26 C
Medan
Thursday, February 12, 2026
Home Blog Page 2614

Kajari Deliserdang Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Tinta Printer

Dijelaskan bahwa tersangka UL merupakan Direktur CV Tangga Rezeki (Penyedia) dan IMP

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang menetapkan UL dan IMP sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tinta printer komputer atau tonner laser jet di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Deliserdang.

Dalam kasus ini, negara dirugikan sekitar Rp171 juta, demikian siaran press tertulis dilaman IG Kejaksaan Negeri Deliserdang.

Penetapan keduanya sebagai tersangka tertanggal 6 April 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-02/L.2.14.4/Fd.1/11/2021 tanggal 08 November 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B- 5298, 5299, 5300/ L.2.14.4/Fd.1/12/2021 tanggal 7 Desember 2021. Dan dua alat bukti yang sah.

Dijelaskan bahwa tersangka UL merupakan Direktur CV Tangga Rezeki (Penyedia) dan IMP selaku Subkontrak dari CV Tangga Rezeki. Kemudian kegiatan pengadaan tinta printer atau tonner laser jet 26 A sebanyak 306 buah.

Lantas ditemukan fakta bahwa barang hasil pengadaan tersebut tidak memenuhi standar kualitas barang jenis tinta printer tonner laser Jet 26 A. “Tim penyidik dalam waktu yang tidak lama akan merampungkan proses penyidikannya untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi guna memperoleh kepastian hukum bagi para tersangka,” ujar Kajari Deliserdang, Jabal Nur SH. (btr/azw)

PLN Terima Kunjungan Kerja Komisi VII DPR RI di Sumut

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dalam kunjungan kerja spesifik Komisi VII DPR RI yang dihadiri oleh Lamhot Sinaga, didampingi Direktur Bisnis Regional Sumatera dan Kalimantan PLN, Adi Lumakso, General Manager PLN UIW Sumatera Utara, Pandapotan Manurung, General Manager PLN UIK Sumatera Bagian Utara, Poernomo, General Manager PLN UIP Sumatera Bagian Utara, Octavianus Dhuha, pada Kamis (7/4).

Lamhot menyampaikan bahwa kunjungan tersebut merupakan kunjungan rutin dalam rangka melaksanakan tugas koordinasi.

“Layanan kepada pelanggan sudah baik, tapi kalaupun ada peningkatan pelayanan secara teknis sudah dibahas dengan pak GM”, tambah Lamhot.

Kunjungan tersebut juga fokus dalam kelancaran pemenuhan energi (BBM, LPG dan Listrik) serta memastikan secara langsung keandalan pembangkit sehingga tidak terjadi pemadaman ketika masyarakat sedang melaksanakan sahur dan berbuka puasa hingga pada saat hari raya Idul Fitri 1443H.

Adi Lumakso mengatakan, secara umum neraca daya pada seluruh sistem kelistrikan Sumatera dan Kalimantan selama periode siaga Ramadhan 2022 dalam kondisi NORMAL/AMAN, dimana cadangan lebih besar dari pembangkit terbesar yang beroperasi di sistem tersebut.

“Untuk menjaga kelancaran dan keandalan pasokan listrik selama kegiatan Ramadhan dan Idul Fitri 1443H, PLN menyediakan Posko Siaga yang berjumlah 1.235 Posko (1.078 Posko di Sumatera & 157 Posko di Kalimantan) dengan total personil sebanyak 16.884 Orang (12.743 orang di Sumatera & 4.141 orang di Kalimantan). Selain itu, PLN juga telah mempersiapkan 475 Genset, 15 UCKB, 18 UKB, 40 UPS, dan 325 UGB sebagai _backup supply, 1.222 Mobil, 1.204 Motor, dan 95 Crane sebagai sarana pendukung untuk menjaga kelancaran dan keandalan pasokan listrik selama kegiatan Ramadhan dan Idul Fitri,” ujar Adi Lumakso.

Terkait dengan pembangkit, Adi Lumakso juga memaparkan, berdasarkan RUPTL 2021-2030 rencana penambahan pembangkit dengan total kapasitas 9.758 MW (Sumatera-Bangka) dan 2.803 MW (Kalimantan), dengan Proyeksi rata-rata pertumbuhan 7.4%, didapatkan rata-rata Reserve Margin Sumatera sebesar 45,7 % dan Kalimantan 32%, Sehingga sistem Sumatera-Bangka dan Kalimantan masih surplus/oversupply hingga tahun 2030.

