26 C
Medan
Saturday, April 11, 2026
Home Blog Page 35

Datangi Pengadilan Negeri Medan, Hinca Soroti Sidang Korupsi Video Profil Desa Karo

DATANG: Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, mendatangi Pengadilan Negeri Medan, Jumat (27/2) pagi.
DATANG: Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, mendatangi Pengadilan Negeri Medan, Jumat (27/2) pagi.

MEDAN – Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menyoroti sidang dugaan korupsi video profil desa Karo, yang menjerat Direktur CV Promiseland, Amsal Christy Sitepu. Iapun memberikan perhatian dengan mendatangi langsung ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (27/2) pagi.

Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wira Arizona menuntut Amsal 2 tahun penjara. Amsal dinilai terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang (UU) No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001. Perkara itu disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp202 juta.

Hinca yang hadir didampingi istri terdakwa, Lovia Sianipar, menilai terdapat sejumlah hal yang perlu dicermati dari aspek prosedural penanganan perkara. Ia pun mendorong agar terdakwa memanfaatkan hak hukumnya, termasuk mengajukan penundaan sidang guna menyusun nota pembelaan (pledoi) secara maksimal.

“Kami di Komisi III sedang reses untuk memastikan KUHAP baru berjalan sebagaimana mestinya. Saya hadir bukan untuk mengintervensi, tetapi memastikan proses hukum berlangsung sesuai aturan,” ungkap Hinca.

Menurutnya, sejak tahap awal penyidikan hingga pelimpahan perkara ke persidangan, terdapat sejumlah hal yang dinilai tidak lazim. Ia mencontohkan pentingnya menghadirkan saksi ade charge secara optimal guna memberikan gambaran yang utuh di persidangan.

“Terdakwa ini warga Tanah Karo, bagian dari konstituen saya. Sudah menjadi tanggung jawab moral saya untuk mengikuti prosesnya,” tegasnya.

Hinca juga menyoroti kehadiran sejumlah pejabat dari Kejaksaan Negeri Karo dalam sidang pembacaan tuntutan. Ia menilai, di satu sisi hal itu dapat dimaknai sebagai bentuk keseriusan institusi. Namun di sisi lain, kehadiran tersebut dinilai tidak lazim karena secara formil perkara ditangani oleh JPU yang ditunjuk.

“Ini yang ingin kami dalami. Apakah sekadar memastikan perkara berjalan tuntas atau ada hal lain. Semua harus tetap dalam koridor hukum,” katanya.

Ia menambahkan, pengawasan yang dilakukan Komisi III DPR RI tidak menyentuh substansi perkara, melainkan fokus pada kesesuaian prosedur dengan KUHAP baru yang menekankan prinsip kesetaraan hak antara terdakwa, penyidik, dan penuntut umum.

Hinca berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan permohonan penundaan sidang agar terdakwa memiliki waktu yang cukup menyusun pembelaan secara komprehensif. Ia juga membuka kemungkinan kembali hadir pada sidang pembacaan pledoi, jika agenda reses memungkinkan.

“Jaksa tugasnya menegakkan hukum, bukan sekadar memenjarakan orang. Kalau tidak terbukti harus dibebaskan, kalau terbukti silakan dihukum. Itu prinsipnya,” pungkasnya. (man/azw)

 

 

Medan Penyumbang Kemiskinan Terbesar di Sumut, Zulkarnaen Desak Kuota Bansos Ditambah

Pimpinan DPRD Kota Medan, H. Zulkarnaen SKM.
Pimpinan DPRD Kota Medan, H. Zulkarnaen SKM.

SUMUTPOS.CO – Kota Medan tercatat sebagai daerah dengan jumlah penduduk miskin terbanyak di Provinsi Sumatera Utara. Kondisi ini memicu keprihatinan sekaligus dorongan agar pemerintah segera mengambil langkah konkret, terutama dalam penambahan kuota bantuan sosial (bansos).

Pimpinan DPRD Kota Medan, H. Zulkarnaen SKM, meminta Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, dan Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk menambah kuota bantuan sosial bagi warga tidak mampu di Kota Medan.

