Home Blog Page 2477

BI Terus Gencarkan Sosialisasi QRIS

BBM: Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sumut, Azka Subhan bersama Deputi Kepala Kantor Perwakilan (KPW) Bank Indonesia (BI) Propinsi Sumatera Utara (Sumut), Ibrahim, dalam acara Bincang Bareng Media (BBM), di Kantor BI Sumut, Medan, Selasa (26/7/2022). (Dewi/Sumut Pos)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kantor Perwakilan Wilayah Bank Indonesia Sumatera Utara (KPw BI Sumut) sedang melakukan berbagai upaya sosialisasi sebagai bentuk perluasan implementasi dan edukasi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Hal ini bertujuan, agar masyarakat tertarik menggunakan QRIS dalam aktivitas jual beli, untuk memfamiliarkan belanja digital menggunakan aplikasi QRIS di merchant yang terdapat di Sumut.

Demikian dikatakan Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sumut, Azka Subhan, dalam acara Bincang Bareng Media (BBM), di Kantor BI Sumut, Medan, Selasa (26/7/2022).

Selain itu, pihaknya juga sedang gencar melakukan perluasan elektronifikasi transaksi, serta sosialisasi Cinta Bangga Paham (CBP) Rupiah ke berbagai lapisan masyarakat di Sumut.

“Jumlah merchant di QRIS sudah mencapai 700 ribu. Namun penggunanya hanya 300 an ribu orang. Ternyata lebih banyak merchant ketimbang penggunanya. Ini membuat saya galau, bagaimana cara meningkatkan pengguna baru ini. Saya sangat-sangat butuh solusi,” ujar Azka di hadapan wartawan saat acara berlangsung.

Menurutnya, berbagai upaya telah dilakukan. Akhirnya dia pun membuka masukan dari wartawan yang hadir. Salah satu solusi yang ditampungnya, yakni BI harus meningkatkan sosialisasi terkait QRIS dan apa-apa saja manfaat yang didapat oleh masyarakat.

Dikatakannya, upaya sosialisasi dan edukasi QRIS dapat terus mendorong peningkatan literasi dan akseptasi masyarakat terhadap QRIS, sebagai alternatif pembayaran nontunai yang cepat, mudah, murah, aman dan handal.

Perluasan elektronifikasi transaksi juga terus disinergikan dengan para stakeholder terkait, khususnya pada beberapa program elektronifikasi seperti Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), Bantuan Sosial Non Tunai (BSNT) dan elektronifikasi di sektor transportasi dan destinasi wisata.

“Di sisi lain, upaya dalam mendorong pemahaman masyarakat dalam memaknai uang Rupiah juga terus dilakukan melalui sosialisasi CBP Rupiah,” paparnya.

Sementara itu, Deputi Kepala Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Propinsi Sumatera Utara (Sumut), Ibrahim menambahkan, BI juga kembali mengajak masyarakat untuk bersama mendorong pemulihan ekonomi dengan berpartisipasi pada kegiatan 3rd Sumatranomics: Call for Paper.

“Kegiatan ini merupakan merupakan kolaborasi antara KPwBI Provinsi Sumatera Utara, ISEI Cabang Medan serta Dewan Riset dan Inovasi Provinsi Sumatera Utara,” katanya.

Dia menjelaskan, 3rd Sumatranomics: Call for Paper bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang perkembangan ekonomi dan isu strategis yang terjadi di wilayah Sumatera, sekaligus menggali rekomendasi dan solusi kreatif untuk mengatasi berbagai kendala terutama dalam situasi post pandemic Covid-19 yang ada di Sumatera, termasuk Sumut.

“Melalui berbagai upaya tersebut, diharapkan upaya pemulihan ekonomi dapat terus berlanjut dan semakin terakselerasi,” imbuhnya.

Ibrahim juga menyinggung terkait inflasi yang masih terjadi di Sumut pada bulan Juli 2022. Menurutnya, sepanjang ini masih terbilang baik secara bulanan maupun tahunan. Bahkan diprakirakan lebih rendah dibandingkan bulan sebelumnya.