Usai mendampingi tim Komisi VII DPR RI, Adi Lumakso beserta rombongan melanjutkan dengan tinjauan lapangan kesiapan PLN UIW Sumatera Utara dalam menjaga pasokan listrik selama bulan Ramadhan dan hari raya Idul Fitri 1443 H. Tinjauan tersebut mulai dari pembangkitan di Sicanang belawan, Unit Pelayanan Pengatur Beban (UP2B) hingga Unit Pelaksana Pengatur Distribusi (UP2D) Sumatera Utara.

“Dengan kesiapan ini, harapannya seluruh masyarakat dapat menjalankan ibadah selama bulan Ramadhan dengan hikmat. Kami pastikan seluruh masyarakat di Sumatera Utara mendapatkan pasokan listrik yang handal,” tutup Adi Lumakso. (ila)

Perpanjangan Masa Jabatan KPID Sumut 2016-2019 Diduga Banyak Pelanggaran

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lembaga Lingkar Indonesia menduga, banyak pelanggaran dalam perpanjangan SK anggota KPID Sumut periode 2016-2019. Meski tidak mau menyebutkan oknum, lembaga yang konsen dalam pengungkapan kasus korupsi di pemerintahan tersebut yakin, perpanjangan ini menyangkut pengelolaan anggaran yang mereka terima di tahun terakhir masa jabatan.

Menurut data yang diperoleh, tahun 2019 silam KPID Sumut menerima dana hibah sebesar Rp7 M dari sumber APBD Provinsi Sumut. Melalui dana yang cukup besar tersebut, harusnya KPID Sumut menganggarkan sebagian kecil untuk pembentukan tim seleksi guna menjaring anggota yang baru. “Kemana dana Rp7 M ini digunakan? Bagaimana ceritanya ada dana yang cukup besar, tapi tidak ada dianggarkan untuk seleksi anggota baru? Masak bisa habis? Ini yang harus diperiksa polisi juga,” cecar Edi Simatupang selaku Ketua Tim Investigasi Lingkar Indonesia, Jumat (8/4/2022) siang.

Pria dengan gaya bicara blak-blakan ini tidak mentolerir jika DPRD Sumut tidak mengetahui hal tersebut. Selain menjadi pengawas utama, dalam Peraturan KPI NOMOR 01/P/KPI/07/2014 Bab V tentang masa jabatan anggota KPI Pasal 27 telah ditegaskan bahwa KPI Daerah wajib menyampaikan pemberitahuan kepada DPRD provinsi tentang akan berakhirnya masa jabatan anggota KPI Daerah, paling lambat 6 (enam) bulan sebelum periode Anggota KPI Daerah berakhir.

Mengenai masa perpanjangan tanpa SK Gubernur juga menjadi persoalan besar. Beberapa pernyataan oknum di media massa, tentang tidak pentingnya SK dan membenarkan surat dengan tekenan Sekda sebagai kekuatan untuk bertahan menjadi komisioner KPID Sumut adalah tindakan melanggar hukum yang diatur dalam Peraturan KPI Nomor 1 Tahun 2014.

“Cobalah baca dengan jelas dan sampai habis sebelum berkomentar. Kalau setengah-setegah ya gitu, bacaan SK Gubernurnya gak terikut, yang nampak cuma tulisan perpanjangan jabatannya saja. Tapi malulah kayak gitu. Saya melihat yang kasih pernyataan berpendidikan, ada jabatan, bawa nama organisasi besar. Kalau memang salah, akui salah. Kalau nanti terbukti salah oleh hukum, yang kasih komentar salah kan malu,” tegas Edi.

Selain itu, Edi juga membeberkan kesalahan fatal lainnya terkait jabatan bendahara KPID Sumut yang telah menyalahi ketentuan. Seperti di tahun 2019, jabatan bendahara diduduki oleh Mutia Atiqah dan tahun selanjutnya hingga saat ini dijabat oleh Benny Hutagaol. Padahal, bendahara di lingkungan pemerintahan atau yang menyangkut pengelolaan anggaran bersumber dari negara harus dijabat oleh seorang ASN.

“Gawat ini, mereka bukan ASN. Apalagi mereka yang sudah menjabat sebagai komisioner KPID terus merangkap jadi bendahara. Aduh, yang dikelola bukan uang pribadi tapi uang negara. Ada apa ini?” geram Edi.

