28.9 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Kajari Deliserdang Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Tinta Printer

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang menetapkan UL dan IMP sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tinta printer komputer atau tonner laser jet di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Deliserdang.

Dalam kasus ini, negara dirugikan sekitar Rp171 juta, demikian siaran press tertulis dilaman IG Kejaksaan Negeri Deliserdang.

Penetapan keduanya sebagai tersangka tertanggal 6 April 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-02/L.2.14.4/Fd.1/11/2021 tanggal 08 November 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B- 5298, 5299, 5300/ L.2.14.4/Fd.1/12/2021 tanggal 7 Desember 2021. Dan dua alat bukti yang sah.

Dijelaskan bahwa tersangka UL merupakan Direktur CV Tangga Rezeki (Penyedia) dan IMP selaku Subkontrak dari CV Tangga Rezeki. Kemudian kegiatan pengadaan tinta printer atau tonner laser jet 26 A sebanyak 306 buah.

Lantas ditemukan fakta bahwa barang hasil pengadaan tersebut tidak memenuhi standar kualitas barang jenis tinta printer tonner laser Jet 26 A. “Tim penyidik dalam waktu yang tidak lama akan merampungkan proses penyidikannya untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi guna memperoleh kepastian hukum bagi para tersangka,” ujar Kajari Deliserdang, Jabal Nur SH. (btr/azw)

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang menetapkan UL dan IMP sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tinta printer komputer atau tonner laser jet di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Deliserdang.

Dalam kasus ini, negara dirugikan sekitar Rp171 juta, demikian siaran press tertulis dilaman IG Kejaksaan Negeri Deliserdang.

Penetapan keduanya sebagai tersangka tertanggal 6 April 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-02/L.2.14.4/Fd.1/11/2021 tanggal 08 November 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B- 5298, 5299, 5300/ L.2.14.4/Fd.1/12/2021 tanggal 7 Desember 2021. Dan dua alat bukti yang sah.

Dijelaskan bahwa tersangka UL merupakan Direktur CV Tangga Rezeki (Penyedia) dan IMP selaku Subkontrak dari CV Tangga Rezeki. Kemudian kegiatan pengadaan tinta printer atau tonner laser jet 26 A sebanyak 306 buah.

Lantas ditemukan fakta bahwa barang hasil pengadaan tersebut tidak memenuhi standar kualitas barang jenis tinta printer tonner laser Jet 26 A. “Tim penyidik dalam waktu yang tidak lama akan merampungkan proses penyidikannya untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi guna memperoleh kepastian hukum bagi para tersangka,” ujar Kajari Deliserdang, Jabal Nur SH. (btr/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/