“Kondisi tersebut diprakirakan dipengaruhi oleh masih tingginya curah hujan dan peningkatan sifat hujan di bulan Juli yang berpotensi mempengaruhi produktivitas sebagian komoditas,” pungkasnya. (Dwi/Tri)

Berjalan Transparan, PUD Pasar Lakukan Pengundian Kios di Pasar Aksara

Undian: PUD Pasar Medan menggelar pengundian kios bersama pedagang.(Markus/Sumut Pos)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengundian kios di Pasar Aksara diikuti antusias oleh para pedagang eks kebakaran di Pasar Aksara, Selasa (26/7/2022).

Sebagai bentuk transparansi, pengundian disaksikan perwakilan dari Komisi III DPRD Medan. Rencananya, pengundian akan terus berlangsung hingga Kamis (28/7/2022) mendatang.

Untuk hari pertama, pengundian meliputi kios kain di lantai I dan basemen, sepatu/sendal di lantai I serta kios tukang jahit di lantai I.

Pengundian dihadiri oleh Dirut PUD Pasar Medan Suwarno didampingi Dirops Ismail Pardede, Dirbang/SDM Imam Abdul Hadi, dan Dirkeu/Adm Fernando Napitupulu. Sementara anggota Komisi III DPRD Medan yang hadir antara lain Irwansyah dan Sahat Simbolon.

Berdasarkan pantauan, pengundian dimulai dengan membuka kotak yang didalamnya terdapat nomor undian. Kemudian, nomor undian dihitung ulang dengan disaksikan jajaran direksi PUD Pasar Medan, anggota Komisi III DPRD Medan, dan perwakilan pedagang. Jumlah nomor undian pun sesuai dengan kios yang akan diundi. Melihat hal ini, pedagang pun mengaku senang.

“Setelah kami saksikan, pengundian ini berjalan transparan, nggak ada yang ditutup-tutupi. Semoga dengan adanya undian ini, kami jadi bisa cepat berjualan,” ucap seorang pedagang yang tak ingin namanya disebutkan.

Dalam sambutannya, Dirut PUD Pasar Kota Medan, Suwarno berharap proses pengundian kios dapat berjalan dengan lancar, aman, dan tertib. Ia menegaskan bahwa pengundian berjalan secara transparan, hal ini dapat dilihat dengan hadirnya anggota Komisi III DPRD Medan.

Pengundian kios, sambung Suwarno, merupakan satu langkah agar pengoperasionalan Pasar Aksara dapat segera dilaksanakan. Dengan begitu, diharapkan dapat memulihkan ekonomi bagi pedagang dan masyarakat Kota Medan umumnya.

Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Medan Irwansyah yang turut hadir dalam kesempatan itu menjelaskan, kehadiran pihaknya di Pasar Aksara adalah untuk menyaksikan proses pengundian yang merupakan bagian dari kepedulian terhadap pedagang, sekaligus membuktikan jika proses pengundian berjalan secara transparan.

“Mudah-mudahan pengoperasionalan pasar ini bisa segera dilaksanakan dan menambah potensi PAD. Semoga dengan beroperasinya Pasar Aksara ini, kedepan rejeki bapak/ibu pedagang bisa jauh lebih baik lagi,” pungkasnya.
(Map/Tri)

Bertemu Guru SMA 3 Medan, Yan Harahap Dapat Masukan soal Dunia Pendidikan di Sumut

Yan Harahap (kiri) bersama pengamat dan praktisi pendidikan Emir Harahap (paling kanan).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Politisi Partai Demokrat Yan Harahap menyempatkan diri bersilaturrahmi dengan guru SMA Negeri 3 Medan, Emir Harahap saat mengunjungi Dapil Sumut I bersama Anggota DPR RI Hendrik Sitompul. Yan yang merupakan alumni SMA Negeri 3 ini, bernostalgia sambil bertukar cerita dengan Emir Harahap soal pendidikan SMA 3 khususnya dan pendidikan di Sumatera Utara umumnya.

Emir Harahap yang juga dikenal sebagai pengamat dan praktisi pendidikan di Sumut banyak memberikan masukan tentang pelaksanaan pendidikan di Sumut, khususnya terkait dengan kebijakan pasca pandemi Covid-19. Selain itu, Emir juga menyoroti proses pelaksanaan terkait kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) soal Merdeka Belajar yang menurut Emir Harahap belum tersosialisasi dengan baik. “Saya melihat program Mendikbud soal Merdeka Belajar belum tersosialisasi dengan baik,” ujar Emir, Selasa (26/7/2022).