Hingga berita ini diturunkan, Ketua KPID Sumut Mutia Atiqah belum merespon permintaan konfirmasi wartawan. Baik melalui telepon seluler maupun melalui pesan WhatsApp.(rel/adz)

Tarif Listrik Indonesia Lebih Murah Dibanding Negara Kawasan ASEAN

Ilustrasi.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tetap menjaga daya beli masyarakat di tengah maraknya kenaikan harga komoditas energi akibat konflik geopolitik global. Kepastian ini bisa dibuktikan dari besaran tarif tenaga listrik di Indonesia saat ini.

Berdasarkan data PLN bulan Maret 2022, tarif listrik Indonesia dinilai masih murah dan bisa bersaing dibandingkan dengan negara lain di kawasan Asia Tenggara (negara-negara Association of Southeast Asian Nations/ASEAN).

“Kami pastikan tarif listrik di Indonesia masih tergolong murah dibandingkan negara-negara lain di regional ASEAN,” ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi di Jakarta, Selasa (5/4).

Sebagaimana diketahui, besaran tarif rata-rata saat ini untuk pelanggan rumah tangga non subsidi (tariff adjustment) sebesar Rp1.445 per kWh. Besaran tarif ini jauh lebih murah dibanding tarif listrik rumah tangga di Thailand yang mencapai Rp1.597 per kWh, Vietnam Rp1.532 per kWh, Singapura Rp2.863 per kWh, dan Filipina Rp2.421 per kWh.

Sementara untuk golongan Bisnis Menengah-TR, tarif listrik di Indonesia ditetapkan sebesar Rp1.445 per kWh, masih lebih murah dibandingkan di Filipina (Rp1.636/kWh), Malaysia (Rp1.735/kWh), Vietnam (Rp1.943/kWh), dan Singapura (Rp2.110/kWh). Tarif Indonesia untuk golongan ini hanya sedikit di atas Thailand (Rp1.413/kWh).

Bahkan pada golongan Bisnis Besar-TM, tarif listrik di Indonesia merupakan yang termurah se-ASEAN, yakni Rp1.115/kWh, bila dibandingkan konsumen kelas yang sama di Singapura mencapai Rp2.063/kWh, Vietnam Rp1.787/kWh, Filipina Rp1.603/kWh, Thailand Rp1.370/kWh, dan Malaysia Rp1.227/kWh. “(Tarif) ini sebagai langkah stimulus pemerintah guna menggaet investor untuk memperbaiki iklim bisnis di Indonesia di tengah pandemi,” jelas Agung.

Di samping itu, terdapat tarif untuk jenis pengguna Industri Menengah-TM, tarif listrik di Indonesia sebesar Rp1.115/kWh, lebih murah daripada tarif di Singapura yang mencapai Rp1.922/kWh, Filipina Rp1.567/kWh dan Vietnam Rp1.117/kWh. Tarif ini berada sedikit di atas Malaysia yang tarifnya Rp1.060/kWh dan Thailand Rp991/kWh.

Adapaun jenis pengguna industri besar di Indonesia sebesar Rp997/kWh, hanya sedikit lebih tinggi dibanding Thailand Rp990/kWh dan Malaysia Rp991/kWh . Untuk kelas ini Singapura mematok tarif Rp1.863/kWh, Filipina Rp1.559/kWh, dan Vietnam Rp1.060/kWh. (NA). (ila)

DPRD Medan Minta Usut Tuntas Dugaan Kasus Jual Beli Jabatan di Pemko Medan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi I DPRD Medan meminta aparat penegak hukum untuk mendalami dan mengusut tuntas dugaan kasus jual beli jabatan yang ada di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Komisi I menilai, dugaan itu tidak boleh berhenti hanya pada pemeriksaan kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kota Medan non aktif, Zain Noval di inspektorat, melainkan juga harus dilanjutkan ke ranah hukum.

Hal itu dinilai penting sebagai bentuk dukungan aparat hukum kepada kebijakan Wali Kota Medan Bobby Nasution yang ingin memberantas habis praktik pungli dan gratifikasi dijajaran Pemko Medan.”Kita sangat apresiasi Wali Kota Medan Bobby Nasution yang menonaktifkan Zain Noval selaku Kepala BKD Pemko Medan karena diduga melakukan jual beli jabatan di Pemko Medan. Untuk itu kebijakan ini harus didukung aparat hukum dengan mengusut tuntas masalah ini, sebab praktik pungli ini merupakan tindak pelanggaran hukum,” ucap Anggota Komisi I DPRD Medan, Edi Saputra Kamis (7/4).

Dikatakan Edi, aparat penegak hukum, baik kepolisiam maupun kejaksaan harus dapat mendalami kasus tersebut. Sebab, besar dugaan banyak oknum yang terlibat gratifikasi. “Dan mungkin ada oknum yang meminta sejumlah uang dari seseorang dengan iming iming jabatan namun tidak terealisasi. Ini harus diusut tuntas, karena telah menciderai kebijakan Wali Kota Medan yang menerapkan pemerintahan yang bersih di Pemko Medan,” ujarnya.