Wakil Ketua DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Gerindra itu menegaskan, penambahan kuota itu perlu untuk dilakukan mengingat banyaknya jumlah warga miskin di Kota Medan. “Kuota penerima bantuan sosial untuk Kota Medan harus ditambah. Berdasarkan data rilis BPS Sumatera Utara, angka kemiskinan di Sumut per September 2025 mencapai 7,24 persen. Dari angka itu, Kota Medan tercatat sebagai wilayah dengan jumlah penduduk miskin terbanyak. Kita berharap hal ini bisa menjadi perhatian serius bagi pemerintah,” ucap Zulkarnaen kepada Sumut Pos, Jumat (27/2/2026).

Dikatakan Zulkarnaen, dirinya bersama segenap Anggota DPRD Kota Medan kerap menerima keluhan dari masyarakat tidak mampu di Kota Medan terkait masalah bantuan sosial. “Banyak warga miskin yang mengeluh tidak dapat bansos, sementara Dinsos selalu menyebutkan bahwa kuota terbatas. Kalau memang kuota terbatas sementara masih banyak warga miskin yang tidak dapat bantuan, kenapa tidak tambah kuotanya. Kita akan terus mendorong agar kuota bantuan sosial untuk warga Medan dapat ditambah,” ujarnya.

Zulkarnaen yang merupakan wakil rakyat dari Dapil Medan III (Medan Perjuangan, Medan Tembung, Medan Timur, dan Medan Deli) itu juga mengatakan menekankan pentingnya pendistribusian bansos.

“Kemudian, pendistribusian bansos juga harus tepat sasaran. Kedepan kita tidak ingin lagi ada warga mampu yang mendapatkan bantuan sosial, sementara masih banyak warga miskin yang tidak mendapat bantuan,” tegasnya.

Selain masalah bantuan sosial, Zulkarnaen juga menekankan pentingnya meningkatkan perekonomian masyarakat lewat lapangan kerja yang terbuka lebar.

“Masih banyak warga Kota Medan yang tidak bekerja, kondisi ini tentunya akan terus meningkatkan angka kemiskinan. Lapangan kerja harus terbuka lebar, masyarakat harus dipermudah untuk mendapatkan pekerjaan dan penghasilan yang layak,” katanya.

Seterusnya, Zulkarnaen juga meminta Pemko Medan untuk terus melakukan pembinaan dan pemberdayaan UMKM. Mengingat, UMKM merupakan tonggak perekonomian masyarakat.

“Kondisi UMKM di Kota Medan harus terus diperhatikan, sebab berkembangnya UMKM sangat berpengaruh terhadap pengentasan kemiskinan. Sementara, UMKM yang berkembang selalu sejalan dengan peningkatan daya beli masyarakat,” pungkasnya.(map/ila)

Syahrani Devi SP MI Kom, Owner Keloria Moringa Jaya Motivasi Mahasiswa Baru Politeknik Ganesha Medan di Sibolangit

KEGIATAN: Owner Keloria Moringa Jaya, Syahrani Devi SP MI Kom saat kegiatan Inagurasi dan Pelatihan Outbound Mahasiswa Baru Politeknik Ganesha Medan Tahun Ajaran 2025/2026 pada 19-20 Januari 2026 di Tiberena, Sibolangit.
KEGIATAN: Owner Keloria Moringa Jaya, Syahrani Devi SP MI Kom saat kegiatan Inagurasi dan Pelatihan Outbound Mahasiswa Baru Politeknik Ganesha Medan Tahun Ajaran 2025/2026 pada 19-20 Januari 2026 di Tiberena, Sibolangit.

MEDAN – Kegiatan Inagurasi dan Pelatihan Outbound Mahasiswa Baru Politeknik Ganesha Medan Tahun Ajaran 2025/2026 sukses digelar pada 19-20 Januari 2026 di Tiberena, Sibolangit.