Soal belum meratanya pengadaan fasilitas sarana dan prasarana di semua sekolah antara kabupaten/kota juga menjadi perhatian Emir. Ia mengatakan hal tersebut mempengaruhi mutu pendidikan. “Belum meratanya pengadaan fasilitas sarana dan prasarana di semua sekolah antara kabupaten/kota dapat mempengaruhi mutu pendidikan,” papar Emir.

Ke depan Emir Harahap berharap agar Yan Harahap selaku warga Sumut juga merupakan alumni SMA Negeri 3 Medan yang telah berkiprah di perpolitikan nasional, dapat menyampaikan serta memperjuangkan kebutuhan dari sarana dan prasarana bagi sekolah-sekolah di Sumatera Utara.

“Saya berharap, ke depan Yan Harahap selalu warga Sumatera Utara alumni SMA 3 Medan yang juga merupakan politisi nasional ini dapat menyuarakan dan memperjuangkan sarana dan prasarana bagi sekolah-sekolah di Sumut ini,” pungkas Emir. (adz)

Paparan Dinas Perdagangan Kota Medan Diragukan, Komisi III Ajak Damikrot Sidak ke Lapangan

Rapat: Komisi III DPRD Medan saat menggelar RDP dengan Dinas Perdagangan Kota Medan.(Markus/Sumut Pos)

MEDAN, SUMUTPOS. CO – Komisi III DPRD Kota Medan mempertanyakan data yang ada di Dinas Perdagangan tentang kestabilan harga bahan pangan pokok di Kota Medan belakangan ini. Pasalnya, Pemko Medan melalui Kepala Dinas Perdagangan, Damikrot mengklaim jika harga bahan pangan pokok di Kota Medan relatif stabil. Namun di lapangan, harga-harga bahan pangan pokok justru melambung tinggi dan membuat masyarakat kian ‘menjerit’.

Hal itu dipertanyakan Komisi III DPRD Kota Medan saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Perdagangan Kota Medan yang dihadiri langsung Kepala Dinas Perdagangan Kota Medan, Damikrot, Selasa (26/7/2022).

Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi III Afif Abdillah dan para anggota komisi seperti Mulia Syahputra Nasution, Abdul Rahman Nasution, dan Dhiyaul Hayati.

“Tadi bapak sampaikan kalau harga bahan pangan pokok stabil. Faktanya kalau yang kita dengar dari masyarakat nggak begitu, masyarakat bilang hampir semua bahan pokok itu harganya naik dan semakin tidak terjangkau. Inikan kontradiksi jadinya, tidak sesuai dengan data yang bapak bilang itu. Jadi mana yang betul, data bapak yang harganya stabil itu atau harga mahal yang dibilang masyarakat,” tanya Mulia Syahputra kepada Damikrot.

Untuk itu, Mulia pun mengajak Damikrot untuk bersama-sama turun ke lapangan, yakni ke distributor-distributor besar bahan-bahan pokok dan ke pusat-pusat pasar atau pasar induk di Kota Medan guna mengecek kestabilan harga yang dimaksud.

“Harus kita buktikan sama-sama, harga apa yang stabil. Nanti akan kita lihat, benar nggak data yang bapak bilang bahwa harga-harga bahan pokok itu memang stabil. Kita harus sidak sama-sama, nanti bapak (Damikrot) harus ikut sidak sama kita (Komisi III),” tegas Mulia.

Tak cuma itu, Mulia juga mengatakan bahwa saat ini Indonesia termasuk Kota Medan sedang kekurangan stok gandum. Hal itu pun dinilai akan membuat harga gandum yang menjadi bahan dasar roti kian melonjak.

“Gandum di Indonesia itu stoknya diperkirakan cuma sampai bulan 10 (Oktober). Pak Jokowi juga sudah sampaikan itu saat ke Pasar Petisah. Masak mau kita bilang kalau harga-harga tetap stabil,” cetus Mulia.

Mendengar hal itu, Afif Abdillah dan para anggota Komisi III lainnya mengaku sepakat dan akan segera mengatur jadwal sidak bersama Dinas Perdagangan Kota Medan.

