Home Blog Page 2437

KKN di Desa Penanggalan Binangaboang, Mahasiswa Unimed Jelajahi Perkebunan Gambir

KKN: Mahasiswa Unimed KKN di Perkebunan Gambir Desa Penanggalan Binangaboang, Kabupaten Pakpak Bharat.

PAKPAKBARAT, SUMUTPOS.CO – Dua puluh satu mahasiswa Universitas Negeri Medan (Unimed) baru saja melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Penanggalan Binangaboang, Kabupaten Pakpak Bharat. Tugasnya pun cukup menantang. Dari merancang berbagai program kerja, hingga menjelajah Perkebunan Gambir Dusun Empat, Desa Penaggalan Binangaboang.

Penelusuran itu pun dilaksanakan pada Rabu (27/7). Atau tak lama setelah perayaan HUT Kabupaten Pakpak Bharat di Kantor Kepala Desa Penanggalan Binangaboang.

Untuk sampai di Dusun Empat ini, para mahasiswa rela melewati kebun jeruk, sungai dan kebun jagung dengan berjalan kaki. Hal itu dilakukan demi melihat secara langsung Perkebunan Gambir yang menjadi komoditas andalan dari Desa Penanggalan Binangaboang, khususnya Dusun Empat ini.

Dengan didampingi Kepala Dusun Empat, Anson Bancin, peserta KKN menelusuri Perkebunan Gambir dengan antusias. Selain untuk memenuhi hasrat ingin tahu akan komoditas khas desa penanggalan juga menjalin silaturahim antarmahasiswa KKN Unimed dengan warga Dusun Empat.

Kegiatan ini juga untuk menambah wawasan dan pengetahuan baru kepada mahasiswa Unimed yang melaksanakan KKN di Desa Penanggalan Binangaboang. Tatapan sekelompok mahasiswa itu sangat berbinar melihat tanaman Gambir yang terhampar luas di perkebunan. “Kami sangat antusias menjelajah Perkebunan Gambir. Ini merupakan pengalaman berharga. Di perkebunan ini kami dapat menyaksikan secara langsung wujud dari tumbuhan gambir yang belum pernah sebelumnya kami lihat,” ujar Tiopiolina, mahasiswi KKN Unimed.

Perkebunan Gambir yang terdapat di Desa Penanggalan Binangaboang ini memiliki potensi ekonomi yang menjanjikan. Terutama untuk masyarakat setempat yang telah berhasil mengolah tanaman Gambir menjadi teh yang memiliki nilai jual yang cukup untuk menopang ekonomi masyarakat setempat. Hanya saja, Teh Gambir ini baru marak dipasarkan di wilayah Kabupaten Pakpak Bharat saja. Sehingga, masih banyak masyarakat luas yang belum mengenal Teh Gambir asal Desa Penanggalan Binangaboang.

Maka dari itu para mahasiswa ini berencana untuk membantu menaikkan pasar Teh Gambir ini dengan mempromosikannya melalui media sosial. “Kami berencana membantu pemasaran produk teh gambir ini dengan cara endorsement produk yang mana nanti akan kami posting di akun instagram @kkn.desapenanggalan dan akun instagram setiap anggota kelompok KKN kami,” ujar Tiopiolina. (rel/dek)

“Dengan cara tersebut, kami berharap produk Teh Gambir yang dihasilkan oleh Desa Penanggalan Binangaboang ini dapat dikenal oleh masyarakat luas, baik di wilayah Sumatra Utara, maupun di Indonesia,” ucapnya melanjutkan.

Selain Perkebunan Gambir, ada juga sungai Lae Ordi yang baru-baru ini dikunjungi oleh Gubernur Sumatera Utara, Bapak Edy Rahmayadi. Lokasi ini turut menjadi destinasi yang wajib didatangi oleh para mahasiswi untuk melepas penat dengan menikmati keindahan sungai Lae Ordi.

