disisi lain, Irma mengatakan, sejak mereka menikah, tersangka jarang memberi nafkah terhadap dirinya. ”Tak ada kerjanya, cuma mocok-moccok aja. Kalau ada yang ngajak kerja dia ikut, itu aja,” sebutnya.

Sementara mertua tersangka, B Hutajulu (52) mengatakan,  dirinya sudah menganggap tidak memiliki hubungan apa-apa dengan tersangka. ”Syukurlah sudah ditangkap. Saya tidak mengenal yang namanya BPL lagi, saya sudah menganggap tidak ada hubungan apa-apa lagi dengan dia (tersangka BPL-red). Dia orang licik dan kejam,” ujar B Hutajuju.

Terpisah, ayah tersangka B Lumbantobing (49), saat ditemui di rumahnya, di Dusun Lumban Jurjur, Desa Aek Siansimun, Kecamatan Tarutung mengatakan, pasrah atas kelakuan anak sulungnya tersebut.
”Kami hanya bisa pasrah dan berserah saja. Biarlah semua ini kami serahkan kepada Tuhan,” cetus B Lumbantobing,” sambungnya. (hsl/smg)

Identitas Pembunuh Pelajar SMP Diketahui

LUBUK PAKAM- Kepolisian telah mengantongi indentitas pelaku pembunuhan Ridho Immanuel Gultom (12) warga Dusun V Desa Pagar Jati Lubuk Pakam, anak pemilik bengkel ‘Gultom Oil’, Minggu (4/9) pukul 11.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Deli Serdang AKP Anggoro Wicaksono saat dihubungi awak koran ini, di Mapolres Deli Serdang, Senin (5/9) menyebutkan, indentitas berupa alamat orang tua pelaku telah dikantongi. Bahkan pihaknya telah melakukan pengejaran terhadap pelaku. “Pengejaran telah dilakukan. Selain itu kepolisian butuh dukungan warga apabila mengetahui dimana poisis pelaku harap melapor ke petugas,” pintanya.

Lebih lanjut, meski sudah mengantongi indentitas pelaku, Anggoro belum dapat menyimpulkan motif pembunuhan tersebut, dengan alasan tersangka belum ditangkap dan diminta keterangannya. Bahkan AKP Anggoro memohon kepada
awak media agar bersabar. “sabar ya, nanti kalau sudah ketemu akan kita jelaskan,” ucapnya.

Sementara itu dikediaman Samson Gultom (42), suasana duka masih menyelimuti rumah duka. Beberapa sanak saudara meratapi jasad korban. Bahkan Samson Gultom, tidak henti-hentinya menitikkan air mata. Selain itu tangisan juga terdengar lebih keras lagi dari ibu korban yang terus memegang anaknya. Berulang suara andung terlontar dari mulut ibunya.” Oooo amang Doli, Sidoli doli naburju do on (Anak laki-laki ku. Anak ku ini baik budi),” ratapnya berulang-ulang.
Selain warga sekitar, teman korban sesama satu sekolah dari Yayasan Katolik SMP Serdang Murni Lubuk Pakam, datang melayat. Para murid kelas dua itu didampingi Wali kelas mereka. Teman-teman korban merasa terpukul serta sedih menyaksikan rekan mereka terbujur kaku.  Setelah seluruh keluarga korban melayat, jasad korban pun dikebumikan di TPU Kristen Desa Pagar Jati. (btr)

Langgar Perda, Grobak PKL Diangkut Sat Pol PP

BINJAI- Dinilai tidak mengindahkan peraturan daerah (Perda), Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Binjai, akhirya melakukan pembersihan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di seputuran Jalan Veteran, Kecamatan Binjai Kota, Senin (5/9) sekitar pukul 14.00 WIB.

Dalam razia tersebut, puluhan Sat Pol PP langsung mengangkut grobak milik PKL yang ditinggalkan pemiliknya berlebaran. Sementara, PKL yang tengah menggelar dagangannya dipaksa berpindah ketempat yang sudah ditentukan.
Menuruut Kepala Seksi (Kasih) Operasi Sat Pol PP, ST Panggabean mengatakan, penertiban ini dilakukan untuk menciptakan Kota Binjai yang lebih bersih. Penertiban juga dilakukan karena para PKL suah berulang kali diberikan surat peringatan dan tidak diindahkan.