“Segera kami jadwalkan. Perlu juga Dinas Perdagangan ini sidak sama komisi III, jadi biar sama-sama kita lihat bagaimana sebenarnya kondisi di lapangan. Data-data yang ada harus kita buktikan sama-sama,” kata Afif.

Menanggapi apa yang disampaikan tersebut, Damikrot mengaku siap untuk sidak bersama Komisi III.

“Kami siap, bapak-bapak dewan yang terhormat bisa jadwalkan dan sampaikan ke kami agar nanti kita sama-sama sidak ke lapangan,” jawabnya.

Sebelumnya dalam paparannya, Damikrot mengaku jika bahan-bahan pangan pokok di Kota Medan relatif stabil, kecuali beberapa bahan pokok seperti cabe merah dan cabe rawit. Sedangkan untuk harga minyak goreng, Damikrot mengatakan jika harganya relatif turun.

“Harga minyak curah yang tadinya mencapai Rp14.000 per liter kini sudah turun menjadi Rp12.500,” tutupnya.
(Map/Tri)

Dinas Perindustrian Kota Medan Gelar Pelatihan Handycraft Anyaman dan Kerajinan Rotan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemko Medan melalui Dinas Perindustrian Kota Medan mengadakan Pelatihan Handycraft Anyaman dan Kerajinan Rotan kepada masyarakat di Kecamatan Medan Sunggal, Senin (25/7/2022).

Pelatihan yang digelar dari tanggal 25-29 Juli 2022 ini dibuka langsung oleh Plt Camat Medan Sunggal di Aula Kantor Camat Medan Sunggal.

Di hadapan para peserta pelatihan yang hadir Plt Camat Medan Sunggal mengatakan sangat mendukung dengan diadakanya kegiatan pelatihan ini. Dirinya juga berharap para peserta pelatihan Handycraft Anyaman dan Kerajinan Rotan ini dapat mengikuti pelatihan ini dengan baik. “Saya berharap para peserta dapat mengikuti pelatihan ini dengan baik sehingga apa yang di sampaikan oleh instruktur dapat di terima,” harap Plt Camat Medan Sunggal.

Dengan mengikuti pelatihan ini dengan baik, Plt Camat Medan Sunggal juga menginginkan agar nantinya para peserta dapat membentuk central wirausaha baru di Kecamatan Medan Sunggal sebagaimana program dari Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Wakil Wali Kota Medan H. Aulia Rachman.

“Setelah selesai pelatihan ini saya ingin para peserta dapat membentuk central wirausaha baru di Kecamatan Medan Sunggal sehingga dapat mewujudkan program Sakasanwira (satu kelurahan satu sentra kewirausahaan) sebagaimana yang telah menjadi Visi Misi dari Bapak Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Bapak Wakil Wali Kota Medan H. Aulia Rachman,” ujarnya.

Ia optimis Medan bisa jadi daerah percontohan dalam pengintegrasian data. Sebab, sadar bahwa ASN memiliki peran penting untuk menentukan keberhasilan program Pak Wali Kota. “Selain itu, kita juga melihat bahwa Kota Medan juga memiliki komitmen untuk mendukung SPBE. Mudah-mudahan upaya kita bersama ini bisa mewujudkan one system one data,” ujar Janry. (rel)

Polda Sumut Diminta Segera Ungkap Dugaan Korupsi KPID Sumut

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ranto Sibarani selaku Kuasa Hukum dari 7 calon anggota KPID Sumut periode 2021-2024, mendesak Polda Sumut untuk menindaklanjuti pemeriksaan terkait dugaan korupsi di KPID Sumut. Menurut Ranto, dugaan penyelewengan anggaran negara di KPID Sumut sebenarnya sudah bisa diendus sejak terbitnya SK perpanjangan yang terbit tanggal 12 Agustus 2019 dengan nomor surat 800/8211 dan ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Dr Ir Hj Sabrina MSi yang diduga tidak sah.

Padahal, menurut Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 Pasal 10 Ayat 3 dan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 1/P/KPI/07/2014 Bab I Ketentuan Umum Pasal I Ayat 2 secara tegas dinyatakan, Anggota KPI Daerah dipilih oleh DPRD provinsi dan secara administratif disahkan oleh gubernur.