Mengusung tema ‘Membangun Komitmen dan Konsistensi Meraih Sukses Tamat dan Kerja Tahun 2028,’ kegiatan ini menghadirkan kolaborasi inspiratif dengan mengundang sosok multitalenta sebagai pembicara utama.

Hadir sebagai narasumber, Syahrani Devi SP MI Kom dosen di STIM Sukma Medan sekaligus pemilik dan eksportir PT Keloria Moringa Jaya.

Kehadirannya menjadi wujud semangat berbagi ilmu antar perguruan tinggi. Pengalaman beliau dalam membina mahasiswa di STIM Sukma Medan dibagikan untuk membangkitkan semangat mahasiswa baru Polgan dalam menempuh perjalanan akademik mereka. Selain aktif di dunia pendidikan dengan mengampu mata kuliah Kewirausahaan dan Keberlanjutan Kewirausahaan, Syahrani Devi juga berkiprah sebagai pelaku usaha.

Dalam sesi materinya, ia menekankan bahwa perusahaan yang dipimpinnya tidak hanya berfokus pada penyediaan produk terbaik, tetapi juga memastikan setiap langkah bisnis memberikan manfaat nyata bagi banyak orang.

Ia juga mengajak mahasiswa untuk membangun mindset bisnis sejak di bangku kuliah. Menurutnya, di era digital saat ini tidak ada alasan bagi mahasiswa yang memiliki smartphone untuk tidak menghasilkan pendapatan tambahan.

Digital marketing bisa dimulai dari hal kecil, bahkan hanya dengan memanfaatkan Android atau smartphone yang dimiliki. “Siapa pun Anda, baik karyawan, ASN, pegawai BUMN, apalagi mahasiswa, bisa melakukan pemasaran digital dan menjadi pengusaha dari rumah tanpa harus keluar. Kewirausahaan itu bisa dilakukan oleh siapa saja,” pesannya.

Dalam kegiatan tersebut, Syahrani Devi juga membagikan souvenir berupa produk dari PT Keloria Moringa Jaya kepada mahasiswa yang aktif berinteraksi selama sesi pelatihan.

Materi yang diberikan mencakup dua pilar penting, yakni pembentukan karakter dan pelatihan kewirausahaan. Ia mendorong mahasiswa untuk menjaga komitmen dan konsistensi agar dapat lulus tepat waktu pada tahun 2028 dengan kompetensi yang siap bersaing, baik di dunia industri maupun sebagai wirausaha.

Direktur Politeknik Ganesha Medan, Diding Kusnaidi, menyampaikan apresiasi atas kesediaan Syahrani Devi berbagi ilmu dan pengalaman. Diharapkan, kiprahnya sebagai dosen sekaligus praktisi bisnis dapat memotivasi mahasiswa menjadi generasi mandiri yang mampu membuka lapangan pekerjaan di masa depan. (rel/tri)

Kasus Suap Proyek Jalan, Heliyanto Dituntut 5 Tahun Penjara

SIDANG: Mantan PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, Heliyanto, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (26/2/2026).
SIDANG: Mantan PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, Heliyanto, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (26/2/2026).

SUMUTPOS.CO – Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.4 Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara (Sumut), Heliyanto, dituntut 5 tahun penjara. Dia dinilai terbukti menerima suap proyek jalan di Sumut, sejak tahun 2023-2025.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK, Eko Wahyu Prayitno, meyakini perbuatan Heliyanto dinilai melanggar Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 20 KUHP.

“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Heliyanto dengan pidana penjara selama 5 tahun denda Rp300 juta subsider 100 hari penjara,” ujarnya dalam sidang di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (26/2/2026) sore.

Selain itu, Heliyanto juga dituntut membayar uang pengganti (UP) sebanyak Rp1,62 miliar dikurangkan dari yang telah disita KPK saat penyidikan Rp197 juta. Dengan ketentuan satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap UP tersebut harus dibayar, maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang.  “Apabila tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” tegas Eko.

Menurut jaksa, keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan korupsi.

“Sementara keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta berterus terang mengakui dan menyesali perbuatannya,” ujarnya.