Ya, berbagai kegiatan di Desa Penanggalan Binangaboang, mewarnai kegiatan KKN yang akan berlangsung selama satu bulan tepatnya hingga 20 Agustus 2022 nanti. “Dalam kegiatan KKN ini juga kami turut terlibat dalam menata kantor kepala desa, berpartisipasi dalam pesta marga Bancin, mengunjungi sekolah, serta bermain dan belajar bersama anak-anak desa,” pungkasnya. (rel/dek)

Penyusunan Data Profil Desa di Dairi, Bupati Target Selesai November 2022

SOSIALISASI: Bupati Dairi, Eddy KA Berutu didampingi Kadispemdes, Bahagia Ginting narasumber dari Dispemdes Provsu dan peserta sosialisasi penyusunan profil Desa foto bersama di Gedung Balai Budaya Sidikalang, Jumat (5/8).

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu menegaskan, penyusunan data profil desa segera diselesaikan. Penegasan disampaiman Eddy, disela membuka sosialisasi penyusunan profil desa di Gedung Balai Budaya Sidikalang, Jumat (5/8).

Informasi Kunikasi Publik, Iswan Togatorop mengatakan, Eddy KA Berutu mengapresiasi kehadiran jajaran pemerintah Desa dalam kegiatan itu. Eddy menginginkan sosialisasi diikuti dengan serius sehingga penyusunan profil desa bisa segera tuntas. “Saya menargetkan, bulan November 2022 memdatang pemerintah desa bisa menuntaskanya,” tegas Eddy.

Eddy mengatakan, penyusunan profil desa harus selaras dengan visi Kabupaten Dairi yakni mewujudkan Dairi Unggul yang mensejahterakan masyarakat dalam harmoni keberagaman.

Menurut Eddy, penyusunan profil desa agar kita memiliki gambaran potensi desa yang lebih akurat. “Sehingga, bisa menetapkan rencana anggaran di tahun 2023 guna mendorong pembangunan desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.

Bagi peserta, Eddy berharap, memanfaatkan pertemuan ini dengan sebaik-baiknya supaya bisa diaplikasikan di desa masing-masing. ”Segera bentuk pokja desa, agar dapat mennjalankan tugas dengan baik serta lakukan pendataan dengan akurat. Bulan November harus tuntas pendataan dan dibukukan. Saya akan berikan apresiasi serta penghargaan untuk 10 desa yang cepat menyelesaikannya,” tandas Eddy.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Bahagia Ginting menyampaikan, jumlah peserta mengikuti sosialisasi 322 orang dengan peserta merupakan perangkat desa se-Kabupaten Dairi. Kegiatan akan berlangsung selama 2 hari, 4-5 Agustus 2022. Hadir camat dan kepala desa se-Kabupaten Dairi serta narasumber dari Dispemdes Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. (rud/azw)

Kasus Pencatutan Identitas di Syarat Anggota Parpol, Bawaslu Kaji Potensi Pidana

VERIVIKASI: Petugas KPU melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan Parpol calon peserta Pemilu 2024 di Hotel Borobudur, Jakarta, Minggu (7/8).FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kasus pencatutan identitas komisioner KPU dalam syarat keanggotaan partai politik mendapat atensi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Lembaga pengawas itu akan menindaklanjuti untuk mengecek motif terkait indikasi pelanggaran tersebut.

Anggota Bawaslu RI Herwyn Malonda mengatakan, data puluhan anggota KPU yang masuk dalam sistem informasi partai politik (Sipol) akan menjadi temuan awal. Jika benar terjadi, pihaknya akan melakukan penyelidikan. Sebab, ada dua kemungkinan terkait itu. ’’Bisa saja karena kesengajaan parpol atau sebaliknya memang yang bersangkutan masuk sebagai anggota parpol,’’ ujarnya di Hotel Burobudur, Jakarta, Minggu (7/8)n

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menambahkan, pihaknya juga tengah mengumpulkan kasus-kasus serupa. Di Bawaslu, dia juga sudah memerintahkan jajaran di seluruh daerah untuk mengecek apakah ada yang dicatut atau tidak. ’’Kita lagi mendata, menelusuri info awal tersebut untuk kami jadikan apakah ini temuan,’’ ujarnya.