“Tidak sahnya SK perpanjangan anggota KPID Sumut, termasuk Petahana yang diloloskan ini sudah disebut oleh mantan Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hendro Susanto di media massa kalau SK mereka tidak sah. Kalau SK tidak sah, anggaran yang diterima tidak boleh mereka gunakan,” cecar Ranto, Selasa (26/7/2022) siang.

Tidak sampai di situ, para komisioner dengan SK perpanjangan tidak sah tersebut ternyata merangkap jabatan menjadi bendahara. Merujuk poin 6 pada Surat Edaran Kemendagri Nomor 903/2930/SJ tanggal 22 Juni 2017 dan ditujukan kepada seluruh Gubernur di Indonesia, bahwa untuk mendukung tugas-tugas adminsitrasi keuangan pada sekretariat KPID, Gubernur menugaskan PNS untuk membantu sekretariat KPID. “Nah, kok dibiarkan? Aturan sudah ada, tapi dilanggar. Kita bingung jadinya,” ujarnya.

Dilanjutkan Ranto, perkara ini terungkap secara jelas ke publik setelah kisruh pemilihan anggota KPID Sumut periode 2021-2024 terjadi, dan dialami oleh 7 kliennya. Bahkan Lingkar Indonesia yang sejak bulan Maret tahun 2022 lalu sudah melaporkan kasus dugaan penyelewengan keuangan negara ke Polda Sumut.

Selain itu, Ranto juga mengaku turut memperkarakan mantan ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto ke pengadilan. Pasalnya, sebagai pimpinan di Komisi A politisi PKS tersebut bertanggungjawab atas kisruh yang terjadi tidak kunjung menunjukkan itikad baik atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut.

Padahal menurutnya, pimpinan dewan telah dua kali rapat dengan Komisi A, tapi tak ada hasil. Malah Komisi A buang badan, dan pimpinan dewan yang pasang badan. Alhasil, hingga saat ini tidak ada solusi atas kisruh yang diciptakan oleh Komisi A. Parahnya, saat ini Hendro balik menuduh Timsel, Ketua DPRD Sumut serta Gubernur sebagai biang kerusuhan KPID Sumut. (adz)

Oknum Polisi Divonis Jauh Dari Tuntutan Jaksa, Pengamat: Prihatin Dengan Putusan Hakim

Praktisi Hukum asal Kota Medan, Redyanto Sidi.(Istimewa/Sumut Pos)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Terkait putusan 1 tahun kepada oknum polisi berinisial SH yang dijatuhi majelis hakim Pengadilan Negeri Binjai, hal tersebut disesalkan Praktisi Hukum, Redyanto Sidi. Dia pun prihatin melihat putusan yang dijatuhi Ledis Meriana Bakkara selaku Ketua Majelis Hakim, yang diketahui sudah dipromosikan sebagai Ketua Pengadilan Negeri Stabat sekaligus mantan Wakil Ketua PN Binjai.

“Yang pertama kita prihatin dengan putusan ini, karena idealnya orang yang jadi penegak hukum, harusnya dikenakan pemberatan pidana. Karena selain melanggar sumpah jabatan dan Undang-Undang, juga permalukan institusi atas perilakunya secara personal,” kata Redyanto saat diminta tanggapannya, Selasa (26/7/2022).

Dia menjelaskan, sejatinya hakim memiliki wewenang berdasarkan 2 alat bukti yang sah. Setelahnya, hakim memutuskan seorang terdakwa bersalah atau tidak.

“Ketika ada fakta yang terungkap dalam persidangan, seharusnya hakim perintahkan kepada jaksa mencatat dalam Berita Acara Persidangan, sehingga fakta tersebut dikembangkan. Dan hakim perintahkan untuk melakukan kajian lanjutan, kalau perlu mengeluarkan penetapan atas fakta tersebut,” ujar dia.

Ini dilakukan, sambung Redyanto, agar peristiwa tersebut dapat terungkap sampai dengan siapa yang jadi pengedar hingga narkotika jenis sabu tersebut milik siapa. Bagi dia, narkoba adalah musuh bersama.