Usai mendengarkan tuntutan, Majelis hakim diketuai Mardison, memberikan kesempatan kepada Heliyanto dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dalam persidangan yang digelar pada Kamis (12/3/2026) mendatang. (man/ila)

Siapkan juga Bantuan Sembako, Brimob dan Warga Bersama Bangun Huntara

KEGIATAN KEMANUSIAN: Personel Brimob saat melaksanakan kegiatan kemanusiaan, di Desa Garoga dan Desa Aek Ngadol, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuliselatan (Tapsel), Kamis (27/2). Istimewa/Sumut Pos
KEGIATAN KEMANUSIAN: Personel Brimob saat melaksanakan kegiatan kemanusiaan, di Desa Garoga dan Desa Aek Ngadol, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuliselatan (Tapsel), Kamis (27/2). Istimewa/Sumut Pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Personel Satuan Brigade Mobile Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Satbrimob Polda Sumut) melalui Batalyon C kembali menunjukkan komitmen kepedulian sosial kepada masyarakat terdampak, dengan melaksanakan kegiatan kemanusiaan, di Desa Garoga dan Desa Aek Ngadol, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuliselatan (Tapsel), Kamis (26/2) kemarin.

Kegiatan tersebut meliputi pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat serta dukungan terhadap percepatan pembangunan hunian sementara (huntara).

Personel melaksanakan pemackingan bantuan sembako berupa mi instan, minyak makan, buku tulis, bubuk teh, sabun, dan roti yang disalurkan kepada warga Desa Aek Ngadol, Jumat (27/2).

Seluruh bantuan telah disusun rapi dan disimpan di lokasi yang telah disiapkan guna memastikan pendistribusian berjalan tertib dan tepat sasaran.

Selain itu, personel Brimob juga membantu proses pembangunan huntara di Desa Garoga sebagai bagian dari upaya pemulihan kehidupan warga. Dengan peralatan sederhana seperti cangkul, sekop, beko sorong, dan kapak, anggota Brimob bersama masyarakat bergotong royong menyelesaikan pembangunan secara bertahap.

Danton Penugasan Ops Aman Nusa II, Ipda Leonardo Marbun menegaskan, bahwa kehadiran Brimob tidak hanya berfokus pada tugas pengamanan, tetapi juga pada misi kemanusiaan.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan masyarakat tetap merasakan kehadiran negara, khususnya dalam masa pemulihan. Brimob hadir untuk membantu, bekerja bersama warga, dan memberi harapan,” ujarnya.

Menurutnya, hingga saat ini proses pembangunan huntara di Desa Garoga masih terus berjalan dan ditargetkan dapat segera dimanfaatkan oleh masyarakat.

“Sementara itu, bantuan sembako yang telah dipersiapkan diharapkan dapat meringankan beban warga Desa Aek Ngadol dalam memenuhi kebutuhan sehari hari,” tandasnya. (dwi/azw)

Polsek Patumbak Gerebek Sarang Narkoba

GEREBEK: Polsek Patumbak gerebek sarang narkoba di Desa Marindal II Patumbak, Deliserdang. Istimewa/Sumut Pos
GEREBEK: Polsek Patumbak gerebek sarang narkoba di Desa Marindal II Patumbak, Deliserdang. Istimewa/Sumut Pos

SUMUTPOS.CO – Dalam upaya memberantas peredaran narkotika Kepolisian Sektor (Polsek) Patumbak melaksanakan Kegiatan Grebek Sarang Narkoba (GSN), di Desa Marendal I dan Desa Marendal 2, Kecamatan Patumbak, Deliserdang, pada Kamis (26/2) sore.

Kapolsek Patumbak Kompol Daulat Simamora melalui Kanitreskrim Polsek Patumbak, Iptu Omrin Siallagan beserta para Panit,Kanit Intel Ipda L.Hutasoit beserta para Panit dan juga Personel Polsek Patumbak serta melibatkan aparatur desa setempat.

“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat melalui Call Centre 110 yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu,” katanya.