Soal tindakan jika hal itu dilakukan sengaja, Bagja menyebut sangat bergantung pada fakta yang didapat. Pihaknya juga akan melakukan kajian dan analisa lebih dulu. ’’Apakah nanti masuk pelanggaran administrasi atau pelanggaran hukum lain atau pidana,’’ imbuhnya.

Yang terpenting untuk saat ini, kata dia, nama-nama anggota partai yang terindikasi melanggar harus dibersihkan sekaligus diperbaiki. ’’Nanti proses pidananya menyusul atau tidak akan kita lihat,’’ tuturnya.

Ketua KPU RI Hasyim Asyari menyerahkan aspek pelanggaran hukum pada kasus pencatutan nama kepada Bawaslu RI. Sebab, mandatori, penelusuran dugaan pelanggaran memang kewenangan mereka. ’’Pelanggaran atau tidak itu otoritas bawaslu,’’ kata dia.

Adapun KPU, akan bekerja pada ranah administrasi. Di mana jika ada data yang diberikan partai tidak sesuai atau melanggar, maka akan dilakukan klarifikasi. Bila data benar, maka dinyatakan memenuhi syarat. Namun jika mencatut, maka akan dinyatakan data tidak memenuhi syarat. ’’Bagi KPU sifatnya hanya administratif,’’ tegasnya.

Pimpinan Bawaslu dan DKPP kemarin melakukan pemantauan verifikasi administrasi yang berlokasi di Hotel Burobudur Jakarta. Di situ, mereka melihat langsung kerja para staf KPU yang mengecek keterpenuhan data yang disetor sejumlah partai yang sudah mendaftar. Dalam proses verifikasi, KPU menerjunkan delapan tim. Di mana masing-masing terdiri dari 12 orang.

Hasyim menuturkan, tim verifikator bekerja secara profesional. Untuk menghindari penyelewengan, semua tim tidak diperkenankan membawa telepon seluler saat bekerja. Mereka juga diinapkan di hotel. Hal itu semata-mata agar tim terhindar dari komunikasi pihak luar, khususnya partai politik.

Sebelumnya, adanya pencatutan nama sebagai anggota partai politik terungkap setelah KPU membuka akses data yang masuk dalam sistem informasi partai politik (sipol) sejak Rabu (3/8) malam.

Keanggotaan parpol merupakan salah satu syarat penting pendaftaran sebagai calon peserta pemilu. Sesuai UU Pemilu, syarat untuk menjadi peserta pemilu adalah memiliki 1.000 anggota atau 1/1.000 dari jumlah penduduk kabupaten/kota. Ternyata, ada partai yang diduga mencatut nama penduduk untuk memenuhi syarat tersebut.

Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, setidaknya sudah ada 98 orang yang melaporkan namanya dicatut sebagai anggota partai dalam laman sipol. Laporan tersebut disampaikan KPU dari berbagai daerah. Antara lain terjadi di Kalimantan Timur, Jambi, Maluku Utara, Sumatera Barat hingga Riau.

Tak hanya itu, bahkan ada juga nama komisoner yang dicatut dan diklaim sebagai anggota partai. ’’(Padahal) Mereka tidak pernah menyerahkan KTP dan tidak pernah memproses permohonan keanggotaan partai,’’ ujarnya kemarin (4/8).

Idham mengajak masyarakat umum untuk mengecek apakah namanya terdata dalam sipol atau tidak. Pengecekan dapat dilakukan melalui laman infopemilu.kpu.go.id. Yakni pada menu ‘Cek Anggota Partai’. Jika terjadi kesalahan atau pencatutan, masyarakat dapat langsung mengadu melalui menu ‘Lapor’.

Terkait identitas partai yang diduga mencatut, Idham enggan membeberkan. ’’Kan belum selesai masa verifikasi administrasi. Nanti akan diklarifikasi ke partai yang bersangkutan,’’ ujarnya.