Diterangkannya, terkait sanksi atas dugaan jual beli jabatan di Pemko Medan, tidak cukup hanya tindakan disiplin dari Inspektorat. Sebaliknya persoalan yang dimaksud harus dibawa ke ranah hukum, guna memberikan efek jera dan pelajaran terhadap oknum yang lain.

Edi juga mengaku sangat mendukung tindakan Bobby Nasution yang selalu menggelorakan anti pungli dan korupsi di masa kepemimpinannya.

“Hal itu dapat kita lihat selama ini, sudah banyak pelaku pungli seperti kepling dan jajaran lainnya yang di copot. Kita harapkan tindakan tegas itu berkelanjutan,” terangnya.

Namun Edi juga mengaku sedikit heran, kenapa sejumlah orang yang memiliki SDM yang baik di Pemko Medan namun tidak difungsikan atau diberdayakan. “Sepatutnya, seorang ASN yang memiliki potensi diberdayakan dengan inovasinya,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Zain Noval dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala BKDPSDM Pemko Medan sejak Kamis (31/3) lalu. Diduga, Noval terlibat gratifikasi jual beli jabatan. Selain Noval, Kepala Bagian Hubungan Antarkota Daerah dan Lembaga (Hakda) Kota Medan Ummi Wahyuni yang merupakan istri Noval juga diduga terlibat dalam dugaan gratifikasi jual beli jabatan tersebut. Saat ini, keduanya tengah diperiksa inspektorat Kota Medan. (rel)

Rumah Sakit Haji Bakal Bertaraf Internasional dan Berlantai 7

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rumah Sakit Haji Medan akan dikembangkan menjadi rumah sakit bertaraf internasional. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp122 miliar, untuk pengembangan rumah sakit pelat merah tersebut. Pengembangan tersebut akan dimulai pada Juli 2022 mendatang.

Direktur Rumah Sakit Haji Medan, melalui Kepala Bagian Umum, drg Anda Siregar mengatakan, pembangunan Rumah Sakit Haji Medan dilakukan dengan skema multiyears. Anggarannya di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Sumut.

“Alokasi anggaran tersebut diperuntukkan membangun konstruksi bangunan 7 lantai dengan luas sekitar 9.000 meter persegi, dan pembangunan gedung tower,” ungkap Anda, Kamis (7/4).

Anda mengaku, dalam pengembangan itu nantinya ada sejumlah ruangan yang akan dibangun, antara lain ruang rawat inap, rawat jalan/poliklinik, laboratorium, radiologi, IGD, ruang kantor, dan ruang coasst. Kemudian ruang dokter, ruang perawat, penunjang medis, ICU, ICCU, PICU, NICU, farmasi, rehab medik, dan ruang bedah.

“Untuk penambahan tenaga medis akan disesuaikan dengan kebutuhan rumah sakit,” imbuhnya.

Menurutnya, dengan pengembangan ini nantinya, sejumlah layanan unggulan akan diberikan Rumah Sakit Haji Medan untuk masyarakat. Antara lain layanan unggulan jantung terpadu dan trauma center (untuk mendukung PON 2024), bedah estetika, onkologi, dan ortopedi.

“Insya Allah Juli 2022 pembangunannya akan dimulai,” ujar Anda.

Sebelumnya, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi menyatakan, anggaran sebesar Rp122 miliar dipergunakan untuk peningkatan fasilitas Rumah Sakit Haji Medan. Selain itu, Pemprov Sumut juga akan melakukan pinjaman dari Korea Selatan untuk pengembangan tersebut.

“Rp122 miliar untuk peningkatan fasilitas Rumah Sakit Haji Medan pada 2022 ini. Akan saya maksimalkan sampai saya pakai dana pinjaman dari Korea. Ini dalam proses,” bebernya.

Edy juga mengatakan, peningkatan kapasitas Rumah Sakit Haji Medan dalam rangka peningkatan pelayanan medis di Sumut. Dia ingin, pelayanan di Rumah Sakit Haji Medan bertaraf internasional. Dengan demikian, warga Sumut tidak akan perlu repot-repot berobat ke luar negeri lagi. “Ke depan pelayanan di Rumah Sakit Haji Medan dijalankan secara profesional. Perlu dilakukan manajemen dan pengawasan bersama,” pungkasnya. (ris/saz)