Meski tidak menemukan pelaku dan barang bukti di lokasi tersebut, Omrin menyebutkan, bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.

“Kami tidak akan berhenti melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran gelap narkotika. Walaupun pelaku serta barang bukti tidak ditemukan. Masyarakat dapat merasakan kehadiran Polri dalam menjaga lingkungan mereka,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi keberanian warga yang memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan aparat saja, tetapi membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat.

“Kami menghimbau masyarakat untuk tidak takut melapor, Narkoba merusak masa depan keluarga dan generasi muda. Informasi sekecil apa pun sangat berarti bagi kami,” tuturnya.

Petugas juga memberikan imbauan langsung kepada warga sekitar tentang bahaya narkoba dan dampak sosial yang ditimbulkannya. “Dengan dilaksanakannya Grebek Sarang Narkoba (GSN) berharap dapat menekan dan memutus mata rantai peredaran serta penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polsek Patumbak,” ujarnya.

Pihaknya menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat dengan semangat Presisi,terus berbuat baik, bekerja cepat, cerdas, tuntas, dan ikhlas demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (dwi/ila)

Di RSUD Pirngadi Medan Sepanjang 2025, 2.067 Kunjungan Penderita HIV

ILUSRASI: Peringatan hari HIV/AIDS sedunia, beberapa waktu lalu. Sementara itu, sepanjang tahun 2025, tercatat 2.067 kunjungan penderita HIV di RSUD dr Pirngadi.(Markus Pasaribu/Sumut Pos)
ILUSRASI: Peringatan hari HIV/AIDS sedunia, beberapa waktu lalu. Sementara itu, sepanjang tahun 2025, tercatat 2.067 kunjungan penderita HIV di RSUD dr Pirngadi.(Markus Pasaribu/Sumut Pos)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sepanjang Tahun 2025, tercatat 33.534 kunjungan rawat jalan di RSUD dr Pirngadi Medan. Ironis, 2.067 diantaranya merupakan kunjungan dari para pasien HIV.

“Total jumlah kunjungan pasien HIV yang berobat jalan ke RSUD dr Pirngadi Medan sepanjang Tahun 2025 sebanyak 2.067. Perlu saya tegaskan kembali bahwa itu 2.067 kunjungan, bukan 2.067 pasien,” ucap Plt Dirut RSUD dr Pirngadi Medan, dr Mardohar Tambunan M.Kes kepada Sumut Pos, Jumat (27/2/2026).

Dikatakan Mardohar, jumlah pasien HIV yang berkunjung ke RS Pirngadi Medan mengalami peningkatan setiap tahunnya. Oleh sebab itu, RS milik Pemko Medan akan berfokus untuk melakukan penanganan dan pencegahan terhadap para pasien HIV.

“Kasusnya (HIV) memang terus bertambah dari tahun ke tahun. Makanya, kita terus berfokus untuk melakukan penanganan, terlebih upaya pencegahan agar penyebaran HIV tidak semakin meluas,” ujar mantan Jubir Satgas Covid-19 sekaligus mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Medan itu.

Diterangkan Mardohar, kepada para pasien HIV, RSUD dr Pirngadi terus melakukan kontrol secara berkala. Mengingat, seluruh pasien HIV wajib mengkonsumsi obat secara rutin.

“Jadi saat kontrol itulah kita berikan obat-obatan yang mereka butuhkan, karena memang mereka wajib mengkonsumsi obat setiap hari,” katanya.

Tak hanya melakukan pengobatan, sambung Mardohar, para tenaga kesehatan di RSUD dr Pirngadi Medan juga terus memberikan pemahaman kepada para pasien HIV bahwa dengan rutin mengkonsumsi obat, mereka tetap bisa menjalani kehidupan seperti masyarakat pada umumnya.

“Dengan rutin meminum obat yang diresepkan dokter, pasien tetap bisa menjalani hidup yang berkualitas. Pemahaman ini terus kita berikan, tentunya ada kelompok-kelompok pendamping yang juga sangat berperan dalam hal ini,” tuturnya.