Jika dari klarifikasi terbukti ada pelanggaran, maka nama yang disetor akan dinyatakan tidak memenuhi syarat. Sehingga berpengaruh pada keterpenuhan jumlah anggota yang diajukan.

Sementara itu, peneliti Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana mengatakan, jika terbukti, pencatutan nama tersebut harus ditindaklanjuti secara serius. Pasalnya penggunaan dokumen tanpa hak izin orang yang bersangkutan merupakan pelanggaran. ’’Bahkan dalam konteks hukum pidana itu merupakan pemalsuan dokumen,’’ ujarnya.

Dalam konteks pemilu, kasus-kasus tersebut bisa dilaporkan atau dijadikan temuan Bawaslu. Sehingga bisa menjadi basis pengawasan terhadap syarat keterpenuhan parpol sebagai peserta pemilu.

Diakuinya, perilaku pencatutan nama ini menjadi tantangan tersendiri. Sebab, tidak semua orang memiliki akses dan pengetahuan yang cukup. Bagi partai non parlemen, kata dia, mungkin masih bisa ditelisik saat verifikasi faktual. Di mana masyarakat bisa diklarifikasi atas kebenaran data yang diajukan.

Namun, kata Ihsan, hal itu sulit diklarifikasi pada syarat keanggotaan yang diajukan parpol penghuni DPR. Hal itu tak terlepas dari putusan MK. Dimana partai parlemen cukup menjalani verifikasi administrasi. (far/bay/jpg)

 

Wujudkan Visi dan Misi Bobby, Pemko Medan Tingkatkan Kemampuan SDM dalam Pelayanan Publik

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebagai upaya dalam peningkatan kemampuan dalam pelayanan publik Pemko Medan melalui BKDPSDM Kota Medan menggelar Bimbingan Teknis (BIMTEK) Customer Service di Grand Kanaya Hotel, Senin (8/8). Peningkatan pelayanan publik ini juga merupakan salah satu visi dan misi Wali Kota Medan Bobby Nasution dimasa kepemimpinannya.

Bimtek yang diikuti seluruh ASN di lingkungan Pemko Medan khususnya di bidang pelayanan publik ini dibuka oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution diwakili Asisten Umum Renward Parapat. Dalam pertemuan ini dihadirkan pemateri dari Pusat Pengembangan Kompetensi Teknis Sosial Kultural ASN Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LANRI), Dra Isti Heriani dan Plt Kaban BKDPSDM Sutan Tolang Lubis diwakili Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya, Alfa Rheza Daulay.

Dalam membacakan sambutan Bobby Nasution, Asmum Renward Parapat mengatakan salah satu Indikator keberhasilan SDM terkhusus yang berada di garda Depan pelayanan publik adalah Kualitas layanan yang dihasilkannya. Oleh karena itu, Peningkatan kompetensi dalam melayani customer adalah suatu keharusan, agar lebih meningkatkan pengetahuan dan perubahan mindset dalam pengelolaan pelayanan pemerintah Kota Medan.

Menurut Renward Parapat, sebagai pelayan masyarakat sudah menjadi kewajiban kita memberikan yang terbaik, profesional, tulus dari hati. Jangan pernah berfikir karena sangat dibutuhkan,dimana masyarakat tidak punya pilihan lain sehingga kita tidak perlu meningkatkan quality service kepada masyarakat.

“Pemikiran ini sangatlah keliru, terutama di era kemajuan informasi dan teknik, masyarakat menjadi semakin kritis. Mau tidak mau menjadi tantangan bagi semua terkhusus bapak/ibu yang bertugas di pelayanan publik agar merubah mindset sebagai abdi masyarakat yang melayani bukan dilayani,” Jelasnya.

Dijelaskan Renward Parapat, Pemko Medan terus berupaya dalam membenahi kualitas Pelayanan publik menjadi lebih baik melalui Peningkatan sarana dan prasarana yang semakin memadai, serta memanfaatkan informasi dan teknologi. Namun sarana dan prasarana yang baik jika tidak didukung boleh SDM yang mempuni yang memiliki integritas dalam melayani tentunya tidak akan menghasilkan layanan yang memuaskan.