“Sebenarnya kita bukan melarang para pedagang untuk berjualan. Namun, jika para pedagang ingin berjualan, seharusnya para pedagang berjualan pada tempat yang sudah diatur. Coba kita lihat, semuanya tampak kumuh karena gerobak berdiri sesuka hati,” kata ST Panggabean.

ST Penggabean juga mengaku, Pemko Binjai akan merelokasi PKL yang berada di badan jalan dan di seputuran tanah lapang merdeka ke Gedung Olah Raga (GOR) lama. “Rencanannya, itu akan teralisasi tahun 2012 dan PKL akan didata ulang,” ungkapnya.

Sementara itu, untuk grobak yang dibawa ke Komando Sat Pol PP, dapat diambil para pedagang dan para pedagang tidak dikenakan biaya sedikitpun untuk mengambil grobak milik mereka.

“Jika para pedagang ada merasa grobaknya diangkut, silahkan diambil ke kantor Sat Pol PP. Para pedagang tidak akan dikenakan biaya sedikitpun untuk mengambil barang-barang dagangannya,” ujar ST Penggabean.
Meskipun begitu, sambungnya, para PKL harus membuat surat pernyataan agar tidak berdagang di tempat yang dilarang Pemko Binjai.

“Sebenarnya, PKL ini sudah dihimbau agar gerobak yang digunakan harus dibawa pulang. Tapi, PKL ini tetap membandal dan meninggalkan gerobaknya di pinggir jalan. Jika nanti para PKL itu tetap membandal meski sudah membuat surat peringatan, maka, akan kita ambil tindakan yang akan diperintahkan langsung ole Wali Kota,” ucapnya. (dan)

8 Calon Dirut PDAM Tirtasari tak Penuhi Syarat

BINJAI- Penjaringan calon Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtasari Kota Binjai, sampai saat ini belum juga membuahkan hasil. Pasalnya, 8 calon Dirut yang mendaftar dinilai tidak memenuhi persayaratan.
Menurut Wahyudi, asisten II sekaligus anggota tim penjaringan, kepada Sumut Pos, Senin (5/9) menerangkan, penjaringan terhadap calon Dirut PDAM Tirtasari Binjai, disesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2010.

“Dari delapan calon yang memasukkan berkas, tidak satu orangpun yang memenuhi kreteria atau syarat untuk menjadi Dirut PDAM Tirtasari. Semua penilain itu, tentunya kita lakukan berdasarkan Perda Nomor 10 tahun 2010 tadi,” kata Wahyudi.

Dijelaskan Wahyudi, dalam Perda Nomor 10 tahun 2010 tersebut, calon Dirut PDAM Tirtasari Binjai, harus memiliki pendidikan ménagemen PDAM. “Kalau tidak memiliki pendidikan ini, maka calon Dirut akan gugur,” jelasnya.
Bukan itu saja, kata Wahyudi, calon Dirut juga harus memiliki masa kerja. Untuk calon dari luar kota, masa kerja minimal 15 tahun dan dari Kota Binjai sendiri minimal 10 tahun. “Dari 8 calon yang mendaftar, kebanyakan tidak lulus administrsai. Misalnya, seperti kurangnya masa kerja,” ucapnya.

Selain itu, Wahyudi juga mengungkapkan, Dedi Syahfitri, salah seorang calon Dirut sekaligus Dirut PDAM Tirtasari yang masa baktinya sebentar lagi berakhir, juga tidak memenuhi syarat karena usia yang terlalu muda. “Kenapa dia sebelumnya bisa jadi Dirut? Karena Perda Nomor 10 tahun 2010 itu belum keluar saat dia diangkat menjadi Dirut PDAM Tirtasari,” ungkap Wahyudi.