Karenanya, jika hakim membuat penilaian dan kesimpulan yang sangat sederhana dan menjauhi putusan yang jauh dari tuntutan jaksa, dia menilai, hal tersebut memprihatinkan. Dia pun menyarankan agar jaksa banding atas putusan majelis hakim.

Alasannya, dia bilang, demi kebenaran dan keadilan dalam perkara ini sekaligus membuktikan fakta narkotika jenis sabu tersebut diduga milik SH. “Saya kira perlu juga kajian atau eksaminasi putusan terhadap putusan yang dibuat oleh majelis hakim ini. Saya kira juga perlu Pengadilan Tinggi melakukan pemeriksaan terhadap hakim tersebut,” kata dia.

Eksaminasi adalah pengujian atau pemeriksaan terhadap surat dakwaan (jaksa) atau putusan pengadilan (hakim). Eksaminasi sering disebut dengan legal annotation, yaitu pemberian catatan-catatan hukum terhadap putusan pengadilan maupun dakwaan jaksa.

“Hal ini perlu dilakukan untuk menjelaskan agar apa yang diduga karena aneh (putusan) bertolak dengan fakta, supaya terjawab. Perlu dilakukan eksaminasi putusan dan pemeriksaan terhadap hakim tersebut,” tukasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, Meirita Pakpahan menuntut terdakwa SH dengan hukuman 8 tahun kurungan penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan. Dalam tuntutan JPU, oknum polisi yang berdinas di Polres Langkat ini dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau pemufakatan jahat menawarkan diri untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar agar menyerahkan narkotika golongan I sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan pertama primair pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Namun, majelis hakim menepis tuntutan jaksa.

Majelis berpandangan barang bukti berupa 4 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,86 gram dan berat bersih 1,73 gram ini bukan milik SH. Melainkan milik RM yang ditangkap bersama dengan oknum polisi tersebut.

Karenanya, ketetapan majelis hakim dalam amar putusannya menetapkan sabu dan barang bukti lainnya berupa 8 plastik klip kosong, 1 skop sabu, 1 timba dan uang tunai senilai Rp90 ribu diserahkan kepada JPU untuk dijadikan barang bukti dalam perkara RM. “SH dengan RM ini beda berkas,” kata Humas PN Binjai, Wira Indra Bangsa, Senin (25/7/2022).

Dia menjelaskan, saksi-saksi dalam persidangan tidak ada memberatkan terdakwa SH. Artinya, barang bukti tersebut tidak ada menyebutkan milik SH.

“Hanya RM yang bilang narkotika jenis sabu ini milik oknum polisi tersebut. Bagaimana mau dibuktikan barang bukti itu milik SH, sementara saat penangkapan, sabu tersebut dipegang oleh RM,” bebernya.

Dalam tuntutan JPU, hal yang memberatkan terdakwa adalah seorang penegak hukum. Sementara, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Binjai, Fatah Chotib menyatakan, pihaknya banding atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim. “Sikap kami banding karena dari pasal dan hukuman berbeda jauh,” tukasnya.

Diketahui, RM dan SH diamankan Satresnarkoba Polres Binjai di Jalan Kuini, Lingkungan V, Kelurahan Limau Sundai, Binjai Barat, pertengahan Februari 2022. Penangkapan yang dilakukan polisi diketahui oleh SH yang ketepatan tengah di kediaman RM.

Dalam proses penangkapannya, polisi yang menyamar sebagai pembeli sabu memanggil nama RM untuk melakukan transaksi. Saat panggil nama RM, SH mendengar suara yang memanggil adalah anggota polisi.

Singkat cerita, SH berupaya kabur saat polisi mengamankan RM. Sayang, langkah SH berakhir kandas dan kini keduanya sudah meringkuk di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Binjai. (ted/tri)

Tidak Senang di Tegur, Pelaku Pelemparan Batu Kena Ringkus

TANGKAP: Pelaku penganiayaan, Rama Abednego Sipayung diamankan oleh Polres Tebingtinggi atas kasus pelemparan batu. (Istimewa/Sumut Pos)

TEBINGTINGGI,SUMUTPOS.CO – Setelah menerima laporan korban pelemparan batu, jajaran Polres langsung melakukan penangkapan kepada pelaku, Rama Abednego Sipayung (18) warga Desa Penggalian Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Sergai, Senin pagi (25/7/2022).