“Saya berharap pertemuan ini tidak hanya menambah wawasan, tetapi juga inspirasi serta motivasi kepada para peserta semua sehingga dapat berkomitmen dan bertanggung jawab untuk memberikan performa pelayanan yang terbaik, memiliki mindset melayani dan menjadi teladan bagi SDM di masing-masing OPD”. Ujar Renward Parapat.

Sementara itu, Dra Isti Heriani dari Pusat Pengembangan Kompetensi Teknis Sosial Kultural ASN Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LANRI), sebagai fasilitator menjelaskan dalam Bimtek ini dirinya akan menyampaikan kebijakan secara nasional terkait dengan pelayanan publik, baik itu standar minimal pelayanan agar bisa di akses masyarakat maupun pelayanan yang tidak berbayar atau transparan. Artinya pelayanan ini harus objektif tidak membedakan dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat sehingga masyarakat terasa terlayani.

“Selain memberikan materi kita juga akan mengajak peserta untuk menguraikan apa saja yang dirasa oleh mereka kurang dalam pelayanan publik. Nantinya kita akan petakan sehingga akan kita berikan masukan sebagai perbaikan dalam pelayanan publik,” Jelasnya.

Sebelumnya,Plt Kaban BKDPSDM Sutan Tolang Lubis diwakili Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya, Alfa Rheza Daulay, SE, MSi, mengungkapkan bahwa Bimtek yang digelar selama 4 hari, mulai tanggal 08 sampai tanggal 11 Agustus 2022 ini diikuti oleh seluruh ASN di Pemko Medan khususnya di bidang pelayanan publik.

“Pelatihan Bimtek Customer Service ini diselenggarakan dengan tujuan melatih dan memperkuat softskill PNS di lingkungan OPD yang berorientasi pelayanan dan memiliki SOP front office agar mampu menerjemahkan seluruh proses pelayanan dalam bahasa yang mudah dipahami dan terasa nyaman ketika di terima oleh pengguna pelayanan terutama masyarakat,” Jelasnya.

Alfa Rheza menjelaskan materi yang akan diberikan pada Bimtek ini diantaranya Orientasi Program, Building Learning Commitment (BLC), Pelayanan Publik Sebagai Amanah UU ASN, Pelayanan Dari Hati, Fasilitas Pelayanan, Komunikasi Pelayanan, Manajemen Perubahan, Implementasi Customer Service, Menyusun dan Seminar Rencana Aksi serta Warap Up. (rel)

Korupsi Dana Hibah Pilkada 2020, Hukuman Mantan Sekretaris KPUD dan PPK Diperberat

PUTUSAN: Tiga terdakwa kasus korupsi dana hibah Pilkada Kabupaten Sergai saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman eks Sekretaris KPUD Serdangbedagai (Sergai) Darma Eka Surbakti dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Chairul Miftah Nasution. Kedua terdakwa korupsi dana hibah Pilkada tahun 2020 di Kabupaten Sergai ini, dihukum masing-masing membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp287.722.626.

Majelis hakim banding diketuai Tigo Manullang dalam amar putusannya, mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan tanggal 18 April 2022, Nomor 96/Pid.Sus.TPK/2021/ PN.Mdn tersebut, sekedar mengenai pidana uang pengganti yang dijatuhkan. “Menghukum para terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp287.722.626, paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap,” ujarnya sebagaimana dikuti dari website PN Medan, Minggu (7/8).

Selain itu, kata hakim, jika terpidana tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun,” tegasnya. (gus/azw)

Sementara dalam putusan pokoknya, kedua terdakwa tetap dihukum masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan.