Untuk jadwal penerimaan calon Dirut PDAM Tirtasari Binjai gelombang kedua, Wahyudi belum dapat memberikan jawaban. Sebab menurutnya, jadwal itu akan ditentukan langsung oleh Wali Kota Binjai. “Kalau itu (jadwal), Wali Kota yang memutuskan. Untuk calon yang sudah gugur secara administrasi, dapat ikut kembali dengan memperbaiki kesalahan administrasinya,” tandas Wahyudi. (dan)

Supir Angkot Dirampok di Jalan Tol

LABUHAN- Wilson Hutahuruk (24) supir angkot, warga Perumahan Griya Martubung Blok 9, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, dirampok di kawasan perlintasan Jalan Tol Medan-Labuhan, Minggu (4/9).

Modus yang dilakukan kawanan perampok dengan menyewa mobil angkot tersebut. Akibat perampokan itu, mobil angkot, Handphone, uang senilai Rp250 ribu dan surat-surat penting lainnya raib dibawa perampok.

Menurut informasi yang diterima wartawan koran ini menyebutkan, pelaku berciri-ciri berbadan tegap menyewa mobil angkutan umum miliknya dari Belawan menuju Amplas.

Setelah bernegoisasi dan sudah menyepakati harga sewanya, Wilson membawa perampok tersebut untuk diantarkan ke Amplas. Kemudian, perampok tersebut mengeluarkan pisau dan menodongkan ke pinggang kirinya sambil mengancam. Atas kejadian ini, korban mengadu ke Polsek Medan Labuhan. (mag-11)

Tiket Restribusi Bukit Lawang Diduga Dipalsukan

LANGKAT- Meramaikan musim liburan Lebaran Idul Fitri 1432 H di kawasan wisata Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok, Langkat, diduga telah terjadi peredaran tiket restribusi palsu mengindikasikan praktik pungutan liar (pungli) sehingga mengkandaskan pendapatan asli daerah (PAD).

“Padatnya pengunjung sejak lebaran hari kedua hingga akhir pekan kemarin, diperkirakan menembus 18 ribu pengunjung, sementara tiket restribusi dipergunakan pengelola kita duga tidak sah,” kata Juniharta Kembaren, warga Bukit Lawang di Stabat, Senin (5/9).

Ucok biasa sapaan Juniharta menjelaskan, sebagai warga setempat (Bukit Lawang) merasa penggunaan tiket berbeda diberlakukan pengelola sangat tidak masuk akal dan mencurigakan. Pasalnya, dua tiket itu menerakan dua Peraturan Daerah (Perda) restribusi berbeda yakni Perda No 50/2000 tanpa stempel Kantor Budaya Pariwisata (Kanbudpar) dan Perda No 29/2002 plus stempel resmi.

Belum lagi, sebut dia, pengutipan restribusi tidak sesuai yaitu Rp5.000 tiap tiket, padahal sesuai nilai uang tertera di tiket hanya Rp1.500. Makanya, untuk praktik dimaksud menyebabkan dua kekhawatiran sekaligus selain hasil restribusi berpeluang tidak masuk ke kas Pemkab juga akan membuat pengunjung kemudian jera khususnya di momen-momen serupa.

“Dengan praktik diperagakan, kita menduga besar kemungkinan terjadinya pungli disitu bahkan tidak masuk kas sebagai PAD. Selanjutnya, membuat efek jera bagi pengunjung sehingga kapok ke Bukit Lawang. Bukan hanya mengancam PAD tetapi juga dapat berimbas negatif bagi warga setempat yang menawarkan berbagai bentuk jasa kepada pengunjung,” urai Ucok.

Kepala Kantor (Kakan) Budaya dan Pariwisata (Budpar) Pemkab Langkat Rudi Kinandung, ketika coba dikonfirmasi ke selulernya sampai berita ini dilayangkan ke meja redaksi masih belum berhasil.

“Terimakasih atas informasinya, kita akan coba fasilitasi dengan Kakan Budpar terkait hal itu. Mohon bersabar, kita akan terus berupaya conform ke sana (Budpar),” tukas Kabag Humas Pemkab Langkat, Syahrizal.(mag-4)