Korban pelemparan batu yang sempat mendapat perawatan dirumah sakit karena bagian wajah terluka, Hery Prestyo (18) warga Jalan STN Maujalo Melati seberang Padang Sidempuan Selatan Kota Padang Sidempuan membuat pengaduan ke Mapolres atas perbuatan pelaku.

Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto membenarkan penangkapan yang dilakukan jajaran Polres Tebingtinggi kepada pelaku pelemparan batu atas inisjal RAS (18), kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Tebingtinggi untuk mempertanggungjawankan perbuatannya.

Menurut AKP Agus Arianto, kejadian pelemparan batu ini bermula ketika korban dan pelaku bertemu secara tidak sengaja di Perkebunan PT Lonsum Desa Sibulan Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Sergai.

“Saat itu korban sedang melakukan patroli pengamanan kebun dan menegur pelaku dengan perkataan mau kemana kepada pelaku, tetapi saat itu, pelaku menjawab kemana rupanya kau tengok, kemudian korban menjawab lagi,.yah sudah hati hati dijalan,” ucap AKP Agus.

Kemudian selang beberapa jam, korban kembali bertemu dengan pelaku didalam perkebunan sawit, kembali korban dan pelaku adu mulut sehingga pelaku mengambil batu dan melempar kewajah korban sehingga menimbulkan luka berdarah.

“Setelah itu, korban meninggalkan pelaku dan langsung menuju ke Polres Tebingtinggi membuat pengaduan atas kejadian pelemparan batu. Korban juga mendapatkan perawatan kerumah sakit untuk luka sobek dibagian wajah,” paparnya.

Berdasarkan hasil lidik personil Opsnal dipimpin Kanit I Ipda Dhimas kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya di perkebunan Sibulan Desa penggalian Kecamatan Syahbandar Kabupaten Sergai.

“Kemudian pelaku Rama Abedego Sipayung diamankan ke Sat Reskrim Polres Tebingtinggi Untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut. pelaku di persangkakan Pasal penganiayaan UU No 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 351,” jelasnya. (ian/tri)

SMA Negeri 1 Beringin Bagun Gedung Laboratorium Fisika, Dikerjakan Secara Swakelola

Sekolah: Pembangunan Lab Fisikan SMA N 1 Beringin, Desa Emplasmen Kualanamu, Deliserdang saat belum dipasang plank proyek. (Batara/Sumut Pos)

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS. CO – Sekolah SMA Negeri 1 Beringin yang terletak di Desa Emplasmen Kualanamu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang akan memiliki laboratorium fisika. Dibuktikan dengan sedang berlangsungnya pembangunan ruangan laboratorium fisika tersebut.

Pembangunan ruang laboratorium fisika ini dikerjakan dengan sistem swakelola. Sumber pembiayan pembangunannya dari dana DAK 2022.  Untuk biayanya untuk gedung dan mobiler Rp400 jutaan.

Menurut Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Beringin, Arya Novika Anastasia Siregar, mengatakan pengerjaan pembangunan ruang laboratorium fisika itu dilakukan dengan cara swakelola. Tidak ada proses tender dilakukan kepada pihak ketiga.

Tetapi pihak sekolah membentuk Panitia Pembangunan Sekolah (P2S). P2S tersebut terdiri dari unsur, guru, komite sekolah serta perwakilan orang tua murid. Kemudian P2S bersama kepala sekolah menunjuk secara langsung pelaksana berupa tukang bangunan untuk membangun ruang laboratorium itu.

” Dikerjakan tanpa tender tapi swakelola. Kalau tukang saya tunjuk sendiri. Namun kita berkordinasi dengan konsultan yang ada ditunjuk Dinas Pendidikan Propinsi,” sebutnya.

Ditambahkanya, ruang bangunan laboratorium itu memiliki lebar 8 meter dengan panjang 15 meter. Tetapi ditambah 2 meter lagi sebagai selasar bangunan. Dibutuhkan 120 hari untuk membangun ruang laboratorium tersebut.

“Ukurannya menjadi 10 meter kali 15  meter. Untuk mobiler yang disediayakan masih meja dan bangku,” terangnya.