Kedua terdakwa dinilai terbukti sah dan meyakinkan bersalah, melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sementara itu, satu terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, yakni Rahmansyah selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu, hingga kini putusan bandingnya belum keluar. (man/azw)

Poldasu Diminta Usut Kasus Penembakan Hariadi, LBH Medan: Sudah 7 Tahun Berlalu

TUNJUKKAN: Hariadi, korban penembakan yang pelakunya belum juga ditemukan hingga 7 tahun, saat menunjukkan hasil foto rontgen bagian tubuhnya yang ditembus peluru.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lembaga bantuan hukum (LBH) Medan, meminta Polda Sumut mengambil alih dan mengusut tuntas kasus penembakan yang dialami seorang warga bernama Hariadi. Pasalnya hingga kini, sudah 7 tahun berlalu pelaku penembakan belum juga terungkap.

Kepala Divisi Sosial Politik LBH Medan Maswan Tambak mengatakan, kasus penembakan itu terjadi tahun 2015, dan sudah dilaporkan oleh kakak korban Dewi Hartati ke Polsek Medan Baru dengan Nomor : STTLP/170/XI/2015/SPKT MDN Baru.

Namun sudah 7 tahun berjalan, pelaku tak kunjung ditemukan, demikian pula sudah setahun, permohonan pengalihan penanganan perkara ke Polda Sumut, juga tidak menemukan titik terang.

“Sampai saat ini tidak ada langkah hukum yang pasti dan konkrit untuk dapat mengusut peristiwa yang dialaminya, kemudian Hariadi memohon kepada Polda Sumut untuk mengambil alih penanganan perkara tersebut. Kini sudah genap satu tahun permohonan Hariadi kepada Polda Sumut namun tidak ada tindaklanjut sehingga patut diduga pihak Polda Sumut melakukan pembiaran,” kata Maswan, Sabtu (6/8) kemarin.

Dia menjelaskan, terjadinya peristiwa penembakan itu, terjadi pada 22 November 2015, sekitar pukul 19.00, saat Hariadi menyalip sebuah mobil sedan karena hendak mengambil penumpang di Jalan Iskandar Muda Simpang Jalan Syailendra Medan.

“Kemudian terjadi cek-cok antara Hariadi dengan pengendara mobil, dengan ciri-ciri badan kekar dan rambut cepak. Setelah cekcok, dari dalam mobil si pengendara mobil menembak Hariadi di bagian lengan sebelah kiri dan menembus dada, kemudian pengendara mobil tersebut melarikan diri,” ungkapnya.

Kemudian, setelah penembakan, Hariadi dilarikan ke Rumah Sakit Bayangkara untuk dirawat. Atas peristiwa tersebut, Dewi Hartati merupakan kakak kandung Hariadi membuat Laporan Polisi ke Polsek Medan Baru dengan Nomor : STTLP/170/XI/2015/SPKT MDN Baru.

Usai membuat laporan polisi, pihak Polsek Medan Baru telah memeriksa Dewi Hartati dan Hariadi. Setelah melakukan perawatan awal, pihak rumah sakit Bhayangkara tidak mampu melakukan operasi untuk pengangkatan peluru karena peralatan tidak memadai. Kemudian Hariadi telah beberapa kali dirujuk ke rumah sakit lain tetapi terkendala dengan biaya yang terlalu tinggi untuk melakukan operasi.

“Hariadi juga pernah meminta untuk dilakukan operasi di RSH Adam Malik, namun awalnya pihak RSH Adam Malik tidak bisa melakukan operasi karena keterbatasan alat. Namun setelah disurati dan ada rekomendasi dari Kanwil Menkumham, akhirnya pihak RSH Adam Malik dapat melakukan operasi. Dikarenakan saat itu istri Hariadi sedang hamil, akhirnya Hariadi memilih untuk menunda operasi agar bisa mencari nafkah untuk keluarga,” terangnya.

Dalam proses penyelidikan, lanjutnya, pihak penyidik telah mengamankan sebuah mobil sedan Mitsubishi Eterna BK 74 CK yang diduga digunakan pelaku saat penembakan. Kemudian pihak penyidik meminta bantuan Dirlantas Polda Sumut, untuk mengidentifikasi nomor polisi, nomor mesin dan nomor rangka yang terdapat pada mobil tersebut.