Sementara sebagai langkah pencegahan, lanjut Mardohar, RSUD dr Pirngadi Medan terus melakukan kerjasama dengan berbagai pihak dalam memberikan edukasi tentang pencegahan penyakit menular tersebut.

“Kepada masyarakat, kita terus menggandeng berbagai pihak dalam memberikan edukasi tentang bahaya seks bebas, hubungan sejenis, penggunaan jarum suntik secara bergantian, dan lain-lain. Kita ingin masyarakat bisa lebih paham bahwa HIV harus dicegah sejak dini. Dengan tingginya peran serta masyarakat, angka HIV bisa ditekan agar tidak terus meningkat dari tahun ke tahun,” pungkasnya. (map/ila)

PT NDP Siapkan 17 Hektare, Mekanisme 20 Persen Belum Ada

MEDAN, SumutPos.co- Sidang lanjutan dugaan korupsi pengelolaan lahan eks PTPN yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (27/2/2026), kembali menyoroti kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara. Tiga karyawan PT Nusa Dua Propertindo (NDP) yakni Alda Kartika, Nur Kamal, dan Triandi Herianto Siregar hadir sebagai saksi.

Dalam keterangannya, para saksi menyampaikan, pembahasan kewajiban 20 persen telah dilakukan sejak awal bersama PTPN, PT NDP, PT DMKR, serta Kementerian ATR/BPN. Namun hingga kini penyerahan belum dapat direalisasikan karena mekanisme teknisnya belum jelas.

Salah satu saksi menjelaskan, sebelum terbitnya surat keterangan hak guna bangunan, belum terdapat informasi mengenai kewajiban tersebut. Setelah sertifikat terbit dan klausul muncul dalam SK, pembahasan dilakukan melalui rapat koordinasi.

“Setelah menerima SK itu, dalam klausul itu menyebutkan awalnya itu penerima HGB disebutkan, jadi kami melakukan rapat untuk membahas itu. Namun akhir akhir ini, Dirjen di ATR BPN juga juga pusing, ini bagaimana diserahkan ini kemana. Pada tahun 2023 hingga pada November 2025 sampai saat hari ini masih meminta petunjuk penyerahan 20 persen tersebut,” ujar Triandi.

Ia menyebutkan, lahan seluas 17 hektare telah diplot di Sampali, Sidodadi, Tanjung Morawa dan Helvetia..“Ada 17 hektare sudah diploting lahan seperti di Sampali, Sidodadi, lahan masih ada yang kosong, 20 persen untuk diserahkan kepada negara, cuman bingung mau diserahkan kemana. Jangan kan 20 persen, NDP siap memberikan 30 persen lahannya, tapi kita tidak tau kepada siapa diberikan,” katanya.

Nur Kamal juga menjelaskan adanya perbedaan penafsiran dalam rapat kementerian mengenai siapa yang berkewajiban menyerahkan 20 persen lahan. “Itu November 2024 setelah rapat dengan Kementerian disebut, merupakan kewajiban PTPN, kemudian bulan Maret 2025, kita diminta patuhi SK, dimana dalam SK itu disebut pemilik lahan yang setelahnya itu disebut kewajiban NDP, itu disampaikan oleh seorang pejabat. Perubahan itu tidak konsisten, kita diminta mematuhi SK tapi tidak diberi tahu bagaimana cara pemberian,” ujarnya.

Kuasa hukum PT NDP, Julisman, menegaskan perusahaan tidak pernah berniat menghindari kewajiban tersebut. “Belum ada juklak dan Juknis yang mengatur penyerahan masa kita mau serahkan. Jadi bukan kita tidak mau menyerahkan tapi bagimana mekanisme penyerahannya,” ujarnya.

Julisman juga menegaskan, PT NDP merupakan cucu perusahaan BUMN dan diperiksa oleh BPK sehingga tunduk pada regulasi yang berlaku di lingkungan Kementerian BUMN. “Perlu ditegaskan bahwa PT NDP diperiksa oleh BPK. Dengan demikian, tidak benar jika ada pihak yang menyatakan bahwa NDP bukan bagian dari BUMN,” tegasnya.