Dijelaskan, Arya Novika Anastasia Siregar, untuk peralatan peraga atau bahan praktek fisika untuk mengisi ruangan laboratorium masih memaksimalkan bahan yang lama.

“Selama ini bahan peraga atau alat prakte fisik dibeli menggunakan dana BOS. Dan sebagian dibeli guru pakai dana pribadi,” tambahnya.

Arya berharap tahun depan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Pendidikan dapat memberi bantuan  peralatan dan bahan peraga fisika untuk mengisi bangunan gedung lamboratorium fisika. Sehingga diharapkan para murid murid dapat belajar prakter di lamboratorium. (Btr/Tri)

Terbukti Melakukan Penipuan, Owner Butik Divonis 4 Tahun 6 Bulan

Sidang: Terdakwa Siska Maulida Ginting menjalani sidang secara daring dari Lapas Binjai.(Tedy Akbari/Sumut Pos).

BINJAI,SUMUTPOS.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Binjai menggelar sidang dengan agenda mendengar putusan terdakwa Siska Maulida Ginting, Senin (25/7/2022). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mukhtar didampingi Wira Indra Bangsa dan Diana Gultom ini digelar di ruang cakra PN Binjai.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diancam pidana dalam pasal 378 KUHP. Terdakwa dihukum dengan hukuman 2 tahun kurungan penjara,” kata Mukhtar dalam sidang yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum, Benny Surbakti.

Terdakwa diketahui merupakan owner atau pemilik butik Sheskasan yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kartini, Binjai Kota. Terdakwa tidak hanya menjalani sidang dalam 1 perkara.

Ada 2 perkara yang dijalaninya. Usai membacakan putusan perkara pertama, majelis hakim melanjutkan membaca putusan kedua.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pasal 378 KUHP. Terdakwa dihukum dengan hukuman 2 tahun 6 bulan kurungan penjara,” ujar Mukhtar membacakan putusan kedua terdakwa Siska didampingi anggota, Wira Indra Bangsa dan Diana Gultom.

Majelis hakim sempat bertanya kepada terdakwa, apakah menerima atau pikir-pikir atas putusan tersebut. “Saya terima pak,” kata Siska yang berparas cantik dan berkulit putih ini menjawab pertanyaan majelis hakim.

Begitu juga dengan JPU Benny Surbakti, menjawab terima atas putusan majelis hakim. “Karena putusan dari majelis hakim sama dengan tuntutan kami,” tukas Benny.

Dalam amar putusan majelis hakim, terdakwa dinyatakan tetap ditahan. Sebelumnya, JPU Benny Surbakti menuntut terdakwa Siska Ginting atas dua perkara yang dijalaninya dengan hujan 4 tahun 6 bulan.

Dalam sidang mendengar keterangan korban, terdakwa yang sudah menipu juga memberikan jaminan sertifikat tanah yang diduga palsu. Karenanya, sertifikat palsu tersebut juga menjadi pertimbangan JPU dan majelis hakim dalam memberikan tuntutan hingga putusannya kepada terdakwa.

Sidang digelar secara daring, majelis hakim dan JPU menjalani sidang dari PN Binjai. Sedangkan terdakwa menjalani sidang dari Lapas Binjai.

Diketahui, Siska Ginting yang termasuk licin dan sulit ditangkap. Namun demikian, langkah Siska kandas ketika korban penggelapan mobil menangkapnya bersama dengan anggota Unit Intelijen dan Keamanan Polsek Binjai Utara di Kelurahan Kebun Lada, Sabtu (12/3/2022). Siska diamankan bersama adiknya VG dan seorang pria berinisial A karena menjadi terlapor di Polsek Pangkalanbrandan atas dugaan penggelapan mobil rental.

Namun kini, A dan VG sudah menghirup udara segar. Dalam praktik dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Siska, diduga terdakwa melibatkan adiknya berinisial VG.

Namun, VG tidak ditetapkan tersangka oleh penyidik kepolisian. Dugaan keterlibatan adik Siska menguat karena VG juga menjadi tergugat II dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Binjai. Banyak yang tak sangka juga jika Siska menjadi terduga pelaku penipuan. (Ted/Tri)