Setelah teridentifikasi, dan diketahui identitasnya, penyidik lalu memanggil nama yang bersangkutan tetapi tidak hadir tanpa alasan. Namun, setelah bertahun-tahun pihak Polsek Medan Baru hingga saat ini tidak ada melakukan upaya lanjutan yang konkrit, sehingga, kata dia, patut diduga pihak Polsek Medan Baru tidak mampu menangani serta mengungkap peristiwa yang dialami oleh Hariadi.

“Melihat hal tersebut pada 3 Agustus 2021 LBH Medan mengirimkan Surat Permohonan Pengalihan Penanganan Perkara dengan Nomor: 183/LBH/PP/VIII/2021 tertanggal 3 Agustus 2021 kepada Kapolda Sumut dan Dirkrimum Polda Sumut,” ujarnya.

LBH Medan, lanjutnya, juga sudah berulangkali mencoba untuk menanyakan perkembangan atau mengikuti tindaklanjut permohonan pengalihan penanganan kasus tetapi tidak ada jawaban yang jelas untuk menjalankan permohonan tersebut.(man/azw)

“Melihat tidak ada respon yang baik dari pihak Polda Sumut terhadap permohonan pengalihan penanganan perkara akhirnya LBH Medan kembali mengirim surat dengan Nomor 145/LBH/PP/2022 tertanggal 17 Juni 2022 perihal mohon tindaklanjut dan atensi dengan harapan pihak Polda Sumut benar-benar serius menjalankan penanganan perkara,” ungkapnya.

 

Maswan menambahkan, hal ini justru berbanding terbailik, jika dibandingkan dengan perkara lain yang ditangani atau diambil alih oleh pihak Polda Sumut seperti Kasus perjudian di MMTC kota Medan, kasus perjudian tembak ikan di Pematangsiantar, kasus penganiayaan anak di bawah umur oleh mantan kader PDIP dan kasus penganiayaan pedagang sayur. (man/azw)

 

 

Empat Tersangka Terjaring GKN di Patumbak

TERJARING GKN: Petugas Kepolisian saat melakukan GKN, di Jalan Perjuangan Pasar XII, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, pada Jumat (5/8) sore. Istimewa/Sumut Pos.

PATUMBAK, SUMUTPOS.CO – Empat pengguna narkoba diamankan Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Reskrim Polsek) Patumbak dalam kegiatan Gerebek Kampung Narkoba (GKN), di Jalan Perjuangan Pasar XII, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, pada Jumat (5/8) sore.

Adapun, ke empat tersangka pengguna narkoba, yakni DS (27), ED (45), MF (27) dan ED (40), seluruhnya warga Jalan Balai Desa Pasar XII, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.

Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chaniago melalui Kanitreskrim Polsek Patumbak, AKP Ridwan mengatakan, GKN tersebut dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

“Kita bersama Polrestabes Medan menggerebek perkampungan yang disinyalir sebagai sarang peredaran narkoba, berdasarkan informasi masyarakat. Hasil GKN itu, kami berhasil mengamankan empat orang sebagai penyalahguna,” ujar Ridwan, Sabtu (6/8).

Saat dilakukan penggerebekan, lanjutnya, pihak kepolisian tidak mendapat perlawanan dari masyarakat setempat. Namun, tidak ditemukan barang bukti pada mereka dan pengedar atau bandar narkoba di TKP.

“Kita hanya menemukan dua paket sabu-sabu, tetapi tidak ditemukan pada ke empat tersangka,” sebutnya.

Selain dua paket sabu-sabu, sambung Ridwan, petugas juga menyita Handphone (Hp), botol minuman ringan sebagai alat isap sabu-sabu, timbangan elektrik dan beberapa plastik klip kosong. “Mereka pun langsung diboyong ke Mapolsek Patumbak,” tandasnya. (dwi/azw)