Dalam persidangan juga terungkap perkembangan laba perusahaan hingga total Rp300 miliar serta kontribusi pajak Rp 48 miliar pada 2023. (adz)

Sumut Darurat Lapas, Anggota DPD RI Penrad Siagian Soroti Krisis SDM dan Overkapasitas

Anggota Komite I DPD RI Pdt Penrad Siagianm (kelima dari kanan), melakukan pertemuan dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumut Yudi Suseno di kawasan Tanjung Gusta, Jumat, 20 Februari 2026.
Anggota Komite I DPD RI Pdt Penrad Siagianm (kelima dari kanan), melakukan pertemuan dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumut Yudi Suseno di kawasan Tanjung Gusta, Jumat, 20 Februari 2026.

MEDAN, SumutPos.co– Anggota Komite I DPD RI Pdt Penrad Siagian, melakukan kunjungan pengawasan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatra Utara (Sumut) di kawasan Tanjung Gusta, Jumat (20/2/2026). Dalam pertemuan tersebut, terungkap fakta mengkhawatirkan mengenai kondisi lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Sumut yang kini menempati peringkat ketiga nasional dengan jumlah warga binaan terbanyak.

Senator asal Sumut ini diterima langsung Kepala Kantor Wilayah Yudi Suseno, beserta jajaran Kepala Unit Pelaksana Teknis (Ka UPT). Kunjungan ini bertujuan memantau implementasi UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta UU Keimigrasian terbaru (UU No. 63 Tahun 2024).

Dalam pertemuan itu, Yudi Suseno memaparkan, posisi Sumut di bawah Jawa Tengah dan Jawa Timur dalam hal jumlah warga binaan tidak dibarengi dengan kecukupan sarana, prasarana, maupun personil.

Merespons hal tersebut, Penrad Siagian menyoroti dominasi petugas penjagaan yang masih sangat muda dan didominasi lulusan SMA. Menurutnya, keterbatasan keterampilan manajemen konflik pada petugas baru menjadi risiko besar di lapas dengan tingkat kerawanan tinggi.

“Para petugas muda ini belum sepenuhnya dibekali keterampilan keamanan dan pengendalian situasi darurat yang memadai. Ini tantangan serius di tengah kondisi lapas yang sudah sangat sesak,” ujar Penrad.

Beban Warga Binaan Lintas Provinsi
Salah satu poin krusial yang dibahas adalah komposisi warga binaan. Data Kanwil menunjukkan sekitar 30 persen warga binaan di Sumut berasal dari Provinsi Aceh (NAD) dengan vonis berat, mulai dari pidana seumur hidup hingga hukuman mati.

Penrad menyayangkan belum adanya kebijakan moratorium atau mekanisme pengembalian warga binaan tersebut ke daerah asal, yang kian menambah beban kapasitas lapas di Sumut. “Sampai saat ini belum ada kebijakan untuk mengembalikan mereka ke daerahnya, meskipun tindak pidana terjadi di Sumut. Ini menambah tekanan kapasitas yang sudah ada,” tegasnya.

Dorong Evaluasi Pusat
Sebagai tindak lanjut, Penrad menegaskan akan membawa persoalan ini ke tingkat pusat untuk mendorong evaluasi kebijakan pemasyarakatan secara menyeluruh. Ia menekankan tiga poin utama: Perbaikan dan penambahan infrastruktur lapas secara masif. Peningkatan kompetensi dan pelatihan khusus bagi petugas pemasyarakatan. Penataan ulang kebijakan penempatan warga binaan lintas provinsi untuk menjaga keseimbangan beban antarwilayah.

“Pemerintah pusat harus memperhatikan keseimbangan antara jumlah warga binaan dengan kualitas SDM petugas. Jangan sampai ketimpangan ini memicu konflik yang lebih besar di masa depan,” pungkas Penrad. (adz)